Cuti Tahunan: Hak, Aturan, dan Cara Menghitungnya
Cuti tahunan adalah hak minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus (Pasal 79 UU 13/2003). Simak syarat, cara hitung, dan aturan hangusnya.

Cuti tahunan adalah hak karyawan untuk beristirahat dari pekerjaan paling sedikit 12 hari kerja dalam setahun, dengan upah tetap dibayar penuh, setelah yang bersangkutan bekerja 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan yang sama. Dasarnya jelas: Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebagian pasalnya sudah disesuaikan lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sayangnya di lapangan, hak sesederhana ini sering jadi sumber kebingungan: kapan mulai berhak, bagaimana menghitungnya untuk karyawan yang baru masuk di tengah tahun, apakah sisanya hangus di akhir tahun, dan apakah cuti bersama ikut memotong jatahnya. Panduan ini membedah cuti tahunan secara spesifik, lengkap dengan contoh perhitungan dan rujukan pasal, supaya Anda dan tim HRD tidak lagi menebak-nebak.
Cuti tahunan menurut undang-undang: minimal 12 hari kerja
Pasal 79 ayat 2 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan cuti tahunan diberikan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Penjelasan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bunyi yang sama: cuti diberikan kepada pekerja selama 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja 12 bulan secara terus-menerus, dan selama cuti itu upah tetap dibayar penuh seperti hari kerja biasa.
Poin ini penting terutama untuk UMKM dengan 10 sampai 50 karyawan, karena skala segitu biasanya belum punya staf HR khusus yang hafal pasal demi pasal. Pemilik usaha sering menyamaratakan cuti tahunan dengan istirahat mingguan atau hari libur nasional, padahal ketiganya diatur pasal yang berbeda dan punya konsekuensi berbeda terhadap saldo cuti karyawan.
Angka 12 hari kerja ini adalah batas minimum, bukan batas maksimum. Perusahaan boleh memberi lebih banyak lewat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, tetapi tidak boleh memberi kurang dari itu. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memang mengubah sejumlah pasal ketenagakerjaan, termasuk menghapus kewajiban umum cuti besar (istirahat panjang) di Pasal 79 ayat 5. Namun ketentuan cuti tahunan 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja tidak berubah dan tetap menjadi hak dasar setiap pekerja, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT).
Pendapat kami di Absenia, kesalahan paling umum yang kami lihat di UMKM bukan soal tidak tahu aturannya, melainkan tidak mencatatnya. Banyak pemilik usaha sudah memberi hak cuti sesuai aturan, tapi karena catatannya cuma ada di ingatan atau grup chat, saldo cuti setiap karyawan jadi buram dan gampang jadi sumber perdebatan menjelang akhir tahun.
Cuti tahunan adalah hak minimal 12 hari kerja per tahun, berlaku setelah karyawan bekerja 12 bulan terus-menerus, dan upahnya tetap dibayar penuh. Dasar hukumnya Pasal 79 UU 13/2003, yang sebagian sudah disesuaikan UU 6/2023.
Syarat karyawan berhak atas cuti tahunan
Ada dua syarat utama yang perlu dipenuhi sebelum karyawan bisa mengambil cuti tahunan penuh 12 hari.
Pertama, masa kerja 12 bulan secara terus-menerus. Terus-menerus di sini berarti hubungan kerjanya tidak pernah putus, bukan berarti karyawan harus masuk setiap hari tanpa jeda. Cuti sakit, cuti melahirkan, atau izin resmi lain yang sudah disetujui tidak menghentikan hitungan masa kerja ini, karena hubungan kerjanya tetap berjalan. Yang menghentikan hitungan adalah pemutusan hubungan kerja, resign, atau kontrak yang berakhir dan tidak diperpanjang.
Kedua, status kerja bukan penghalang. Baik karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) sama-sama berhak atas cuti tahunan begitu masa kerjanya genap 12 bulan terus-menerus. Undang-undang tidak membedakan hak cuti berdasarkan jenis status hubungan kerja, jadi anggapan bahwa karyawan kontrak tidak berhak cuti tahunan adalah keliru.
Yang perlu Anda ingat, hak ini baru muncul setelah 12 bulan penuh. Untuk karyawan yang belum genap setahun, undang-undang tidak mewajibkan cuti tahunan penuh, meski banyak perusahaan tetap memberi cuti proporsional sebagai kebijakan internal. Kami membahas bagaimana proporsi itu dihitung di bagian cara menghitung cuti tahunan pada bagian bawah artikel ini.
Mekanisme pengajuan cuti tahunan yang benar
Undang-undang mewajibkan haknya, tetapi tidak mengatur detail teknis mekanisme pengajuan. Pasal 79 menyerahkan pelaksanaan cuti tahunan, termasuk cara mengajukannya, kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya, selama Anda punya aturan tertulis dan disosialisasikan ke seluruh karyawan, bentuk mekanismenya fleksibel.
Pola yang umum dipakai UMKM biasanya seperti ini. Karyawan mengajukan permohonan cuti tertulis atau melalui sistem, biasanya beberapa hari sebelum tanggal yang diinginkan. Atasan langsung atau HR memeriksa ketersediaan tim pada tanggal tersebut dan sisa saldo cuti karyawan yang mengajukan. Setelah disetujui, saldo cuti otomatis berkurang sesuai jumlah hari yang diambil, dan rekapnya tercatat untuk kebutuhan payroll maupun audit di kemudian hari.
Yang sering luput justru bukan soal aturan, tapi soal konsistensi. Kalau satu karyawan dibolehkan mengajukan cuti mendadak lewat chat pribadi sementara yang lain harus lewat prosedur resmi, aturan tertulis Anda kehilangan wibawanya. Terapkan satu jalur pengajuan untuk semua orang tanpa kecuali, termasuk untuk posisi manajerial.
Tetapkan batas minimal pengajuan (misalnya 3 hari kerja sebelumnya) untuk cuti yang sudah direncanakan, tapi siapkan jalur khusus untuk cuti mendadak karena keperluan darurat. Dua jalur ini sebaiknya sama-sama tercatat di sistem, bukan hanya yang terencana.
Cara menghitung jatah cuti tahunan (termasuk prorata)
Untuk karyawan yang sudah bekerja penuh 12 bulan dan bertahan di tahun-tahun berikutnya, hitungannya sederhana: 12 hari kerja per tahun sebagai jatah minimum, ditambah sisa cuti tahun sebelumnya kalau kebijakan carry-over di perusahaan Anda mengizinkannya.
Yang lebih sering membingungkan adalah menghitung cuti untuk karyawan yang baru masuk di tengah tahun kalender, atau karyawan yang keluar sebelum tahun berjalan selesai. Karena undang-undang tidak mengatur rumus prorata secara eksplisit, banyak perusahaan memakai pendekatan proporsional: jumlah bulan kerja dibagi 12, dikalikan 12 hari, lalu hasilnya dibulatkan sesuai kebijakan internal (dibulatkan ke bawah, ke atas, atau ke bilangan bulat terdekat).
| Masa kerja pada tahun berjalan | Perhitungan prorata | Jatah cuti (dibulatkan) |
|---|---|---|
| 12 bulan penuh (karyawan lama) | 12/12 x 12 hari | 12 hari |
| Masuk bulan Juli (6 bulan kerja) | 6/12 x 12 hari | 6 hari |
| Masuk bulan Oktober (3 bulan kerja) | 3/12 x 12 hari | 3 hari |
| Resign akhir September (9 bulan kerja) | 9/12 x 12 hari | 9 hari |
Perlu digarisbawahi, contoh prorata di atas adalah praktik yang lazim dipakai, bukan rumus baku dari undang-undang. Karena hak cuti tahunan penuh baru lahir setelah 12 bulan kerja terus-menerus, pendekatan prorata untuk karyawan baru sebetulnya adalah kebijakan tambahan yang lebih baik dari batas minimum aturan, bukan kewajiban. Sebaliknya, saat karyawan resign atau di-PHK sementara sisa cutinya belum habis, hitungan sisa cuti yang belum diambil menjadi komponen uang penggantian hak, dan ini yang justru diatur eksplisit dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, akan kami bahas di bagian berikutnya.
Apakah cuti tahunan bisa hangus atau harus dibayar
Ini pertanyaan yang paling sering muncul, dan jawabannya berlapis. Untuk karyawan yang masih aktif bekerja, prinsip umumnya waktu istirahat dan cuti pada dasarnya tidak bisa dikompensasikan dalam bentuk uang setiap tahun. Artinya, cuti tahunan adalah hak untuk tidak bekerja sambil tetap menerima upah, bukan tunjangan tunai rutin yang otomatis cair kalau tidak diambil.
Soal hangus atau tidaknya sisa cuti yang tidak diambil, undang-undang tidak menetapkan batas waktu baku, misalnya enam bulan atau satu tahun, yang berlaku sama untuk semua perusahaan. Pasal 79 menyerahkan pelaksanaan teknis ini, termasuk soal akumulasi (carry-over) dan gugurnya cuti, kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi kalau di peraturan perusahaan Anda tertulis sisa cuti hangus setelah tiga bulan di tahun berikutnya, itu sah selama sudah disepakati dan disosialisasikan sejak awal, dan tidak menghilangkan hak minimum 12 hari yang harus tersedia setiap tahun berjalan.
Situasinya berbeda saat hubungan kerja berakhir, baik karena resign maupun PHK. Pasal 40 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Ayat 4 huruf a pasal yang sama menyebut secara eksplisit bahwa komponen uang penggantian hak itu meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Jadi pada titik ini, sisa cuti yang masih berlaku memang wajib diuangkan, bukan sekadar hangus begitu saja.
Dua situasi ini sering tertukar. Selama karyawan masih aktif bekerja, cuti pada prinsipnya tidak otomatis diuangkan. Begitu hubungan kerja berakhir, sisa cuti yang belum diambil dan belum gugur wajib masuk komponen uang penggantian hak sesuai Pasal 40 PP 35/2021.
Cuti bersama dan potongannya terhadap cuti tahunan
Setiap tahun pemerintah menetapkan cuti bersama lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biasanya menjepit hari libur nasional keagamaan supaya liburnya menyambung. Yang perlu HRD UMKM pahami, untuk karyawan swasta, ketentuan dalam SKB pada prinsipnya memotong jatah cuti tahunan, berbeda dengan ASN yang cuti bersamanya tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Meski begitu, pelaksanaan cuti bersama untuk sektor swasta bersifat fleksibel dan diserahkan kepada pimpinan masing-masing perusahaan. Artinya, perusahaan Anda boleh menetapkan kebijakan sendiri, misalnya tetap beroperasi seperti biasa saat cuti bersama tanpa memotong cuti tahunan siapa pun, atau mengikuti hari libur cuti bersama dan memperhitungkannya sebagai bagian dari jatah cuti tahunan karyawan. Yang tidak boleh dilakukan adalah membuat kebijakan yang membuat sisa cuti tahunan karyawan jatuh di bawah 12 hari kerja per tahun akibat pemotongan cuti bersama.
Dalam praktiknya, keputusan ini biasanya mengikuti jenis usaha. Bisnis berbasis kantor yang tidak melayani pelanggan langsung umumnya ikut libur cuti bersama dan memperhitungkannya sebagai bagian dari cuti tahunan, karena operasionalnya memang berhenti total. Sebaliknya, usaha ritel, kafe, klinik, atau layanan yang justru ramai saat momen liburan sering memilih tetap beroperasi, sehingga karyawan yang masuk pada hari cuti bersama tidak kehilangan jatah cuti tahunannya. Yang penting, kebijakan ini ditulis sejak awal tahun, bukan diputuskan mendadak menjelang hari H, supaya karyawan bisa merencanakan cutinya sendiri.
Kalau usaha Anda perlu daftar tanggal cuti bersama tahun berjalan lengkap dengan cara mengaturnya untuk tim, kami bahas lebih detail termasuk contoh kasusnya di artikel cuti bersama 2026.
Cuti tahunan dibanding jenis cuti lainnya
Cuti tahunan sering disamakan begitu saja dengan jenis cuti dan izin lain, padahal dasar hukum dan tujuannya berbeda. Memahami bedanya penting supaya perusahaan tidak salah memotong saldo cuti karyawan. Kesalahan yang paling sering kami temui adalah memotong cuti tahunan karyawan yang sebenarnya sedang mengambil cuti sakit bersurat dokter, padahal keduanya diatur pasal terpisah dan tidak boleh saling menggantikan.
| Jenis | Syarat utama | Memotong cuti tahunan? |
|---|---|---|
| Cuti tahunan | Bekerja 12 bulan terus-menerus | Merupakan jatahnya sendiri |
| Cuti sakit | Surat keterangan dokter | Tidak |
| Cuti melahirkan | Pekerja perempuan yang melahirkan | Tidak |
| Cuti bersama (swasta) | Ditetapkan pemerintah lewat SKB | Pada prinsipnya ya, kecuali kebijakan perusahaan menanggungnya |
Selengkapnya soal seluruh jenis cuti karyawan, termasuk cuti haid dan izin karena alasan penting, sudah kami rangkum di panduan aturan cuti karyawan menurut UU Ketenagakerjaan. Kalau yang Anda cari spesifik soal hak dan durasi cuti melahirkan, kami bahas tuntas di artikel cuti melahirkan.
Cara mengelola cuti tahunan tanpa ribut di akhir tahun
Sengketa cuti tahunan hampir selalu muncul karena satu alasan: catatannya tidak rapi. Karyawan merasa masih punya sisa cuti, HR punya angka yang berbeda, dan tidak ada satu sumber data yang bisa dijadikan rujukan. Berikut langkah praktis yang bisa Anda mulai.
- Tuliskan kebijakan cuti tahunan secara resmi, termasuk aturan carry-over, batas hangus, dan cara pengajuan, lalu sosialisasikan ke seluruh karyawan sejak hari pertama masuk kerja.
- Catat saldo cuti setiap karyawan secara real-time, bukan direkap manual sebulan sekali, supaya tidak ada selisih hitungan saat karyawan bertanya sisa cutinya.
- Pisahkan cuti tahunan dari jenis ketidakhadiran lain seperti izin dan sakit, karena mencampurnya membuat saldo cuti tahunan jadi tidak akurat.
- Gunakan satu jalur pengajuan untuk semua karyawan, dengan alur persetujuan yang jelas dan tercatat, bukan lewat pesan pribadi yang gampang hilang.
Kalau Anda masih mengandalkan form kertas atau grup chat untuk urusan cuti, prosesnya rawan tercecer dan sulit ditelusuri saat ada perselisihan. Kami membahas cara memindahkannya ke sistem yang lebih rapi di artikel sistem cuti dan izin online, termasuk bagaimana approval berjenjang bekerja. Untuk ketidakhadiran di luar cuti tahunan, seperti izin mendadak, panduan surat izin tidak masuk kerja bisa jadi pelengkap.
Pendapat kami di Absenia, sebagian besar UMKM sebetulnya sudah punya kebijakan cuti yang benar di atas kertas. Yang sering hilang adalah kedisiplinan mencatatnya secara konsisten dari bulan ke bulan. Modul cuti dan izin di fitur Absenia mencatat pengajuan, persetujuan, dan saldo cuti tahunan setiap karyawan dalam satu tempat, sehingga tidak ada lagi perdebatan sisa cuti di penghujung tahun. Kalau ingin melihat paket dan harga per karyawan, semuanya terbuka di halaman harga, termasuk paket gratis untuk tim di bawah 10 karyawan, atau langsung coba lewat halaman daftar tanpa kartu kredit.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Berapa hari cuti tahunan yang wajib diberikan menurut undang-undang?
Undang-undang mewajibkan minimal 12 hari kerja cuti tahunan per tahun, sesuai Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Angka ini adalah batas minimum, sehingga perusahaan boleh memberi lebih banyak lewat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, tetapi tidak boleh kurang dari 12 hari.
Sejak kapan karyawan berhak mengambil cuti tahunan?
Hak cuti tahunan penuh muncul setelah karyawan bekerja 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan yang sama, baik untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT). Sebelum genap 12 bulan, undang-undang tidak mewajibkan cuti tahunan penuh, meski sejumlah perusahaan memberi cuti proporsional sebagai kebijakan tambahan.
Apakah cuti tahunan yang tidak diambil bisa hangus?
Bisa, tergantung kebijakan tertulis perusahaan Anda. Undang-undang tidak menetapkan batas waktu baku kapan sisa cuti hangus, karena Pasal 79 menyerahkan pengaturan teknisnya kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Yang penting, aturannya jelas, disosialisasikan, dan tidak menghilangkan hak minimum 12 hari per tahun.
Apakah sisa cuti tahunan wajib dibayar saat karyawan resign atau di-PHK?
Ya. Pasal 40 ayat 1 dan ayat 4 huruf a PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha membayar uang penggantian hak saat pemutusan hubungan kerja, dan komponennya mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Jadi berbeda dengan saat karyawan masih aktif bekerja, sisa cuti yang masih berlaku wajib diuangkan ketika hubungan kerja berakhir.
Apakah cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan karyawan swasta?
Pada prinsipnya ya, berbeda dengan ASN yang cuti bersamanya tidak memotong hak cuti tahunan. Namun pelaksanaannya untuk sektor swasta diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan, sehingga perusahaan Anda boleh menetapkan untuk tidak memotong cuti tahunan karyawan saat cuti bersama, selama itu tertulis dan konsisten diterapkan.
Bagaimana cara menghitung cuti tahunan untuk karyawan yang baru masuk di tengah tahun?
Karena hak cuti tahunan penuh baru berlaku setelah 12 bulan kerja terus-menerus, banyak perusahaan memakai pendekatan prorata sebagai kebijakan tambahan: jumlah bulan kerja dibagi 12, dikalikan 12 hari, lalu dibulatkan sesuai kebijakan internal. Karyawan yang masuk bulan Juli misalnya bisa mendapat sekitar 6 hari cuti proporsional di tahun pertama, meski ini bukan kewajiban baku dari undang-undang.
Sumber
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (cuti tahunan Pasal 79)
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (perubahan sebagian Pasal 79)
- PP Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 40: uang penggantian hak saat PHK, termasuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur)
- JDIH Kemnaker: Waktu Istirahat dan Cuti (penjelasan resmi cuti tahunan 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus)


