Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan: Panduan 2026
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan: alur pendaftaran online, penambahan karyawan via SIPP Online, program wajib per skala usaha, dan sanksinya.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan sekarang bisa diselesaikan online: registrasi lewat laman resmi pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu, aktivasi lewat email, isi data perusahaan dan karyawan, bayar iuran pertama, lalu kelola pelaporan bulanan lewat SIPP Online. Panduan ini ditulis dari sudut pandang perusahaan: dasar hukum kewajibannya, program apa saja yang wajib diikuti sesuai skala usaha, alur pendaftaran langkah demi langkah, cara menambahkan karyawan baru, sampai sanksi kalau Anda menunda-nunda. Satu hal yang perlu jelas sejak awal: artikel ini membahas alur pendaftarannya. Untuk besaran persentase potongan dan simulasi angkanya, kami bahas terpisah di panduan iuran BPJS karyawan.
Kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawan
Dasar hukumnya satu dan cukup tegas: UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 15 mewajibkan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Kata kuncinya "pemberi kerja", bukan "perusahaan besar". Warung kopi dengan lima karyawan dan pabrik dengan lima ribu karyawan sama-sama masuk definisi itu.
Yang sering disalahpahami pemilik usaha kecil: kewajiban ini tidak menunggu perusahaan "sudah mapan". Begitu Anda mempekerjakan orang dan membayar upah, hubungan kerja itu melahirkan kewajiban perlindungan. Undang-undang yang sama juga mewajibkan pemberi kerja memungut iuran yang menjadi beban pekerja dari gajinya, menambahkan iuran yang menjadi tanggungan perusahaan, dan menyetorkan keduanya ke BPJS. Artinya ada dua kewajiban terpisah: mendaftarkan di awal, lalu menyetor iuran setiap bulan.
Pendapat kami di Absenia, urusan ini sebaiknya diperlakukan seperti izin usaha: dibereskan sekali di awal, bukan ditunda sampai ada masalah. Alasannya praktis. Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja padahal belum didaftarkan tetap berhak atas manfaat, dan tagihannya jatuh ke perusahaan. Biaya pengobatan kecelakaan kerja satu orang bisa jauh melebihi total iuran satu tahun untuk seluruh tim. Menunda pendaftaran bukan penghematan, melainkan memindahkan risiko besar ke neraca Anda sendiri.
Program yang wajib diikuti per skala usaha
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program untuk pekerja penerima upah: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kabar baiknya untuk UMKM, tidak semua program wajib diikuti semua perusahaan. Perpres Nomor 109 Tahun 2013 mengatur penahapan kepesertaan berdasarkan skala usaha.
| Skala usaha | Program yang wajib diikuti | Jumlah minimal |
|---|---|---|
| Usaha besar | JKK, JKM, JHT, JP | 4 program |
| Usaha menengah | JKK, JKM, JHT, JP | 4 program |
| Usaha kecil | JKK, JKM, JHT | 3 program |
| Usaha mikro | JKK, JKM | 2 program |
Dua catatan penting. Pertama, ini batas minimal, bukan batas maksimal. Usaha mikro boleh saja mengikutkan karyawannya ke JHT agar mereka punya tabungan hari tua. Kedua, JKP tidak masuk tabel karena sifatnya berbeda: berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, kepesertaan JKP melekat pada pekerja yang sudah diikutsertakan dalam program-program di atas, dan sumber iurannya sebagian ditanggung pemerintah serta rekomposisi iuran JKK dan JKM, jadi tidak menambah tagihan bulanan perusahaan.
Saat mendaftar JKK, Anda juga akan diminta memilih tingkat risiko lingkungan kerja sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015, dari risiko sangat rendah sampai sangat tinggi. Kantor jasa dan toko umumnya masuk risiko rendah, konstruksi dan pengolahan masuk lebih tinggi. Pilih yang jujur sesuai bidang usaha, karena kategori ini menentukan persentase iuran JKK Anda.
Semua perusahaan wajib mendaftar, tetapi paketnya bertahap: mikro minimal JKK dan JKM, kecil ditambah JHT, menengah dan besar ditambah JP. JKP mengikuti otomatis tanpa iuran tambahan dari perusahaan. Perlu diingat, BPJS Kesehatan adalah badan terpisah dengan pendaftaran terpisah pula, jadi mendaftar BPJS Ketenagakerjaan belum mencakup jaminan kesehatan karyawan Anda.
Dokumen yang perlu disiapkan
Formulir pendaftaran akan meminta dua kelompok data: data pemberi kerja dan data tenaga kerja. Menyiapkan semuanya sebelum mulai mengisi akan menghemat banyak waktu, karena sesi pengisian yang terputus di tengah jalan sering berakhir dengan mengulang dari awal.
Data perusahaan. Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS, NPWP badan usaha, alamat lengkap sesuai dokumen legalitas, bidang usaha, serta nama dan kontak PIC yang akan menjadi penghubung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Email PIC ini penting karena seluruh proses aktivasi dan pengiriman kode iuran berjalan lewat email.
Data karyawan. Untuk setiap orang yang didaftarkan: NIK sesuai KTP, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan upah sebulan. Bagian upah ini yang paling sering bikin ragu. Dasar perhitungannya adalah upah yang sebenarnya diterima, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Kalau Anda belum yakin komponen mana saja yang masuk, pahami dulu strukturnya di panduan cara menghitung gaji karyawan sebelum mengisi formulir.
Dari pengalaman kami menemani pemilik usaha merapikan administrasi, hambatan terbesar pendaftaran justru bukan birokrasinya, melainkan data internal yang berantakan: NIK karyawan tidak pernah dikumpulkan, tanggal masuk tidak tercatat, dan angka upah berbeda-beda antara catatan pemilik dan kenyataan transfer. Rapikan dulu data dasar ini, prosesnya jadi jauh lebih singkat.
Alur pendaftaran perusahaan baru
Ada dua kanal resmi yang dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan di laman kepesertaan penerima upah: online lewat website dan datang langsung ke kantor cabang. Untuk sebagian besar perusahaan, kanal online lebih praktis. Alurnya seperti ini:
- Buka laman pendaftaran resmi di pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu, pilih pendaftaran peserta Penerima Upah (PU).
- Masukkan alamat email PIC perusahaan dan kode captcha, lalu klik daftar.
- Cek kotak masuk email dan klik tautan aktivasi pendaftaran.
- Isi data pendaftaran: data pemberi kerja, kontak PIC perusahaan, program yang diikuti sesuai skala usaha, dan data seluruh tenaga kerja.
- Tunggu kode iuran dikirim ke email, lalu lakukan pembayaran iuran pertama.
- Kartu peserta dan sertifikat kepesertaan diberikan paling lama 7 hari setelah pembayaran, baik lewat teller bank maupun transaksi elektronik seperti ATM dan online banking.
- Lakukan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulan berikutnya.
Kanal kedua adalah kantor cabang: datang, isi formulir, serahkan dokumen, petugas memberitahukan jumlah iuran beserta kode iurannya, Anda membayar lewat kanal pembayaran, dan bukti kepesertaan terbit dalam batas waktu yang sama. Petugas juga akan memandu proses registrasi SIPP Online. Kanal ini cocok kalau kasus Anda tidak standar, misalnya badan usaha dengan banyak cabang atau status kepesertaan lama yang perlu ditelusuri, karena Anda bisa langsung berkonsultasi.
Setelah terdaftar, perusahaan Anda mendapat Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP). Simpan nomor ini baik-baik. NPP dipakai di hampir semua urusan berikutnya, termasuk registrasi akun SIPP Online dan korespondensi dengan kantor cabang.
Menambahkan karyawan lewat SIPP Online
Pendaftaran perusahaan hanya dilakukan sekali. Yang berulang setiap bulan adalah pelaporan: karyawan baru masuk, karyawan lama keluar, dan upah berubah. Untuk itulah BPJS Ketenagakerjaan menyediakan SIPP Online di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Menurut penjelasan resminya, SIPP Online adalah website pelaporan peserta yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk mengelola data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.
Praktiknya begini. Anda membuat akun SIPP dengan NPP perusahaan dan email PIC, lalu setiap ada karyawan baru Anda menambahkannya lewat menu tenaga kerja, bisa satu per satu atau sekaligus banyak lewat unggah berkas. Karyawan yang mengundurkan diri dinonaktifkan lewat menu yang sama. Setiap bulan Anda memastikan daftar tenaga kerja dan upahnya sudah benar, lalu menyelesaikan proses mutasi data. Setelah mutasi data selesai, kode iuran untuk bulan berjalan terbentuk otomatis dan tinggal dibayarkan.
Di sinilah kualitas administrasi internal Anda diuji. SIPP hanya memproses apa yang Anda laporkan. Kalau catatan internal tidak pernah tahu pasti siapa yang masih aktif dan berapa upah terakhirnya, laporan BPJS Anda ikut salah, dan koreksinya memakan waktu. Perusahaan yang data karyawannya rapi, tanggal masuk dan keluar tercatat, dan rekap kehadirannya jelas praktis hanya butuh beberapa menit setiap bulan di SIPP.
Jadikan pendaftaran BPJS bagian dari alur onboarding karyawan baru: kumpulkan NIK, tanggal lahir, dan nomor kontak di hari pertama, lalu laporkan lewat SIPP di periode pelaporan bulan itu juga. Kebiasaan kecil ini menghilangkan kasus paling umum yang kami dengar dari pemilik usaha, yaitu karyawan sudah bekerja berbulan-bulan tetapi belum pernah didaftarkan.
Pembayaran iuran pertama dan rutin
Semua pembayaran iuran penerima upah memakai kode iuran, deretan 11 digit angka yang berfungsi seperti nomor tagihan. Menurut laman resmi cara membayar iuran, kode ini bisa diperoleh lewat tiga jalur: dibuat lewat Electronic Payment System (EPS) di eps.bpjsketenagakerjaan.go.id, terbentuk otomatis di SIPP Online setelah proses mutasi data tenaga kerja selesai, atau dikirim lewat SMS setiap awal bulan bagi perusahaan yang terdaftar di Payment Reminder System.
Pembayarannya sendiri bisa lewat teller bank dengan menunjukkan kode iuran, ATM, atau internet banking. Untuk teknis yang lebih rinci, BPJS Ketenagakerjaan menyarankan berkonsultasi dengan petugas pembina (account officer) yang ditunjuk untuk perusahaan Anda. Jangan anggap remeh ketepatan waktu: PP Nomor 44 Tahun 2015 mengatur denda keterlambatan pembayaran iuran sebesar 2 persen per bulan dari iuran yang tertunggak.
Berapa nominal yang harus disiapkan setiap bulan? Itu topik yang sengaja kami pisahkan. Persentase tiap program, pembagian beban antara perusahaan dan karyawan, batas upah maksimal untuk JP, beserta contoh perhitungannya sudah kami bedah tuntas di artikel iuran BPJS karyawan. Setelah iuran berjalan, pastikan juga potongan yang tercetak di slip gaji karyawan sesuai; cara membacanya kami jelaskan di panduan cara baca slip gaji.
Sanksi kalau perusahaan tidak mendaftarkan
UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 17 mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya: teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Rinciannya diatur PP Nomor 86 Tahun 2013. Teguran tertulis diberikan paling banyak dua kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Kalau teguran tidak diindahkan, sanksi berikutnya menyusul.
Sanksi "tidak mendapat pelayanan publik tertentu" adalah yang paling menggigit untuk perusahaan. Cakupannya menurut PP 86/2013 antara lain perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan untuk mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, sampai izin mendirikan bangunan. Artinya kelalaian di urusan BPJS bisa menghambat ekspansi bisnis yang sama sekali tidak berhubungan dengan HR.
Ada satu lapis lagi yang jauh lebih serius. Pasal 55 UU 24/2011 mengancam pemberi kerja yang memungut iuran dari gaji karyawan tetapi tidak menyetorkannya ke BPJS dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Skenario ini lebih sering terjadi karena kelalaian administratif daripada niat jahat: potongan sudah jalan di payroll, setorannya terlewat berbulan-bulan. Justru karena itu pencatatannya harus rapi.
Perlu jujur kami sampaikan: dalam praktik, penegakan sanksi ini tidak seragam di semua daerah, dan banyak usaha kecil belum tersentuh pemeriksaan. Tetapi menjadikan lemahnya pengawasan sebagai strategi kepatuhan adalah taruhan yang buruk. Risiko terbesarnya bukan denda, melainkan satu kecelakaan kerja pada karyawan yang belum didaftarkan.
Checklist praktis untuk pemilik usaha
Supaya panduan ini bisa langsung dieksekusi, berikut urutan kerja yang kami sarankan untuk perusahaan yang belum terdaftar sama sekali:
- Pastikan NIB dan NPWP badan usaha aktif, siapkan email PIC khusus urusan BPJS.
- Kumpulkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, dan upah seluruh karyawan.
- Tentukan program sesuai skala usaha Anda memakai tabel penahapan di atas.
- Registrasi online di pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu, selesaikan sampai bayar iuran pertama.
- Buat akun SIPP Online, jadwalkan pelaporan mutasi data setiap bulan.
- Arsipkan NPP, sertifikat kepesertaan, dan bukti bayar iuran di satu tempat.
Tiga kesalahan yang paling sering kami temui setelah perusahaan terdaftar: upah yang dilaporkan tidak diperbarui saat gaji naik, karyawan keluar tidak dinonaktifkan sehingga iurannya terus tertagih, dan karyawan baru terlambat dilaporkan. Ketiganya bersumber dari hal yang sama, yaitu data karyawan dan kehadiran yang tidak terpelihara.
Di titik inilah sistem HR sederhana membantu. Absenia menyimpan data karyawan, tanggal masuk, status aktif, dan rekap kehadiran di satu tempat, sehingga saat periode pelaporan SIPP tiba Anda tinggal menyalin data yang sudah pasti benar. Modul payroll beserta hitungan potongan BPJS otomatis masih kami kembangkan, tetapi fondasi datanya sudah bisa Anda rapikan hari ini. Silakan lihat fitur yang sudah berjalan dan paket harganya; gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan baru?
Registrasi dilakukan online lewat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu. Masukkan email dan kode captcha, klik tautan aktivasi yang dikirim ke email, lalu isi data pemberi kerja, kontak PIC, program yang diikuti, dan data tenaga kerja. Setelah itu Anda menerima kode iuran lewat email, membayarnya lewat bank, dan kartu peserta beserta sertifikat terbit paling lama 7 hari setelah pembayaran. Alternatifnya, datang langsung ke kantor cabang dengan dokumen lengkap.
Apakah semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan?
Ya. UU Nomor 24 Tahun 2011 mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap sebagai peserta BPJS. Kewajiban ini berlaku untuk semua skala usaha, termasuk UMKM. Yang berbeda hanya jumlah program yang wajib diikuti: usaha mikro minimal 2 program, usaha kecil 3 program, dan usaha menengah serta besar 4 program.
Program apa saja yang wajib untuk usaha mikro dan kecil?
Menurut penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013, usaha mikro wajib minimal mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Usaha kecil wajib JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Usaha menengah dan besar wajib empat program: JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP). Perusahaan boleh mengikuti program lebih banyak dari kewajiban minimalnya.
Apa itu SIPP Online dan apakah wajib dipakai?
SIPP Online (sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id) adalah sistem pelaporan peserta online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, dan penghitungan iuran. Lewat SIPP Anda menambahkan karyawan baru, menonaktifkan karyawan yang keluar, dan melaporkan upah setiap bulan. Setelah mutasi data selesai, kode iuran terbentuk otomatis. BPJS Ketenagakerjaan mengarahkan setiap perusahaan terdaftar untuk registrasi SIPP Online sebagai alat pelaporan bulanan.
Apa sanksi jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan?
UU Nomor 24 Tahun 2011 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. PP Nomor 86 Tahun 2013 merinci pelayanan publik yang bisa dibekukan, antara lain perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan izin mendirikan bangunan. Selain itu, pemberi kerja yang memungut iuran dari gaji karyawan tetapi tidak menyetorkannya ke BPJS diancam pidana penjara hingga 8 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
Berapa lama proses pendaftaran sampai kartu peserta terbit?
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kartu peserta dan sertifikat kepesertaan diberikan paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran pertama, baik lewat teller bank maupun transaksi elektronik seperti ATM dan online banking. Proses pengisian formulir online sendiri bisa selesai dalam satu hari kalau dokumen perusahaan dan data karyawan sudah lengkap.
Sumber
- UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (kewajiban pendaftaran Pasal 15, sanksi Pasal 17, ketentuan pidana Pasal 55)
- Perpres Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (program wajib per skala usaha)
- PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja
- PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM (kelompok risiko dan denda keterlambatan)
- PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan: kanal dan cara pendaftaran peserta Penerima Upah
- BPJS Ketenagakerjaan: cara membayar iuran (kode iuran, EPS, SIPP Online)


