Struktur dan Skala Upah: Kewajiban dan Cara Membuatnya
Struktur dan skala upah wajib disusun setiap perusahaan. Panduan menyusunnya untuk UMKM: dasar aturan, langkah praktis, dan contoh sederhananya.

Struktur dan skala upah adalah daftar resmi yang menyusun jabatan di perusahaan Anda dari yang terendah sampai tertinggi, lengkap dengan rentang upah pokok untuk setiap golongan jabatan. Dokumen ini wajib disusun oleh setiap pengusaha dan wajib diberitahukan kepada karyawan secara perorangan, sesuai Pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bentuknya tidak harus rumit. Untuk usaha dengan 12 karyawan, satu tabel berisi empat golongan jabatan sudah cukup memenuhi maksud aturannya. Panduan ini membahas definisi, dasar hukumnya, hubungannya dengan upah minimum, langkah menyusun dari nol, contoh tabel dengan angka rupiah, cara meninjau ulang, dan kesalahan yang paling sering kami temui di lapangan.
Apa itu struktur dan skala upah
Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah memberi definisi gabungan yang cukup jelas di Pasal 1: struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Kalimatnya panjang, tetapi isinya sederhana. Anda diminta membuat daftar jabatan, mengurutkannya, lalu memberi rentang rupiah pada setiap kelompok jabatan.
Bayangkan sebuah kafe dengan 14 karyawan. Ada barista, kasir, kitchen crew, supervisor shift, dan store manager. Tanpa struktur dan skala upah, gaji masing-masing orang ditentukan satu per satu, biasanya berdasarkan hasil tawar-menawar saat rekrutmen dan seingat pemilik. Hasilnya bisa aneh: barista yang masuk tahun lalu digaji lebih tinggi daripada supervisor yang baru diangkat, hanya karena waktu itu pasar tenaga kerja sedang ketat. Dengan struktur dan skala upah, setiap jabatan punya rumah dan setiap rumah punya batas bawah serta batas atas.
Ada satu hal teknis yang sering salah dipahami. Angka yang Anda cantumkan di dokumen ini adalah upah pokok, bukan gaji bersih yang diterima karyawan. Pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah pokok. Pasal 20 PP Nomor 36 Tahun 2021 memperkuatnya: kalau komponen upah di perusahaan Anda terdiri atas upah pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman untuk menetapkan besaran upah pokoknya. Tunjangan makan, tunjangan transport, uang lembur, dan bonus tidak masuk ke dalam tabel ini.
Pendapat kami di Absenia, dokumen ini paling berguna bukan saat diperiksa pengawas ketenagakerjaan, melainkan saat Anda harus menjawab pertanyaan sulit dari karyawan. Ketika seseorang bertanya kenapa gajinya lebih rendah daripada rekan di divisi lain, pemilik usaha yang punya struktur dan skala upah bisa menunjukkan alasannya secara objektif: golongan jabatannya berbeda. Pemilik usaha yang tidak punya dokumen ini hanya bisa menjawab dengan perasaan, dan jawaban berbasis perasaan jarang menutup perdebatan.
Struktur dan skala upah adalah tabel jabatan yang diurutkan, dengan rentang upah pokok untuk setiap golongan. Wajib disusun berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, dan wajib diberitahukan ke karyawan secara perorangan berdasarkan ayat (2) pasal yang sama.
Beda struktur upah dan skala upah
Istilah ini hampir selalu disebut sebagai satu kesatuan, sampai banyak orang mengira itu satu benda. Padahal Pasal 1 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 memisahkan keduanya dengan rapi, dan memahami pemisahan ini membuat proses menyusunnya jauh lebih mudah.
Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah. Ini urusan urutan. Struktur upah menjawab pertanyaan: jabatan mana yang berada di tingkat lebih tinggi daripada jabatan lain.
Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Ini urusan rentang. Skala upah menjawab pertanyaan: berapa batas bawah dan batas atas upah pokok untuk orang-orang yang ada di golongan tersebut.
Di antara keduanya ada istilah ketiga yang menyatukannya, yaitu golongan jabatan. Pasal 1 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 mendefinisikannya sebagai pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan. Jadi alurnya: jabatan dinilai, jabatan dengan bobot mirip dikelompokkan menjadi satu golongan, golongan diurutkan, lalu tiap golongan diberi rentang rupiah.
Kenapa rentang, bukan satu angka pasti? Karena rentang memberi ruang untuk perbedaan yang wajar di dalam satu golongan. Dua kasir dengan jabatan sama bisa berbeda upah pokoknya kalau yang satu sudah tiga tahun bekerja dan yang lain baru dua bulan. Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 memang menyebut faktor yang perlu diperhatikan saat menyusun, yaitu golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Rentanglah yang menampung perbedaan masa kerja dan kompetensi itu tanpa merusak urutan jabatan.
Pendapat kami di Absenia, lebar rentang adalah keputusan yang layak dipikirkan matang, bukan diisi asal. Rentang yang terlalu sempit membuat Anda kehabisan ruang menaikkan gaji orang yang bertahan lama, sehingga satu-satunya cara memberi kenaikan adalah mempromosikannya ke jabatan yang sebenarnya belum ia kuasai. Rentang yang terlalu lebar membuat batas antar golongan kabur dan struktur kehilangan makna. Untuk UMKM, rentang di kisaran 25 sampai 40 persen dari batas bawah biasanya sudah cukup lapang.
Siapa yang wajib menyusun dan kenapa diberitahukan
Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 berbunyi tegas: pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Tidak ada klausul pengecualian berdasarkan jumlah karyawan, omzet, atau bentuk badan usaha. Kalau Anda mempekerjakan orang dan membayar upah, kewajiban itu melekat.
Perhatikan dua kata di ujung kalimatnya, yaitu kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ini penting dan sering terlewat. Aturan tidak menyuruh Anda memasang angka setinggi rata-rata industri. Aturan menyuruh Anda menyusun struktur yang masuk akal dengan kemampuan usaha Anda sendiri. Warung makan dengan omzet Rp 90 juta sebulan tidak diminta menyamai skala upah restoran hotel. Yang diminta adalah adanya urutan dan rentang yang jelas, apa pun tingkat angkanya, sepanjang tidak melanggar batas bawah upah minimum.
Bagian kedua kewajibannya ada di Pasal 21 ayat (2): struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan. Ayat (3) melunakkannya dengan batas minimum yang realistis, yaitu sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan pekerja yang bersangkutan. Ketentuan serupa juga ada di Pasal 8 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.
Artinya Anda tidak wajib menempel seluruh tabel gaji di papan pengumuman. Yang wajib adalah setiap orang tahu rentang upah untuk golongan jabatannya sendiri. Praktik yang kami sarankan: cantumkan potongan tabel yang relevan di lampiran surat pengangkatan, lalu minta tanda tangan terima. Cara ini murah, cepat, dan menghasilkan bukti tertulis bahwa kewajiban pemberitahuan sudah dijalankan.
Kalau kewajiban ini diabaikan, sanksinya bukan sekadar teguran moral. Pasal 79 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 menyebut pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha. Ayat (2) menegaskan pengenaannya bertahap. Selain itu, Pasal 22 PP Nomor 36 Tahun 2021 mengharuskan dokumen ini dilampirkan saat perusahaan mengajukan pengesahan atau pembaruan peraturan perusahaan, dan saat mendaftarkan, memperpanjang, atau memperbarui perjanjian kerja bersama. Jadi cepat atau lambat dokumen ini akan diminta.
Pendapat kami di Absenia, ancaman sanksi bukan alasan terbaik untuk menyusun dokumen ini. Alasan terbaiknya adalah biaya yang Anda hemat saat rekrutmen. Pemilik usaha yang sudah punya struktur dan skala upah tidak perlu menebak angka setiap kali membuka lowongan, dan tidak mudah tertarik menawarkan gaji di luar kewajaran hanya karena kandidatnya terlihat meyakinkan saat wawancara. Struktur menahan keputusan impulsif yang efeknya baru terasa setahun kemudian.
Hubungannya dengan upah minimum
Ini bagian yang paling sering keliru dipahami UMKM, dan salah paham di sini punya efek berantai ke seluruh kebijakan gaji. Banyak pemilik usaha menganggap upah minimum adalah tarif standar untuk karyawan. Padahal dalam aturannya, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman, yaitu batas bawah yang tidak boleh ditembus, bukan patokan yang harus dipakai untuk semua orang.
Dasarnya cukup gamblang. Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Lalu Pasal 24 ayat (1) menyatakan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, dan ayat (2) menyatakan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. PP Nomor 51 Tahun 2023 kemudian menyisipkan ayat (1a) yang menyatakan pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Baca ketiga ketentuan itu berurutan dan gambarannya menjadi utuh. Karyawan baru boleh dimulai di sekitar upah minimum, boleh lebih tinggi kalau kualifikasinya menuntut. Setelah setahun, acuannya berpindah ke struktur dan skala upah milik perusahaan Anda. Perusahaan yang menahan semua orang di angka upah minimum selama bertahun-tahun bukan cuma berisiko secara aturan, tetapi juga sedang membangun alasan bagi karyawan terbaiknya untuk pergi.
Ada juga aturan komposisi yang perlu diketahui saat menyusun angka. Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 menyebutkan komponen upah bisa berbentuk upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok dengan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Bila komponennya memuat upah pokok dan tunjangan tetap, ayat (2) dan ayat (3) mensyaratkan upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Aturan ini membatasi trik lama memperkecil upah pokok agar dasar perhitungan hak lain ikut kecil.
Perlu ditambahkan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 juga mengingatkan hal yang sama dari sisi proses. Pasal 4 ayat (4) menyatakan penentuan struktur dan skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku. Jadi upah minimum masuk sebagai lantai saat Anda menetapkan batas bawah golongan terendah, bukan sebagai isi seluruh tabel.
Upah minimum ditetapkan per wilayah dan diperbarui setiap tahun, sehingga angkanya berbeda antar provinsi dan kabupaten atau kota. Cek nilai resmi terbaru untuk wilayah usaha Anda ke dinas ketenagakerjaan setempat sebelum mengunci batas bawah golongan terendah di tabel Anda.
Langkah menyusun struktur dan skala upah
Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 menyebut tiga tahapan penyusunan: analisa jabatan, evaluasi jabatan, dan penentuan struktur dan skala upah. Pasal 6 memberi kelonggaran penting bagi usaha kecil, yaitu pengusaha dapat menggunakan contoh penyusunan yang ada di Lampiran peraturan tersebut atau menggunakan metode lain. Lampirannya sendiri menyebut tiga metode, yaitu rangking sederhana, dua titik, dan poin faktor. Untuk UMKM, metode rangking sederhana hampir selalu cukup.
Langkah 1, tentukan jabatan dan uraian tugasnya. Tulis semua jabatan yang ada di usaha Anda beserta uraian tugas singkat. Jangan menulis nama orang, tulis nama jabatan. Kalau ada satu orang memegang dua peran, pisahkan dulu perannya, baru nanti diputuskan masuk golongan mana. Tahap inilah yang disebut analisa jabatan di Pasal 4 ayat (2), yaitu proses mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan berbentuk uraian jabatan.
Langkah 2, urutkan jabatan dari yang paling ringan ke paling berat. Dasarnya bobot tugas dan tanggung jawab, bukan siapa yang paling lama bekerja atau paling dekat dengan pemilik. Pasal 4 ayat (3) menyebut tahap ini sebagai evaluasi jabatan, yaitu proses menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan.
Langkah 3, kelompokkan jabatan menjadi golongan. Jabatan yang tugas dan tanggung jawabnya relatif sama boleh digabung menjadi satu golongan jabatan. Untuk usaha dengan 10 sampai 30 karyawan, tiga sampai lima golongan biasanya sudah memadai. Terlalu banyak golongan justru membuat dokumen sulit dirawat.
Langkah 4, tetapkan upah terkecil dan terbesar untuk golongan terendah. Lampiran Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 memberi panduan praktis untuk metode rangking sederhana: upah terkecil untuk jabatan terendah adalah upah terkecil yang umumnya dibayarkan dan mau diterima pekerja, sedangkan upah terbesar untuk jabatan terendah adalah upah terbesar yang umumnya dibayarkan dan mampu dibayar oleh pengusaha. Pastikan batas bawahnya tidak berada di bawah upah minimum wilayah Anda.
Langkah 5, lanjutkan ke golongan di atasnya. Ulangi cara yang sama untuk golongan berikutnya sampai golongan tertinggi. Boleh ada tumpang tindih kecil antar golongan, misalnya batas atas golongan 1 sedikit berpotongan dengan batas bawah golongan 2. Tumpang tindih semacam itu wajar dan justru membantu karyawan senior di golongan bawah tetap dihargai.
Langkah 6, tuangkan ke tabel dan tetapkan lewat surat keputusan. Bentuk tabel yang dicontohkan Lampiran Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 terdiri atas kolom jabatan, golongan jabatan, upah terkecil, dan upah terbesar. Setelah tabelnya jadi, Pasal 5 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 meminta struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan. Jangan berhenti di file spreadsheet tanpa tanda tangan.
Langkah 7, beritahukan ke karyawan secara perorangan. Sesuai Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021, sampaikan kepada setiap orang sekurang-kurangnya bagian yang sesuai golongan jabatannya. Simpan bukti penyerahannya.
Pendapat kami di Absenia, kesalahan terbesar di tahap ini bukan salah metode, melainkan menunda karena merasa harus sempurna. Tabel sederhana yang selesai hari ini dan ditandatangani jauh lebih berguna daripada rancangan ideal yang tidak pernah rampung. Anda selalu bisa memperhalusnya di peninjauan berikutnya.
Contoh struktur dan skala upah untuk usaha kecil
Berikut contoh untuk sebuah kafe fiktif dengan 14 karyawan di kota tingkat dua. Semua angka di bawah adalah contoh ilustrasi, bukan acuan resmi dan bukan rekomendasi besaran gaji. Angka nyata untuk usaha Anda harus disusun berdasarkan kemampuan perusahaan sendiri dan wajib disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah Anda.
| Jabatan | Golongan jabatan | Upah pokok terkecil | Upah pokok terbesar |
|---|---|---|---|
| Pramusaji, kitchen helper | Golongan 1 | Rp 2.400.000 | Rp 3.000.000 |
| Barista, kasir | Golongan 2 | Rp 2.800.000 | Rp 3.600.000 |
| Cook, admin | Golongan 3 | Rp 3.300.000 | Rp 4.400.000 |
| Supervisor shift | Golongan 4 | Rp 4.200.000 | Rp 5.800.000 |
| Store manager | Golongan 5 | Rp 5.500.000 | Rp 7.500.000 |
Ada beberapa hal yang sengaja kami tunjukkan lewat contoh di atas. Pertama, jabatan dengan bobot mirip digabung dalam satu golongan, misalnya pramusaji dan kitchen helper. Kedua, rentang tiap golongan cukup lebar, sekitar 25 sampai 40 persen dari batas bawah, sehingga ada ruang menaikkan upah orang yang bertahan lama tanpa harus buru-buru mempromosikannya. Ketiga, ada tumpang tindih yang disengaja antar golongan, misalnya batas atas golongan 2 sebesar Rp 3.600.000 berpotongan dengan rentang golongan 3.
Tabel itu belum lengkap tanpa aturan main yang menyertainya. Kami sarankan menambahkan beberapa baris keterangan di bawah tabel, misalnya: angka pada tabel adalah upah pokok dan belum termasuk tunjangan makan serta transport, karyawan baru dengan masa kerja kurang dari 1 tahun ditempatkan pada sepertiga bawah rentang golongannya, dan peninjauan tabel dilakukan satu kali dalam setahun. Keterangan semacam ini yang membuat dokumen bisa dipakai orang lain tanpa harus bertanya kepada Anda.
Untuk memperjelas hubungan antara tabel di atas dengan gaji yang benar-benar diterima karyawan, berikut ilustrasi satu orang di golongan 2 dengan upah pokok Rp 3.100.000. Sekali lagi, semua angka di bawah adalah contoh ilustrasi.
| Komponen | Nilai | Masuk struktur dan skala upah? |
|---|---|---|
| Upah pokok (golongan 2) | Rp 3.100.000 | Ya, inilah yang diatur rentangnya |
| Tunjangan tetap kehadiran penuh | Rp 400.000 | Tidak, di luar tabel |
| Uang lembur bulan berjalan | Rp 268.000 | Tidak, dihitung terpisah |
| Total penghasilan bruto bulan itu | Rp 3.768.000 | Bukan angka yang dipakai di tabel |
Perhatikan kolom ketiga. Yang Anda kunci di struktur dan skala upah hanya baris pertama. Kalau Anda memakai skema upah pokok ditambah tunjangan tetap, ingat syarat Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 bahwa upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Pada contoh di atas, upah pokok Rp 3.100.000 dari total Rp 3.500.000 upah pokok dan tunjangan tetap setara 88,6 persen, jadi masih aman. Cara membaca komponen semacam ini kami bahas lebih rinci di panduan cara membaca slip gaji, sedangkan urutan menghitungnya ada di cara menghitung gaji karyawan.
Cara meninjau struktur upah secara berkala
Struktur dan skala upah bukan dokumen sekali jadi. Upah minimum berubah setiap tahun, harga kebutuhan bergerak, dan struktur organisasi usaha Anda ikut berubah saat ada jabatan baru. Tabel yang tidak pernah ditinjau akan pelan-pelan kehilangan hubungan dengan kenyataan, dan pada titik tertentu justru menyulitkan karena angka di dokumen berbeda jauh dengan angka yang benar-benar dibayarkan.
Pasal 10 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 mengatur hal ini secara ringkas. Ayat (1) menyatakan struktur dan skala upah dapat ditinjau oleh pengusaha. Ayat (2) menyatakan hasil peninjauan diberitahukan kepada pekerja yang golongan jabatannya mengalami perubahan. Jadi peninjauan adalah kewenangan Anda, dan kewajiban yang mengikutinya adalah memberitahu orang yang terdampak.
Ritme yang kami sarankan untuk UMKM cukup sederhana:
- Satu kali setahun, sekitar satu bulan setelah upah minimum wilayah Anda diumumkan, periksa apakah batas bawah golongan terendah masih di atas nilai baru.
- Setiap kali ada jabatan baru yang benar-benar berbeda dari jabatan yang sudah ada, tentukan golongannya sebelum orangnya direkrut, bukan sesudah.
- Setiap kali lebih dari sepertiga karyawan di satu golongan sudah menyentuh batas atas rentangnya, itu tanda rentangnya perlu digeser ke atas.
- Setelah peninjauan selesai, terbitkan surat keputusan baru dan beritahukan kepada karyawan yang golongannya berubah, sesuai Pasal 10 ayat (2).
Peninjauan menjadi jauh lebih ringan kalau data dasarnya sudah rapi. Yang Anda butuhkan saat meninjau bukan opini, melainkan fakta: siapa memegang jabatan apa, sejak kapan, dan bagaimana catatan kehadirannya. Di sinilah pencatatan yang tertib membantu, karena data jabatan dan rekap kehadiran yang tersimpan rapi membuat Anda tidak perlu mengumpulkan ulang dari banyak sumber setiap kali ingin meninjau. Absenia menyimpan data karyawan, jabatan, kehadiran, dan cuti dalam satu tempat serta bisa diekspor, sehingga bahan peninjauan tinggal diambil. Modul payroll dan slip gaji kami sendiri masih dalam pengembangan, jadi perhitungan gajinya untuk saat ini tetap Anda kerjakan di luar sistem.
Pendapat kami di Absenia, waktu terbaik meninjau struktur upah adalah sebelum musim kenaikan gaji, bukan sesudah. Banyak pemilik usaha memberi kenaikan dulu berdasarkan perasaan, lalu berusaha menyesuaikan tabel agar cocok dengan keputusan yang sudah telanjur diambil. Urutan itu membuat dokumen struktur upah berubah fungsi menjadi pembenaran, bukan pedoman.
Kesalahan umum UMKM saat menyusun
Dari percakapan dengan banyak pemilik usaha kecil, pola kekeliruannya berulang. Empat berikut yang paling sering, dan semuanya bisa dihindari tanpa biaya tambahan.
Menyamakan upah semua orang. Ini yang paling umum, biasanya dengan niat baik agar terasa adil dan tidak menimbulkan iri. Masalahnya, menyamakan semua orang justru menghapus penghargaan atas tanggung jawab yang berbeda. Supervisor yang mengatur jadwal dan menanggung selisih kas menerima angka yang sama dengan yang baru masuk bulan lalu. Struktur yang datar tidak memenuhi maksud Pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021, dan biasanya orang terbaik Anda yang pertama menyadarinya.
Memakai upah minimum sebagai satu-satunya acuan. Kekeliruan ini sudah dibahas di bagian sebelumnya, tetapi perlu diulang karena efeknya paling mahal. Menaruh semua orang di angka upah minimum berarti Anda tidak punya struktur sama sekali, hanya punya satu angka. Padahal Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Tidak mendokumentasikan. Banyak usaha sebenarnya sudah punya struktur upah di kepala pemiliknya. Barista sekian, supervisor sekian, manajer sekian. Sayangnya struktur yang hanya ada di kepala tidak bisa dilampirkan, tidak bisa diwariskan ke orang yang menggantikan Anda mengurus HR, dan tidak bisa dijadikan rujukan saat berselisih. Pasal 5 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 meminta dokumen ini ditetapkan lewat surat keputusan pimpinan perusahaan, jadi tuliskan, cetak, dan tanda tangani.
Menyusun berdasarkan orang, bukan jabatan. Gejalanya mudah dikenali: kolom pertama tabelnya berisi nama orang. Begitu orangnya keluar, tabelnya langsung tidak berlaku. Golongan jabatan seharusnya disusun berdasarkan bobot pekerjaan, sesuai definisi Pasal 1 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, bukan berdasarkan siapa yang sedang mengisi posisi itu. Terkait ini, bedakan pula status hubungan kerja dari golongan jabatan, karena keduanya sering tercampur. Perbedaannya kami bahas di perbedaan PKWT dan PKWTT.
Uji dokumen Anda dengan satu pertanyaan: kalau besok Anda tidak bisa dihubungi selama dua minggu, apakah orang lain di tim bisa menentukan gaji kandidat baru hanya dengan membaca tabel ini? Kalau jawabannya belum, biasanya yang kurang bukan angkanya, melainkan keterangan aturan main di bawah tabel.
Menyusun struktur dan skala upah memang menuntut waktu duduk yang tenang, tetapi hanya sekali di awal. Setelah tabelnya ada, pekerjaan berikutnya tinggal merawat: meninjau setahun sekali dan memastikan data jabatan serta kehadiran tetap rapi. Kalau Anda ingin membenahi bagian datanya lebih dulu, silakan lihat daftar fitur Absenia atau bandingkan paketnya di halaman harga. Absenia gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan, paket Absensi Rp 9.000 per karyawan per bulan, dan paket Lengkap Rp 19.000 per karyawan per bulan untuk payroll yang masih dikembangkan. Tanpa biaya implementasi dan tanpa kartu kredit. Untuk gambaran besar soal sistem pengelolaan karyawan, kami uraikan di apa itu HRIS.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah UMKM kecil juga wajib menyusun struktur dan skala upah?
Wajib. Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, tanpa memberi pengecualian berdasarkan jumlah karyawan. Yang dibedakan bukan kewajibannya, melainkan tingkat kerumitannya. Usaha dengan 8 orang cukup memakai tabel sederhana berisi beberapa golongan jabatan, sedangkan perusahaan besar biasanya memakai metode penilaian jabatan yang lebih rinci.
Apa bedanya struktur upah dan skala upah?
Pasal 1 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 membedakan keduanya. Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya, jadi ia berbicara soal urutan jabatan. Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan, jadi ia berbicara soal rentang rupiah di dalam satu golongan. Struktur menjawab siapa di atas siapa, skala menjawab berapa batas bawah dan batas atasnya.
Apakah struktur dan skala upah harus diberitahukan ke karyawan?
Harus. Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan. Ayat (3) memberi batas minimalnya, yaitu sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai jabatan pekerja yang bersangkutan. Jadi Anda tidak diwajibkan membuka seluruh tabel gaji perusahaan kepada semua orang, cukup bagian yang relevan dengan jabatan masing-masing.
Apakah upah minimum bisa dipakai sebagai satu-satunya acuan gaji?
Tidak cukup. Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, sedangkan ayat (2) menyatakan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Upah minimum adalah batas bawah yang tidak boleh dilanggar, bukan tarif standar untuk semua orang di semua jabatan.
Apa sanksinya kalau perusahaan tidak menyusun struktur dan skala upah?
Pasal 79 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 menyebut pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ayat (2) menegaskan pengenaannya dilakukan secara bertahap, jadi tidak langsung melompat ke sanksi terberat.
Upah yang dicantumkan di struktur dan skala upah itu gaji bersih atau gaji pokok?
Pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah pokok. Sejalan dengan itu, Pasal 20 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan bila komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan, struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah pokok. Jadi yang Anda susun adalah rentang upah pokok, bukan angka take home pay setelah lembur dan potongan.
Sumber
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (kewajiban menyusun dan memberitahukan struktur dan skala upah Pasal 21, pedoman penetapan upah Pasal 20, komponen upah dan upah pokok paling sedikit 75 persen Pasal 7, larangan membayar di bawah upah minimum Pasal 23, cakupan upah minimum Pasal 24, sanksi administratif Pasal 79)
- Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (definisi struktur upah, skala upah, dan golongan jabatan Pasal 1, faktor penyusun Pasal 2, upah pokok Pasal 3, tahapan analisa dan evaluasi jabatan Pasal 4, penetapan lewat surat keputusan Pasal 5, pemberitahuan perorangan Pasal 8, peninjauan Pasal 10, serta contoh metode rangking sederhana, dua titik, dan poin faktor di Lampiran)
- PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (menyisipkan Pasal 24 ayat (1a): pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberi upah lebih besar dari upah minimum)
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (payung perubahan klaster ketenagakerjaan yang aturan pengupahannya dijabarkan lewat PP Nomor 36 Tahun 2021)


