Outsourcing Adalah: Aturan Alih Daya dan Cara Memilih Vendor
Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan ke perusahaan lain lewat perjanjian alih daya tertulis. Simak dasar hukumnya setelah UU Cipta Kerja, hak pekerja, dan checklist memilih vendor.

Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari satu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Dalam bahasa peraturan Indonesia, istilah resminya bukan outsourcing melainkan alih daya. Orang yang bekerja tetap manusia yang sama dan tetap berdiri di lokasi usaha Anda, tetapi hubungan kerjanya bukan dengan Anda, melainkan dengan perusahaan alih daya yang mengirim mereka. Panduan ini ditulis dari sisi pemberi kerja: apa yang berubah setelah UU Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang lewat UU Nomor 6 Tahun 2023, kewajiban apa yang tetap melekat pada Anda, kapan skema ini masuk akal untuk usaha berskala UMKM, dan bagian mana yang paling sering membuat pemilik usaha menyesal di tahun kedua.
Outsourcing adalah: pengertian dan istilah resminya
Yang membedakan alih daya dari cara mempekerjakan orang lainnya adalah jumlah pihak yang terlibat. Pada hubungan kerja biasa hanya ada dua pihak, yaitu usaha Anda dan karyawan. Pada alih daya ada tiga: perusahaan pemberi pekerjaan (Anda), perusahaan alih daya (vendor), dan pekerja yang dipekerjakan oleh vendor. Anda terikat perjanjian jasa dengan vendor. Vendor terikat perjanjian kerja dengan pekerja. Anda dan pekerja itu, secara hukum, tidak terikat perjanjian kerja apa pun.
Konsekuensi dari susunan tiga pihak ini sering diremehkan. Ketika ada karyawan alih daya yang datang terlambat berulang kali, Anda tidak bisa memberinya surat peringatan sendiri, karena Anda bukan pemberi kerjanya. Ketika ada perselisihan soal upah, yang menjadi lawan bicara pekerja adalah vendor, bukan Anda. Banyak pemilik usaha memperlakukan pekerja alih daya persis seperti karyawan sendiri, lengkap dengan teguran langsung dan pemotongan upah, lalu bingung ketika masalahnya berkembang menjadi sengketa.
Perlu juga diluruskan bahwa alih daya bukan sekadar istilah keren untuk pinjam tenaga. Yang Anda beli adalah pelaksanaan sebagian pekerjaan, bukan orangnya. Karena itu perjanjian yang baik selalu menyebut lingkup pekerjaan, standar hasil, dan cara mengukurnya, bukan sekadar jumlah kepala dan tarif per orang. Perjanjian yang hanya menyebut jumlah orang membuat Anda membayar kehadiran, bukan hasil, dan itu jenis kontrak yang paling mahal dalam jangka panjang.
Pendapat kami di Absenia, cara paling sehat memandang alih daya adalah sebagai pembelian jasa, bukan sebagai jalan pintas menghindari kewajiban ketenagakerjaan. Usaha yang memilih alih daya karena ingin lepas dari urusan BPJS, cuti, dan pesangon biasanya berakhir membayar lebih mahal, karena semua kewajiban itu tetap ada, hanya berpindah ke tagihan vendor dan ditambah margin. Yang benar-benar Anda beli adalah waktu dan perhatian, bukan pengurangan biaya.
Dasar hukum outsourcing setelah UU Cipta Kerja
Aturan induknya tetap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang berubah adalah isi beberapa pasalnya, setelah UU Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan pada bagian alih daya cukup mendasar, dan sampai hari ini masih banyak artikel lama yang beredar dengan penjelasan versi sebelum perubahan. Ada tiga titik yang perlu Anda ketahui.
Pertama, Pasal 64 diubah. Bunyinya sekarang menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Ayat berikutnya menyatakan Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, dan ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jadi kewenangan membatasi tetap ada, tetapi letaknya berpindah dari undang-undang ke aturan turunan.
Kedua, Pasal 65 dihapus. Inilah perubahan yang paling sering salah dikutip. Pasal 65 versi lama memuat empat syarat pekerjaan yang boleh diserahkan ke perusahaan lain: dilakukan terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Empat syarat itu sudah tidak berlaku karena pasalnya dinyatakan dihapus. Pembedaan kegiatan inti dan kegiatan penunjang yang dulu menjadi patokan konsultan tidak lagi menjadi rujukan undang-undang.
Ketiga, Pasal 66 diubah. Pasal inilah yang sekarang mengatur hubungan kerja di dalam skema alih daya, mulai dari bentuk perjanjian kerja, tanggung jawab pelindungan, pengalihan hak saat pergantian vendor, sampai kewajiban vendor berbadan hukum dan berizin. Aturan pelaksananya ada di PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 18 sampai Pasal 20 yang memang berjudul Alih Daya.
Setelah UU Cipta Kerja yang ditetapkan lewat UU Nomor 6 Tahun 2023, daftar syarat jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dihapus dari undang-undang, sementara kewajiban vendor berbadan hukum, wajib berizin, dan bertanggung jawab penuh atas hak pekerja justru dipertegas. Longgar di sisi jenis pekerjaan, ketat di sisi siapa yang boleh menjadi vendor.
Bagaimana membaca dua arah perubahan ini secara jujur? Menurut kami di Absenia, pesannya cukup jelas. Negara berhenti mengatur apa yang boleh Anda alihdayakan, dan beralih mengatur kepada siapa Anda boleh mengalihdayakannya. Konsekuensi praktisnya, uji kelayakan vendor sekarang jauh lebih penting daripada perdebatan lama soal apakah suatu pekerjaan tergolong inti atau penunjang. Kalau Anda hanya punya waktu memeriksa satu hal sebelum tanda tangan, periksa legalitas vendornya.
Syarat perusahaan alih daya: badan hukum dan izin berusaha
Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 hasil perubahan menyatakan perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan kembar disebut ulang di Pasal 20 PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menambahkan bahwa syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Dua kata itu, badan hukum dan perizinan berusaha, punya akibat praktis yang tegas. Bentuk usaha yang bukan badan hukum tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan alih daya. Ini menyingkirkan sebagian besar penyedia tenaga informal yang biasa menawarkan jasa lewat percakapan pribadi dengan tarif yang terdengar sangat murah. Murahnya bukan karena mereka efisien, melainkan karena mereka tidak menanggung biaya kepatuhan yang seharusnya ditanggung.
Selain legalitas vendor, perjanjian alih daya itu sendiri wajib dibuat secara tertulis menurut Pasal 64. Kesepakatan lisan atau percakapan aplikasi pesan tidak memenuhi syarat, betapapun panjang hubungan Anda dengan pemilik vendor. Perjanjian tertulis juga yang nanti menjadi pegangan Anda saat mutu jasa turun, saat orangnya diganti tanpa pemberitahuan, atau saat Anda perlu mengakhiri kerja sama tanpa dituduh sepihak.
Yang sering kami temui di lapangan, pemilik usaha meminta penawaran harga dari tiga vendor, membandingkan tarif per orang, lalu memilih yang paling murah tanpa pernah melihat satu pun dokumen legalitas. Padahal urutan yang benar terbalik: saring dulu berdasarkan legalitas, baru bandingkan harga di antara yang lolos. Menawar tarif kepada vendor yang tidak memenuhi syarat sama saja menawar risiko yang akan Anda tanggung sendiri.
Hak pekerja alih daya dan apa yang terjadi saat ganti vendor
Bagian ini yang paling sering disalahpahami sebagai celah penghematan. Pasal 66 ayat (2) menyatakan pelindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Kalimat itu diulang dengan bunyi yang hampir sama di Pasal 18 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Perhatikan frasa sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status alih daya tidak menurunkan standar apa pun. Batas waktu kerja tetap berlaku, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja sesuai Pasal 21 PP Nomor 35 Tahun 2021. Hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan berturut-turut sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 juga tetap berlaku. Yang berpindah adalah siapa yang menanggung, bukan besarnya hak. Kalau Anda ingin memastikan pemahaman dasarnya, kami bahas terpisah di panduan aturan jam kerja karyawan dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan berikutnya adalah yang paling penting dan paling jarang dibaca pemberi kerja. Pasal 19 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa apabila perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Syarat itu ditegaskan sebagai jaminan atas kelangsungan bekerja. Bila jaminan tersebut tidak diperoleh pekerja, perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja.
Terjemahan praktisnya begini. Anda mengganti vendor kebersihan tahun depan, tetapi pekerjaan kebersihan di kantor Anda masih ada. Orang yang selama ini bekerja di sana tidak boleh dianggap memulai dari nol hanya karena nama perusahaan di seragamnya berganti. Hak yang sudah melekat pada mereka ikut beralih. Karena itu, saat Anda menegosiasikan perpindahan vendor, pertanyaan pertama bukan berapa tarif barunya, melainkan bagaimana pengalihan pelindungan hak pekerja lama ditangani dan siapa yang menanggung selisihnya.
Alih daya bukan cara melepas kewajiban ketenagakerjaan, melainkan cara memindahkan siapa yang menanggungnya. Semua biaya kepatuhan tetap ada dan tetap Anda bayar, hanya saja lewat tagihan vendor. Vendor yang menawar tarif jauh di bawah pasar biasanya sedang menghemat di pos yang justru wajib, dan risikonya berbalik ke reputasi Anda sebagai tempat mereka ditempatkan.
Beda outsourcing, PKWT, dan karyawan tetap
Tiga skema ini sering dibandingkan dalam rapat yang sama, padahal sifatnya berbeda. Alih daya adalah pembelian jasa dari perusahaan lain. PKWT dan PKWTT sama-sama hubungan kerja langsung antara Anda dan karyawan, yang membedakan hanya ada atau tidaknya batas waktu. Tabel berikut merangkum perbedaan yang paling berpengaruh terhadap keputusan sehari-hari.
| Aspek | Outsourcing (alih daya) | PKWT (kontrak langsung) | Karyawan tetap (PKWTT) |
|---|---|---|---|
| Siapa pemberi kerja | Perusahaan alih daya | Usaha Anda | Usaha Anda |
| Dokumen pengikat | Perjanjian alih daya tertulis dengan vendor | Perjanjian kerja tertulis dengan karyawan | Perjanjian kerja, boleh lisan namun sebaiknya tertulis |
| Yang membayar upah | Vendor, Anda membayar tagihan jasa | Usaha Anda | Usaha Anda |
| Penanggung jawab hak pekerja | Perusahaan alih daya | Usaha Anda | Usaha Anda |
| Batas jangka waktu | Mengikuti masa perjanjian jasa | Paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan | Tanpa batas waktu |
| Kewajiban di akhir hubungan | Ada pada vendor | Uang kompensasi saat PKWT berakhir | Pesangon dan hak lain sesuai alasan PHK |
| Kendali harian Anda | Terbatas, lewat koordinator vendor | Penuh | Penuh |
| Paling cocok untuk | Pekerjaan berbatas jelas dan mudah diukur | Proyek atau musim dengan akhir yang pasti | Peran inti jangka panjang |
Dua baris terakhir biasanya yang menentukan keputusan. Kendali harian yang terbatas terdengar sepele sampai Anda benar-benar mengalaminya. Anda tidak bisa mengubah cara kerja seseorang secara langsung, dan setiap penyesuaian harus lewat koordinator vendor. Untuk pekerjaan satpam atau kebersihan, itu tidak masalah karena standarnya baku. Untuk pekerjaan yang butuh pemahaman produk dan pelanggan, keterbatasan itu terasa setiap hari.
Batas 5 tahun pada kolom PKWT berasal dari Pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menyatakan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun, dan jangka waktu keseluruhan beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun. Kewajiban uang kompensasi saat PKWT berakhir diatur di Pasal 15 dan Pasal 16 peraturan yang sama. Kalau Anda sedang menimbang antara kontrak langsung dan alih daya, dua panduan ini mempercepat keputusannya: perbedaan PKWT dan PKWTT, uang kompensasi PKWT, dan cara menghitung pesangon PHK untuk gambaran kewajiban di ujung hubungan kerja.
Kapan UMKM masuk akal memakai outsourcing
Ada pola yang cukup konsisten kami lihat pada usaha berskala 10 sampai 100 karyawan. Alih daya bekerja baik ketika pekerjaannya punya tiga sifat sekaligus: batasnya jelas, standarnya baku, dan hasilnya mudah diukur tanpa harus mengawasi prosesnya. Kalau salah satu sifat itu tidak ada, biasanya lebih murah dan lebih tenang mempekerjakan sendiri.
Keamanan. Ini contoh paling klasik dan paling sering berhasil. Standar kerjanya baku, jadwalnya jelas, dan pelatihannya sudah menjadi keahlian vendor. Anda juga tidak perlu mengurus penggantian saat ada yang sakit, karena itu bagian dari jasa yang Anda beli.
Kebersihan. Sama polanya. Hasilnya bisa dinilai dalam hitungan detik saat Anda berjalan masuk, alatnya disediakan vendor, dan tidak butuh pengetahuan khusus soal bisnis Anda. Ini pekerjaan yang paling tidak membutuhkan konteks internal.
Kurir dan pengantaran. Cocok terutama kalau volume pengiriman Anda naik turun tajam antar musim. Memiliki armada dan pengemudi sendiri untuk beban puncak berarti membayar kapasitas menganggur di bulan sepi. Ukurannya juga terang: jumlah paket terkirim dan tingkat keberhasilan pengiriman.
Dukungan teknis dasar. Perawatan jaringan, perangkat, dan tiket masalah rutin. Ini masuk akal karena kebutuhannya tidak penuh waktu untuk usaha kecil. Yang perlu Anda jaga adalah batasnya: begitu urusannya menyangkut data pelanggan dan sistem inti, pertimbangkan kembali dan pastikan perjanjian kerahasiaannya kuat.
Sebaliknya, ada satu wilayah yang menurut kami sebaiknya tidak dialihdayakan oleh UMKM, yaitu peran yang menentukan mutu produk dan hubungan dengan pelanggan. Bukan karena dilarang, sebab setelah Pasal 65 dihapus larangan semacam itu tidak lagi ada di undang-undang. Alasannya murni praktis. Pengetahuan tentang pelanggan Anda adalah aset yang menumpuk perlahan, dan pengetahuan itu ikut pergi bersama orang yang berpindah antar penempatan. Anda menghemat beberapa juta rupiah setahun dan kehilangan ingatan usaha Anda sendiri.
Pendapat kami di Absenia, ambang praktisnya sederhana. Kalau Anda bisa menuliskan standar pekerjaan itu dalam satu halaman dan orang baru bisa mengerjakannya dengan baik dalam dua minggu, alih daya layak dipertimbangkan. Kalau butuh tiga bulan sampai seseorang benar-benar berguna, pekerjakan sendiri, dan rapikan administrasinya dengan sistem, bukan dengan memindahkan orangnya ke pihak ketiga.
Risiko yang sering diremehkan pemberi kerja
Karena pembatasan jenis pekerjaan sudah dihapus, godaan mengalihdayakan lebih banyak fungsi menjadi besar. Di sinilah beberapa risiko muncul, dan hampir semuanya baru terasa setelah satu tahun berjalan.
Risiko legalitas vendor. Ini yang paling mahal. Bila vendor ternyata bukan badan hukum atau tidak memenuhi perizinan berusaha, dasar hubungan yang Anda bangun menjadi rapuh, dan sengketa yang muncul cenderung berujung pada pihak yang menikmati hasil pekerjaan. Pemeriksaan dokumen di awal jauh lebih murah daripada penyelesaian sengketa di kemudian hari.
Biaya total yang lebih tinggi. Tarif vendor sudah termasuk upah pekerja, iuran jaminan sosial, biaya administrasi, dan margin keuntungan. Untuk peran yang sama, biaya per orang per bulan lewat vendor umumnya lebih tinggi daripada mempekerjakan langsung. Yang Anda beli dengan selisih itu adalah kemudahan, bukan penghematan. Sah saja, asalkan Anda tahu sedang membeli apa.
Perputaran orang yang tinggi. Pekerja alih daya dapat dipindahkan antar penempatan. Untuk kebersihan hal ini nyaris tidak terasa. Untuk peran yang menyentuh pelanggan, setiap pergantian berarti mengulang penjelasan yang sama dari awal, dan pelanggan yang merasakannya.
Data kehadiran yang tidak bisa Anda buktikan. Tagihan vendor biasanya dihitung dari jumlah orang dan jumlah hari kerja. Kalau catatan kehadiran hanya ada di sisi vendor, Anda tidak punya cara memverifikasi tagihan. Selisih beberapa hari per orang per bulan terlihat kecil di kertas, tetapi terakumulasi diam-diam sepanjang tahun.
Batas kewenangan yang kabur. Karena pekerja alih daya bekerja di tempat Anda, atasan langsung di lapangan sering memberi perintah dan sanksi seolah mereka karyawan sendiri. Kebiasaan itu mengaburkan garis hubungan kerja dan memperbesar risiko sengketa. Solusinya bukan dokumen tambahan, melainkan disiplin: semua urusan kepegawaian lewat koordinator vendor. Untuk membagi tanggung jawab di internal Anda, kami uraikan cakupannya di artikel tugas HRD, dan aturan main internal sebaiknya Anda tuangkan dalam peraturan perusahaan.
Untuk risiko keempat, ada penanganan yang sederhana dan tidak mahal: catat sendiri kehadiran siapa pun yang bekerja di lokasi Anda, termasuk pekerja alih daya, sebagai catatan pembanding saat memverifikasi tagihan. Catatan ini bukan alat kepegawaian dan tidak mengubah status hubungan kerja siapa pun. Fungsinya murni pembuktian komersial: mencocokkan apa yang ditagih dengan apa yang benar-benar terjadi.
Checklist memilih vendor alih daya
Berikut urutan pemeriksaan yang kami sarankan sebelum menandatangani perjanjian alih daya. Urutannya sengaja dimulai dari yang paling menggugurkan, supaya Anda tidak membuang waktu menegosiasikan harga dengan vendor yang sejak awal tidak memenuhi syarat.
- Minta bukti bahwa vendor berbentuk badan hukum. Ini syarat yang disebut langsung di Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 hasil perubahan dan Pasal 20 PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Minta bukti perizinan berusaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat, dan pastikan masih berlaku pada tanggal Anda menandatangani kontrak.
- Pastikan perjanjian alih daya dibuat tertulis, memuat lingkup pekerjaan, standar hasil, jumlah personel, jangka waktu, dan cara mengakhiri kerja sama.
- Minta kepastian bentuk perjanjian kerja antara vendor dan pekerja, apakah PKWT atau PKWTT, karena Pasal 18 PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkannya tertulis.
- Untuk pekerja berstatus PKWT, pastikan perjanjian kerjanya memuat syarat pengalihan pelindungan hak apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada, sesuai Pasal 19 PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Minta bukti kepesertaan jaminan sosial pekerja yang ditempatkan, dan sepakati mekanisme pembaruan buktinya secara berkala.
- Sepakati satu koordinator vendor sebagai jalur resmi untuk semua urusan kepegawaian, dan sampaikan aturan itu kepada penyelia Anda di lapangan.
- Sepakati dasar penagihan dan sumber data kehadiran yang dipakai, termasuk hak Anda mencocokkannya dengan catatan sendiri.
- Sepakati klausul kerahasiaan bila pekerjaan menyentuh data pelanggan, sistem, atau informasi keuangan.
Saat bertemu calon vendor, jangan bertanya apakah mereka berizin. Semua akan menjawab ada. Mintalah salinan dokumen legalitas dan perizinan berusahanya hari itu juga, lalu perhatikan berapa lama mereka mengirimkannya. Vendor yang rapi mengirim dalam hitungan jam. Vendor yang butuh dua minggu dan banyak alasan sedang memberi tahu Anda sesuatu tanpa perlu mengatakannya.
Satu hal terakhir soal poin kehadiran di atas, dan kami sampaikan apa adanya termasuk batasnya. Absenia hari ini adalah aplikasi absensi dan pengelolaan kehadiran: absen lewat ponsel dengan selfie dan verifikasi lokasi GPS, pengajuan cuti dan izin beserta persetujuan, pengaturan shift, data karyawan, rekap kehadiran, dan laporan yang bisa diekspor. Modul payroll dan slip gaji masih dalam pengembangan, jadi kami tidak akan menyebutnya sebagai fitur yang sudah berjalan. Untuk kebutuhan verifikasi tagihan vendor, yang Anda butuhkan memang bagian rekap kehadiran dan ekspornya, bukan payroll.
Kalau Anda ingin melihat cakupan yang sudah aktif hari ini, telusuri halaman fitur, dan perbandingan paketnya terbuka di halaman harga, termasuk paket gratis untuk tim di bawah 10 karyawan yang berlaku selamanya tanpa biaya implementasi dan tanpa kartu kredit. Kalau ingin langsung mencoba, Anda bisa daftar dan menambahkan karyawan dalam beberapa menit. Untuk merapikan dokumen di sisi karyawan langsung Anda sendiri, dua panduan yang biasanya paling cepat terpakai adalah contoh surat kontrak kerja dan masa percobaan kerja.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Outsourcing adalah apa dalam istilah hukum Indonesia?
Istilah resminya dalam peraturan Indonesia adalah alih daya, bukan outsourcing. Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2003 setelah diubah oleh UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Ada tiga pihak di dalamnya: perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan alih daya, dan pekerja yang hubungan kerjanya ada pada perusahaan alih daya.
Apakah jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan masih dibatasi?
Pembatasan versi lama sudah tidak ada. Pasal 65 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang dulu mensyaratkan pekerjaan harus terpisah dari kegiatan utama dan merupakan kegiatan penunjang, dinyatakan dihapus oleh UU Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi undang-undang lewat UU Nomor 6 Tahun 2023. Sebagai gantinya, Pasal 64 ayat (2) memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut melalui Peraturan Pemerintah. Jadi bukan berarti bebas selamanya, melainkan pembatasannya dipindahkan ke aturan turunan.
Apakah perusahaan alih daya wajib berbadan hukum dan berizin?
Ya, dua-duanya wajib. Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 hasil perubahan menyatakan perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan yang sama diulang di Pasal 20 PP Nomor 35 Tahun 2021. Artinya bentuk usaha yang bukan badan hukum tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan alih daya, dan izin berusaha adalah dokumen yang wajib Anda minta sebelum tanda tangan kontrak.
Kalau saya ganti vendor outsourcing, apakah hak pekerjanya hilang?
Tidak boleh hilang. Pasal 19 PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan perjanjian kerja waktu tertentu di perusahaan alih daya memuat syarat pengalihan pelindungan hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Syarat itu berfungsi sebagai jaminan kelangsungan bekerja. Bila jaminan tersebut tidak diberikan, perusahaan alih daya yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja.
Apa bedanya pekerja outsourcing dengan karyawan PKWT milik saya sendiri?
Perbedaan intinya ada pada siapa yang menjadi pemberi kerja. Pada PKWT, perjanjian kerja ditandatangani langsung antara usaha Anda dan karyawan, sehingga upah, BPJS, cuti, dan uang kompensasi menjadi kewajiban Anda. Pada alih daya, perjanjian kerja ada antara pekerja dan perusahaan alih daya, sedangkan Anda hanya terikat perjanjian jasa dengan vendor. Beban administrasinya berpindah, tetapi biaya per orang biasanya lebih tinggi karena ada margin vendor.
Apakah UMKM kecil sebaiknya memakai outsourcing?
Untuk fungsi inti, biasanya tidak. Alih daya masuk akal untuk pekerjaan yang jelas batasnya dan mudah diukur hasilnya seperti keamanan, kebersihan, kurir, atau dukungan teknis dasar. Untuk peran yang menentukan mutu produk dan hubungan dengan pelanggan, mempekerjakan sendiri hampir selalu lebih baik karena kendali dan pengetahuannya tinggal di dalam usaha Anda. Hitung total biaya per orang per bulan termasuk margin vendor sebelum memutuskan.
Sumber
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 64 dan Pasal 66 tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, Pasal 79 tentang cuti tahunan)
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Pasal 64 diubah, Pasal 65 dihapus, Pasal 66 diubah)
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (Pasal 18 sampai 20 tentang alih daya, Pasal 8 batas PKWT, Pasal 15 dan 16 uang kompensasi, Pasal 21 waktu kerja)


