GLOSARIUM

Glosarium HR, payroll, dan ketenagakerjaan

36 istilah yang paling sering muncul saat mengurus absensi, gaji, pajak, BPJS, dan kontrak kerja di Indonesia. Tiap istilah dijelaskan dalam satu paragraf, disertai pasal atau peraturan yang mendasarinya dan tautan ke panduan lengkap atau kalkulatornya.

Diperbarui 2 Oktober 2026. Angka iuran dan pajak mengikuti peraturan yang berlaku pada tanggal itu.

Alih daya (outsourcing)

Alih daya atau outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya, yaitu badan usaha berbadan hukum yang memenuhi perizinan berusaha. Karyawan outsourcing terikat hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan pemakai jasa, sehingga upah dan perlindungan haknya menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Dasar hukum: UU 13/2003 Pasal 64 dan 66 jo. UU 6/2023; PP 35/2021 Pasal 1 angka 14

Baca lengkap: Outsourcing Adalah: Aturan Alih Daya dan Cara Memilih Vendor

Biaya jabatan

Biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto pegawai tetap dalam menghitung PPh 21 setahun, sebesar 5 persen dari penghasilan bruto dan paling banyak Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. Pengurang lain yang diizinkan hanya iuran pensiun dan hari tua yang dibayar karyawan (JHT dan JP), sedangkan iuran BPJS Kesehatan bukan pengurang.

Dasar hukum: PMK 168/2023 Pasal 10

Baca lengkap: Cara Menghitung PPh21 Karyawan 2026 dengan Skema TER

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk pekerja penerima upah, iurannya 5 persen dari upah sebulan: 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dipotong dari gaji karyawan, dengan batas atas upah Rp12.000.000. Iuran yang dibayar karyawan ini bukan pengurang dalam perhitungan PPh 21.

Dasar hukum: Perpres 64/2020 (BPJS Kesehatan), Pasal 30 dan 32; PMK 168/2023 Pasal 10

Baca lengkap: Iuran BPJS Karyawan 2026: Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Berapa Persen?

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang mengelola program perlindungan pekerja: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pengusaha wajib mendaftarkan karyawannya, memotong porsi iuran karyawan dari gaji, lalu menyetorkannya bersama porsi perusahaan.

Dasar hukum: PP 44/2015 (JKK dan JKM); PP 45/2015 (Jaminan Pensiun); PP 46/2015 (JHT), Pasal 16

Baca lengkap: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan: Panduan 2026 · Iuran BPJS Karyawan 2026: Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Berapa Persen?

Bukti potong 1721-A1

Bukti potong 1721-A1 adalah formulir dari pemberi kerja yang merangkum penghasilan bruto, pengurang, dan PPh 21 yang dipotong dari pegawai tetap atau pensiunan berkala sektor swasta selama setahun. Karyawan memakainya untuk mengisi SPT Tahunan pribadi. Pegawai negeri, TNI, dan Polri memakai formulir lain, yaitu 1721-A2.

Dasar hukum: PER-2/PJ/2024 Pasal 2 ayat (2) huruf d

Cuti melahirkan

Cuti melahirkan adalah hak istirahat bagi karyawan perempuan yang melahirkan. Undang-undang memberi paling singkat 3 bulan pertama, ditambah paling lama 3 bulan berikutnya bila ada kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter. Upah dibayar penuh untuk 4 bulan pertama dan 75 persen untuk bulan kelima dan keenam.

Dasar hukum: UU 4/2024 Pasal 4 dan 5; UU 13/2003 Pasal 82

Baca lengkap: Cuti Melahirkan: Hak, Durasi, dan Aturan Resminya · Aturan Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan (Update 2026)

Cuti tahunan

Cuti tahunan adalah hak istirahat berupah bagi karyawan, paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Selama cuti, upah tetap dibayar penuh. Pelaksanaan teknisnya, seperti kapan cuti boleh diambil dan apakah sisa cuti bisa dibawa ke tahun berikutnya, diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dasar hukum: UU 13/2003 Pasal 79 jo. UU 6/2023

Baca lengkap: Cuti Tahunan: Hak, Aturan, dan Cara Menghitungnya · Aturan Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan (Update 2026) · Cuti Bersama 2026: Daftar Tanggal Resmi SKB 3 Menteri untuk HRD UMKM

Gaji pokok (upah pokok)

Gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan menurut tingkat atau jenis pekerjaan, sebelum ditambah tunjangan. Istilah resminya upah pokok. Jika upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah keduanya. Gaji pokok juga menjadi dasar hitung banyak hak lain seperti pesangon.

Dasar hukum: UU 13/2003 Pasal 94

Baca lengkap: Gaji Pokok: Beda dengan Tunjangan, Aturan 75%, dan Dampaknya ke Pesangon · Cara Menghitung Gaji Karyawan 2026: Gaji Pokok, Lembur, PPh21, BPJS

Gaji prorata

Gaji prorata adalah gaji yang dibayarkan sebanding dengan bagian bulan yang benar-benar dijalani karyawan, misalnya karena baru masuk di tengah bulan, resign, atau cuti tidak dibayar. Rumus yang lazim membagi gaji sebulan dengan jumlah hari kerja atau hari kalender, lalu dikalikan hari yang dijalani. Metodenya sebaiknya tertulis di perjanjian kerja.

Baca lengkap: Gaji Prorata: Cara Menghitung untuk Karyawan Masuk atau Keluar di Tengah Bulan · Kalkulator gaji bersih

HRIS (Human Resource Information System)

HRIS (Human Resource Information System) adalah perangkat lunak yang menyatukan data karyawan, kehadiran, cuti, dan dasar penggajian dalam satu basis data, lalu mengotomatiskan alur kerja seperti persetujuan cuti, rekap absensi bulanan, dan slip gaji. Bagi UMKM, HRIS menggantikan pencatatan lewat spreadsheet dan grup chat yang mudah tercecer.

Baca lengkap: Apa Itu HRIS? Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya untuk UMKM · Fungsi dan Modul HRIS: Apa Isi Tiap Modul dan Apa yang Rusak Tanpanya · Perbedaan HRIS, HRMS, dan HCM: Mana yang Sebenarnya Anda Beli

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar manfaat bulanan kepada peserta setelah pensiun, atau kepada ahli warisnya. Iurannya 3 persen dari upah sebulan, yaitu 2 persen dari perusahaan dan 1 persen dari karyawan. Sejak 1 Maret 2026, upah yang dihitung untuk iuran JP paling tinggi Rp11.086.300 sebulan.

Dasar hukum: PP 45/2015 Pasal 28 dan 29; Surat BPJS Ketenagakerjaan B/1226/022026

Baca lengkap: Iuran BPJS Karyawan 2026: Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Berapa Persen?

JHT (Jaminan Hari Tua)

JHT (Jaminan Hari Tua) adalah program tabungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iurannya 5,7 persen dari upah sebulan: 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen dipotong dari gaji karyawan. Saldonya juga bisa dicairkan dengan syarat tertentu.

Dasar hukum: PP 46/2015 (JHT), Pasal 16; PP 60/2015

Baca lengkap: JHT: Aturan Iuran, Saldo, dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua · Iuran BPJS Karyawan 2026: Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Berapa Persen?

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung biaya perawatan dan santunan bila karyawan celaka dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan pergi dan pulang kerja, atau terkena penyakit akibat kerja. Iurannya seluruhnya ditanggung perusahaan, antara 0,24 dan 1,74 persen upah sebulan sesuai lima kelompok tingkat risiko.

Dasar hukum: PP 44/2015 Pasal 16

Baca lengkap: JKK: Iuran, Manfaat, dan Kewajiban Perusahaan yang Wajib Anda Tahu

JKM (Jaminan Kematian)

JKM (Jaminan Kematian) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi santunan uang tunai kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Iurannya 0,30 persen dari upah sebulan dan seluruhnya ditanggung perusahaan, sehingga tidak dipotong dari gaji karyawan. Kematian akibat kecelakaan kerja ditanggung program JKK.

Dasar hukum: PP 44/2015 Pasal 18

Baca lengkap: Iuran BPJS Karyawan 2026: Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Berapa Persen?

Masa percobaan kerja (probation)

Masa percobaan kerja (probation) adalah periode awal hubungan kerja ketika perusahaan dan karyawan saling menilai kecocokan. Masa ini hanya boleh untuk karyawan tetap (PKWTT), paling lama 3 bulan, dan upahnya tidak boleh di bawah upah minimum. Masa percobaan yang dicantumkan dalam kontrak PKWT batal demi hukum dan masa kerjanya tetap dihitung.

Dasar hukum: UU 13/2003 Pasal 60; UU 6/2023 (perubahan Pasal 58)

Baca lengkap: Masa Percobaan Kerja: Aturan Maksimal 3 Bulan, Hak Karyawan, dan Larangannya

Paklaring (surat keterangan kerja)

Paklaring adalah surat keterangan kerja dari perusahaan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di sana, berisi identitas, jabatan, dan periode kerja. Istilahnya serapan dari kata Belanda verklaring (pernyataan) dan tidak dipakai di peraturan. Dokumen ini lazim diminta saat melamar kerja baru dan bisa menjadi lampiran klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar hukum: Permenaker 4/2022 (persyaratan klaim JHT)

Baca lengkap: Paklaring: Arti, Kewajiban Perusahaan, Format, dan Perannya untuk Klaim JHT · Surat Keterangan Kerja: Fungsi, Format, dan Contohnya

Payroll (penggajian)

Payroll adalah proses menghitung, mencatat, dan membayarkan gaji karyawan untuk satu periode, mulai dari mengumpulkan data kehadiran dan lembur, menghitung tunjangan, memotong iuran BPJS dan PPh 21, sampai mentransfer gaji bersih dan menerbitkan slip gaji. Kata yang sama juga dipakai untuk daftar gaji dan total biaya gaji perusahaan.

Baca lengkap: Payroll Adalah: Arti, Komponen, dan Siklus Gaji Bulanan UMKM · Software Payroll Indonesia 2026: Cara Kerja, Harga, dan Slip Gaji Otomatis · Fitur hitung gaji Absenia

Peraturan perusahaan (PP)

Peraturan perusahaan adalah aturan tertulis yang dibuat pengusaha berisi syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang wajib membuatnya, dan aturan itu baru berlaku setelah disahkan Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Masa berlakunya paling lama 2 tahun, lalu wajib diperbarui.

Dasar hukum: UU 13/2003 Pasal 108 dan 111

Baca lengkap: Peraturan Perusahaan: Aturan UU 13/2003, Isi Wajib, Cara Pengesahan, dan Sanksinya

Pesangon (uang pesangon)

Pesangon adalah uang yang wajib dibayar pengusaha kepada karyawan yang terkena PHK, bersama uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Besarnya ditentukan masa kerja, dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari setahun sampai 9 bulan upah untuk delapan tahun atau lebih, lalu dikalikan faktor sesuai alasan PHK.

Dasar hukum: PP 35/2021 Pasal 40 sampai 57

Baca lengkap: Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai Aturan Terbaru · PHK: Jenis, Prosedur, dan Hak Karyawan Menurut Aturan

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan pengusaha. Alasannya beragam, dari efisiensi, pelanggaran, sampai pengunduran diri. Pengusaha wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi dan, bila tetap terjadi, membayar hak sesuai alasan PHK-nya.

Dasar hukum: PP 35/2021 Pasal 1 angka 15 dan Pasal 36; UU 13/2003 Pasal 151 jo. UU 6/2023

Baca lengkap: PHK: Jenis, Prosedur, dan Hak Karyawan Menurut Aturan · PHK Massal: Prosedur, Kewajiban Perusahaan, dan Hak Karyawan · Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai Aturan Terbaru

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (karyawan kontrak))

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau sampai selesainya pekerjaan tertentu, sehingga dikenal sebagai karyawan kontrak. PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, tidak boleh mensyaratkan masa percobaan, dan saat berakhir karyawannya berhak atas uang kompensasi.

Dasar hukum: UU 13/2003 Pasal 56 dan 58 jo. UU 6/2023; PP 35/2021 Pasal 8 dan 15

Baca lengkap: Perbedaan PKWT dan PKWTT: Panduan Kontrak Kerja · Kontrak Kerja: Jenis, Isi Wajib, dan Aturan yang Berlaku · Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan dan Poin Pentingnya

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (karyawan tetap))

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu berakhir, yang membuat seseorang berstatus karyawan tetap. PKWTT boleh mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan. Hubungan kerjanya berakhir antara lain karena pensiun, meninggal dunia, pengunduran diri, atau PHK dengan alasan dan hak yang diatur undang-undang.

Dasar hukum: UU 13/2003 Pasal 60; PP 35/2021

Baca lengkap: Perbedaan PKWT dan PKWTT: Panduan Kontrak Kerja · Kontrak Kerja: Jenis, Isi Wajib, dan Aturan yang Berlaku

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan dari pekerjaan, seperti gaji, tunjangan, lembur, dan THR, yang dipotong oleh pemberi kerja lalu disetorkan ke negara. Sejak 1 Januari 2024, pemotongan bulanan Januari sampai November memakai tarif efektif rata-rata (TER), sedangkan masa pajak terakhir dihitung ulang memakai tarif Pasal 17 UU PPh setahun.

Dasar hukum: PP 58/2023 (tarif efektif PPh 21); PMK 168/2023

Baca lengkap: Cara Menghitung PPh21 Karyawan 2026 dengan Skema TER

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan setahun yang tidak dikenai pajak. Besarnya Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak, tambah Rp4.500.000 bila kawin, dan tambah Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan keluarga, paling banyak tiga orang. Status PTKP seperti TK/0 atau K/1 juga menentukan kategori TER PPh 21.

Dasar hukum: UU 7/2021 (HPP), Pasal 7 UU PPh

Baca lengkap: PTKP: Besaran Terbaru, Tabel Status, dan Cara Menentukannya · Cara Menghitung PPh21 Karyawan 2026 dengan Skema TER

Rekap absensi

Rekap absensi adalah ringkasan kehadiran karyawan dalam satu periode, biasanya sebulan, berisi jumlah hari hadir, terlambat beserta menitnya, izin, sakit, cuti, alpa, dan jam lembur. Rekap ini menjadi bahan utama penggajian karena menentukan potongan, uang makan harian, gaji prorata, dan upah lembur yang dibayarkan.

Baca lengkap: Rekap Absensi Karyawan: Komponen, Cara Membuat, dan Contoh Format Bulanan · Template absensi Excel gratis · Absensi online Absenia

Slip gaji (bukti pembayaran upah)

Slip gaji adalah dokumen bukti pembayaran upah yang merinci pendapatan (gaji pokok, tunjangan, lembur) dan potongan (iuran BPJS, PPh 21, dan lainnya) untuk satu periode gaji. Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan. Slip boleh berbentuk kertas maupun digital.

Dasar hukum: PP 36/2021 Pasal 53 ayat (2)

Baca lengkap: Slip Gaji: Komponen Wajib, Format, dan Contohnya · Cara Baca Slip Gaji: Arti Setiap Komponen Pendapatan dan Potongan · Fitur slip gaji Absenia

Struktur dan skala upah

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari terendah sampai tertinggi untuk setiap golongan jabatan di perusahaan, sebagai dasar menetapkan upah karyawan yang masa kerjanya satu tahun atau lebih. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkannya, memberitahukannya kepada setiap karyawan, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi administratif.

Dasar hukum: PP 36/2021 Pasal 21 dan 79

Baca lengkap: Struktur dan Skala Upah: Kewajiban dan Cara Membuatnya

Surat peringatan (SP)

Surat peringatan (SP) adalah teguran tertulis dari perusahaan kepada karyawan yang melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Umumnya diberikan bertahap SP1, SP2, lalu SP3, masing-masing berlaku paling lama 6 bulan kecuali diatur lain. Pelanggaran setelah SP3 dapat menjadi alasan PHK dengan pesangon 0,5 kali ketentuan.

Dasar hukum: PP 35/2021 Pasal 36 huruf k dan Pasal 52

Baca lengkap: Surat Peringatan Karyawan SP1 SP2 SP3: Aturan dan Contoh

Take home pay (gaji bersih)

Take home pay adalah gaji bersih yang benar-benar diterima karyawan setelah gaji kotor (gaji pokok ditambah tunjangan) dikurangi potongan wajib, yaitu iuran BPJS Kesehatan 1 persen, JHT 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, dan PPh 21, serta potongan lain yang disepakati seperti kasbon. Angka inilah yang tertulis sebagai jumlah transfer di slip gaji.

Dasar hukum: Perpres 64/2020 (BPJS Kesehatan), Pasal 30 dan 32; PP 46/2015 dan PP 45/2015

Baca lengkap: Kalkulator take home pay · Cara Menghitung Gaji Karyawan 2026: Gaji Pokok, Lembur, PPh21, BPJS

TER PPh 21 (tarif efektif rata-rata)

TER (tarif efektif rata-rata) adalah tarif PPh 21 bulanan yang langsung dikalikan dengan penghasilan bruto sebulan. Tarifnya dibagi tiga kategori menurut status PTKP: kategori A untuk TK/0, TK/1, K/0; kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, K/2; dan kategori C untuk K/3. TER berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dasar hukum: PP 58/2023 Pasal 2 ayat (4) dan lampirannya

Baca lengkap: Cara Menghitung PPh21 Karyawan 2026 dengan Skema TER · Kalkulator gaji bersih

THR keagamaan (Tunjangan Hari Raya)

THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayar pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, paling lambat 7 hari sebelumnya. Haknya muncul setelah masa kerja 1 bulan terus-menerus. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima 1 bulan upah, sedangkan yang kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Dasar hukum: Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan

Baca lengkap: Cara Menghitung THR Karyawan 2026: Aturan dan Rumusnya

Tunjangan tetap dan tidak tetap

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayar teratur dengan jumlah sama setiap bulan tanpa bergantung pada kehadiran, misalnya tunjangan jabatan. Tunjangan tidak tetap besarnya berubah karena dikaitkan dengan kondisi tertentu, misalnya uang makan atau transport per hari masuk. Pembedaan ini penting karena dasar iuran BPJS memakai upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Dasar hukum: PP 45/2015 Pasal 29 ayat (1)

Baca lengkap: Tunjangan Karyawan: Jenis, Aturan, dan Perlakuan Pajaknya

Turnover karyawan

Turnover karyawan adalah perputaran tenaga kerja, yaitu jumlah karyawan yang keluar dari perusahaan dalam satu periode, baik karena resign maupun diberhentikan. Tingkatnya lazim dihitung dengan membagi jumlah karyawan yang keluar dengan rata-rata jumlah karyawan pada periode itu, lalu dikali 100 persen. Turnover tinggi menambah biaya rekrutmen dan pelatihan.

Baca lengkap: Turnover Karyawan: Arti, Jenis, Rumus Menghitung, dan Cara Menekannya

Uang kompensasi PKWT

Uang kompensasi PKWT adalah uang yang wajib dibayar pengusaha saat kontrak kerja waktu tertentu berakhir, kepada karyawan dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus. Kontrak 12 bulan mendapat 1 bulan upah, sedangkan kontrak yang lebih pendek atau lebih panjang dihitung proporsional: masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Dasar hukum: PP 35/2021 Pasal 15 dan 16

Baca lengkap: Uang Kompensasi PKWT: Syarat, Rumus, dan Contoh Hitung Sesuai PP 35/2021

Upah lembur

Upah lembur adalah bayaran untuk kerja di luar jam kerja normal. Upah sejamnya 1/173 kali upah sebulan. Pada hari kerja, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan jam berikutnya 2 kali. Lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, serta wajib atas persetujuan karyawan.

Dasar hukum: PP 35/2021 Pasal 26, 31, dan 32

Baca lengkap: Kalkulator upah lembur · Cara Menghitung Uang Lembur Karyawan Sesuai Aturan Kemnaker

Upah minimum (UMP dan UMK) (UMR)

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan gubernur, berupa upah minimum provinsi (UMP) dan dapat pula upah minimum kabupaten/kota (UMK). Masyarakat masih menyebutnya UMR, istilah lama. Upah minimum berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan pengusaha dilarang membayar upah di bawahnya.

Dasar hukum: PP 36/2021 Pasal 24 ayat (1); PP 51/2023; UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Baca lengkap: UMR 2026: Aturan Upah Minimum Terbaru untuk Pemilik UMKM

Catatan

Glosarium ini merangkum aturan umum untuk perencanaan, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama di tempat Anda bisa mengatur hal yang lebih baik bagi karyawan. Untuk menghitung angka gaji Anda sendiri, pakai kalkulator gaji bersih atau kalkulator lembur.

Mulai gratis, tanpa kartu kredit.

Gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan. Berhenti kapan saja.