Cara Menghitung Uang Lembur Karyawan Sesuai Aturan Kemnaker
Rumus uang lembur mengikuti PP 35/2021: 1,5x jam pertama dan 2x jam berikutnya. Ini cara menghitungnya lengkap dengan contoh dan sumber resmi.
Cara menghitung uang lembur karyawan mengikuti rumus resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Intinya tiga langkah: hitung dulu upah sejam dengan rumus 1/173 dikali upah sebulan, tentukan pengali sesuai kapan lembur dilakukan, lalu kalikan sesuai jumlah jam. Pada hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan setiap jam berikutnya 2 kali upah sejam. Aturan ini merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dan menggantikan acuan lama, yaitu Kepmenakertrans Nomor KEP-102/MEN/VI/2004, yang kini sudah dicabut lewat Permenaker Nomor 23 Tahun 2021.
Buat pemilik UMKM dan HRD yang mengurus gaji sendiri, bagian lembur sering jadi sumber salah hitung. Angkanya kelihatan sederhana, tapi pengalinya berbeda antara hari kerja biasa dan hari libur, dan berbeda lagi untuk pola 5 hari kerja versus 6 hari kerja. Artikel ini membedah semuanya langkah demi langkah, lengkap dengan tabel pengali dan contoh angka yang bisa langsung Anda tiru, semuanya mengacu pada pasal-pasal resmi.
Dasar hukum dan batas jam lembur
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 26 sampai 33. Inilah acuan yang berlaku sekarang. Kepmenakertrans Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 yang dulu jadi rujukan sudah berstatus tidak berlaku, dicabut oleh Permenaker Nomor 23 Tahun 2021. Pengalinya pun tidak persis sama: pada tingkat pengali tertinggi (4 kali upah sejam), PP 35/2021 memberi satu jam lebih banyak dibanding aturan lama. Jadi hitung memakai PP 35/2021, bukan Kepmen yang sudah dicabut. Lembur sendiri adalah waktu kerja yang melebihi batas di Pasal 21 ayat (2), yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 5 hari kerja.
Pasal 26 menetapkan batas yang tegas: waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Batas ini tidak termasuk lembur yang dikerjakan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Jadi kalau seorang karyawan diminta bekerja pada hari Minggu atau hari libur nasional, jam-jam itu dihitung dengan skema tersendiri, bukan dijumlahkan ke kuota 18 jam seminggu.
Pasal 30 menegaskan ketentuan lembur ini berlaku untuk semua perusahaan, kecuali perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur khusus. Untuk mayoritas UMKM (toko, kafe, bengkel, jasa, manufaktur kecil), aturan yang dibahas di sini berlaku penuh.
Siapa yang berhak dan syarat lembur yang sah
Pasal 27 mewajibkan perusahaan membayar upah kerja lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi waktu kerja normal. Ada satu pengecualian: karyawan golongan jabatan tertentu. Mereka adalah pekerja yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi. Posisi ini harus disebutkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kalau tidak diatur di sana, perusahaan tetap wajib membayar upah lemburnya.
Lembur harus atas perintah dan persetujuan
Lembur bukan sesuatu yang bisa diklaim sepihak. Pasal 28 mensyaratkan adanya perintah dari pengusaha dan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan, secara tertulis dan/atau melalui media digital. Persetujuan ini bisa berbentuk daftar karyawan yang bersedia lembur dan ditandatangani kedua pihak. Pengusaha juga wajib membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama karyawan dan lamanya waktu lembur. Dokumentasi ini penting agar perhitungan upah tidak jadi perdebatan di kemudian hari.
Kewajiban tambahan saat lembur panjang
Selain membayar upah, Pasal 29 menambahkan dua kewajiban. Perusahaan harus memberi kesempatan istirahat secukupnya, dan menyediakan makanan serta minuman jika lembur cukup panjang.
"Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih ... tidak dapat digantikan dalam bentuk uang." (PP 35/2021, Pasal 29)
Perhatikan kalimat terakhirnya: makanan dan minuman itu tidak boleh diuangkan. Ini kewajiban yang berdiri sendiri, terpisah dari upah lembur. Jadi memberi karyawan uang makan tidak menggugurkan kewajiban membayar uang lemburnya.
Rumus dasar: upah sejam dan dasar perhitungan
Sebelum menghitung total lembur, Anda perlu satu angka kunci: upah sejam. Pasal 32 menyatakan perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, dan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 dikali upah sebulan. PP 35/2021 menyebut angka 173 langsung sebagai pembagi, tanpa merinci asal-usulnya. Penjelasan yang lazim dipakai di lapangan: 40 jam seminggu dikali 52 minggu lalu dibagi 12 bulan menghasilkan sekitar 173,3 jam sebulan.
Yang sering terlewat adalah menentukan "upah sebulan" mana yang dipakai sebagai dasar. Pasal 32 mengaturnya lewat dua kondisi berikut.
| Komponen upah karyawan | Dasar perhitungan upah lembur |
|---|---|
| Upah pokok + tunjangan tetap | 100 persen dari upah |
| Upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap, bila upah pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75 persen total | 75 persen dari keseluruhan upah |
Contoh untuk kasus 100 persen: seorang karyawan menerima upah pokok ditambah tunjangan tetap sebesar Rp5.190.000 sebulan. Maka upah sejamnya adalah 1/173 x Rp5.190.000 = Rp30.000. Angka Rp30.000 inilah yang akan kita pakai sebagai upah sejam di semua contoh berikutnya. Kami sengaja memilih nominal yang membuat pembagiannya rapi supaya alurnya mudah diikuti.
Contoh untuk kasus 75 persen: misalkan total upah seorang karyawan Rp6.920.000, terdiri dari upah pokok Rp3.500.000, tunjangan tetap Rp1.000.000, dan tunjangan tidak tetap Rp2.420.000. Upah pokok ditambah tunjangan tetap hanya Rp4.500.000, atau sekitar 65 persen dari total, jadi di bawah ambang 75 persen. Karena itu dasar perhitungannya menjadi 75 persen x Rp6.920.000 = Rp5.190.000, dan upah sejamnya lagi-lagi Rp30.000. Aturan ini mencegah perusahaan mengecilkan upah lembur dengan cara menggeser sebagian besar gaji ke pos tunjangan tidak tetap.
Menghitung uang lembur pada hari kerja
Untuk lembur pada hari kerja biasa, Pasal 31 ayat (1) memakai pengali yang paling mudah diingat: jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.
| Jam lembur (hari kerja) | Pengali |
|---|---|
| Jam ke-1 | 1,5 x upah sejam |
| Jam ke-2 dan seterusnya | 2 x upah sejam |
Mari pakai contoh. Karyawan dengan upah sejam Rp30.000 diminta lembur 3 jam pada hari kerja. Perhitungannya:
- Jam ke-1 = 1,5 x Rp30.000 = Rp45.000
- Jam ke-2 = 2 x Rp30.000 = Rp60.000
- Jam ke-3 = 2 x Rp30.000 = Rp60.000
- Total upah lembur = Rp45.000 + Rp60.000 + Rp60.000 = Rp165.000
Cara cepatnya, jumlahkan dulu pengalinya: 1,5 + 2 + 2 = 5,5, lalu kalikan dengan upah sejam. Jadi 5,5 x Rp30.000 = Rp165.000. Ingat, pada hari kerja lembur dibatasi 4 jam sehari, sehingga jam ke-4 (jika ada) juga memakai pengali 2 kali.
Menghitung uang lembur pada hari libur
Lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi dibayar jauh lebih tinggi, dan pengalinya bertingkat. Pasal 31 membedakan dua pola: perusahaan dengan 6 hari kerja dan perusahaan dengan 5 hari kerja, keduanya untuk 40 jam seminggu.
Pola 6 hari kerja (Pasal 31 ayat 2)
| Jam lembur (hari libur, 6 hari kerja) | Pengali |
|---|---|
| Jam ke-1 sampai ke-7 | 2 x upah sejam |
| Jam ke-8 | 3 x upah sejam |
| Jam ke-9, 10, dan 11 | 4 x upah sejam |
Ada pengecualian: jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat pada pola tertentu), perhitungannya bergeser menjadi jam ke-1 sampai ke-5 dibayar 2 kali, jam ke-6 dibayar 3 kali, dan jam ke-7 sampai ke-9 dibayar 4 kali upah sejam.
Pola 5 hari kerja (Pasal 31 ayat 3)
| Jam lembur (hari libur, 5 hari kerja) | Pengali |
|---|---|
| Jam ke-1 sampai ke-8 | 2 x upah sejam |
| Jam ke-9 | 3 x upah sejam |
| Jam ke-10, 11, dan 12 | 4 x upah sejam |
Contoh untuk pola 5 hari kerja. Karyawan dengan upah sejam Rp30.000 lembur 10 jam pada hari libur nasional:
- Jam ke-1 sampai ke-8 = 8 x 2 x Rp30.000 = Rp480.000
- Jam ke-9 = 3 x Rp30.000 = Rp90.000
- Jam ke-10 = 4 x Rp30.000 = Rp120.000
- Total upah lembur = Rp480.000 + Rp90.000 + Rp120.000 = Rp690.000
Bandingkan dengan pola 6 hari kerja yang lembur 9 jam pada hari libur: jam ke-1 sampai ke-7 (7 x 2 x Rp30.000 = Rp420.000), jam ke-8 (3 x Rp30.000 = Rp90.000), dan jam ke-9 (4 x Rp30.000 = Rp120.000), sehingga totalnya Rp630.000. Terlihat betapa lembur di hari libur cepat membengkak, jadi penting mencatat jamnya dengan presisi.
Untuk karyawan yang upahnya dihitung harian, Pasal 33 menetapkan cara mengubahnya jadi upah sebulan lebih dulu: upah sehari dikali 25 bagi yang bekerja 6 hari seminggu, atau dikali 21 bagi yang bekerja 5 hari seminggu. Setelah dapat upah sebulan, barulah rumus 1/173 dipakai untuk mencari upah sejam.
Kesalahan umum dan cara merapikan data
Beberapa kekeliruan yang paling sering terjadi saat menghitung uang lembur:
- Memakai gaji bersih (take home pay) sebagai dasar. Rumus 1/173 dikali upah sebulan memakai upah sesuai komponen di Pasal 32, bukan gaji yang sudah dipotong BPJS atau pajak.
- Menyamakan pengali hari kerja dan hari libur. Hari kerja mulai dari 1,5 kali, sedangkan hari libur mulai dari 2 kali dan naik bertingkat sampai 4 kali.
- Salah pola kerja. Pengali hari libur berbeda antara 5 hari kerja dan 6 hari kerja. Pastikan Anda tahu pola resmi perusahaan.
- Lembur tanpa catatan. Tanpa data jam yang akurat, angka lembur jadi taksiran. Padahal Pasal 28 mewajibkan daftar pelaksanaan lembur yang memuat nama dan lamanya waktu.
Akar dari hampir semua kesalahan itu satu: data jam kerja yang tidak rapi. Di sinilah pencatatan kehadiran yang tepat jadi fondasi. Absenia sudah menyediakan absensi online dengan selfie dan verifikasi GPS yang merekam jam masuk dan pulang setiap karyawan secara otomatis, lalu merangkumnya jadi rekap dan laporan yang siap dipakai untuk menghitung lembur. Rekap kehadiran, jadwal shift, dan dashboard tim ini bisa Anda lihat lewat halaman software HR Absenia.
Untuk perhitungan gajinya sendiri, fitur hitung gaji otomatis dan slip gaji digital yang nantinya menjumlahkan upah lembur, potongan, dan komponen lain masih dalam pengembangan (segera hadir). Jadi data kehadiran yang Anda kumpulkan sekarang tidak akan terbuang saat modul payroll itu rilis. Kalau ingin memahami keseluruhan komponen gaji, baca panduan cara menghitung gaji karyawan 2026, dan untuk sisi pajaknya lihat cara menghitung PPh21 dengan skema TER. Rincian paket dan biaya bisa Anda cek di halaman harga Absenia.
Artikel ini adalah panduan umum berdasarkan PP 35/2021. Kondisi tiap perusahaan bisa berbeda, misalnya ada sektor usaha tertentu dengan aturan khusus atau perjanjian kerja bersama yang mengatur lebih rinci. Untuk kasus yang rumit, rujuk langsung pasal yang tercantum di bagian Sumber atau konsultasikan dengan pengawas ketenagakerjaan setempat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua karyawan berhak mendapat uang lembur?
Tidak semua. Menurut Pasal 27 PP 35/2021, kewajiban membayar upah lembur dikecualikan bagi karyawan golongan jabatan tertentu, yaitu mereka yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi. Golongan ini harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika tidak diatur di sana, perusahaan tetap wajib membayar upah lembur.
Berapa jam maksimal lembur dalam sehari dan seminggu?
Pasal 26 PP 35/2021 membatasi waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Batas ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi, yang perhitungannya diatur terpisah.
Bagaimana rumus menghitung upah lembur per jam?
Menurut Pasal 32 PP 35/2021, upah sejam untuk perhitungan lembur adalah 1/173 dikali upah sebulan. Dasar perhitungannya 100 persen dari upah bila komponennya hanya upah pokok dan tunjangan tetap. Bila ada tunjangan tidak tetap dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75 persen keseluruhan upah, maka dasarnya menjadi 75 persen dari keseluruhan upah.
Apakah uang lembur bisa diganti dengan uang makan atau libur pengganti?
Tidak. Uang lembur adalah kewajiban tersendiri yang harus dibayar. Pasal 29 PP 35/2021 mewajibkan perusahaan memberi kesempatan istirahat secukupnya dan makanan serta minuman minimal 1.400 kilo kalori jika lembur berlangsung 4 jam atau lebih, dan pemberian makanan minuman itu tidak dapat digantikan dalam bentuk uang. Jadi makan atau libur pengganti bukan pengganti upah lembur.
Sumber
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK (peraturan.go.id)
- Naskah lengkap PP Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 26 sampai 32 (PDF, peraturan.go.id)
- Kepmenakertrans Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, berstatus tidak berlaku (JDIH Kemnaker)
- Permenaker Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akibat UU Cipta Kerja, yang mencabut Kepmen 102/2004 (peraturan.go.id)