PTKP: Besaran Terbaru, Tabel Status, dan Cara Menentukannya
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai PPh 21, mulai Rp 54.000.000 setahun untuk status TK/0. Ini tabel lengkap per status dan cara menentukannya.

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu ambang batas penghasilan setahun yang tidak dikenai Pajak Penghasilan. Besarnya paling sedikit Rp 54.000.000 per tahun untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, lalu bertambah Rp 4.500.000 kalau yang bersangkutan kawin, dan bertambah Rp 4.500.000 lagi untuk setiap tanggungan sampai paling banyak tiga orang. Di praktik payroll UMKM, PTKP jarang salah karena angkanya sulit. Yang sering salah adalah statusnya: karyawan sudah menikah dua tahun lalu tetapi di data perusahaan masih tercatat lajang, atau anak ketiga sudah lahir tetapi tidak pernah dilaporkan. Panduan ini membahas PTKP sebagai ambang batas, dasar hukumnya, tabel besaran per status, cara menentukan status karyawan, dan kesalahan yang paling sering kami temui di lapangan.
PTKP adalah ambang batas, bukan potongan gaji
Direktorat Jenderal Pajak mendefinisikan PTKP sebagai batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Definisi yang sama muncul di PP Nomor 58 Tahun 2023, yang menyebut Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kata kuncinya batasan. PTKP bukan tarif, bukan potongan, dan bukan tunjangan.
Cara paling mudah memahaminya begini. Bayangkan penghasilan setahun seorang karyawan sebagai air di dalam gelas. PTKP adalah garis di bagian bawah gelas. Air di bawah garis itu tidak dihitung sama sekali. Hanya air di atas garis yang masuk perhitungan pajak. Karyawan dengan penghasilan neto setahun di bawah PTKP tidak punya Penghasilan Kena Pajak, sehingga PPh 21 yang terutang nol.
Kesalahpahaman yang paling sering kami dengar dari pemilik usaha adalah menganggap PTKP sebagai potongan yang muncul di slip gaji. Padahal PTKP tidak pernah tampil sebagai baris potongan. Dia bekerja di belakang layar, saat menghitung berapa bagian penghasilan yang akhirnya kena tarif. Kalau Anda ingin memahami baris mana saja yang memang tampil di slip, kami uraikan strukturnya di panduan slip gaji karyawan.
Ada satu hal lagi yang perlu dipisahkan sejak awal. PTKP adalah urusan pajak penghasilan, bukan urusan upah minimum dan bukan urusan iuran jaminan sosial. Karyawan bisa saja tidak kena PPh 21 karena penghasilannya di bawah PTKP, tetapi tetap wajib diikutkan program BPJS dengan iuran yang dihitung dari dasar berbeda. Dua hal ini sering tercampur di spreadsheet UMKM. Rinciannya kami bahas terpisah di artikel iuran BPJS karyawan.
Pendapat kami di Absenia, PTKP sebaiknya diperlakukan sebagai atribut data karyawan, bukan sebagai variabel perhitungan bulanan. Selama status karyawan tercatat rapi dan diperbarui pada waktu yang tepat, angkanya tinggal mengikuti. Perusahaan yang bermasalah dengan PTKP hampir selalu bermasalah lebih dulu pada kerapian data karyawan.
PTKP adalah ambang batas penghasilan setahun yang tidak dikenai pajak, bukan potongan gaji dan bukan tarif. Besarnya ditentukan oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan, bukan oleh besar kecilnya gaji.
Dasar hukum dan besaran yang berlaku
Susunan PTKP diatur di Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal ini pernah diubah lewat UU Nomor 36 Tahun 2008, lalu diubah lagi lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Versi yang berlaku sekarang adalah versi hasil perubahan UU 7 Tahun 2021, dan bunyinya cukup jelas untuk dikutip apa adanya.
Pasal 7 ayat (1) menyebut Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin, Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1), dan Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Dua ayat berikutnya sama pentingnya walau jarang dibaca. Ayat (2) menyebut penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Ayat (3) menyebut penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (2) adalah sumber hampir semua kebingungan HR soal karyawan yang menikah di tengah tahun. Ayat (3) adalah alasan mengapa besaran PTKP bisa berubah tanpa perlu mengubah undang-undang lagi.
Perlu diingat, angka Rp 54.000.000 bukan hal baru. Direktorat Jenderal Pajak mencantumkan daftar PTKP yang sama sebagai berlaku untuk perhitungan Wajib Pajak orang pribadi mulai tahun pajak 2016. UU 7 Tahun 2021 kemudian mengangkat angka itu ke dalam batang tubuh undang-undang. Jadi kalau Anda menemukan artikel lama yang menyebut Rp 15.840.000, itu besaran lama dari UU 36 Tahun 2008 yang sudah tidak dipakai lagi.
Satu catatan supaya tidak tertukar. UU 7 Tahun 2021 juga menyisipkan ayat (2a) yang mengatur Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000 dalam satu tahun pajak. Ketentuan itu untuk pelaku usaha orang pribadi yang memakai skema peredaran bruto tertentu, bukan untuk karyawan yang menerima gaji. Jangan dicampur dengan PTKP karyawan Anda.
Tabel PTKP lengkap per status
Angka di Pasal 7 berbentuk susunan penjumlahan, jadi di lapangan orang lebih sering memakai tabel status. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan tabelnya dengan tiga kelompok kode. TK berarti tidak kawin ditambah banyaknya tanggungan. K berarti kawin ditambah banyaknya tanggungan. K/I berarti kawin dengan tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah banyaknya tanggungan. Angka di belakang garis miring adalah jumlah tanggungan.
| Status | Arti status | PTKP setahun | Setara per bulan |
|---|---|---|---|
| TK/0 | Tidak kawin, tanpa tanggungan | Rp 54.000.000 | Rp 4.500.000 |
| TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | Rp 58.500.000 | Rp 4.875.000 |
| TK/2 | Tidak kawin, 2 tanggungan | Rp 63.000.000 | Rp 5.250.000 |
| TK/3 | Tidak kawin, 3 tanggungan | Rp 67.500.000 | Rp 5.625.000 |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | Rp 58.500.000 | Rp 4.875.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp 63.000.000 | Rp 5.250.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp 67.500.000 | Rp 5.625.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp 72.000.000 | Rp 6.000.000 |
| K/I/0 | Kawin, penghasilan isteri digabung, tanpa tanggungan | Rp 112.500.000 | Rp 9.375.000 |
| K/I/1 | Kawin, penghasilan isteri digabung, 1 tanggungan | Rp 117.000.000 | Rp 9.750.000 |
| K/I/2 | Kawin, penghasilan isteri digabung, 2 tanggungan | Rp 121.500.000 | Rp 10.125.000 |
| K/I/3 | Kawin, penghasilan isteri digabung, 3 tanggungan | Rp 126.000.000 | Rp 10.500.000 |
Kolom PTKP setahun adalah angka resmi dari tabel Direktorat Jenderal Pajak. Kolom setara per bulan bukan angka resmi, melainkan hasil bagi dua belas yang kami tambahkan supaya lebih mudah dibayangkan. Gunakan kolom itu hanya sebagai gambaran kasar, misalnya untuk menebak apakah seorang karyawan kemungkinan besar berada di bawah ambang PTKP. Jangan dipakai sebagai dasar pemotongan bulanan, karena pemotongan bulanan punya mekanismenya sendiri yang kami bahas di bagian berikutnya.
Perhatikan polanya. Setiap penambahan satu tanggungan menaikkan PTKP sebesar Rp 4.500.000 setahun, dan status kawin juga menaikkan Rp 4.500.000. Karena itu TK/1 dan K/0 punya angka yang sama, begitu juga TK/2 dengan K/1, dan TK/3 dengan K/2. Kesamaan angka ini membuat beberapa orang menganggap dua status tersebut bisa ditukar. Secara nominal memang sama, tetapi statusnya tetap harus dicatat benar, karena pengelompokan tarif efektif bulanan membaca status, bukan hanya nominalnya.
Cara menentukan status PTKP karyawan
Menentukan status PTKP sebenarnya cuma menjawab tiga pertanyaan berurutan: apakah karyawan ini kawin, berapa tanggungan yang memenuhi syarat, dan bagaimana kondisinya pada awal tahun pajak. Masalahnya, tiga pertanyaan sederhana ini sering dijawab dari ingatan atau dari obrolan santai, bukan dari dokumen.
Pertanyaan pertama, status perkawinan. Buktinya kartu keluarga atau akta nikah, bukan status di media sosial dan bukan kabar dari rekan kerja. Untuk perusahaan kecil yang semua orang saling kenal, godaan untuk mengisi berdasarkan pengetahuan umum sangat besar. Tahan godaan itu. Data yang tidak punya dokumen pendukung akan menyulitkan Anda saat ada pemeriksaan atau saat karyawan bersangkutan mempertanyakan potongannya.
Pertanyaan kedua, siapa yang boleh dihitung sebagai tanggungan. Aturannya tegas dan jauh lebih sempit dari yang dibayangkan banyak orang. Yang boleh dihitung adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga. Direktorat Jenderal Pajak memberi contoh sedarah lurus berupa ayah, ibu, dan anak kandung, serta semenda lurus berupa mertua dan anak tiri. DJP juga menegaskan saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan Wajib Pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP, dan saudara dari ayah atau ibu tidak termasuk pengertian keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus.
Artinya, karyawan yang membiayai adik kandungnya sekolah tetap tidak boleh menambahkan adik itu sebagai tanggungan PTKP, sebesar apa pun biaya yang dia keluarkan. Begitu juga keponakan. Ini bagian yang paling sering diperdebatkan karyawan, dan jawabannya bukan soal adil atau tidak adil, melainkan soal apa yang diatur.
Pertanyaan ketiga, kondisi pada awal tahun pajak. Pasal 7 ayat (2) menyebut penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Konsekuensinya praktis: potret yang dipakai adalah kondisi 1 Januari. Karyawan yang menikah pada bulan Juni tetap memakai status lamanya sampai tahun pajak itu selesai. Anak yang lahir bulan September baru menambah PTKP pada tahun pajak berikutnya.
Untuk urusan berkas, minimal kumpulkan dan simpan salinan kartu keluarga, akta nikah bila ada, akta kelahiran anak, dan NPWP karyawan. Simpan di satu tempat yang sama dengan data karyawan lainnya, bukan di folder terpisah milik satu orang. Kalau Anda belum punya tempat seperti itu, konsep dasarnya kami jelaskan di artikel apa itu HRIS.
Jadwalkan satu sesi pemutakhiran data PTKP setiap bulan Desember. Kirim daftar status yang tercatat ke masing-masing karyawan, minta mereka mengonfirmasi atau mengoreksi disertai dokumen, lalu kunci hasilnya sebagai status untuk tahun pajak berikutnya. Sepuluh menit per karyawan sekali setahun jauh lebih murah daripada mengoreksi setahun penuh perhitungan.
Hubungan PTKP dengan skema TER dan hitungan tahunan
Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan memakai tarif efektif rata-rata yang diatur PP Nomor 58 Tahun 2023. Di sinilah PTKP berpindah peran. Pada perhitungan bulanan, angka rupiah PTKP tidak lagi dikurangkan satu per satu, karena menurut penjelasan PP tersebut penentuan tarif efektif bulanan sudah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
Yang tetap dipakai adalah statusnya. PP 58 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (3) menyebut tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kategorinya tiga, dan pembagiannya seperti ini.
| Kategori TER | Status PTKP yang masuk |
|---|---|
| Kategori A | TK/0, TK/1, K/0 |
| Kategori B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 |
| Kategori C | K/3 |
Perhatikan bahwa daftar kategori di PP tersebut merinci status tidak kawin dan status kawin dengan tanggungan, dan tidak menyebut status K/I. Kalau perusahaan Anda punya karyawan dengan kondisi penghasilan suami isteri digabung, jangan menebak sendiri kategorinya. Tanyakan ke konsultan pajak atau ke kantor pajak tempat karyawan terdaftar.
Pada masa pajak terakhir, biasanya Desember, angka rupiah PTKP kembali muncul. Contoh penghitungan di penjelasan PP 58 Tahun 2023 memperlihatkan pola yang sama seperti cara lama: penghasilan neto setahun dikurangi PTKP setahun untuk mendapat Penghasilan Kena Pajak, lalu dikenai tarif Pasal 17, lalu dikurangi jumlah PPh 21 yang sudah dipotong sepanjang Januari sampai November. Jadi status PTKP yang salah tidak akan tertutupi oleh skema TER, dia justru muncul sebagai selisih di bulan Desember.
Kami sengaja tidak membedah tarif per lapisan penghasilan di sini supaya artikel ini tetap fokus pada PTKP. Kalau Anda memang perlu langkah hitungnya sampai angka akhir, kami uraikan terpisah di panduan cara menghitung PPh 21 skema TER. Untuk gambaran menyeluruh komponen gaji sebelum masuk ke pajak, silakan lihat cara menghitung gaji karyawan.
Kesalahan status PTKP yang sering terjadi
Dari percakapan dengan pemilik usaha dan HRD UMKM, kesalahan PTKP hampir tidak pernah berupa salah menyebut angka. Angkanya mudah dicari. Yang keliru adalah prosesnya. Berikut pola yang paling sering kami temui, diurutkan dari yang paling sering.
Status tidak pernah diperbarui. Karyawan masuk sebagai lajang lima tahun lalu, sekarang sudah menikah dan punya dua anak, tetapi di file perusahaan masih TK/0. Akibatnya perusahaan memotong lebih besar dari seharusnya, dan karyawan baru sadar saat mengisi SPT tahunan pribadinya. Ini bukan pelanggaran yang membuat perusahaan didenda, tetapi merusak kepercayaan. Karyawan merasa uangnya diambil tanpa penjelasan.
Status diubah di tengah tahun lalu perhitungan lama dihitung ulang. Ini kebalikannya, dan lebih merepotkan. HR menerima kabar karyawan menikah pada Juni, langsung mengubah status, lalu menghitung ulang Januari sampai Mei. Padahal Pasal 7 ayat (2) menyebut penerapannya ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak. Perubahan dicatat sekarang, diterapkan pada tahun pajak berikutnya.
Tanggungan lebih dari tiga. Karyawan dengan empat anak kadang dicatat sebagai K/4 karena terasa lebih adil. Aturannya jelas paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga, jadi status maksimalnya K/3. Sistem yang dibuat sendiri di spreadsheet biasanya tidak menolak input K/4, dan salah ketik seperti ini bisa bertahan bertahun-tahun tanpa ketahuan.
Memasukkan kerabat yang tidak memenuhi syarat. Adik kandung, kakak ipar, dan keponakan sering dimasukkan karena memang ditanggung secara nyata. Sudah dijelaskan di bagian sebelumnya bahwa DJP menegaskan hal itu tidak menambah PTKP. Kalau Anda menerima permintaan seperti ini dari karyawan, jelaskan dasarnya sekali dengan sabar, dan simpan penjelasannya sebagai catatan supaya tidak perlu berdebat ulang tahun depan.
Data PTKP hanya ada di kepala satu orang. Ini kesalahan yang paling berbahaya sekaligus paling mudah diperbaiki. Saat orang tersebut resign atau cuti panjang, tidak ada yang tahu dasar status setiap karyawan. Perusahaan lalu menebak, dan tebakan itu menjadi angka yang dipotong dari gaji orang.
Kalau Anda menemukan status PTKP yang salah untuk tahun berjalan, jangan diam-diam menyesuaikan potongan bulan berikutnya supaya total setahun terlihat pas. Catat temuannya, perbaiki data induknya, dan konsultasikan koreksinya dengan konsultan pajak atau kantor pajak terdaftar. Artikel ini panduan umum, bukan pengganti nasihat pajak untuk kasus spesifik perusahaan Anda.
Yang perlu disiapkan tim payroll UMKM
Untuk usaha dengan 10 sampai 100 karyawan, urusan PTKP bisa diselesaikan tanpa sistem mahal. Yang dibutuhkan adalah disiplin data dan satu rutinitas tahunan. Berikut daftar yang kami sarankan, disusun dari yang paling mendasar.
- Satu kolom status PTKP di data induk karyawan, isinya salah satu dari daftar resmi saja, misalnya TK/0 sampai K/3, tanpa variasi tulisan bebas.
- Berkas pendukung untuk setiap status: kartu keluarga, akta nikah bila ada, akta kelahiran anak, dan NPWP karyawan.
- Kolom tanggal berlaku status, supaya jelas status itu dipakai untuk tahun pajak yang mana.
- Rutinitas konfirmasi setiap Desember ke seluruh karyawan, dengan hasil yang dikunci sebelum penggajian Januari.
- Satu orang penanggung jawab yang namanya tercatat, plus satu orang cadangan yang punya akses ke data yang sama.
- Arsip bukti potong dan rekap tahunan yang bisa ditelusuri per karyawan, bukan hanya total per bulan.
Pendapat kami di Absenia, urutan pengerjaannya lebih penting daripada alat yang dipakai. Rapikan dulu data karyawan dan kehadiran, karena keduanya menjadi bahan baku semua perhitungan di atasnya. Setelah itu barulah masuk ke komponen gaji dan pajak. Perusahaan yang melompat langsung ke perhitungan pajak dengan data karyawan berantakan biasanya menghasilkan angka rapi yang salah.
Kami perlu jujur soal posisi produk kami sendiri. Absenia hari ini adalah fondasi HRIS. Yang sudah berjalan adalah absensi selfie dengan verifikasi GPS, cuti dan izin beserta approval, atur shift, data karyawan, rekap kehadiran, dan laporan yang bisa diekspor. Modul payroll, slip gaji, PPh 21, dan BPJS masih dalam pengembangan, jadi perhitungan PTKP dan PPh 21 belum bisa Anda serahkan ke Absenia hari ini.
Yang bisa Anda mulai sekarang adalah lapisan datanya. Paket gratis berlaku selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan, paket Absensi Rp 9.000 per karyawan per bulan, dan paket Lengkap Rp 19.000 per karyawan per bulan disiapkan untuk payroll yang akan hadir menyusul. Tidak ada biaya implementasi dan tidak perlu kartu kredit. Rinciannya terbuka di halaman harga, dan daftar kemampuan yang sudah aktif bisa Anda telusuri di halaman fitur.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
PTKP 2026 berapa?
Besaran PTKP yang berlaku adalah Rp 54.000.000 per tahun untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, ditambah Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang kawin, dan ditambah Rp 4.500.000 lagi untuk setiap tanggungan sampai paling banyak tiga orang. Dengan susunan itu, status TK/0 mendapat Rp 54.000.000 setahun dan status K/3 mendapat Rp 72.000.000 setahun. Angka ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Apa dasar hukum besaran PTKP yang berlaku sekarang?
Dasarnya Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal itu menyebut PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, tambahan Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang kawin, tambahan Rp 54.000.000 untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, dan tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap tanggungan paling banyak tiga orang. Penyesuaian besaran PTKP di kemudian hari ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Berapa jumlah tanggungan maksimal untuk PTKP dan siapa saja yang boleh dihitung?
Paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga. Yang boleh dihitung adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Contoh sedarah lurus adalah ayah, ibu, dan anak kandung. Contoh semenda lurus adalah mertua dan anak tiri. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan tidak menambah PTKP, begitu juga saudara dari ayah atau ibu.
Karyawan menikah di tengah tahun, kapan status PTKP-nya berubah?
Status PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak, sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya karyawan yang menikah pada bulan Juni tetap memakai status lamanya sampai akhir tahun pajak berjalan, dan status barunya baru dipakai mulai tahun pajak berikutnya. Tugas HR adalah mencatat perubahan itu segera saat terjadi, lalu menerapkannya pada perhitungan tahun berikutnya, bukan menghitung ulang bulan-bulan yang sudah lewat.
Apa arti status K/I pada tabel PTKP?
K/I dipakai untuk Wajib Pajak kawin yang penghasilan isterinya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada kondisi itu ada tambahan PTKP sebesar Rp 54.000.000, sehingga K/I/0 tercatat Rp 112.500.000 setahun pada tabel Direktorat Jenderal Pajak. Status ini muncul pada perhitungan tahunan keluarga, dan tidak ikut dirinci dalam daftar kategori tarif efektif bulanan di PP Nomor 58 Tahun 2023. Kalau Anda punya karyawan dalam kondisi ini, sebaiknya konfirmasi perlakuannya ke konsultan pajak atau ke kantor pajak terdaftar.
Apakah Absenia sudah bisa menghitung PPh 21 dan PTKP otomatis?
Belum. Yang sudah berjalan di Absenia hari ini adalah fondasi HRIS: absensi selfie dengan verifikasi GPS, cuti dan izin beserta approval, atur shift, data karyawan, rekap kehadiran, dan laporan yang bisa diekspor. Modul payroll, slip gaji, PPh 21, dan BPJS masih dalam pengembangan. Paket Lengkap Rp 19.000 per karyawan per bulan disiapkan untuk kebutuhan itu dan akan hadir menyusul, sementara paket Absensi Rp 9.000 per karyawan per bulan dan paket gratis untuk tim di bawah 10 karyawan sudah bisa dipakai sekarang.
Sumber
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (mengubah Pasal 7 UU PPh: PTKP Rp 54.000.000, tambahan kawin dan tanggungan Rp 4.500.000, tanggungan paling banyak 3 orang, status ditentukan keadaan awal tahun pajak)
- UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 7 tentang susunan PTKP dan Pasal 8 tentang penggabungan penghasilan suami isteri)
- PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 (kategori tarif efektif bulanan A, B, dan C dikelompokkan berdasarkan status PTKP pada awal tahun pajak, berlaku 1 Januari 2024)
- Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (tabel PTKP per status TK, K, dan K/I serta batasan anggota keluarga yang boleh menjadi tanggungan)


