Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai Aturan Terbaru
Cara menghitung pesangon PHK sesuai aturan: rumus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan contoh perhitungan.

Cara menghitung pesangon bertumpu pada tiga komponen yang dijumlahkan: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Dua komponen pertama punya tabel besaran berdasarkan masa kerja di Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, lalu hasilnya dikalikan pengali yang besarnya berbeda-beda tergantung alasan PHK. Bagian terakhir itulah yang paling sering keliru. Banyak pemilik usaha mengira semua PHK dapat pesangon 1 kali atau 2 kali ketentuan, padahal peraturan memuat pengali 0,5 kali, 0,75 kali, 1 kali, 1,75 kali, dan 2 kali, bahkan ada alasan PHK yang tidak menerima uang pesangon sama sekali. Panduan ini menguraikan ketiga komponen itu, kedua tabelnya, daftar pengali per alasan PHK, komponen upah yang dipakai sebagai dasar, contoh perhitungan dalam rupiah, dan kesalahan yang paling sering kami lihat pada usaha kecil.
Aturan pesangon sudah berubah. UU Nomor 6 Tahun 2023 mengubah UU Nomor 13 Tahun 2003, dan rincian pelaksanaannya untuk PHK berada di PP Nomor 35 Tahun 2021. Tabel pesangon versi lama yang masih banyak beredar di internet tidak lagi menjadi rujukan yang tepat. Semua angka di artikel ini diambil dari PP Nomor 35 Tahun 2021.
Tiga komponen hak karyawan saat PHK
Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Perhatikan frasa dan atau di antara dua komponen pertama. Frasa itu bukan kelalaian penulisan. Ada alasan PHK yang menghasilkan kedua komponen, ada yang hanya menghasilkan salah satunya, dan ada yang tidak menghasilkan keduanya.
Uang pesangon (UP). Komponen utama yang besarannya naik mengikuti masa kerja, dari 1 bulan upah sampai 9 bulan upah. Daftarnya ada di Pasal 40 ayat (2) dan berhenti naik setelah masa kerja 8 tahun. Karyawan dengan masa kerja 8 tahun dan karyawan dengan masa kerja 20 tahun mendapat angka dasar uang pesangon yang sama, yaitu 9 bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja (UPMK). Komponen tambahan untuk karyawan yang sudah lama bekerja. Daftarnya ada di Pasal 40 ayat (3) dan baru dimulai pada masa kerja 3 tahun. Artinya karyawan dengan masa kerja di bawah 3 tahun tidak menerima komponen ini sama sekali. Ini titik yang sering terlewat saat orang menghitung cepat.
Uang penggantian hak (UPH). Pasal 40 ayat (4) merinci isinya: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Berbeda dari dua komponen sebelumnya, UPH tidak punya tabel. Nilainya bergantung pada kondisi masing-masing karyawan dan pada dokumen internal perusahaan Anda.
Pendapat kami di Absenia, komponen ketiga inilah yang paling sering menjadi sumber perselisihan pada usaha kecil, bukan komponen pertama. Uang pesangon punya tabel sehingga sulit diperdebatkan. Sisa cuti tahunan tidak punya tabel, dan kalau catatan cutinya selama ini hidup di grup chat, tidak ada pihak yang bisa membuktikan angkanya. Perselisihan di titik ini hampir selalu masalah pencatatan, bukan masalah tafsir hukum.
Tabel besaran uang pesangon per masa kerja
Berikut daftar lengkap uang pesangon sesuai Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Angka pada kolom kanan adalah angka dasar, yang masih harus dikalikan pengali sesuai alasan PHK. Jangan berhenti di tabel ini, karena tabel ini sendiri belum menjawab berapa yang harus Anda bayar.
| Masa kerja | Uang pesangon (angka dasar) |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Polanya sederhana: satu tahun masa kerja menambah satu bulan upah, sampai batas 9 bulan. Karena kenaikannya per tahun penuh, ketepatan tanggal masuk kembali menjadi penentu. Karyawan dengan masa kerja 3 tahun 11 bulan masuk kategori 4 bulan upah, sedangkan karyawan dengan masa kerja 4 tahun 1 bulan masuk kategori 5 bulan upah. Selisih dua bulan masa kerja bisa menggeser hak sebesar satu bulan upah penuh.
Tabel uang penghargaan masa kerja per masa kerja
Uang penghargaan masa kerja punya tabel sendiri di Pasal 40 ayat (3), dengan rentang yang lebih lebar. Setiap tingkat mencakup tiga tahun masa kerja, bukan satu tahun seperti pada uang pesangon.
| Masa kerja | Uang penghargaan masa kerja (angka dasar) |
|---|---|
| Kurang dari 3 tahun | Tidak diatur dalam daftar, sehingga tidak ada UPMK |
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih, kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih, kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih, kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih, kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Perhatikan baris terakhir. Lompatannya dari 8 bulan langsung ke 10 bulan, bukan ke 9 bulan. Ini bukan salah ketik, memang begitu bunyi Pasal 40 ayat (3) huruf h. Kesalahan menuliskan 9 bulan di baris itu cukup sering kami temui pada tabel yang beredar, dan pada upah Rp 5.000.000 selisihnya mencapai Rp 5.000.000 untuk satu orang.
Pengali berbeda menurut alasan PHK
Ini bagian yang menentukan dan sekaligus paling sering dilewati. Setelah Anda mendapat angka dasar dari dua tabel di atas, angka itu dikalikan pengali yang ditentukan per alasan PHK di Pasal 41 sampai Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak ada satu pengali seragam. Sebelum menghitung apa pun, Anda wajib memastikan lebih dulu alasan PHK-nya masuk pasal yang mana.
| Alasan PHK | Dasar | UP | UPMK |
|---|---|---|---|
| Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan | Pasal 41 | 1 kali | 1 kali |
| Pengambilalihan perusahaan | Pasal 42 ayat (1) | 1 kali | 1 kali |
| Pengambilalihan yang mengubah syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan | Pasal 42 ayat (2) | 0,5 kali | 1 kali |
| Efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian | Pasal 43 ayat (1) | 0,5 kali | 1 kali |
| Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian | Pasal 43 ayat (2) | 1 kali | 1 kali |
| Perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama 2 tahun | Pasal 44 ayat (1) | 0,5 kali | 1 kali |
| Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian | Pasal 44 ayat (2) | 1 kali | 1 kali |
| Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure) | Pasal 45 ayat (1) | 0,5 kali | 1 kali |
| Keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup | Pasal 45 ayat (2) | 0,75 kali | 1 kali |
| Penundaan kewajiban pembayaran utang karena perusahaan rugi | Pasal 46 ayat (1) | 0,5 kali | 1 kali |
| Penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan rugi | Pasal 46 ayat (2) | 1 kali | 1 kali |
| Perusahaan pailit | Pasal 47 | 0,5 kali | 1 kali |
| Permohonan pekerja karena pengusaha melakukan perbuatan pada Pasal 36 huruf g | Pasal 48 | 1 kali | 1 kali |
| Putusan lembaga perselisihan yang menyatakan pengusaha tidak melanggar Pasal 36 huruf g | Pasal 49 | Tidak ada | Tidak ada |
| Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri | Pasal 50 | Tidak ada | Tidak ada |
| Pekerja mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut setelah 2 kali dipanggil | Pasal 51 | Tidak ada | Tidak ada |
| Pelanggaran perjanjian kerja setelah surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga | Pasal 52 ayat (1) | 0,5 kali | 1 kali |
| Pelanggaran bersifat mendesak sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan | Pasal 52 ayat (2) | Tidak ada | Tidak ada |
| Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja melewati 12 bulan | Pasal 55 | 2 kali | 1 kali |
| Memasuki usia pensiun | Pasal 56 | 1,75 kali | 1 kali |
| Pekerja meninggal dunia, dibayarkan kepada ahli waris | Pasal 57 | 2 kali | 1 kali |
Dua hal yang perlu Anda catat dari tabel ini. Pertama, kolom UPMK hampir selalu 1 kali. Yang benar-benar bergerak adalah kolom UP. Kedua, baris yang tertulis tidak ada bukan berarti karyawan pulang dengan tangan kosong. Pada Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52 ayat (2), pekerja tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4) ditambah uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ada satu kasus yang bentuknya tidak biasa dan jarang dibahas. Pasal 54 ayat (2) mengatur PHK karena pekerja tidak dapat bekerja selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib dan hal itu tidak menyebabkan kerugian perusahaan. Dalam kasus itu pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak, tanpa uang pesangon. Jadi memang ada kombinasi UPMK tanpa UP, persis seperti yang diisyaratkan frasa dan atau di Pasal 40 ayat (1).
Sebelum membuka kalkulator, tuliskan dulu satu kalimat: alasan PHK ini adalah ... sesuai Pasal ... PP Nomor 35 Tahun 2021. Kalau Anda belum bisa menuliskan kalimat itu dengan yakin, jangan menghitung dulu. Menghitung dengan pengali yang keliru menghasilkan angka yang rapi tetapi salah, dan angka yang sudah terlanjur disebut ke karyawan sangat sulit ditarik kembali.
Komponen upah yang dipakai sebagai dasar
Semua tabel di atas menyebut satuan bulan upah, jadi pertanyaan berikutnya wajar: upah yang mana. Jawabannya tidak ada di PP Nomor 35 Tahun 2021, melainkan di Pasal 157 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah oleh Pasal 81 angka 48 UU Nomor 6 Tahun 2023. Ayat (1) menyebutkan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.
Kata kuncinya tetap. Tunjangan tetap dibayarkan rutin dengan nominal yang sama dan tidak bergantung pada kehadiran atau pencapaian. Uang makan dan uang transport yang dihitung per hari hadir tidak masuk kategori ini karena nominalnya berubah mengikuti jumlah hari masuk. Begitu pula uang lembur dan bonus kinerja. Logika ini sama dengan yang berlaku pada perhitungan THR karyawan, sehingga sekali Anda memisahkan struktur upah dengan benar, pemisahan itu terpakai berulang kali.
Pasal 157 juga mengatur tiga situasi khusus yang sering muncul di usaha kecil:
- Ayat (2): bila penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.
- Ayat (3): bila upah dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
- Ayat (4): bila upah sebulan hasil perhitungan satuan hasil itu lebih rendah dari upah minimum, maka yang dipakai sebagai dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
Ayat (4) itu penting bagi usaha yang memakai skema borongan atau target produksi. Bulan sepi tidak bisa dipakai untuk menekan dasar perhitungan pesangon di bawah upah minimum. Kalau Anda ingin memetakan seluruh komponen upah beserta potongannya lebih dulu, pembahasannya kami pisahkan di cara menghitung gaji karyawan dan cara baca slip gaji.
Contoh perhitungan pesangon dengan angka rupiah
Sekarang kita satukan semuanya. Semua angka di bawah ini adalah contoh ilustrasi, bukan standar upah resmi dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Tujuannya memperlihatkan cara kerja rumusnya.
Kasus pertama. Seorang karyawan dengan masa kerja 5 tahun 4 bulan, upah pokok Rp 4.000.000 dan tunjangan tetap Rp 500.000, sehingga dasar upahnya Rp 4.500.000. Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, yang masuk Pasal 43 ayat (2) dengan UP 1 kali dan UPMK 1 kali. Masa kerja 5 tahun masuk kategori 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sehingga angka dasar uang pesangonnya 6 bulan upah, yaitu 6 kali Rp 4.500.000 sama dengan Rp 27.000.000. Untuk UPMK, masa kerja itu masuk kategori 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, yaitu 2 bulan upah, sama dengan Rp 9.000.000. Dengan pengali 1 kali untuk keduanya, UP tetap Rp 27.000.000 dan UPMK tetap Rp 9.000.000. Misalkan sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dinilai Rp 720.000 mengikuti kebijakan perusahaan, maka totalnya Rp 27.000.000 ditambah Rp 9.000.000 ditambah Rp 720.000 sama dengan Rp 36.720.000.
Kasus kedua. Karyawan yang sama persis, upah sama, masa kerja sama, tetapi alasan PHK-nya berbeda: efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, yang masuk Pasal 43 ayat (1) dengan UP 0,5 kali dan UPMK 1 kali. Angka dasarnya tidak berubah, tetap Rp 27.000.000 dan Rp 9.000.000. Yang berubah pengalinya. UP menjadi 0,5 kali Rp 27.000.000 sama dengan Rp 13.500.000, sementara UPMK tetap Rp 9.000.000. Dengan UPH Rp 720.000 yang sama, totalnya Rp 13.500.000 ditambah Rp 9.000.000 ditambah Rp 720.000 sama dengan Rp 23.220.000.
Bandingkan keduanya. Orang yang sama, masa kerja yang sama, upah yang sama, tetapi selisihnya Rp 13.500.000 hanya karena alasan PHK-nya berbeda satu ayat. Inilah alasan kami menaruh bab pengali sebelum bab contoh perhitungan. Menghafal tabel tanpa memastikan alasan PHK sama saja dengan menebak.
| Skenario | Masa kerja | Dasar upah | Perhitungan UP dan UPMK | UP + UPMK |
|---|---|---|---|---|
| Efisiensi untuk mencegah kerugian, Pasal 43 ayat (2) | 5 tahun 4 bulan | Rp 4.500.000 | UP 1 kali (6 bulan) dan UPMK 1 kali (2 bulan) | Rp 36.000.000 |
| Efisiensi karena perusahaan rugi, Pasal 43 ayat (1) | 5 tahun 4 bulan | Rp 4.500.000 | UP 0,5 kali (6 bulan) dan UPMK 1 kali (2 bulan) | Rp 22.500.000 |
| Memasuki usia pensiun, Pasal 56 | 25 tahun | Rp 6.000.000 | UP 1,75 kali (9 bulan) dan UPMK 1 kali (10 bulan) | Rp 154.500.000 |
| Pengambilalihan perusahaan, Pasal 42 ayat (1) | 2 tahun 3 bulan | Rp 3.500.000 | UP 1 kali (3 bulan) dan UPMK nihil | Rp 10.500.000 |
Baris ketiga menunjukkan kenapa PHK karena pensiun perlu direncanakan jauh hari. Uang pesangon dasarnya 9 bulan kali Rp 6.000.000 sama dengan Rp 54.000.000, lalu dikali 1,75 menjadi Rp 94.500.000. UPMK-nya 10 bulan kali Rp 6.000.000 sama dengan Rp 60.000.000. Totalnya Rp 154.500.000 untuk satu orang, di luar uang penggantian hak. Angka sebesar itu tidak bisa dicari mendadak di bulan yang sama.
Baris keempat menunjukkan batas 3 tahun pada UPMK. Masa kerja 2 tahun 3 bulan menghasilkan uang pesangon 3 bulan upah, yaitu Rp 10.500.000, tetapi UPMK-nya nihil karena belum mencapai 3 tahun. Tiga bulan lagi saja, karyawan itu akan menerima tambahan 2 bulan upah.
Aturan khusus usaha mikro dan usaha kecil
Bagian ini paling relevan untuk sebagian besar pembaca kami, dan justru paling jarang dibahas di artikel pesangon pada umumnya. Pasal 59 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan atau uang pisah bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan pekerja.
Bacalah pasal itu dengan teliti, karena mudah disalahpahami dari dua arah. Dari sisi pengusaha, kesepakatan bukan berarti boleh nol. Kata wajib membayar tetap ada di awal kalimat. Dari sisi pekerja, tabel Pasal 40 bukan angka mati untuk kategori usaha ini, karena yang ditunjuk sebagai penentu besaran adalah kesepakatan. Perlu juga dicatat bahwa kategori usaha mikro dan usaha kecil punya kriteria tersendiri di peraturan tentang UMKM, jadi jangan berasumsi usaha Anda masuk kategori itu hanya karena timnya terasa kecil.
Pendapat kami di Absenia, justru karena besarannya berbasis kesepakatan, usaha mikro dan kecil sebaiknya menuliskan skema pesangonnya di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan sejak awal, bukan menegosiasikannya saat PHK sudah di depan mata. Bernegosiasi ketika salah satu pihak sedang terdesak menghasilkan kesepakatan yang rapuh dan mudah dipersoalkan belakangan. Menuliskannya di awal, saat hubungan masih baik, jauh lebih murah bagi kedua pihak.
Satu hal lagi yang sering tertukar. Karyawan berstatus PKWT yang kontraknya berakhir tidak menerima pesangon, melainkan uang kompensasi yang mekanismenya berbeda. Perbedaan status kontrak dan pengaruhnya terhadap hak karyawan kami uraikan terpisah di perbedaan PKWT dan PKWTT. Memastikan status kontrak setiap karyawan sebelum menghitung akan menghemat banyak waktu Anda.
Kesalahan umum UMKM saat menghitung pesangon
Dari pertanyaan yang masuk ke kami, kesalahannya berulang di titik yang itu-itu saja. Berikut yang paling sering.
Memakai tabel pesangon versi lama. Kesalahan nomor satu. Aturan pesangon sudah berubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 dan rinciannya kini ada di PP Nomor 35 Tahun 2021. Tabel lama masih beredar luas dan tampak meyakinkan. Selalu cocokkan angka yang Anda pakai dengan Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Menganggap semua PHK memakai pengali yang sama. Kesalahan kedua sekaligus yang paling mahal. Seperti terlihat pada contoh di atas, satu ayat yang berbeda menggeser angka belasan juta rupiah untuk satu karyawan saja.
Melewatkan batas 3 tahun pada UPMK. Menghitung UPMK untuk karyawan bermasa kerja 2 tahun adalah kelebihan bayar. Sebaliknya melewatkan UPMK untuk karyawan bermasa kerja 3 tahun lebih adalah kekurangan bayar yang bisa dipersoalkan.
Memasukkan tunjangan tidak tetap ke dasar upah. Dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Memasukkan uang makan harian, uang transport harian, lembur, atau bonus akan membesarkan angka dan membuat perhitungan Anda sulit dipertahankan.
Melupakan uang penggantian hak. Sisa cuti yang belum diambil dan belum gugur serta ongkos pulang sesuai Pasal 40 ayat (4) sering luput karena tidak punya tabel. Padahal komponen ini melekat pada hampir semua alasan PHK, termasuk pada pengunduran diri.
Tidak punya catatan yang bisa ditunjukkan. Tanggal masuk yang tersimpan di ingatan, sisa cuti yang tercatat di grup chat, dan struktur upah yang tidak pernah dituliskan. Ketiganya membuat perhitungan Anda benar secara rumus tetapi tidak bisa dibuktikan saat dipersoalkan.
Artikel ini panduan perhitungan, bukan nasihat hukum. PHK menyangkut prosedur yang lebih luas dari sekadar angka, termasuk kewajiban pemberitahuan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK sesuai Pasal 37 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan mekanisme perundingan bipartit. Untuk kasus yang sudah berpotensi menjadi perselisihan, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan.
Benang merah dari enam kesalahan di atas sama seperti yang kami lihat pada perhitungan gaji dan THR: sebagian besar bersumber dari data, bukan dari ketidaktahuan rumus. Rumusnya ada di peraturan dan bisa dibaca siapa saja. Yang berantakan biasanya tanggal masuk, catatan cuti, dan struktur upah. Karena itu perbaikan yang paling berdampak justru terjadi jauh sebelum ada rencana PHK, yaitu saat Anda merapikan pencatatan harian.
Di sinilah sebuah sistem pencatatan membantu, dan kami ingin jujur soal batasnya. Absenia hari ini menangani absensi online dengan selfie dan verifikasi GPS, cuti dan izin beserta approval, atur shift, data karyawan lengkap dengan tanggal masuk, serta rekap dan laporan yang bisa diekspor. Artinya dua bahan baku utama perhitungan pesangon, yaitu tanggal masuk yang tercatat rapi dan sisa cuti yang bisa ditelusuri, tersimpan di satu tempat dan bisa Anda tunjukkan. Modul payroll yang menghitung gaji dan komponen PHK secara otomatis masih dalam pengembangan, jadi perhitungan akhirnya untuk sekarang tetap Anda lakukan sendiri dengan tabel dan pengali di artikel ini.
Cara menata pengajuan izin dan cuti supaya saldonya selalu jelas kami bahas di sistem cuti dan izin online, sedangkan aturan dasar hak cutinya ada di aturan cuti karyawan. Untuk gambaran sistem pengelolaan karyawan secara umum, silakan baca apa itu HRIS. Kemampuan yang sudah aktif hari ini beserta biayanya terbuka di halaman fitur dan harga. Paket gratis berlaku selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan, paket Absensi Rp 9.000 per karyawan per bulan, dan paket Lengkap Rp 19.000 per karyawan per bulan untuk payroll yang akan menyusul. Tanpa biaya implementasi dan tanpa kartu kredit.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Bagaimana cara menghitung pesangon PHK secara ringkas?
Ada tiga komponen. Pertama, uang pesangon berdasarkan masa kerja sesuai Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, mulai 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun sampai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Kedua, uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 40 ayat (3), mulai 2 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun sampai 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih. Ketiga, uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4). Angka dari dua komponen pertama lalu dikalikan pengali yang besarnya tergantung alasan PHK.
Apakah semua PHK mendapat pesangon 1 kali atau 2 kali ketentuan?
Tidak. Pengalinya berbeda-beda dan diatur per alasan PHK di Pasal 41 sampai Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021. Contohnya PHK karena efisiensi akibat perusahaan mengalami kerugian memakai uang pesangon 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), sedangkan efisiensi untuk mencegah kerugian memakai 1 kali. PHK karena memasuki usia pensiun memakai 1,75 kali dan PHK karena pekerja meninggal dunia memakai 2 kali. Jadi Anda harus memastikan dulu alasan PHK-nya sebelum menghitung.
Berapa masa kerja minimal supaya karyawan dapat uang penghargaan masa kerja?
Tiga tahun. Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 memulai daftarnya dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 2 bulan upah. Karyawan dengan masa kerja di bawah 3 tahun tidak menerima komponen ini, meskipun tetap menerima uang pesangon dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK-nya.
Upah mana yang dipakai sebagai dasar menghitung pesangon?
Upah pokok ditambah tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Ketentuan ini ada di Pasal 157 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah oleh Pasal 81 angka 48 UU Nomor 6 Tahun 2023. Untuk upah harian, upah sebulan sama dengan 30 dikali upah sehari. Untuk upah satuan hasil, dasarnya penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir, dan bila hasilnya lebih rendah dari upah minimum maka yang dipakai adalah upah minimum wilayah domisili perusahaan.
Apakah karyawan yang mengundurkan diri mendapat pesangon?
Tidak mendapat uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat Pasal 36 huruf i berhak atas uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi besaran uang pisah bergantung pada dokumen internal perusahaan Anda, bukan pada tabel di peraturan.
Apakah aturan pesangon untuk usaha mikro dan usaha kecil sama?
Berbeda mekanismenya. Pasal 59 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan atau uang pisah dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kewajiban membayarnya tetap ada, yang berbeda adalah cara menentukan besarannya. Karena itu kesepakatan tertulis menjadi sangat penting.
Sumber
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (alasan PHK Pasal 36, tabel uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Pasal 40, pengali per alasan PHK Pasal 41 sampai Pasal 57, usaha mikro dan kecil Pasal 59)
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Pasal 81 angka 48 mengubah Pasal 157 UU Ketenagakerjaan: komponen upah dasar perhitungan pesangon)
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (undang-undang induk yang memuat Pasal 157 tentang komponen upah dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja)


