Aturan Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan (Update 2026)
Cuti tahunan minimal 12 hari, cuti melahirkan, cuti besar, dan cuti sakit. Ringkasan hak cuti karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan dan aturan terbaru.
Ringkasan hak cuti karyawan
Aturan cuti karyawan menurut UU Ketenagakerjaan mewajibkan minimal 12 hari kerja cuti tahunan setelah karyawan bekerja 12 bulan secara terus-menerus, ditambah cuti melahirkan, cuti haid, cuti sakit, dan izin karena alasan penting yang upahnya tetap dibayar. Dasar utamanya adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebagian pasalnya sudah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), lalu diperkuat aturan turunan seperti PP No. 35 Tahun 2021 dan, khusus untuk ibu bekerja, UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Buat pemilik usaha kecil dan tim HRD, memahami hak cuti ini penting bukan cuma soal patuh hukum, tapi juga supaya karyawan merasa diperlakukan adil dan tidak ada salah paham saat pengajuan cuti. Berikut tabel cepat semua jenis cuti yang wajib Anda tahu per 2026, lengkap dengan durasi dan pasal rujukannya.
| Jenis cuti / istirahat | Hak dan durasi | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Cuti tahunan | Minimal 12 hari kerja per tahun | UU 13/2003 Pasal 79 |
| Istirahat mingguan | 1 hari untuk 6 hari kerja per minggu | UU 13/2003 Pasal 79 |
| Cuti melahirkan | 3 bulan, bisa sampai 6 bulan bila ada kondisi khusus | Pasal 82 dan UU 4/2024 |
| Cuti keguguran | 1,5 bulan atau sesuai surat dokter | UU 13/2003 Pasal 82 |
| Cuti haid | Hari pertama dan kedua masa haid | UU 13/2003 Pasal 81 |
| Cuti sakit | Sesuai surat dokter, upah tetap dibayar | UU 13/2003 Pasal 93 |
| Izin alasan penting | 1 sampai 3 hari sesuai keperluan | UU 13/2003 Pasal 93 ayat 4 |
| Cuti besar (istirahat panjang) | Tidak lagi wajib, tergantung kebijakan perusahaan | UU 6/2023 Pasal 79 ayat 5 |
Dasar hukum dan yang berubah di 2026
Payung hukum cuti karyawan di Indonesia adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini kemudian dipoles oleh UU Cipta Kerja. Perlu dicatat, UU Cipta Kerja yang berlaku sekarang adalah UU No. 6 Tahun 2023, yang menggantikan posisi UU No. 11 Tahun 2020 setelah undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Aturan teknisnya diatur lebih rinci lewat PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Ada tiga hal utama yang perlu Anda perhatikan sebagai kondisi terbaru:
- Cuti besar tidak lagi diwajibkan untuk semua perusahaan. Dulu istirahat panjang termasuk hak wajib. Setelah UU Cipta Kerja, ketentuannya dipindah menjadi opsional dan hanya berlaku bila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pelaksanaan cuti tahunan diserahkan ke aturan internal. UU tetap mematok minimal 12 hari, tapi soal teknis seperti akumulasi, sisa cuti, atau pencairan diatur di kebijakan masing-masing perusahaan.
- Cuti melahirkan bisa lebih panjang. UU No. 4 Tahun 2024 menambah kemungkinan perpanjangan cuti melahirkan sampai total 6 bulan untuk kondisi khusus tertentu.
Angka-angka di UU adalah batas minimal. Perusahaan boleh memberi hak cuti yang lebih baik, tapi tidak boleh kurang dari ketentuan undang-undang. Ini prinsip dasar yang perlu dipegang saat menyusun kebijakan.
Cuti tahunan: minimal 12 hari kerja
Ini hak cuti yang paling sering ditanyakan. Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 menyebut cuti tahunan diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Kemnaker pun menegaskan hal yang sama dalam penjelasan resminya soal waktu istirahat dan cuti.
Kapan karyawan mulai berhak
Hak 12 hari itu muncul setelah masa kerja 12 bulan berturut-turut. Artinya karyawan yang baru masuk belum otomatis punya jatah cuti tahunan penuh sampai genap satu tahun. Banyak perusahaan tetap memberi cuti proporsional untuk karyawan baru, misalnya 1 hari untuk setiap bulan kerja, tapi ini sifatnya kebijakan, bukan kewajiban undang-undang.
Apakah sisa cuti bisa hangus
Sejak UU Cipta Kerja, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi jawaban soal hangus atau tidak, boleh diakumulasi, atau diganti uang, semuanya kembali ke aturan tertulis di perusahaan Anda. Yang penting, aturannya jelas, disepakati, dan tidak menghilangkan hak minimal 12 hari.
Supaya tidak ada perdebatan soal sisa cuti di akhir tahun, saldo cuti setiap karyawan sebaiknya tercatat rapi dan bisa dilihat kapan saja. Software absensi dan HR seperti Absensi Online Absenia membantu mencatat kehadiran sekaligus saldo cuti sehingga Anda tidak perlu lagi menghitung manual di spreadsheet.
Waktu istirahat harian, mingguan, dan cuti besar
Selain cuti, UU juga mengatur waktu istirahat yang wajib diberikan. Sering terlewat, padahal ini bagian dari hak dasar karyawan.
Istirahat antara jam kerja
Setelah bekerja 4 jam terus-menerus, karyawan berhak istirahat paling sedikit setengah jam. Waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja, jadi jam makan siang tidak boleh dipotong dari total jam kerja harian.
Istirahat mingguan
Batas minimalnya 1 hari libur untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, praktik umumnya adalah 2 hari libur. Yang wajib dipenuhi adalah hak liburnya, sedangkan pengaturan hari mana yang libur diserahkan pada perusahaan.
Cuti besar atau istirahat panjang
Inilah bagian yang paling banyak berubah. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 versi awal, istirahat panjang bersifat wajib, yaitu paling sedikit 2 bulan bagi pekerja yang sudah bekerja 6 tahun terus-menerus di perusahaan yang sama, dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan. Setelah UU Cipta Kerja, ketentuan ini tidak lagi menjadi kewajiban umum. Pasal 79 ayat 5 kini menyebut perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jika di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan Anda masih mencantumkan cuti besar dengan pola lama, hak itu tetap mengikat karena sudah diperjanjikan. UU Cipta Kerja hanya menghapus kewajiban umumnya, bukan melarang perusahaan memberikannya.
Cuti melahirkan, keguguran, dan haid
Untuk karyawan perempuan, ada beberapa hak cuti khusus yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dipotong dari jatah cuti tahunan.
Cuti melahirkan
Menurut Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, sehingga totalnya 3 bulan. Sejak terbit UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, cuti melahirkan ditegaskan paling singkat 3 bulan pertama, dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Skema upahnya diatur sebagai berikut:
- Tiga bulan pertama: upah dibayar penuh (100 persen).
- Bulan keempat: upah tetap dibayar penuh (100 persen).
- Bulan kelima dan keenam (jika perpanjangan diambil): upah dibayar 75 persen.
Cuti keguguran
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak istirahat 1,5 bulan, atau sesuai lama yang tercantum dalam surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Sama seperti cuti melahirkan, ini hak yang tidak boleh dikurangi.
Cuti haid
Pasal 81 mengatur bahwa pekerja perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid, lalu memberitahukannya kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada dua hari tersebut. Pelaksanaan detailnya biasanya diatur lebih lanjut dalam peraturan perusahaan.
Cuti sakit dan izin karena alasan penting
Dua kelompok hak ini punya kesamaan: upah karyawan tetap dibayar meski tidak masuk kerja, selama syaratnya dipenuhi.
Cuti sakit
Karyawan yang sakit dan tidak bisa bekerja tetap dibayar upahnya, umumnya dengan menyertakan surat keterangan dokter. Untuk sakit berkepanjangan, Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 mengatur pembayaran upah secara bertahap:
- Empat bulan pertama: 100 persen dari upah.
- Empat bulan kedua: 75 persen dari upah.
- Empat bulan ketiga: 50 persen dari upah.
- Bulan selanjutnya: 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan.
Izin karena alasan penting
Pasal 93 ayat 4 mendaftar sejumlah momen personal yang membuat karyawan boleh tidak masuk dengan upah tetap dibayar:
| Keperluan | Lama izin |
|---|---|
| Karyawan menikah | 3 hari |
| Menikahkan anak | 2 hari |
| Mengkhitankan anak | 2 hari |
| Membaptiskan anak | 2 hari |
| Istri melahirkan atau keguguran | 2 hari |
| Suami, istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu meninggal | 2 hari |
| Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal | 1 hari |
Karena izin ini dibayar penuh, sebaiknya perusahaan tetap meminta bukti sederhana (misalnya undangan atau surat keterangan) supaya administrasinya rapi dan tidak disalahgunakan. Bagi perusahaan yang perlu memahami bagaimana ketidakhadiran tanpa upah memengaruhi perhitungan gaji, silakan baca panduan cara menghitung gaji karyawan 2026.
Cara mengelola cuti dengan rapi
Memahami aturannya baru separuh pekerjaan. Separuh lainnya adalah menerapkannya secara konsisten supaya tidak ada sengketa. Beberapa langkah praktis yang bisa Anda mulai:
- Tuliskan kebijakan cuti secara resmi. Karena banyak detail teknis kini diserahkan ke perusahaan, buat peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang menjelaskan jatah cuti, cara pengajuan, aturan sisa cuti, dan cuti besar bila ada.
- Catat saldo cuti setiap karyawan. Hindari mengandalkan ingatan atau catatan tercecer. Saldo yang transparan mencegah salah paham saat karyawan mengajukan cuti.
- Pisahkan jenis cuti. Jangan campur cuti sakit, cuti melahirkan, dan izin penting ke dalam jatah cuti tahunan, karena masing-masing punya dasar hukum sendiri.
- Sediakan alur pengajuan yang jelas. Karyawan tahu ke mana mengajukan, dan atasan tahu bagaimana menyetujui, tanpa harus bolak-balik lewat chat pribadi.
Untuk usaha kecil dan menengah, pencatatan manual sering jadi sumber ribut. Fitur cuti dan absensi di software HR Absenia sudah bisa dipakai untuk mengajukan, menyetujui, dan memantau saldo cuti dalam satu tempat, sementara modul penggajian menyusul segera. Kalau Anda juga sedang merapikan hitungan upah lembur, panduan cara menghitung uang lembur sesuai Kemnaker bisa jadi pelengkap yang berguna. Ingin membandingkan paket dan biaya per karyawan? Lihat halaman harga Absenia.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah cuti tahunan yang tidak diambil bisa hangus?
UU hanya mewajibkan minimal 12 hari kerja per tahun. Soal boleh hangus, diakumulasi ke tahun berikutnya, atau diuangkan, semuanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 79 UU 13/2003 setelah diubah UU 6/2023). Jadi selama aturannya tertulis dan disepakati, kebijakan hangus atau tidak dikembalikan ke perusahaan.
Berapa lama cuti melahirkan menurut aturan terbaru?
Dasar utamanya 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (Pasal 82 UU 13/2003). UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menegaskan cuti paling singkat 3 bulan pertama dan bisa diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya bila ada kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter. Upahnya 100 persen untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, lalu 75 persen untuk bulan kelima dan keenam.
Apakah cuti sakit memotong jatah cuti tahunan?
Tidak. Cuti sakit diatur terpisah di Pasal 93 UU 13/2003. Selama karyawan menyertakan surat keterangan dokter, upahnya tetap dibayar dan hari sakit itu tidak mengurangi jatah 12 hari cuti tahunan.
Apakah karyawan yang belum genap setahun berhak cuti tahunan?
Hak cuti tahunan 12 hari kerja muncul setelah karyawan bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Sebelum itu perusahaan tidak wajib memberi cuti tahunan penuh, tetapi banyak yang memberi cuti proporsional sebagai kebijakan, dan itu sah selama tertulis di aturan perusahaan.
Sumber
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 79, 81, 82, 93)
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (2023)
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
- UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
- Kemnaker (JDIH): Waktu Istirahat dan Cuti
- JDIH BPK: UU No. 13 Tahun 2003 (teks lengkap, 2003)