Uang Kompensasi PKWT: Syarat, Rumus, dan Contoh Hitung Sesuai PP 35/2021
Uang kompensasi PKWT adalah hak karyawan kontrak saat PKWT berakhir, dihitung masa kerja/12 dikali upah sebulan sesuai PP 35/2021. Lihat syarat, rumus, waktu bayar, dan contoh hitung rupiahnya.

Uang kompensasi PKWT adalah uang yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawan kontrak pada saat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir, dengan besaran masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Aturannya ada di Pasal 15 sampai Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021. Artinya, karyawan kontrak 12 bulan dengan upah Rp 5.000.000 berhak menerima Rp 5.000.000 saat kontraknya selesai, di luar gaji bulan terakhirnya. Kewajiban ini masih sering terlewat di usaha kecil, bukan karena pemiliknya berniat curang, tetapi karena banyak yang mengira kontrak habis berarti urusan selesai. Panduan ini membedah siapa yang berhak, rumusnya, contoh hitungnya dalam rupiah, kapan harus dibayar, dan satu pengecualian penting untuk usaha mikro dan kecil.
Apa itu uang kompensasi PKWT
Uang kompensasi adalah hak baru yang lahir dari UU Cipta Kerja dan dirinci di PP 35/2021. Sebelum aturan ini berlaku pada Februari 2021, karyawan kontrak yang habis masa kerjanya pulang hanya dengan gaji terakhir. Karyawan tetap yang di-PHK mendapat pesangon, karyawan kontrak tidak mendapat apa-apa. Uang kompensasi hadir untuk menyeimbangkan itu: setiap hubungan kerja PKWT yang berakhir kini menimbulkan kewajiban bayar bagi pengusaha.
Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 memakai kata "wajib". Ini bukan bonus, bukan tanda terima kasih, dan bukan kebijakan perusahaan yang boleh ada boleh tidak. Selama hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan masa kerjanya memenuhi syarat, kompensasi harus dibayar. Tidak perlu karyawan memintanya lebih dulu, dan tidak bisa hilang hanya karena tidak ditulis di kontrak. Justru kalau kontrak Anda tidak menyebut uang kompensasi sama sekali, kewajibannya tetap berlaku karena datang langsung dari peraturan.
Pendapat kami di Absenia, cara paling sehat memandang uang kompensasi adalah sebagai biaya normal memakai karyawan kontrak, sama seperti THR. Anggarkan sejak kontrak ditandatangani, kira-kira 1/12 dari upah untuk setiap bulan masa kerja. Dengan begitu saat kontrak berakhir, uangnya sudah ada dan tidak terasa seperti tagihan mendadak. Perusahaan yang baru sadar kewajiban ini di hari terakhir kontrak biasanya berakhir menawar, dan menawar hak yang angkanya sudah ditetapkan aturan hampir selalu merusak hubungan baik.
Uang kompensasi PKWT wajib dibayar setiap kali kontrak berakhir, kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan terus menerus. Rumusnya masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah, dan dasarnya upah pokok plus tunjangan tetap. Dasar hukum: Pasal 15 sampai 17 PP 35/2021.
Siapa yang berhak dan siapa yang tidak
Syarat penerimanya sederhana dan hanya dua. Pertama, hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, alias karyawan kontrak, baik kontrak berdasarkan jangka waktu maupun kontrak berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Kedua, menurut Pasal 15 ayat (3), karyawan itu sudah punya masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Karyawan yang baru bekerja dua minggu lalu berhenti belum memenuhi syarat.
Yang tidak berhak juga jelas. Karyawan tetap (PKWTT) tidak menerima uang kompensasi karena mereka punya skema sendiri saat hubungan kerja berakhir, yaitu pesangon dan turunannya. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT juga dikecualikan secara tegas oleh Pasal 15 ayat (5). Kalau Anda masih ragu status mana yang berlaku di tim Anda, kami sudah menulis perbandingan lengkapnya di artikel perbedaan PKWT dan PKWTT, termasuk akibat hukum kalau kontrak PKWT dibuat menyalahi aturan.
Satu hal yang sering ditanyakan pemilik usaha: apakah karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang tetap dapat kompensasi? Ya, justru itu skenario utamanya. Kompensasi melekat pada berakhirnya kontrak, bukan pada alasan berakhirnya. Kontrak selesai normal, dapat. Kontrak selesai lalu diperpanjang, dapat untuk periode yang selesai itu. Bahkan hubungan kerja yang putus di tengah jalan pun tetap menimbulkan kompensasi, yang kami bahas terpisah di bagian tentang pengakhiran lebih awal.
Rumus perhitungan menurut PP 35/2021
Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021 menetapkan tiga skenario yang sebenarnya satu rumus yang sama:
- Masa kerja tepat 12 bulan terus menerus: kompensasi sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan: dihitung proporsional, masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
- Masa kerja lebih dari 12 bulan: juga proporsional, masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Jadi cukup hafal satu rumus: masa kerja / 12 x 1 bulan upah. Masa kerja dihitung dalam bulan. Karyawan 10 bulan dengan upah Rp 4.500.000 berhak atas 10/12 x Rp 4.500.000 = Rp 3.750.000. Karyawan 24 bulan dengan upah Rp 4.500.000 berhak atas 24/12 x Rp 4.500.000 = Rp 9.000.000. Tidak ada batas atas: makin panjang kontraknya, makin besar kompensasinya, lurus mengikuti masa kerja.
Ada satu ketentuan khusus yang jarang dikutip tetapi sangat relevan untuk pembaca kami. Pasal 16 ayat (6) menyebut besaran uang kompensasi untuk karyawan pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Perhatikan: yang boleh disepakati adalah besarannya, bukan ada tidaknya. Kewajiban memberi tetap melekat. Kalau usaha Anda masuk kategori mikro atau kecil dan ingin memakai angka di bawah rumus, tuliskan kesepakatan itu hitam di atas putih di dalam kontrak kerja.
Untuk usaha mikro dan kecil, besaran kompensasi boleh berdasarkan kesepakatan (Pasal 16 ayat 6). Tanpa kesepakatan tertulis, rujukan yang paling aman tetap rumus umum masa kerja/12 x upah sebulan. Kesepakatan lisan hampir mustahil dibuktikan saat terjadi sengketa.
Upah mana yang jadi dasar hitung
"Satu bulan upah" di rumus tadi bukan berarti seluruh uang yang diterima karyawan tiap bulan. Pasal 16 ayat (2) sampai (4) merincinya dalam tiga kemungkinan, tergantung struktur upah di perusahaan Anda:
| Struktur upah di perusahaan | Dasar hitung kompensasi |
|---|---|
| Upah pokok + tunjangan tetap | Upah pokok + tunjangan tetap |
| Upah tanpa pemisahan komponen | Upah bersih tanpa tunjangan |
| Upah pokok + tunjangan tidak tetap | Upah pokok saja |
Kuncinya ada di kata "tetap". Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayar rutin tanpa dikaitkan kehadiran, misalnya tunjangan jabatan. Tunjangan makan dan transpor yang dibayar hanya saat karyawan masuk termasuk tunjangan tidak tetap, sehingga tidak ikut dihitung. Contoh: karyawan dengan upah pokok Rp 3.500.000, tunjangan jabatan tetap Rp 500.000, dan uang makan berdasarkan kehadiran sekitar Rp 600.000 per bulan. Dasar kompensasinya Rp 4.000.000, bukan Rp 4.600.000. Pembagian komponen ini sama dengan yang dipakai untuk lembur dan THR, jadi merapikannya sekali akan terpakai di banyak perhitungan. Penjelasan komponen upah selengkapnya ada di panduan cara menghitung gaji karyawan.
Untuk PKWT berbasis selesainya pekerjaan yang rampung lebih cepat dari perjanjian, Pasal 16 ayat (5) menegaskan kompensasi dihitung sampai saat pekerjaan selesai. Jadi proyek yang dijadwalkan 10 bulan tetapi beres di bulan ke-8 menghasilkan kompensasi berdasarkan masa kerja 8 bulan.
Contoh perhitungan dalam rupiah
Supaya tidak berhenti di rumus, berikut beberapa skenario yang paling sering terjadi di UMKM. Semua angka memakai dasar upah pokok plus tunjangan tetap, dan semua hasil di bawah sudah kami hitung ulang satu per satu.
| Masa kerja | Upah sebulan | Perhitungan | Kompensasi |
|---|---|---|---|
| 3 bulan | Rp 3.600.000 | 3/12 x 3.600.000 | Rp 900.000 |
| 6 bulan | Rp 4.200.000 | 6/12 x 4.200.000 | Rp 2.100.000 |
| 9 bulan | Rp 3.600.000 | 9/12 x 3.600.000 | Rp 2.700.000 |
| 12 bulan | Rp 5.000.000 | 12/12 x 5.000.000 | Rp 5.000.000 |
| 18 bulan | Rp 5.000.000 | 18/12 x 5.000.000 | Rp 7.500.000 |
| 24 bulan | Rp 4.500.000 | 24/12 x 4.500.000 | Rp 9.000.000 |
Cara cepat mengeceknya: satu bulan masa kerja "bernilai" 1/12 upah. Upah Rp 4.200.000 berarti tiap bulan masa kerja menambah hak sekitar Rp 350.000. Enam bulan berarti Rp 2.100.000. Kalau hasil hitungan Anda melenceng jauh dari patokan kasar ini, kemungkinan besar ada salah ketik di kalkulator, bukan salah rumus.
Perlu dicatat, uang kompensasi diterima karyawan di samping hak lain yang belum dibayar, seperti gaji bulan berjalan dan sisa hak yang timbul dari kontrak. Kompensasi tidak boleh dipotong untuk "mengganti" kewajiban lain, dan sebaliknya gaji terakhir tidak bisa dianggap sudah mencakup kompensasi.
Kapan wajib dibayar, termasuk saat perpanjangan
Pasal 15 ayat (2) menetapkan waktu pembayarannya: pada saat berakhirnya PKWT. Praktik yang paling rapi adalah membayarkannya bersamaan dengan gaji terakhir, disertai rincian tertulis agar karyawan tahu angka itu berasal dari mana. Menunda pembayaran sampai "kas longgar" tidak punya dasar aturan dan hanya menabung masalah.
Bagian yang paling sering keliru dipahami adalah perpanjangan kontrak. Pasal 15 ayat (4) mengaturnya tegas: kalau PKWT diperpanjang, uang kompensasi untuk periode pertama diberikan saat jangka waktu kontrak sebelum perpanjangan selesai. Lalu untuk masa perpanjangannya, kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan berakhir. Perpanjangan bukan alasan menunda, melainkan titik bayar tersendiri.
Contohnya begini. Anda mengontrak admin selama 12 bulan dengan upah Rp 4.000.000, lalu memperpanjang 6 bulan. Di akhir bulan ke-12, Anda wajib membayar kompensasi 12/12 x Rp 4.000.000 = Rp 4.000.000, meskipun orangnya lanjut bekerja keesokan harinya. Di akhir masa perpanjangan, Anda membayar lagi 6/12 x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000. Total yang diterima karyawan sepanjang 18 bulan itu Rp 6.000.000, dibayar dalam dua tahap, bukan satu kali di ujung.
Pendapat kami di Absenia, praktik "kompensasi dirapel nanti saja di akhir" yang masih umum di lapangan sebaiknya Anda tinggalkan meski terasa lebih praktis. Selain menyalahi waktu bayar yang ditetapkan aturan, rapelan membuat angka membengkak dan makin berat dibayar. Membayar per periode justru menjaga arus kas karena bebannya terpecah kecil-kecil.
Kalau hubungan kerja berakhir lebih awal
Bagaimana kalau kontrak 12 bulan tetapi hubungan kerja putus di bulan ke-7? Pasal 17 PP 35/2021 menjawabnya: dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu yang telah dilaksanakan karyawan.
Perhatikan frasa "salah satu pihak". Aturan ini tidak membedakan siapa yang memutus. Karyawan mengundurkan diri di tengah kontrak, atau perusahaan yang mengakhiri lebih dulu, dua-duanya tetap menimbulkan kewajiban kompensasi atas masa yang sudah dijalani. Contoh: kontrak 12 bulan, upah Rp 4.800.000, hubungan kerja berakhir di bulan ke-7. Kompensasinya 7/12 x Rp 4.800.000 = Rp 2.800.000. Yang hilang hanyalah hak atas 5 bulan yang tidak dijalani, bukan seluruh kompensasi.
Perlu dibedakan, ini urusan uang kompensasi saja. Soal ganti rugi sisa kontrak yang diatur terpisah di UU Ketenagakerjaan adalah kewajiban lain yang punya syarat sendiri dan sebaiknya Anda konsultasikan per kasus. Banyak sengketa hubungan industrial di level UMKM lahir dari mencampuradukkan keduanya, lalu saling mengklaim angka yang dasarnya berbeda.
Di titik ini kualitas catatan Anda diuji. Menghitung 7/12 mudah; membuktikan bahwa masa kerjanya memang 7 bulan, dengan tanggal mulai dan tanggal berakhir yang tidak bisa dibantah, itu yang sulit kalau arsip Anda berupa ingatan dan chat. Kontrak tertulis dengan tanggal jelas adalah fondasinya, dan kami sediakan contoh strukturnya di artikel contoh surat kontrak kerja.
Bedanya dengan pesangon PKWTT
Uang kompensasi sering disebut "pesangonnya anak kontrak", dan sebagai julukan itu tidak terlalu salah, tetapi secara aturan keduanya berbeda jalur. Pesangon adalah hak karyawan tetap yang kena PHK, besarannya mengikuti tabel masa kerja tersendiri, dan bisa ditambah uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. Uang kompensasi adalah hak karyawan kontrak yang muncul otomatis setiap kontrak berakhir, tanpa perlu ada PHK.
Perbedaan praktis yang paling terasa: pesangon adalah peristiwa luar biasa, kompensasi adalah peristiwa rutin. Perusahaan bisa bertahun-tahun tidak pernah membayar pesangon, tetapi kalau Anda rutin memakai karyawan kontrak, kompensasi akan jatuh tempo berkali-kali dalam setahun. Justru karena rutin itulah ia sering dianggap remeh, padahal nilainya bisa menyamai satu bulan gaji per orang. Rumus dan tabel pesangon kami bahas tuntas di artikel cara menghitung pesangon PHK, sedangkan perbandingan status kontraknya sendiri ada di perbedaan PKWT dan PKWTT.
Satu karyawan tidak menerima keduanya untuk hubungan kerja yang sama. Selama statusnya PKWT, jalurnya kompensasi. Kalau statusnya berubah menjadi PKWTT, misalnya karena kontrak dibuat menyalahi ketentuan sehingga demi hukum menjadi karyawan tetap, jalurnya pindah ke skema pesangon. Ini alasan lain untuk memastikan kontrak PKWT Anda dibuat benar sejak awal, karena salah status berarti salah skema, dan salah skema hampir selalu lebih mahal.
Cara mencatat masa kerja agar tidak diperdebatkan
Seluruh perhitungan di atas bergantung pada dua data: masa kerja dan komponen upah. Dua-duanya terdengar sepele sampai ada yang tidak sepakat. Karyawan merasa mulai bekerja 5 Januari, catatan Anda bilang 1 Februari, dan selisihnya berarti uang. Karena itu kebiasaan administrasi berikut layak dibangun sejak karyawan kontrak pertama Anda:
- Tanggal mulai dan tanggal berakhir kontrak tertulis di PKWT, bukan hanya di ingatan.
- Komponen upah dipecah jelas: mana upah pokok, mana tunjangan tetap, mana tidak tetap.
- Riwayat perpanjangan kontrak diarsipkan, karena tiap periode punya titik bayar sendiri.
- Kehadiran terekam harian, sebagai bukti hubungan kerja berjalan terus menerus.
- Bukti bayar kompensasi disimpan bersama slip gaji terakhir.
Di Absenia, data karyawan berisi tanggal mulai kerja dan status kontrak, sementara absensi selfie dengan verifikasi GPS merekam kehadiran hariannya. Saat sebuah kontrak mendekati tanggal berakhir, Anda tinggal membuka data masa kerja yang sudah rapi, bukan menggali grup chat dua belas bulan ke belakang. Perhitungan payroll otomatis memang masih kami kembangkan, tetapi fondasi datanya bisa Anda rapikan mulai hari ini, gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan. Rinciannya ada di halaman harga dan daftar fitur.
Setiap kali meneken PKWT baru, langsung catat estimasi kompensasinya: upah sebulan dibagi 12, dikali panjang kontrak dalam bulan. Masukkan sebagai kewajiban yang dicicil anggarannya tiap bulan. Kontrak Rp 4.800.000 selama setahun berarti menyisihkan Rp 400.000 per bulan. Saat kontrak berakhir, uangnya sudah siap.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa itu uang kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT adalah uang yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawan kontrak (PKWT) pada saat kontraknya berakhir. Kewajiban ini diatur di Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021. Besarannya dihitung proporsional terhadap masa kerja: masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah. Karyawan PKWT dengan masa kerja 12 bulan terus menerus berhak atas kompensasi sebesar satu bulan upah.
Bagaimana rumus menghitung uang kompensasi PKWT?
Rumusnya: masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, dikali 1 bulan upah. Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Contoh: kontrak 6 bulan dengan upah Rp 4.200.000 menghasilkan kompensasi 6/12 x Rp 4.200.000 = Rp 2.100.000. Kontrak 18 bulan dengan upah Rp 5.000.000 menghasilkan 18/12 x Rp 5.000.000 = Rp 7.500.000.
Apakah karyawan kontrak yang berhenti sebelum kontrak habis tetap dapat kompensasi?
Ya. Pasal 17 PP 35/2021 mengatur bahwa jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi, dihitung berdasarkan jangka waktu yang sudah dijalani karyawan. Syaratnya karyawan sudah bekerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.
Kapan uang kompensasi PKWT harus dibayarkan?
Pada saat PKWT berakhir. Kalau kontrak diperpanjang, kompensasi untuk periode pertama diberikan saat jangka waktu kontrak sebelum perpanjangan selesai, lalu kompensasi berikutnya diberikan lagi setelah masa perpanjangan berakhir. Jadi perpanjangan tidak menunda kewajiban bayar, melainkan memecahnya per periode.
Apakah uang kompensasi PKWT sama dengan pesangon?
Berbeda. Uang kompensasi adalah hak karyawan PKWT yang muncul otomatis setiap kontrak berakhir, dengan rumus masa kerja/12 x upah sebulan. Pesangon adalah hak karyawan tetap (PKWTT) yang muncul karena PHK, dengan tabel besaran sendiri dan bisa ditambah uang penghargaan masa kerja. Satu karyawan tidak menerima keduanya untuk hubungan kerja yang sama.
Apakah usaha mikro dan kecil wajib membayar kompensasi dengan rumus penuh?
Tidak harus. Pasal 16 ayat (6) PP 35/2021 menyebut besaran uang kompensasi untuk karyawan pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Kewajiban memberinya tetap ada, tetapi angkanya boleh disepakati. Kami sarankan kesepakatan itu ditulis di kontrak, bukan hanya lisan.


