Magang Adalah: Aturan, Perjanjian, dan Hak Peserta bagi Perusahaan
Magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja, bukan tenaga kerja murah. Panduan aturan magang dari sisi perusahaan: dasar hukum UU 13/2003 dan Permenaker 6/2020, perjanjian pemagangan tertulis, pengesahan dinas, hak peserta, dan alur 7 langkah.

Magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan instruktur atau pekerja yang berkompetensi, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Rumusan itu bukan tafsir kami, melainkan bunyi Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Perhatikan kata pertamanya: pelatihan. Bukan tenaga kerja tambahan, bukan bantuan musiman, bukan cara menekan biaya upah. Panduan ini ditulis dari sudut pandang perusahaan yang menerima peserta magang, bukan dari sudut pandang mahasiswa yang mencari lowongan. Isinya dasar hukum, kewajiban perjanjian tertulis, pengesahan ke dinas, hak peserta yang wajib dipenuhi, batas jangka waktu, dan alur praktis tujuh langkah supaya program magang di tempat Anda tidak berubah menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Magang adalah apa menurut aturan Indonesia
Dalam percakapan sehari-hari, magang adalah istilah payung yang menampung banyak hal sekaligus. Mahasiswa yang mengerjakan tugas akhir di kantor Anda disebut magang. Siswa SMK yang datang selama tiga bulan disebut magang. Fresh graduate yang bekerja penuh waktu dengan bayaran kecil juga sering disebut magang. Tiga situasi itu berbeda secara hukum, dan perbedaannya menentukan kewajiban Anda sebagai perusahaan.
Dalam dokumen resmi, istilah yang dipakai adalah pemagangan. Definisinya sempit dan punya tiga unsur yang harus ada bersamaan. Pertama, kegiatannya merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja. Kedua, ada keterpaduan antara pelatihan di lembaga pelatihan dan pekerjaan langsung di proses produksi barang atau jasa perusahaan. Ketiga, ada bimbingan dan pengawasan dari instruktur atau pekerja yang berkompetensi. Kalau salah satu unsur ini hilang, yang Anda jalankan bukan pemagangan dalam pengertian Permenaker 6/2020, meskipun Anda menyebutnya magang di surat penerimaan.
Perbedaan istilah ini penting karena kewajiban hukum menempel pada pemagangan, bukan pada label yang Anda tulis. Banyak pemilik usaha menganggap selama tidak ada kontrak kerja, tidak ada kewajiban apa pun. Yang terjadi justru sebaliknya. Ketiadaan dokumen yang benar adalah pemicu terbesar munculnya kewajiban yang tidak Anda perkirakan, dan kami bahas konsekuensinya secara rinci di bagian tengah artikel ini.
Pendapat kami di Absenia, cara paling aman menilai program Anda adalah dengan satu pertanyaan jujur: seandainya peserta magang ini tidak ada, apakah pekerjaannya tetap harus dikerjakan orang lain hari itu juga? Kalau jawabannya ya, kemungkinan besar Anda sedang memakai tenaga kerja, bukan melatih peserta. Program pelatihan yang sehat justru menambah beban pembimbing di awal, bukan mengurangi beban tim.
Magang adalah pelatihan kerja, bukan hubungan kerja. Yang menentukan status hukum bukan sebutan di surat penerimaan, melainkan ada tidaknya program pelatihan, pembimbing, dan perjanjian pemagangan tertulis yang sudah disahkan dinas setempat.
Dasar hukum magang: UU 13/2003 dan Permenaker 6/2020
Ada dua lapis aturan yang perlu Anda pegang. Lapis pertama adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pemagangan pada Pasal 21 sampai Pasal 27. Lapis kedua adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang menerjemahkan prinsip undang-undang menjadi prosedur yang bisa dijalankan.
Di tingkat undang-undang, Pasal 21 menempatkan pemagangan sebagai salah satu cara menyelenggarakan pelatihan kerja. Pasal 22 ayat (1) mewajibkan perjanjian pemagangan tertulis antara peserta dengan pengusaha. Pasal 22 ayat (2) menyebut isi minimalnya, yaitu hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. Pasal 23 memberi hak pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi bagi tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan.
Pasal 24 memperbolehkan pemagangan dilaksanakan di perusahaan sendiri, di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau di perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Bila pemagangan dilakukan di luar wilayah Indonesia, Pasal 25 ayat (1) mewajibkan izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan Pasal 25 ayat (2) mensyaratkan penyelenggaranya berbentuk badan hukum Indonesia. Sebagian besar UMKM tidak akan menyentuh pasal ini, tetapi ada baiknya Anda tahu batasnya. Pasal 27 ayat (1) bahkan membuka kemungkinan Menteri mewajibkan perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan program pemagangan.
Permenaker 6/2020 adalah dokumen yang paling sering Anda buka dalam praktik. Di dalamnya ada format program pemagangan, format perjanjian, syarat pembimbing, hak dan kewajiban kedua pihak, prosedur persetujuan, pengesahan perjanjian, sampai pelaporan. Peraturan ini ditetapkan pada 7 April 2020 dan diundangkan 9 April 2020, menggantikan Permenaker Nomor 36 Tahun 2016 yang mengatur hal serupa. Statusnya masih berlaku sampai artikel ini kami tulis.
Pendapat kami di Absenia, membaca dua aturan ini butuh waktu satu jam dan jauh lebih murah daripada berkonsultasi setelah masalah muncul. Sebagian besar sengketa magang yang kami dengar dari pemilik usaha bukan berasal dari niat buruk, melainkan dari asumsi bahwa magang adalah wilayah abu-abu tanpa aturan. Wilayah itu tidak abu-abu. Aturannya sudah rinci sampai ke format lampiran.
Perjanjian pemagangan tertulis dan pengesahan dinas
Inilah kewajiban paling penting yang paling sering diabaikan. Pasal 10 ayat (1) Permenaker 6/2020 menyatakan penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan. Pasal 1 angka 7 mendefinisikannya sebagai perjanjian antara peserta pemagangan dengan perusahaan yang dibuat secara tertulis. Tidak ada ruang untuk kesepakatan lisan, tidak ada ruang untuk sekadar pesan aplikasi percakapan.
Pasal 10 ayat (2) mengunci isi minimalnya menjadi lima hal:
- hak dan kewajiban peserta pemagangan;
- hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
- program pemagangan;
- jangka waktu pemagangan; dan
- besaran uang saku.
Perhatikan poin terakhir. Besaran uang saku bukan lampiran opsional, melainkan bagian wajib dari perjanjian. Kalau Anda belum menghitung berapa yang sanggup Anda keluarkan per peserta per bulan, Anda belum siap menerima peserta magang. Struktur dokumennya sendiri sudah disiapkan pemerintah dalam bentuk Format 3 pada Lampiran Permenaker 6/2020, jadi Anda tidak perlu menyusun dari nol seperti saat membuat surat kontrak kerja untuk karyawan.
Setelah perjanjian dibuat, ada satu langkah yang paling sering terlewat. Pasal 12 ayat (1) menyatakan perjanjian pemagangan harus disahkan oleh Dinas Daerah Kabupaten atau Kota setempat. Pasal 12 ayat (2) mewajibkan permohonan pengesahan melampirkan program pemagangan, dan Pasal 12 ayat (3) memberi batas waktu penyelesaian paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan disampaikan. Tiga hari kerja adalah waktu yang wajar, jadi alasan prosedurnya ribet biasanya tidak bertahan setelah dicoba sekali.
Sebelum sampai ke pengesahan perjanjian, Pasal 17 ayat (1) mengharuskan perusahaan mengajukan permohonan persetujuan penyelenggaraan pemagangan dengan melampirkan enam dokumen: bukti kepemilikan unit pelatihan atau perjanjian kerja sama, program pemagangan, daftar sarana dan prasarana, daftar nama pembimbing pemagangan, rencana penyelenggaraan pemagangan, dan rancangan perjanjian pemagangan. Pasal 17 ayat (2) menentukan tujuannya sesuai cakupan wilayah: Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan di lebih dari satu provinsi, kepala Dinas Daerah Provinsi untuk lebih dari satu kabupaten atau kota dalam satu provinsi, dan kepala Dinas Daerah Kabupaten atau Kota untuk penyelenggaraan dalam satu wilayah kabupaten atau kota. Pasal 17 ayat (3) menetapkan surat persetujuan diberikan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Urutannya sering terbalik di lapangan. Banyak perusahaan menerima peserta lebih dulu, baru memikirkan dokumen kalau ada yang bertanya. Urutan yang benar adalah menyusun program, mengajukan persetujuan penyelenggaraan, menandatangani perjanjian, mengesahkan perjanjian ke dinas, baru peserta mulai bekerja. Ini mirip disiplin wajib lapor ketenagakerjaan yang sering ditunda sampai ada pemeriksaan.
Hak peserta magang yang wajib Anda penuhi
Pasal 13 ayat (1) Permenaker 6/2020 memberi enam hak kepada peserta pemagangan, dan Pasal 16 mencerminkannya sebagai kewajiban penyelenggara. Dua pasal ini sebaiknya Anda cetak dan tempel di meja orang yang mengurus HR, karena isinya konkret dan mudah diperiksa.
| Hak peserta (Pasal 13 ayat 1) | Kewajiban perusahaan (Pasal 16) | Bukti yang sebaiknya Anda simpan |
|---|---|---|
| Bimbingan dari pembimbing atau instruktur | Membimbing sesuai program pemagangan | Surat penunjukan pembimbing, buku kegiatan peserta |
| Pemenuhan hak sesuai perjanjian pemagangan | Memenuhi hak peserta sesuai perjanjian | Perjanjian yang sudah disahkan dinas |
| Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja | Menyediakan alat pelindung diri | Tanda terima APD, dokumentasi pengarahan K3 |
| Uang saku | Memberikan uang saku kepada peserta | Bukti transfer bulanan, klausul besaran di perjanjian |
| Diikutsertakan dalam program jaminan sosial | Mengikutsertakan peserta dalam jaminan sosial | Bukti kepesertaan atas nama peserta magang |
| Sertifikat pemagangan atau surat keterangan | Mengevaluasi peserta dan menerbitkan sertifikat | Hasil evaluasi, arsip sertifikat yang diterbitkan |
Soal uang saku, Pasal 13 ayat (2) menjelaskan cakupannya meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan. Jadi uang transport bukan pengganti uang saku, melainkan salah satu komponennya. Permenaker ini tidak menetapkan nominal minimum secara nasional, sehingga besarannya menjadi kesepakatan yang wajib tertulis. Kami tidak akan menyebut angka yang tidak ada dasarnya, tetapi secara praktis banyak UMKM di Yogyakarta menganggarkan di kisaran ratusan ribu rupiah per bulan per peserta, dan angka itu perlu Anda hitung sendiri berdasarkan biaya transport serta makan di kota Anda.
Soal jaminan sosial, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 16 huruf e memakai frasa program jaminan sosial tanpa memerinci jenis programnya di pasal tersebut. Karena itu kami sarankan Anda mengonfirmasi cakupan yang berlaku untuk peserta magang langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau dinas setempat, bukan menyamakannya begitu saja dengan skema karyawan. Kalau Anda belum pernah mengurus pendaftaran sama sekali, alurnya kami bahas terpisah di panduan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dua pasal tambahan yang sering menyelamatkan reputasi perusahaan. Pasal 22 menyatakan setiap tahapan dalam proses penyelenggaraan pemagangan dilakukan tanpa dipungut biaya kepada peserta, jadi memungut biaya pendaftaran atau biaya pelatihan dari peserta jelas menyalahi aturan. Pasal 20 ayat (1) mewajibkan penerbitan sertifikat pemagangan setelah peserta dinyatakan memenuhi standar kompetensi yang ditentukan perusahaan, dan Pasal 20 ayat (2) mewajibkan penerbitan surat keterangan telah mengikuti pemagangan bila standar itu belum tercapai. Artinya, tidak ada skenario peserta pulang tanpa dokumen apa pun.
Program, pembimbing, dan batas jangka waktu
Program pemagangan adalah dokumen yang membedakan pelatihan sungguhan dari tenaga kerja berlabel magang. Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2020 mewajibkan program disusun mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar kompetensi kerja khusus, dan atau standar kompetensi kerja internasional. Bukan mengacu pada kebutuhan tim Anda bulan ini.
Pasal 5 ayat (2) merinci isi program menjadi tujuh butir: nama program, tujuan program, kompetensi yang akan dicapai, jangka waktu pemagangan, persyaratan peserta, persyaratan pembimbing, serta kurikulum dan silabus. Butir terakhir itu yang paling sering hilang. Kurikulum dan silabus berarti Anda harus tahu apa yang akan diajarkan pada minggu pertama, minggu kelima, dan minggu terakhir, jauh sebelum peserta datang.
Pasal 5 ayat (3) membagi program menjadi dua bagian: teori dan praktik simulasi, serta praktik kerja di unit produksi perusahaan. Pasal 5 ayat (4) menetapkan porsi teori dan praktik simulasi paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen sesuai kurikulum dan silabus. Angka ini sangat berguna sebagai alat uji cepat. Bila program di tempat Anda punya nol persen teori dan seratus persen praktik produksi, program itu tidak memenuhi Pasal 5 ayat (4), sesederhana itu.
Batas waktunya juga tegas. Pasal 5 ayat (5) menetapkan jangka waktu pemagangan paling lama 1 tahun. Menyiasatinya dengan mengulang program yang sama juga tertutup, karena Pasal 8 melarang penyelenggara mengikutsertakan peserta yang telah mengikuti pemagangan pada program, jabatan, dan atau kualifikasi yang sama. Kalau Anda ingin orangnya tetap bekerja setelah setahun, jalurnya bukan memperpanjang magang, melainkan merekrutnya. Pasal 23 memang menyebut peserta yang telah memperoleh sertifikat pemagangan dapat direkrut langsung sebagai pekerja oleh perusahaan yang melaksanakan pemagangan.
Pembimbing juga tidak bisa asal tunjuk. Pasal 7 mensyaratkan pembimbing pemagangan atau instruktur merupakan pekerja di penyelenggara pemagangan paling singkat 6 bulan, sehat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi teknis dalam jabatan yang sesuai dengan program, memiliki kompetensi metodologi pelatihan kerja, ditunjuk oleh manajer personalia atau pejabat di atasnya dengan surat penunjukan, serta memahami peraturan pemagangan. Untuk UMKM, syarat pertama biasanya yang paling menyaring, karena karyawan baru belum boleh menjadi pembimbing.
Peserta pun ada syaratnya. Pasal 9 ayat (1) membatasi peserta pada pencari kerja atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya. Pasal 9 ayat (2) mensyaratkan usia paling rendah 17 tahun untuk pencari kerja, sehat jasmani dan rohani, dan lulus seleksi. Pasal 9 ayat (3) menambahkan bahwa peserta yang berusia 17 tahun harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
Uji cepat sebelum menerima peserta. Ajukan tiga pertanyaan kepada diri sendiri: mana dokumen kurikulum dan silabusnya, siapa nama pembimbing beserta surat penunjukannya, dan berapa persen waktu peserta yang dialokasikan untuk teori dan praktik simulasi. Bila ketiganya tidak bisa Anda jawab dalam lima menit, program yang Anda jalankan belum memenuhi Pasal 5 dan Pasal 7 Permenaker 6/2020. Memperbaikinya sekarang jauh lebih murah daripada memperbaikinya setelah peserta berjalan enam bulan.
Beda magang, PKWT, PKL siswa SMK, dan karyawan tetap
Empat status ini sering tercampur di satu kantor yang sama, padahal dasar hukum, dokumen, dan kewajiban finansialnya berbeda. Tabel berikut merangkum bedanya berdasarkan aturan yang kami rujuk di bagian sumber.
| Aspek | Magang (pemagangan) | PKWT | PKL siswa SMK | Karyawan tetap (PKWTT) |
|---|---|---|---|---|
| Dasar hukum utama | UU 13/2003 Pasal 21 sampai 27, Permenaker 6/2020 | UU 13/2003, PP 35/2021 | Permendikbud 50/2020 | UU 13/2003, PP 35/2021 |
| Sifat hubungan | Pelatihan kerja, bukan hubungan kerja | Hubungan kerja berjangka waktu | Pembelajaran di luar satuan pendidikan | Hubungan kerja tetap |
| Dokumen dasar | Perjanjian pemagangan tertulis | Perjanjian kerja waktu tertentu | Kerja sama sekolah dengan dunia kerja | Perjanjian kerja waktu tidak tertentu |
| Peran dinas | Perjanjian disahkan Dinas Kabupaten atau Kota | PKWT dicatatkan pengusaha di dinas kabupaten atau kota | Di luar ranah dinas ketenagakerjaan | Tidak ada kewajiban pencatatan serupa PKWT |
| Batas waktu | Paling lama 1 tahun | Paling lama 5 tahun untuk pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama | Jangka waktu tertentu sesuai kurikulum | Tidak dibatasi |
| Kompensasi | Uang saku (transport, makan, insentif) | Upah, ditambah uang kompensasi saat PKWT berakhir | Diatur dalam kerja sama, bukan upah | Upah dan hak normatif penuh |
| Dokumen penutup | Sertifikat pemagangan atau surat keterangan | Surat keterangan kerja, penyelesaian hak | Sertifikat keikutsertaan PKL dari pimpinan dunia kerja | Surat keterangan kerja saat berakhir |
Kolom PKL layak diperhatikan karena paling sering disamakan dengan magang. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 mendefinisikan PKL sebagai kegiatan bagi peserta didik pada SMK, MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja. Pasal 6 ayat (1) menegaskan satuan pendidikan bekerja sama dengan dunia kerja. Artinya lawan bicara Anda adalah sekolah, bukan dinas ketenagakerjaan, dan peserta tetap berstatus peserta didik. Pasal 15 ayat (1) mewajibkan sertifikat keikutsertaan PKL yang ditandatangani pimpinan dunia kerja setelah PKL selesai.
Kolom PKWT juga punya konsekuensi biaya yang berbeda. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pencatatan PKWT secara tertulis oleh pengusaha di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan, dan Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT saat hubungan kerjanya berakhir. Detailnya kami uraikan di perbedaan PKWT dan PKWTT dan uang kompensasi PKWT. Kalau kebutuhan Anda sebenarnya tenaga kerja untuk periode tertentu, PKWT adalah jalur yang benar, bukan magang.
Pendapat kami di Absenia, kesalahan memilih status ini hampir selalu berawal dari niat menghemat, lalu berakhir lebih mahal. Perbedaan biaya antara peserta magang dan karyawan PKWT memang nyata, tetapi selisihnya jauh lebih kecil dibandingkan biaya menyelesaikan sengketa status di kemudian hari. Pilih status berdasarkan sifat pekerjaannya, bukan berdasarkan anggaran bulan ini.
Salah kaprah yang paling mahal bagi perusahaan
Kami ingin jujur di bagian ini karena topiknya sering dibumbui klaim yang tidak ada di aturan. Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tidak memuat pasal yang berbunyi harfiah melarang perusahaan memakai peserta magang sebagai pengganti karyawan produksi. Kami tidak akan mengarang larangan yang tidak ada demi membuat artikel terdengar lebih tegas. Yang ada adalah rangkaian syarat yang membuat praktik tersebut hampir mustahil dipertahankan secara hukum.
Logikanya begini. Untuk disebut pemagangan, kegiatan Anda wajib punya program yang mengacu standar kompetensi, lengkap dengan kurikulum dan silabus sesuai Pasal 5 ayat (2). Porsi teori dan praktik simulasi wajib berada di rentang 10 sampai 25 persen sesuai Pasal 5 ayat (4). Harus ada pembimbing yang memenuhi enam syarat Pasal 7 dan ditunjuk dengan surat. Peserta wajib dievaluasi dan mendapat sertifikat sesuai Pasal 16 huruf f dan huruf g. Bila peserta Anda hanya mengisi kekosongan shift produksi tanpa satu pun elemen di atas, sebutan pemagangan tidak akan bertahan saat diperiksa.
Konsekuensinya diatur eksplisit dan inilah bagian yang perlu Anda baca dua kali. Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja atau buruh perusahaan yang bersangkutan. Pasal 10 ayat (3) Permenaker 6/2020 mengulang ketentuan yang sama. Kemudian Pasal 11 Permenaker 6/2020 menutup celahnya: dalam hal terjadi perubahan status tersebut, penyelenggara wajib memberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, terhitung sejak yang bersangkutan menjadi peserta pemagangan.
Baca ulang tiga kata terakhir itu. Terhitung sejak menjadi peserta pemagangan, bukan terhitung sejak status berubah. Artinya kewajiban itu berlaku surut ke belakang sampai hari pertama. Untuk perusahaan yang menerima delapan peserta selama sepuluh bulan tanpa perjanjian, potensi kewajiban yang muncul jelas bukan angka kecil, dan itu belum menghitung biaya waktu serta reputasi.
Pengawasannya juga nyata. Pasal 25 ayat (1) Permenaker 6/2020 mewajibkan pemantauan dan evaluasi periodik setiap 6 bulan oleh Direktur Jenderal atau kepala dinas sesuai kewenangannya. Pasal 26 ayat (1) mewajibkan penyelenggara menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan pemagangan. Pasal 28 menempatkan pengawasan pada pengawas ketenagakerjaan, dan Pasal 29 mengatur tindak lanjut bila ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Risiko terbesar program magang bukan denda, melainkan perubahan status peserta menjadi pekerja yang berlaku surut sejak hari pertama sesuai Pasal 22 ayat (3) UU 13/2003 dan Pasal 11 Permenaker 6/2020. Satu lembar perjanjian yang disahkan dinas jauh lebih murah daripada menyelesaikan konsekuensi ini belakangan.
Alur 7 langkah menerima peserta magang dengan benar
Berikut urutan yang kami sarankan untuk UMKM yang baru pertama kali menjalankan program pemagangan. Urutannya sengaja dimulai dari dokumen, bukan dari orang, karena urutan sebaliknya adalah sumber hampir semua masalah yang kami bahas di atas.
- Tetapkan tujuan dan kompetensi. Tulis satu halaman berisi keterampilan apa yang akan dikuasai peserta setelah program selesai. Ini menjadi bahan butir tujuan program dan kompetensi yang akan dicapai pada Pasal 5 ayat (2). Kalau Anda kesulitan menulisnya, itu tanda kebutuhan Anda sebenarnya tenaga kerja, bukan peserta pelatihan.
- Susun program pemagangan lengkap. Isi tujuh butir Pasal 5 ayat (2), termasuk kurikulum dan silabus. Alokasikan porsi teori dan praktik simulasi di rentang 10 sampai 25 persen sesuai Pasal 5 ayat (4), dan tetapkan jangka waktu maksimal 1 tahun sesuai Pasal 5 ayat (5). Format acuannya tersedia pada Lampiran Permenaker 6/2020.
- Tunjuk pembimbing secara resmi. Pilih pekerja yang sudah bekerja paling singkat 6 bulan dan memenuhi syarat lain Pasal 7, lalu terbitkan surat penunjukan dari manajer personalia atau pejabat di atasnya. Jangan lupa siapkan buku kegiatan bagi peserta sebagaimana disebut pada Pasal 6 ayat (1).
- Ajukan persetujuan penyelenggaraan. Kirimkan permohonan beserta enam lampiran Pasal 17 ayat (1) ke instansi sesuai cakupan wilayah pada Pasal 17 ayat (2). Untuk UMKM yang beroperasi di satu kabupaten atau kota, tujuannya adalah kepala Dinas Daerah Kabupaten atau Kota. Surat persetujuan diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.
- Seleksi peserta dan tandatangani perjanjian. Pastikan peserta memenuhi Pasal 9, termasuk usia paling rendah 17 tahun dan surat persetujuan orang tua atau wali bagi yang berusia 17 tahun. Tandatangani perjanjian pemagangan yang memuat lima butir Pasal 10 ayat (2), termasuk besaran uang saku.
- Sahkan perjanjian ke dinas, baru mulai. Ajukan pengesahan ke Dinas Daerah Kabupaten atau Kota setempat dengan melampirkan program pemagangan sesuai Pasal 12. Setelah pengesahan keluar, barulah peserta memulai program. Sejak hari pertama, catat kehadiran peserta terpisah dari karyawan agar jejaknya rapi. Prinsip pencatatannya sama dengan yang kami bahas di absensi online, dan jam kegiatannya sebaiknya tetap mengacu pada kebiasaan jam kerja yang berlaku di tempat Anda.
- Evaluasi, terbitkan sertifikat, dan laporkan. Lakukan evaluasi sesuai Pasal 16 huruf f, terbitkan sertifikat pemagangan bila standar kompetensi tercapai atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan bila belum, sesuai Pasal 20. Sampaikan laporan hasil penyelenggaraan sesuai Pasal 26. Bila peserta cocok, Pasal 23 membuka jalur merekrut langsung sebagai pekerja.
Bila peserta akhirnya Anda rekrut, perlakukan hari pertamanya sebagai proses baru, bukan kelanjutan otomatis. Susun perjanjian kerja yang tepat, jalankan onboarding karyawan baru sebagaimana mestinya, dan tetapkan masa percobaan kerja sesuai jenis perjanjiannya. Untuk usaha yang belum punya staf HR khusus, daftar tanggung jawab yang perlu dibagi kami rangkum di tugas HRD.
Satu catatan jujur soal peran perangkat lunak di sini. Absenia hari ini membantu bagian operasionalnya saja: mencatat kehadiran peserta dengan selfie dan verifikasi lokasi GPS, mengelola pengajuan izin dan cuti beserta persetujuannya, mengatur shift, serta menyusun rekap yang bisa diekspor sebagai lampiran laporan. Absenia tidak menyusun program pemagangan untuk Anda, tidak mengurus pengesahan ke dinas, dan modul payroll beserta slip gajinya masih dalam pengembangan. Anda bisa memeriksa sendiri apa yang sudah aktif di halaman fitur, membandingkan paket di halaman harga yang gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan, atau langsung mencoba lewat halaman daftar tanpa kartu kredit.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Magang adalah apa dan apa bedanya dengan pemagangan?
Magang adalah sebutan sehari-hari untuk pemagangan, yaitu bagian dari sistem pelatihan kerja yang menggabungkan pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung di perusahaan di bawah bimbingan instruktur atau pekerja yang berkompetensi, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Definisi itu ada di Pasal 1 angka 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2020. Dalam dokumen resmi, istilah yang dipakai adalah pemagangan, sedangkan magang adalah istilah percakapan yang cakupannya jauh lebih longgar dan sering dipakai juga untuk kegiatan yang sebenarnya bukan pemagangan menurut aturan.
Apakah perusahaan wajib membuat perjanjian pemagangan tertulis?
Ya. Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis, dan Pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 menegaskan hal yang sama. Konsekuensinya tegas: Pasal 22 ayat (3) UU 13/2003 dan Pasal 10 ayat (3) Permenaker 6/2020 sama-sama menyatakan pemagangan tanpa perjanjian pemagangan dianggap tidak sah dan status pesertanya berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.
Apakah peserta magang wajib diberi uang saku?
Ya. Pasal 13 ayat (1) huruf d Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 menempatkan uang saku sebagai hak peserta pemagangan, dan Pasal 16 huruf d menjadikannya kewajiban penyelenggara. Pasal 13 ayat (2) menjelaskan uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan. Besarannya wajib dicantumkan dalam perjanjian pemagangan sesuai Pasal 10 ayat (2) huruf e. Aturan ini tidak menetapkan nominal minimum secara nasional, tetapi tidak memberi uang saku sama sekali jelas melanggar.
Berapa lama jangka waktu magang yang diperbolehkan?
Pasal 5 ayat (5) Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 menetapkan jangka waktu pemagangan paling lama 1 tahun. Jangka waktu itu wajib tertulis di dalam program pemagangan sekaligus di dalam perjanjian pemagangan. Selain itu Pasal 8 melarang penyelenggara mengikutsertakan peserta yang sudah pernah mengikuti pemagangan pada program, jabatan, dan atau kualifikasi yang sama, sehingga memperpanjang masa magang dengan cara mengulang program yang sama bukan jalan keluar yang sah.
Apakah perjanjian pemagangan perlu didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan?
Perlu. Pasal 12 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan perjanjian pemagangan harus disahkan oleh Dinas Daerah Kabupaten atau Kota setempat, dan Pasal 12 ayat (2) mewajibkan permohonan pengesahan itu melampirkan program pemagangan. Pasal 12 ayat (3) memberi batas waktu: pengesahan harus selesai paling lama 3 hari kerja sejak permohonan disampaikan. Sebelum itu, perusahaan juga harus mengajukan permohonan persetujuan penyelenggaraan pemagangan sesuai Pasal 17.
Apakah peserta magang boleh dipakai menggantikan karyawan produksi?
Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tidak memuat pasal yang berbunyi harfiah melarang hal itu, jadi kami tidak akan mengarang larangan yang tidak ada. Tetapi rangkaian syaratnya membuat praktik itu sangat berisiko. Pemagangan harus punya program dengan kurikulum dan silabus, porsi teori dan praktik simulasi 10 sampai 25 persen sesuai Pasal 5 ayat (4), serta pembimbing yang ditunjuk resmi sesuai Pasal 7. Bila syarat itu tidak ada dan perjanjiannya juga tidak ada, Pasal 10 ayat (3) berlaku dan status peserta berubah menjadi pekerja.
Sumber
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pemagangan Pasal 21 sampai Pasal 27, perjanjian pemagangan tertulis Pasal 22)
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (program Pasal 5, perjanjian Pasal 10, pengesahan Pasal 12, hak peserta Pasal 13, kewajiban penyelenggara Pasal 16)
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (jangka waktu PKWT Pasal 6, pencatatan PKWT, uang kompensasi Pasal 15)
- Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik (kerja sama satuan pendidikan dengan dunia kerja Pasal 6, sertifikat keikutsertaan Pasal 15)


