Iuran BPJS Karyawan 2026: Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Berapa Persen?
Iuran BPJS Kesehatan 5 persen (4 persen perusahaan, 1 persen karyawan) dan BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP). Ini rincian persentase iuran 2026 dengan sumber resmi.

Iuran BPJS karyawan mencakup BPJS Kesehatan serta program BPJS Ketenagakerjaan: JHT, JKK, JKM, dan JP. Untuk BPJS Kesehatan pekerja penerima upah, tarifnya 5 persen dari dasar upah, dengan 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen oleh karyawan. JHT dan JP juga memiliki porsi karyawan; JKK dan JKM dibayar perusahaan. Perhitungan harus memakai dasar dan batas upah masing-masing program, bukan menjumlahkan persentase lalu menerapkannya pada seluruh gaji tanpa batas.
Buat pemilik UMKM dan HRD, dua angka inilah yang paling sering bikin bingung saat menyiapkan slip gaji: mana yang dipotong dari karyawan, dan mana yang jadi biaya perusahaan. Kabar baiknya, aturannya jelas dan sudah baku. Mari kita bedah satu per satu supaya Anda bisa menghitungnya sendiri tanpa ragu.
Ringkasan cepat: berapa persen totalnya
Sebelum masuk ke detail, ini gambaran besar seluruh iuran BPJS untuk satu karyawan. Kolom "Karyawan" adalah bagian yang dipotong dari gaji, dan kolom "Perusahaan" adalah bagian yang ditanggung pemberi kerja di luar gaji.
| Program | Karyawan | Perusahaan | Total |
|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 1% | 4% | 5% |
| JHT (Jaminan Hari Tua) | 2% | 3,7% | 5,7% |
| JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | 0% | 0,24% - 1,74% | 0,24% - 1,74% |
| JKM (Jaminan Kematian) | 0% | 0,3% | 0,3% |
| JP (Jaminan Pensiun) | 1% | 2% | 3% |
| Total | 4% | ~10,24% - 11,74% | ~14,24% - 15,74% |
Persentase BPJS Kesehatan dan JP punya batas atas upah (dijelaskan di bawah), jadi untuk gaji yang tinggi angka rupiahnya berhenti di batas itu. JHT, JKK, dan JKM tetap dihitung dari upah sebenarnya. JKK ditentukan tingkat risiko pekerjaan, jadi rentangnya berbeda antar bidang usaha.
BPJS Ketenagakerjaan berapa persen dari gaji?
BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penerima upah totalnya 9,24 sampai 10,74 persen dari upah sebulan, dengan rumus JHT 5,7% + JP 3% + JKM 0,3% + JKK 0,24 sampai 1,74%. Dari angka itu, gaji karyawan hanya dipotong 3 persen, yaitu JHT 2 persen dan JP 1 persen. Sisanya, 6,24 sampai 7,74 persen, dibayar perusahaan.
Gaji Rp 6.000.000, pekerjaan kantor (JKK 0,24 persen). Dipotong dari karyawan: JHT Rp 120.000 + JP Rp 60.000 = Rp 180.000. Dibayar perusahaan: JHT Rp 222.000 + JP Rp 120.000 + JKM Rp 18.000 + JKK Rp 14.400 = Rp 374.400. Total iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 554.400, atau 9,24 persen dari gaji.
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan, Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP, dicek 2 Oktober 2026.
BPJS Kesehatan berapa persen dari gaji?
BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta adalah 5 persen dari gaji sebulan, dengan rumus 4% dibayar perusahaan + 1% dipotong dari gaji karyawan. Dasar hitungnya paling tinggi Rp 12.000.000 dan paling rendah UMK setempat, sesuai Pasal 30 dan 32 Perpres 64 Tahun 2020. Seluruh iuran disetor perusahaan langsung ke BPJS Kesehatan.
Gaji Rp 6.000.000: 5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000, terdiri dari Rp 60.000 dipotong dari karyawan dan Rp 240.000 dibayar perusahaan. Gaji Rp 15.000.000: dasar hitung berhenti di Rp 12.000.000, jadi iurannya 5% x Rp 12.000.000 = Rp 600.000 (Rp 120.000 karyawan, Rp 480.000 perusahaan).
Sumber: Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pasal 30 dan Pasal 32 (peraturan.go.id), dicek 2 Oktober 2026.
BPJS apa saja yang ditanggung perusahaan?
Perusahaan menanggung 10,24 sampai 11,74 persen dari gaji, dengan rumus BPJS Kesehatan 4% + JHT 3,7% + JP 2% + JKM 0,3% + JKK 0,24 sampai 1,74%. JKK dan JKM dibayar penuh oleh perusahaan, sedangkan BPJS Kesehatan, JHT, dan JP dibagi dengan karyawan. Porsi perusahaan ini menjadi biaya di luar gaji.
Gaji Rp 6.000.000, JKK 0,24 persen: BPJS Kesehatan Rp 240.000 + JHT Rp 222.000 + JP Rp 120.000 + JKM Rp 18.000 + JKK Rp 14.400 = Rp 614.400 per bulan, atau 10,24 persen dari gaji. Untuk 10 karyawan dengan gaji yang sama, porsi perusahaan sekitar Rp 6.144.000 per bulan.
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan dan Perpres 64 Tahun 2020, dicek 2 Oktober 2026.
JHT berapa persen dari gaji?
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah 5,7 persen dari upah sebulan, dengan rumus 2% dipotong dari gaji karyawan + 3,7% dibayar perusahaan, sesuai Pasal 16 PP 46 Tahun 2015. Manfaatnya wajib dibayarkan saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sesuai Pasal 26 PP 60 Tahun 2015.
Gaji Rp 6.000.000: 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000 dipotong dari karyawan, dan 3,7% x Rp 6.000.000 = Rp 222.000 dibayar perusahaan. Total setoran JHT Rp 342.000 per bulan, atau Rp 4.104.000 setahun sebelum hasil pengembangan. Rincian program ini ada di panduan JHT dan cara klaimnya.
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Jaminan Hari Tua, PP 46 Tahun 2015 Pasal 16, dan PP 60 Tahun 2015 Pasal 26, dicek 2 Oktober 2026.
Berapa persen potongan BPJS dari gaji karyawan?
Gaji karyawan dipotong 4 persen untuk BPJS, dengan rumus BPJS Kesehatan 1% + JHT 2% + JP 1%. JKK dan JKM tidak memotong gaji karena ditanggung penuh perusahaan. Untuk gaji tinggi, potongan JP berhenti di batas upah Rp 11.086.300 dan potongan BPJS Kesehatan berhenti di batas upah Rp 12.000.000.
Gaji Rp 6.000.000: Rp 60.000 + Rp 120.000 + Rp 60.000 = Rp 240.000 (4 persen). Gaji Rp 15.000.000: BPJS Kesehatan 1% x Rp 12.000.000 = Rp 120.000, JHT 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000, JP 1% x Rp 11.086.300 = Rp 110.863. Totalnya Rp 530.863, sekitar 3,54 persen dari gaji karena dua batas atas tadi.
Sumber: Perpres 64 Tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan, dan ANTARA, batas upah Jaminan Pensiun Maret 2026, dicek 2 Oktober 2026.
Iuran BPJS Kesehatan: 5 persen dari gaji
Untuk Pekerja Penerima Upah (karyawan swasta), iuran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Pembagiannya diatur di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari karyawan. Jadi kalau di slip gaji Anda melihat potongan BPJS Kesehatan sebesar 1 persen, itu memang porsi karyawan, sementara 4 persen sisanya dibayar perusahaan langsung ke BPJS Kesehatan.
Batas atas dan batas bawah upah
Perpres 64 Tahun 2020 menetapkan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran sebesar Rp 12.000.000. Artinya, kalau gaji seorang karyawan di atas Rp 12 juta, perhitungan iuran tetap memakai angka Rp 12 juta, bukan gaji penuhnya. Sebaliknya, batas paling rendah yang dipakai adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku.
Karyawan dengan gaji Rp 6.000.000: iuran BPJS Kesehatan totalnya Rp 300.000 (5 persen). Dari jumlah itu, Rp 60.000 (1 persen) dipotong dari gaji karyawan dan Rp 240.000 (4 persen) dibayar perusahaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan: JHT, JKK, JKM, JP
BPJS Ketenagakerjaan menaungi beberapa program sekaligus. Untuk peserta penerima upah, ada empat program inti yang menempel pada gaji: JHT, JKK, JKM, dan JP. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang persentasenya satu angka, tiap program di sini punya aturan dan pembagian sendiri.
JHT (Jaminan Hari Tua): 5,7 persen
JHT adalah tabungan hari tua yang manfaatnya wajib dibayarkan saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (Pasal 26 PP 60 Tahun 2015). Iurannya diatur di PP Nomor 46 Tahun 2015 dan dibagi antara karyawan dan perusahaan: karyawan membayar 2 persen dari upah, dan perusahaan membayar 3,7 persen. Totalnya 5,7 persen dari upah sebulan. Untuk gaji Rp 6.000.000, artinya Rp 120.000 dipotong dari karyawan dan Rp 222.000 ditanggung perusahaan.
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0,24 sampai 1,74 persen
JKK melindungi karyawan dari risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan ke kantor sampai kembali ke rumah. Iuran JKK sepenuhnya ditanggung perusahaan, dan besarnya mengikuti lima kelompok tingkat risiko lingkungan kerja di Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2015. Kolom contoh pekerjaan di bawah adalah ilustrasi dari artikel resmi BPJS Ketenagakerjaan, bukan isi PP:
| Tingkat risiko | Iuran | Contoh pekerjaan |
|---|---|---|
| Sangat rendah | 0,24% | Staf administrasi, pekerja kantoran |
| Rendah | 0,54% | Petugas kebersihan kantor, kasir |
| Sedang | 0,89% | Operator alat produksi ringan, teknisi |
| Tinggi | 1,27% | Pekerja pabrik, operator mesin berat |
| Sangat tinggi | 1,74% | Pekerja konstruksi, pekerja tambang |
Kelompok risiko yang berlaku untuk perusahaan Anda ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 16 ayat (2) PP 44 Tahun 2015), jadi cek angkanya di tagihan iuran, jangan menebak dari tabel. Contoh hitung di artikel ini memakai kelompok sangat rendah (0,24 persen) untuk pekerjaan kantor. Karena JKK dibayar penuh oleh perusahaan, angka ini tidak memotong gaji karyawan sama sekali.
JKM (Jaminan Kematian): 0,3 persen
JKM memberi santunan kepada ahli waris jika karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Sesuai Pasal 18 PP Nomor 44 Tahun 2015, iuran JKM adalah 0,3 persen dari upah dan seluruhnya ditanggung perusahaan. Untuk gaji Rp 6.000.000, perusahaan membayar Rp 18.000 per bulan. Sekali lagi, tidak ada potongan dari gaji karyawan untuk program ini.
JP (Jaminan Pensiun): 3 persen
JP adalah dana pensiun bulanan yang diterima karyawan saat memasuki usia pensiun. Sesuai Pasal 28 PP Nomor 45 Tahun 2015, iuran JP dibagi antara karyawan (1 persen) dan perusahaan (2 persen), totalnya 3 persen dari upah. Program ini punya batas atas upah tersendiri yang disesuaikan BPJS Ketenagakerjaan tiap tahun mengikuti pertumbuhan ekonomi (Pasal 29 PP 45 Tahun 2015): sejak 1 Maret 2026 sebesar Rp 11.086.300 per bulan, yaitu batas tahun 2025 Rp 10.547.400 dikali 1,0511 (PDB 2025 tumbuh 5,11 persen), menurut surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1226/022026. Kalau gaji karyawan di atas angka itu, perhitungan iuran JP memakai batas tersebut. Untuk gaji Rp 6.000.000 (masih di bawah batas), Rp 60.000 dipotong dari karyawan dan Rp 120.000 ditanggung perusahaan.
Ada juga program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Iurannya tidak dipotong dari gaji karyawan dan tidak menambah beban perusahaan, karena dananya berasal dari Pemerintah Pusat dan rekomposisi iuran program yang sudah ada. Jadi JKP tidak menambah persentase di atas.
Contoh hitung: karyawan gaji Rp 6 juta
Supaya lebih jelas, mari gabungkan semuanya untuk satu karyawan kantoran dengan gaji Rp 6.000.000 per bulan (masuk kategori JKK risiko sangat rendah, 0,24 persen). Semua angka di bawah masih di bawah batas atas upah, jadi memakai gaji penuh.
| Program | Dipotong dari karyawan | Ditanggung perusahaan |
|---|---|---|
| BPJS Kesehatan (5%) | Rp 60.000 | Rp 240.000 |
| JHT (5,7%) | Rp 120.000 | Rp 222.000 |
| JKK (0,24%) | Rp 0 | Rp 14.400 |
| JKM (0,3%) | Rp 0 | Rp 18.000 |
| JP (3%) | Rp 60.000 | Rp 120.000 |
| Total | Rp 240.000 | Rp 614.400 |
Jadi gaji karyawan dipotong Rp 240.000 untuk BPJS (sekitar 4 persen dari gaji), sementara perusahaan mengeluarkan tambahan Rp 614.400 di luar gaji. Total biaya BPJS untuk satu karyawan ini adalah Rp 854.400 per bulan. Jika Anda punya 10 karyawan dengan profil serupa, siapkan sekitar Rp 6.144.000 per bulan hanya untuk porsi perusahaan. Angka inilah yang sering terlupa saat menyusun anggaran gaji, padahal wajib dibayar tiap bulan.
Siapa bayar apa: karyawan vs perusahaan
Kalau disederhanakan, ada pola yang gampang diingat. Karyawan hanya menanggung tiga potongan, sisanya beban perusahaan.
- Dipotong dari gaji karyawan (total ~4 persen): BPJS Kesehatan 1 persen, JHT 2 persen, dan JP 1 persen.
- Ditanggung penuh perusahaan: BPJS Kesehatan 4 persen, JHT 3,7 persen, JKK 0,24 sampai 1,74 persen, JKM 0,3 persen, dan JP 2 persen.
Perlu diingat, meski sebagian dipotong dari gaji, yang menyetor seluruh iuran ke BPJS adalah perusahaan. Karyawan tidak membayar sendiri ke BPJS. Perusahaan memotong porsi karyawan dari gaji, menambahkan porsinya sendiri, lalu menyetorkan totalnya. Keterlambatan setor adalah tanggung jawab pemberi kerja dan bisa kena denda, jadi ketepatan waktu itu penting. Kalau Anda ingin memahami bagaimana semua komponen ini muncul di slip, panduan cara membaca slip gaji menjelaskan tiap baris pendapatan dan potongan.
Cara mengelola iuran BPJS di UMKM
Menghitung iuran satu karyawan memang mudah. Yang bikin repot adalah saat karyawan bertambah, gaji berbeda-beda, ada yang masuk di tengah bulan, atau ada lembur yang memengaruhi upah. Berikut beberapa cara supaya urusan BPJS tidak jadi mimpi buruk tiap akhir bulan.
Pisahkan porsi karyawan dan porsi perusahaan sejak awal
Buat kolom terpisah di rekap gaji: satu untuk potongan karyawan, satu untuk beban perusahaan. Dengan begitu, saat menyusun anggaran Anda sudah tahu total biaya BPJS yang jadi tanggungan bisnis, bukan cuma yang terlihat di slip karyawan. Ini juga memudahkan saat rekonsiliasi dengan tagihan dari BPJS.
Hitung dari data kehadiran yang rapi
Upah yang jadi dasar iuran mengikuti gaji dan tunjangan tetap, tetapi komponen seperti lembur dan potongan kehadiran bisa mengubah angka akhir. Karena itu, data absensi yang akurat adalah fondasinya. Di sinilah aplikasi absensi online Absenia membantu: karyawan absen lewat HP dengan selfie dan verifikasi lokasi GPS, lalu rekap kehadiran siap ekspor tanpa perlu menyalin dari kertas atau spreadsheet. Fitur absensi, cuti, dan laporan ini sudah bisa dipakai sekarang, bahkan gratis untuk tim kecil.
Otomatiskan perhitungan gaji dan slip
Begitu data kehadiran rapi, langkah berikutnya adalah menghitung gaji beserta potongan BPJS dan mencetak slipnya. Absenia sedang menyiapkan fitur hitung gaji dan slip gaji digital yang terhubung otomatis dengan data absensi (keduanya berstatus segera hadir). Sambil menunggu, Anda bisa memakai tabel contoh di atas sebagai template manual, atau menyimak panduan cara menghitung gaji karyawan untuk gambaran lengkap komponen gaji, lembur, PPh21, dan BPJS.
Belum mendaftarkan karyawan ke BPJS?
Semua hitungan di atas berlaku setelah perusahaan terdaftar sebagai peserta. Langkah, dokumen, dan kanal pendaftarannya ada di panduan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan. Karena iuran dihitung dari upah, pastikan pemisahan gaji pokok dan tunjangan di struktur gaji Anda sudah jelas, lalu masukkan potongan BPJS ke siklus payroll bulanan supaya setorannya tidak terlewat.
Kapan perlu tool khusus
Kalau karyawan Anda masih di bawah lima orang, hitung manual per bulan masih realistis. Begitu jumlahnya bertambah dan gaji makin beragam, pertimbangkan software HR yang menyatukan absensi, cuti, dan payroll dalam satu tempat. Anda bisa membandingkan kebutuhan dan biaya di halaman harga supaya pilihannya sesuai skala bisnis, bukan kebesaran atau kekecilan.
Pertanyaan yang sering ditanya
Apakah persentase iuran BPJS karyawan naik di tahun 2026?
Persentasenya masih sama dengan aturan yang berlaku: BPJS Kesehatan 5 persen sesuai Perpres 64 Tahun 2020, dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai PP 44, 45, dan 46 Tahun 2015. Yang berubah berkala adalah batas atas upah Jaminan Pensiun, yang sejak Maret 2026 sebesar Rp 11.086.300 per bulan.
Berapa batas gaji tertinggi untuk perhitungan iuran BPJS?
BPJS Kesehatan memakai batas atas upah Rp 12.000.000 per bulan dan batas bawah sebesar UMK atau UMP. Jaminan Pensiun memakai batas atas Rp 11.086.300 per bulan. JHT, JKK, dan JKM dihitung dari upah sebenarnya tanpa batas atas tersebut.
Apakah UMKM kecil tetap wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS?
Ya. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, berapa pun jumlah karyawannya. Iuran dihitung dari upah masing-masing karyawan, jadi bisnis kecil pun tetap punya kewajiban yang sama.
Informasi umum, bukan nasihat hukum ketenagakerjaan. Baca kebijakan editorial Absenia untuk standar sumber, pembaruan regulasi, dan cara meminta koreksi.
Sumber
- Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (iuran BPJS Kesehatan 5 persen, batas atas upah Rp 12 juta) - peraturan.go.id, dicek 2 Oktober 2026
- BPJS Ketenagakerjaan - Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP untuk Peserta Penerima Upah, dicek 2 Oktober 2026
- ANTARA - BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan batas paling tinggi upah Jaminan Pensiun Rp 11.086.300 per bulan, berlaku sejak Maret 2026, dicek 2 Oktober 2026
- BPJS Ketenagakerjaan - Surat Nomor B/1226/022026 tanggal 25 Februari 2026 tentang batas upah tertinggi Jaminan Pensiun Rp 11.086.300 mulai Maret 2026 (salinan PDF), dicek 2 Oktober 2026
- PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), Pasal 16 - peraturan.go.id, dicek 2 Oktober 2026
- PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM), Pasal 16 dan 18 - peraturan.go.id, dicek 2 Oktober 2026
- PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), Pasal 28 dan 29 - peraturan.go.id, dicek 2 Oktober 2026


