Panduan HR

Paklaring: Arti, Kewajiban Perusahaan, Format, dan Perannya untuk Klaim JHT

Paklaring adalah surat keterangan pernah bekerja yang diterbitkan perusahaan saat karyawan berhenti. Panduan pemberi kerja: kewajiban menerbitkan, format dan isi minimal, bedanya dengan surat keterangan kerja, serta perannya saat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh Tim Absenia · 12 Agustus 2026 · 10 menit baca
Paklaring: Arti, Kewajiban Perusahaan, Format, dan Perannya untuk Klaim JHT

Paklaring adalah surat keterangan yang diterbitkan perusahaan ketika seorang karyawan berhenti bekerja, berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di perusahaan itu beserta jabatan terakhir dan masa kerjanya. Bagi karyawan, dokumen ini adalah bukti pengalaman untuk melamar kerja baru sekaligus salah satu dokumen saat mengurus klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda sebagai pemberi kerja, paklaring adalah kewajiban administratif kecil yang kalau diabaikan bisa berubah jadi masalah besar: mantan karyawan yang tertahan klaim JHT-nya, telepon berulang ke HR bertahun-tahun kemudian, sampai sengketa yang tidak perlu. Panduan ini membahas dari sudut pandang perusahaan: apa dasar kewajibannya, apa isi minimalnya, bedanya dengan surat keterangan kerja biasa, dan bagaimana menerbitkannya dengan benar sejak awal.

Apa itu paklaring dan istilah resminya

Kata paklaring sendiri tidak akan Anda temukan di peraturan mana pun. Istilah ini serapan populer dari kata Belanda verklaring, yang artinya pernyataan atau keterangan. Dalam dokumen resmi, nama yang dipakai berbeda-beda. Halaman persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan misalnya menyebut surat keterangan berhenti bekerja dan surat pengalaman kerja sebagai dua dari beberapa dokumen yang bisa dilampirkan peserta yang berhenti bekerja. Di percakapan sehari-hari, semuanya dirangkum satu kata: paklaring.

Fungsi dokumen ini ada dua. Pertama, sebagai bukti pengalaman kerja. Perusahaan baru yang menerima lamaran seorang kandidat sering meminta paklaring untuk memastikan riwayat kerja di CV bukan karangan. Kedua, sebagai dokumen administrasi jaminan sosial. Saat mantan karyawan Anda mengajukan pencairan saldo JHT, BPJS Ketenagakerjaan meminta bukti bahwa hubungan kerjanya memang sudah berakhir, dan bukti itu datang dari Anda, pemberi kerja terakhirnya.

Pendapat kami di Absenia, cara paling sehat memandang paklaring adalah sebagai penutup hubungan kerja yang profesional, bukan formalitas yang dikerjakan asal jadi. Karyawan keluar masuk itu normal. Yang membedakan perusahaan yang dikelola baik dari yang tidak adalah apakah orang yang keluar membawa dokumen lengkap di hari terakhirnya, atau harus mengemis surat lewat pesan singkat tiga bulan kemudian.

Ringkasan

Paklaring adalah sebutan populer untuk surat keterangan pernah bekerja. Istilah di dokumen BPJS Ketenagakerjaan: surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja. Fungsinya dua, bukti pengalaman untuk melamar kerja dan dokumen klaim JHT. Yang menerbitkan selalu pemberi kerja.

Apakah perusahaan wajib menerbitkan paklaring

Ini pertanyaan yang jawabannya sering dikacaukan. Kami sudah menelusuri UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pemutusan hubungan kerja: tidak ada pasal yang memakai kata paklaring. Namun menyimpulkan bahwa perusahaan boleh seenaknya menolak menerbitkannya adalah kesimpulan yang keliru, karena kewajiban praktisnya muncul dari pintu lain, yaitu administrasi jaminan sosial.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Turunannya bisa Anda lihat langsung di halaman prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan: peserta yang mengundurkan diri harus melampirkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, dan peserta yang di-PHK harus melampirkan bukti pemutusan hubungan kerja. Dua-duanya dokumen yang hanya bisa berasal dari perusahaan. Artinya, tanpa dokumen dari Anda, mantan karyawan tidak bisa melengkapi syarat klaim atas saldo JHT yang notabene uangnya sendiri, hasil iuran yang dipotong dari upahnya setiap bulan.

Ada satu detail menarik di halaman yang sama: keterangan pengunduran diri itu dapat berupa informasi nonaktif peserta pada sistem aplikasi berdasarkan laporan pemberi kerja. Jadi kewajiban Anda sebenarnya dua lapis. Lapis pertama, terbitkan surat fisiknya untuk pegangan karyawan. Lapis kedua, laporkan status nonaktif karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan segera setelah hubungan kerja berakhir, karena laporan inilah yang dibaca sistem saat klaim diproses.

Pendapat kami di Absenia tegas di sini: terbitkan paklaring untuk semua karyawan yang berhenti, apa pun ceritanya. Menahan paklaring sebagai alat menekan karyawan yang resign mendadak, atau yang masih punya urusan dengan perusahaan, adalah praktik yang merugikan dua pihak. Sengketa selesaikan lewat jalurnya sendiri. Hak administratif jangan dijadikan sandera, karena yang tersandera sebenarnya reputasi perusahaan Anda di mata karyawan yang masih tinggal.

Beda paklaring dan surat keterangan kerja biasa

Dua dokumen ini sering tertukar karena bentuk fisiknya mirip: sama-sama selembar surat berkop perusahaan yang menerangkan status kerja seseorang. Pembeda utamanya ada di status karyawan saat surat diterbitkan dan tujuan pemakaiannya.

AspekSurat keterangan kerjaPaklaring
Status karyawanMasih aktif bekerjaSudah berhenti
Isi pernyataan intiSedang bekerja di perusahaanPernah bekerja, dengan periode awal dan akhir
Waktu terbitKapan pun selama masih bekerjaSaat atau setelah hubungan kerja berakhir
Kegunaan umumPengajuan KPR, kartu kredit, visa, beasiswaMelamar kerja baru, klaim JHT, administrasi lanjutan
FrekuensiBisa berkali-kali sesuai kebutuhanUmumnya sekali, lalu diarsipkan

Konsekuensi praktisnya untuk HR: keduanya butuh perlakuan berbeda. Surat keterangan kerja adalah layanan rutin untuk karyawan aktif, bisa diminta kapan saja dan wajar diproses cepat. Paklaring adalah bagian dari proses offboarding, satu paket dengan penyelesaian hak akhir. Perusahaan yang tertib biasanya menaruh keduanya di template terpisah dengan nomor surat masing-masing, supaya arsip tidak campur aduk dan riwayatnya gampang dilacak. Kalau Anda belum punya kebiasaan menomori dokumen HR, mulai dari dua surat ini adalah titik awal yang murah.

Format dan isi minimal paklaring

Tidak ada format baku yang diwajibkan peraturan, jadi yang kami uraikan di sini adalah praktik yang lazim diterima perusahaan lain dan cukup untuk keperluan administrasi. Prinsip utamanya: semua fakta yang tercantum harus cocok dengan catatan HR Anda, karena dokumen ini akan dibaca ulang oleh pihak ketiga, dari rekruter perusahaan lain sampai petugas layanan klaim.

  • Kop surat resmi perusahaan beserta alamat dan kontak yang masih aktif.
  • Nomor surat dan tanggal penerbitan.
  • Identitas penandatangan: nama, jabatan, dan kewenangannya (umumnya HR atau direksi).
  • Identitas karyawan: nama lengkap dan nomor induk karyawan bila ada.
  • Jabatan terakhir dan unit kerja.
  • Periode kerja: tanggal mulai dan tanggal berakhir hubungan kerja.
  • Pernyataan berakhirnya hubungan kerja dengan bahasa netral.
  • Tanda tangan basah atau digital beserta stempel perusahaan.

Soal alasan berhenti, pendapat kami: tuliskan seperlunya dan netral. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau berakhirnya perjanjian kerja, sudah cukup. Paklaring bukan tempat menilai kinerja atau menumpahkan kekecewaan. Kalimat negatif di paklaring hampir tidak pernah menguntungkan perusahaan, tetapi hampir pasti mempersulit mantan karyawan seumur kariernya. Kalau perpisahannya baik dan Anda ingin menambahkan satu kalimat apresiasi, silakan, itu bonus yang tidak melanggar apa pun. Status kontrak juga perlu akurat; kalau Anda masih ragu membedakan karyawan kontrak dan tetap, baca dulu panduan perbedaan PKWT dan PKWTT sebelum menulis periode kerjanya.

Pro Tip

Buat satu template paklaring standar berikut register nomor suratnya sekarang, saat tidak ada siapa pun yang resign. Menyusun template di tengah proses offboarding yang emosional, apalagi PHK, hampir selalu menghasilkan dokumen yang buru-buru dan datanya keliru.

Peran paklaring saat karyawan klaim JHT

Inilah alasan paling konkret kenapa paklaring tidak boleh Anda anggap remeh. Saldo JHT hanya bisa dicairkan kalau BPJS Ketenagakerjaan yakin hubungan kerja pesertanya memang sudah berakhir, dan keyakinan itu dibangun dari dokumen yang bersumber dari pemberi kerja. Berikut rangkuman dokumen menurut halaman resmi prosedur klaim dan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk dua skenario yang paling sering dialami perusahaan.

Skenario berhentiDokumen yang bersumber dari perusahaanDokumen lain dari karyawan
Mengundurkan diriKeterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, dapat berupa informasi nonaktif peserta pada sistem berdasarkan laporan pemberi kerjaKartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP untuk saldo lebih dari 50 juta
Pemutusan hubungan kerjaBukti PHK, salah satu dari: tanda terima atau surat laporan PHK ke instansi ketenagakerjaan, pemberitahuan PHK disertai pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan hubungan industrialKartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP untuk saldo lebih dari 50 juta

Perhatikan pola di kolom tengah: semuanya dokumen yang penerbitannya ada di tangan Anda. Halaman cara mencairkan saldo JHT bahkan menyebut empat alternatif untuk peserta yang berhenti bekerja: surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial. Tiga dari empat dokumen itu lahir dari meja HR Anda. Karyawan yang berhenti tanpa dibekali salah satunya akan kembali menghubungi Anda, kadang setelah perusahaan pindah kantor dan HR-nya sudah berganti orang.

Untuk skenario PHK, dokumen pendukungnya beririsan dengan kewajiban lain yang diatur PP 35/2021, termasuk soal kompensasi. Kalau perusahaan Anda sedang menghadapi situasi ini, pahami juga kewajiban finansialnya di panduan cara menghitung pesangon PHK, dan pastikan iuran jaminan sosial karyawan tidak menunggak dengan mengecek ulang rincian iuran BPJS karyawan. Klaim JHT yang lancar dimulai dari kepesertaan yang tertib jauh sebelum ada yang berhenti.

Cara menerbitkan paklaring yang benar

Urutan kerja berikut kami susun untuk HR atau pemilik usaha yang menangani sendiri proses keluarnya karyawan. Tidak ada yang rumit, kuncinya hanya disiplin urutan.

Satu, jadikan paklaring bagian dari checklist offboarding. Begitu surat pengunduran diri diterima atau keputusan PHK final, masukkan penerbitan paklaring ke daftar yang sama dengan serah terima aset dan penyelesaian hak akhir. Jangan menunggu diminta. Karyawan yang harus meminta dokumen yang sudah jelas jadi haknya akan mengingat pengalaman itu, dan menceritakannya.

Dua, verifikasi data sebelum menulis. Tanggal masuk, jabatan terakhir, dan tanggal berakhir harus diambil dari catatan HR, bukan dari ingatan. Selisih satu bulan saja pada periode kerja bisa membuat dokumen dipertanyakan saat dipakai melamar kerja atau diverifikasi silang dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tiga, tanda tangan oleh pejabat yang berwenang. Surat yang ditandatangani pihak yang tidak jelas kedudukannya rawan ditolak pihak ketiga. Di UMKM, penandatangan paling aman adalah pemilik atau direktur, atau kepala HR bila sudah ada.

Empat, serahkan di hari terakhir dan laporkan nonaktif kepesertaan. Dua tindakan ini idealnya terjadi di pekan yang sama. Surat fisik untuk pegangan karyawan, laporan nonaktif untuk sistem BPJS Ketenagakerjaan. Banyak kasus klaim tertunda bukan karena surat tidak ada, tetapi karena status peserta di sistem masih tercatat aktif sebab perusahaan lupa melapor.

Lima, arsipkan salinannya. Simpan salinan digital di folder karyawan yang bersangkutan bersama kontraknya. Permintaan penerbitan ulang bisa datang bertahun-tahun kemudian, dan Anda akan berterima kasih pada diri sendiri yang dulu rajin mengarsip. Pola arsipnya sama dengan dokumen kontrak; contoh strukturnya bisa Anda lihat di panduan contoh surat kontrak kerja.

Kesalahan umum perusahaan soal paklaring

Dari cerita para pemilik usaha dan HR yang kami temui, kesalahan seputar paklaring hampir selalu jatuh ke pola yang sama. Kami urutkan dari yang paling merusak.

Menahan paklaring sebagai alat tawar. Karyawan resign tidak sesuai notice period, lalu paklaringnya ditahan sampai urusan dianggap selesai. Kami paham godaannya, tetapi ini mencampur dua hal yang seharusnya terpisah: pelanggaran prosedur diselesaikan lewat mekanisme disiplin dan penyelesaian hak, sedangkan bukti pernah bekerja adalah fakta sejarah yang tidak berubah oleh sengketa. Pelanggaran disiplin semasa kerja pun tempatnya di mekanisme teguran, yang aturannya kami bahas di artikel surat peringatan karyawan, bukan di paklaring.

Menulis penilaian negatif. Kalimat seperti diberhentikan karena kinerja buruk tidak menambah nilai apa pun bagi perusahaan, tetapi bisa mematikan peluang kerja seseorang. Cukup fakta: pernah bekerja, periode, jabatan, hubungan kerja berakhir.

Data tidak akurat. Tanggal masuk yang ditulis dari ingatan, jabatan yang belum diperbarui setelah promosi, nama yang salah eja. Dokumen dengan data keliru berisiko ditolak saat verifikasi dan memaksa semua pihak mengulang proses dari awal.

Lupa melaporkan nonaktif ke BPJS Ketenagakerjaan. Surat sudah diserahkan, tetapi di sistem karyawan masih tercatat aktif. Akibatnya klaim JHT mantan karyawan menggantung, dan telepon kekesalannya masuk ke Anda.

Tidak punya arsip. Tiga tahun kemudian mantan karyawan kehilangan surat dan minta terbit ulang, sementara tidak ada satu pun salinan atau catatan nomor surat. Akhirnya HR menulis ulang dari nol, dengan risiko datanya berbeda dari surat pertama.

Data HR yang rapi mempercepat semuanya

Kalau diperhatikan, hampir semua langkah menerbitkan paklaring bergantung pada satu hal: seberapa cepat Anda bisa menemukan data karyawan yang akurat. Tanggal masuk, riwayat jabatan, status kontrak, tanggal berakhir. Di perusahaan yang datanya tersebar di tumpukan map dan file yang berserakan, menyusun satu paklaring bisa memakan waktu berhari-hari. Di perusahaan yang datanya terpusat, pekerjaannya sepuluh menit ditambah tanda tangan.

Di sinilah sistem HR berperan, bahkan yang paling sederhana. Absenia menyimpan data karyawan, tanggal bergabung, riwayat kehadiran, dan rekap yang bisa diekspor dalam satu tempat, sehingga saat ada yang berhenti Anda tinggal menyalin fakta, bukan merekonstruksi sejarah. Cara kerja sistem semacam ini kami jelaskan di artikel apa itu HRIS. Perlu jujur kami sampaikan batasnya: modul payroll, slip gaji, dan administrasi BPJS di Absenia masih dalam pengembangan, jadi pelaporan nonaktif kepesertaan tetap Anda lakukan lewat kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Yang Absenia selesaikan hari ini adalah fondasinya: data karyawan dan kehadiran yang rapi sejak hari pertama, bahan baku setiap paklaring yang akurat.

Catatan

Absenia gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan, paket Absensi Rp 9.000 per karyawan per bulan, tanpa biaya implementasi dan tanpa kartu kredit. Daftar fiturnya bisa Anda telusuri di halaman fitur dan paketnya di halaman harga.

Penutup dari kami: paklaring adalah dokumen dua lembar paling jauh, tetapi cara perusahaan memperlakukannya mencerminkan cara perusahaan memperlakukan orang. Terbitkan tepat waktu, tulis dengan netral, laporkan nonaktif kepesertaan, dan arsipkan. Empat kebiasaan kecil itu menghemat waktu HR Anda dan menjaga nama baik perusahaan jauh setelah karyawannya pergi.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa itu paklaring?

Paklaring adalah surat keterangan yang diterbitkan perusahaan ketika seorang karyawan berhenti bekerja. Isinya pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di perusahaan tersebut, lengkap dengan jabatan terakhir dan periode kerjanya. Dalam dokumen resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen sejenis ini disebut surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja. Karyawan memakainya untuk melamar kerja baru dan sebagai salah satu dokumen klaim JHT.

Apakah perusahaan wajib memberikan paklaring kepada karyawan yang berhenti?

Tidak ada satu pasal yang memakai kata paklaring, tetapi kewajiban praktisnya nyata. Dokumen persyaratan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan meminta keterangan dari pemberi kerja, misalnya keterangan pengunduran diri untuk karyawan resign atau bukti PHK untuk karyawan yang diputus hubungan kerjanya. Perusahaan yang menolak menerbitkannya berarti menghambat mantan karyawan mengakses saldo JHT miliknya sendiri. Pendapat kami, terbitkan selalu, tanpa syarat tambahan.

Apa bedanya paklaring dengan surat keterangan kerja biasa?

Surat keterangan kerja biasa diterbitkan untuk karyawan yang masih aktif bekerja, biasanya untuk keperluan pengajuan KPR, visa, atau beasiswa, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang bekerja di perusahaan. Paklaring diterbitkan setelah hubungan kerja berakhir dan menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja, dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, dengan jabatan terakhir apa. Waktu terbit dan status karyawan adalah pembedanya.

Apakah karyawan yang kena PHK juga berhak mendapat paklaring?

Berhak. Justru untuk skenario PHK, halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan meminta bukti pemutusan hubungan kerja sebagai dokumen klaim JHT, salah satunya pemberitahuan PHK dari pemberi kerja disertai pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak. Alasan berhentinya karyawan tidak menghapus kewajiban administratif perusahaan. Tuliskan alasan berhenti dengan bahasa netral tanpa penilaian pribadi.

Apakah klaim JHT bisa diproses tanpa paklaring fisik?

Untuk skenario mengundurkan diri, halaman cara klaim BPJS Ketenagakerjaan menyebut keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja dapat berupa informasi nonaktif peserta pada sistem aplikasi berdasarkan laporan pemberi kerja. Artinya laporan nonaktif kepesertaan yang perusahaan sampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa menggantikan fungsi surat fisik. Karena itu kewajiban perusahaan ada dua: menerbitkan surat dan melaporkan status nonaktif karyawan tepat waktu.

Berapa lama setelah karyawan berhenti paklaring harus diterbitkan?

Tidak ada tenggat baku dalam peraturan yang kami temukan. Praktik yang kami sarankan: serahkan paklaring paling lambat di hari kerja terakhir karyawan, bersamaan dengan penyelesaian hak akhir seperti gaji terakhir. Semakin lama ditunda, semakin besar peluang mantan karyawan bolak-balik menghubungi HR, dan semakin lama pula ia tertahan mengurus klaim JHT atau melamar kerja di tempat baru.

Sumber

  1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dasar hubungan kerja dan berakhirnya hubungan kerja)
  2. PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  3. Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
  4. BPJS Ketenagakerjaan, Prosedur Klaim: dokumen persyaratan klaim JHT per kriteria (mengundurkan diri, PHK, dan lainnya)
  5. BPJS Ketenagakerjaan, Cara Mencairkan Saldo JHT: daftar dokumen klaim untuk peserta mengundurkan diri / PHK

Mulai gratis, tanpa kartu kredit.

Gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan. Berhenti kapan saja.