Cuti & Aturan Kerja

Pekerja Harian Lepas: Aturan, Batas Hari Kerja, dan Kewajiban Pemberi Kerja

Pekerja harian lepas adalah bentuk PKWT lewat Perjanjian Kerja harian dengan batas kurang dari 21 hari per bulan. Ini aturan yang berlaku, akibat hukum bila terlampaui, dan checklist kepatuhannya.

Diterbitkan oleh Absenia · Terbit · Terakhir diperbarui · 9 menit baca
Pekerja Harian Lepas: Aturan, Batas Hari Kerja, dan Kewajiban Pemberi Kerja

Pekerja harian lepas adalah pekerja yang dipekerjakan pada pekerjaan yang volume dan waktunya berubah-ubah, dengan upah yang dibayar berdasarkan kehadiran. Skema ini legal, tetapi hanya sah kalau syaratnya dipenuhi, dan syarat itu jauh lebih ketat daripada yang dibayangkan kebanyakan pemilik usaha. Ada batas hari kerja per bulan, ada kewajiban perjanjian tertulis, dan ada titik ketika status pekerja berubah dengan sendirinya menjadi karyawan tetap tanpa Anda pernah menandatangani apa pun. Panduan ini membedah aturan yang benar-benar berlaku hari ini, memisahkannya dari aturan lama yang sudah dicabut, dan menutupnya dengan checklist kepatuhan yang bisa langsung Anda pakai.

Pengertian pekerja harian lepas dan istilah resminya

Di lapangan orang menyebutnya pekerja harian lepas, buruh harian, atau pekerja panggilan. Di naskah peraturan, istilahnya bukan itu. Yang dikenal hukum adalah Perjanjian Kerja harian, yaitu cara pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk jenis pekerjaan tertentu. Perbedaan istilah ini penting karena banyak pemilik usaha mengira pekerja harian lepas adalah kategori di luar hubungan kerja formal, sesuatu yang bebas dari kewajiban dokumen dan jaminan sosial. Anggapan itu keliru sejak awal.

PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) menyebut skema ini dipakai untuk pekerjaan tertentu yang, dikutip apa adanya dari naskahnya, berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah pekerja berdasarkan kehadiran. Tiga unsur itu satu paket. Waktunya berubah-ubah, volumenya berubah-ubah, dan upahnya mengikuti kehadiran. Kalau salah satu unsurnya tidak ada, misalnya jam kerjanya sebenarnya tetap setiap hari dan volumenya stabil, maka yang Anda punya bukan pekerja harian lepas meski Anda menyebutnya begitu.

Contoh yang lazim di UMKM: tenaga bongkar muat yang dipanggil saat truk datang, tambahan pramusaji untuk akhir pekan di kafe, tukang jahit tambahan saat pesanan seragam menumpuk, atau kru event yang bekerja tiga hari lalu berhenti. Ciri bersamanya jelas. Kebutuhannya tidak bisa dijadwalkan sebagai rutinitas bulanan, dan kalau tidak ada pekerjaan, memang tidak ada yang dikerjakan.

Pendapat kami di Absenia, cara paling jujur menilai apakah seseorang benar-benar pekerja harian lepas adalah bertanya satu hal: kalau bulan depan Anda tidak memanggilnya sama sekali, apakah operasional usaha Anda tetap jalan? Kalau jawabannya tidak, berarti posisi itu sebenarnya kebutuhan tetap yang sedang dibungkus label harian. Pembungkusan seperti itu yang paling sering runtuh saat diperiksa.

Ringkasan

Pekerja harian lepas adalah bentuk pelaksanaan PKWT lewat Perjanjian Kerja harian, bukan kategori bebas aturan. Syaratnya tiga sekaligus: waktu berubah-ubah, volume berubah-ubah, dan upah dibayar berdasarkan kehadiran.

Dasar hukum yang berlaku dan aturan lama yang sudah dicabut

Bagian ini paling sering salah dikutip, dan kesalahannya mahal. Sampai hari ini masih banyak artikel dan template kontrak yang menjadikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 sebagai dasar pekerja harian lepas. Keputusan menteri itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenaker Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 1 huruf e, satu paket dengan pencabutan sejumlah aturan menteri lain akibat berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pencabutannya bahkan berlaku surut sejak 2 Februari 2021, tanggal yang sama dengan diundangkannya PP Nomor 35 Tahun 2021.

Jadi rantai aturan yang berlaku sekarang seperti ini. UU Nomor 13 Tahun 2003 tetap berlaku sebagai undang-undang induk. Pasal 59-nya, dalam rumusan yang diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, memuat daftar pekerjaan yang boleh memakai PKWT, dan huruf terakhirnya adalah pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Dari huruf itulah pekerja harian lepas berpijak. Rinciannya kemudian diserahkan ke peraturan pemerintah, dan peraturan pemerintah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2021.

Ada satu simpul yang sering membingungkan. PP Nomor 35 Tahun 2021 lahir dengan dasar hukum UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, padahal undang-undang itu kini berstatus tidak berlaku karena dicabut oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Apakah berarti PP-nya ikut gugur? Tidak. UU Nomor 6 Tahun 2023 pada Pasal 184 huruf b menyatakan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Halaman rekaman resmi PP Nomor 35 Tahun 2021 juga masih mencantumkan status Berlaku. Latar belakang perubahan besar ini kami rangkum terpisah di artikel UU Cipta Kerja.

Kenapa ini penting untuk Anda? Karena aturan lama dan aturan baru terlihat mirip di permukaan, tetapi tidak sama isinya. Beberapa kewajiban administratif berpindah tempat, dan kalau Anda memakai naskah lama, Anda mungkin sedang menjalankan prosedur yang sudah tidak ada sambil melewatkan prosedur yang sekarang berlaku. Menyalin template dari internet tanpa mengecek tanggalnya adalah cara paling umum masuk ke masalah ini.

Awas

Kalau dokumen internal, template kontrak, atau konsultan Anda masih menyebut KEP.100/MEN/VI/2004 sebagai dasar pekerja harian lepas, dokumen itu memakai aturan yang dicabut sejak 2021. Ganti rujukannya ke PP Nomor 35 Tahun 2021 sebelum dipakai lagi.

Pekerjaan yang boleh memakai pekerja harian lepas

Tidak semua posisi bisa diisi pekerja harian lepas. Pintu masuknya sempit dan sudah dipatok. UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1) dalam rumusan terbarunya membatasi PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, lalu merinci lima kelompok: pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam percobaan, dan pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Kelompok terakhir itulah pintu pekerja harian lepas. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (3) menegaskan PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, lalu Pasal 10 ayat (1) menerjemahkannya menjadi pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu dan volume dengan upah berbasis kehadiran.

Yang sama pentingnya adalah larangannya. Pasal 59 ayat (2) menyatakan PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Ayat (3) menambahkan bahwa PKWT yang tidak memenuhi ketentuan itu demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Ini bukan ancaman denda, melainkan perubahan status yang terjadi otomatis. Kasir yang bekerja setiap hari sepanjang tahun, admin yang mengurus pembukuan rutin, atau operator produksi pada lini yang jalan terus jelas masuk kategori pekerjaan tetap, dan tidak bisa diberi label harian lepas hanya karena upahnya dibayar harian.

Pendapat kami di Absenia, uji paling sederhana adalah menanyakan apakah pekerjaannya punya titik selesai. Merapikan gudang menjelang stock opname punya titik selesai. Menjaga kasir tidak punya. Kalau Anda kesulitan menjawab kapan pekerjaan itu selesai, kemungkinan besar posisi itu bukan kandidat pekerja harian lepas. Untuk gambaran menyeluruh bentuk kontrak yang tersedia, silakan baca perbedaan PKWT dan PKWTT.

Batas hari kerja sebulan dan akibat hukumnya

Inilah angka yang paling menentukan dan paling sering diabaikan. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) menyatakan Perjanjian Kerja harian dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Kata kuncinya kurang dari, bukan sampai dengan. Bekerja 20 hari masih di dalam koridor. Bekerja 21 hari sudah keluar dari desain skema harian.

Lalu apa akibatnya kalau terlampaui? Pasal 10 ayat (4) mengaturnya dengan gamblang. Kalau pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, Perjanjian Kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja demi hukum berubah berdasarkan PKWTT. Frasa demi hukum berarti perubahan itu berjalan sendiri. Tidak ada surat pengangkatan, tidak ada rapat, tidak ada persetujuan yang dibutuhkan. Status itu melekat karena faktanya memang begitu.

Perhatikan dua lapis yang berbeda ini, karena banyak tulisan mencampuradukkannya. Melampaui 21 hari pada satu bulan saja sudah membuat pengaturan itu tidak lagi memenuhi syarat Pasal 10 ayat (3), dan itu masalah kepatuhan tersendiri. Sedangkan perubahan otomatis menjadi PKWTT baru dipicu ketika kondisi 21 hari atau lebih terjadi selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Menyebut keduanya sama akan membuat Anda salah menilai posisi Anda sendiri.

Dampak praktisnya besar. Begitu status berubah menjadi PKWTT, orang tersebut diperlakukan sebagai karyawan tetap dengan segala konsekuensinya, termasuk perhitungan masa kerja dan hak saat hubungan kerja berakhir. Yang membuat ini berbahaya bagi UMKM adalah caranya terjadi. Perubahan itu tidak diumumkan siapa pun. Ia muncul belakangan, biasanya ketika ada perselisihan, dan pada saat itu yang menentukan adalah catatan kehadiran, bukan ingatan.

Pro Tip

Pasang batas lunak di angka 18 hari per bulan per orang, bukan 20. Sisa dua hari itu bantalan untuk hari yang terlanjur dipanggil mendadak. Kalau seseorang menyentuh 18 hari dua bulan berturut-turut, itu sinyal bahwa kebutuhan Anda sebenarnya tetap dan sudah waktunya menawarkan kontrak yang benar.

Beda pekerja harian lepas, PKWT biasa, dan karyawan tetap

Ketiganya sering ditaruh di kotak yang sama padahal kewajibannya berbeda. Tabel berikut merangkum pembedanya dari sisi yang paling sering ditanyakan pemilik usaha. Pembahasan mendalam soal dua kolom terakhir sudah kami tulis terpisah, jadi di sini fokusnya pada posisi pekerja harian lepas.

AspekPekerja harian lepasPKWT biasaKaryawan tetap (PKWTT)
Bentuk perjanjianPerjanjian Kerja harian, boleh kolektifPKWT tertulis per orangBoleh tertulis atau lisan
Dasar pengaturanPP 35/2021 Pasal 10 dan 11PP 35/2021 Pasal 4 sampai 9 dan 13UU 13/2003 dan PP 35/2021
Batas hari kerjaKurang dari 21 hari per bulanTidak dibatasi per bulanTidak dibatasi per bulan
Dasar pembayaran upahKehadiran harianUmumnya bulananUmumnya bulanan
Masa percobaanTidak boleh disyaratkanTidak boleh disyaratkanBoleh, dengan batas waktu
Risiko berubah statusOtomatis jadi PKWTT bila 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turutOtomatis jadi PKWTT bila syarat jenis pekerjaan tidak terpenuhiSudah berstatus tetap

Satu baris layak disorot: larangan masa percobaan. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (1) menyatakan PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, dan ayat (2) menambahkan bahwa kalau tetap disyaratkan, masa percobaan itu batal demi hukum dan masa kerjanya tetap dihitung. Karena pekerja harian lepas adalah bentuk PKWT, larangan ini ikut berlaku. Menuliskan tiga bulan percobaan di perjanjian harian bukan hanya sia-sia, tetapi juga memperkuat argumen bahwa Anda sebenarnya sedang merekrut untuk posisi tetap.

Kewajiban pemberi kerja dan hak yang tetap melekat

Kewajiban pertama adalah dokumen. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (1) menyatakan pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada pekerjaan harian membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis. Ayat (2) memberi kemudahan yang sangat berguna untuk UMKM: perjanjian itu dapat dibuat secara kolektif, dan paling sedikit memuat empat hal, yaitu nama serta alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama dan alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, dan besarnya upah. Bentuk praktisnya adalah satu lembar daftar berisi nama pekerja lengkap dengan empat kolom itu, ditandatangani kedua pihak.

Kewajiban kedua adalah pencatatan ke instansi ketenagakerjaan. Di sinilah aturan lama dan baru berbeda, dan bedanya sering luput. Aturan lama mewajibkan daftar pekerja harian disampaikan ke instansi ketenagakerjaan setempat, tetapi aturan itu ikut tercabut bersama KEP.100/MEN/VI/2004. Yang berlaku sekarang adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 14: PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan. Kalau kanal daring belum tersedia, pencatatan dilakukan secara tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan.

Kewajiban ketiga adalah hak-hak yang tidak boleh hilang. Pasal 11 ayat (3) menyebut pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja termasuk hak atas program jaminan sosial. Kalimat itu singkat tetapi menutup celah yang paling sering dipakai: mengira status harian membuat pendaftaran jaminan sosial menjadi opsional. Prosedur pendaftarannya kami uraikan di panduan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja juga melekat pada setiap pekerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1), yang menyatakan setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Soal uang kompensasi, jawabannya bergantung pada fakta di lapangan. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, dan ayat (3) membatasi haknya kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Pekerja harian lepas yang benar-benar dipanggil sesekali umumnya tidak memenuhi syarat masa kerja itu, sedangkan yang dipanggil hampir setiap hari justru sedang berjalan menuju masalah lain, yakni perubahan status. Rumus dan contoh hitungnya ada di artikel uang kompensasi PKWT.

Cara menghitung upah harian dan batas upah minimum

Upah pekerja harian lepas dibayar berdasarkan kehadiran, tetapi angkanya tidak boleh ditetapkan asal. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 14 menyatakan upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil, lalu Pasal 15 merinci bahwa upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Pekerja harian lepas masuk ke jalur harian.

Rumus konversinya ada di Pasal 17. Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari adalah upah sebulan dibagi 25 bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, atau upah sebulan dibagi 21 bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu. Contohnya begini. Kalau acuan upah sebulan di posisi tersebut Rp 3.000.000 dan usaha Anda memakai enam hari kerja, upah seharinya Rp 120.000. Kalau usaha Anda memakai lima hari kerja, pembaginya 21 sehingga upah seharinya sekitar Rp 142.857. Pembagi yang berbeda menghasilkan angka berbeda dari upah bulanan yang sama, jadi tetapkan dulu sistem hari kerja Anda sebelum menghitung.

Lalu bagaimana kaitannya dengan upah minimum? PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 23 ayat (1) menegaskan upah minimum merupakan upah bulanan terendah, dan ayat (3) melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pasal 24 ayat (1) menambahkan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Karena upah minimum berbentuk angka bulanan, cara mengujinya adalah dengan mengembalikan upah harian Anda ke setara bulanan memakai pembagi yang sama, lalu membandingkannya. Besaran dan mekanisme penetapannya kami bahas di artikel UMR 2026.

Ada pengecualian yang jarang diketahui pemilik usaha kecil. PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 36 ayat (1) menyatakan ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun pengecualian itu tidak berarti bebas menetapkan angka. Ayat (2) mensyaratkan upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan dua batas bawah: paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi, memakai data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pasal 37 juga menuntut usaha tersebut memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi ini pengecualian bersyarat, bukan kelonggaran terbuka.

Pendapat kami di Absenia, sebutkan upah harian secara eksplisit di perjanjian dalam angka rupiah, bukan dalam kalimat seperti sesuai kesepakatan. Angka yang tertulis melindungi kedua pihak, dan pada saat ada perselisihan, dokumen yang menyebut angka jelas selalu lebih kuat daripada ingatan dua orang yang sama-sama yakin.

Risiko yang sering menjerat dan cara mencatat kehadiran

Dari pengamatan kami, risiko terbesar pemberi kerja pada skema ini bukan denda, melainkan kehilangan kendali atas status. Urutannya hampir selalu sama. Seorang pekerja harian dipanggil makin sering karena dianggap cocok, tidak ada yang menghitung berapa hari dia hadir, tiga bulan berlalu, lalu muncul perselisihan. Pada titik itu Anda diminta membuktikan bahwa dia tidak pernah bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, dan pembuktian itu hanya bisa dilakukan dengan catatan kehadiran.

Risiko kedua adalah dokumen yang tidak pernah dibuat. Kesepakatan lisan memang praktis, tapi tidak memenuhi Pasal 11 ayat (1) dan membuat Anda kehilangan bukti mengenai jenis pekerjaan serta besaran upah yang disepakati. Risiko ketiga adalah salah kategori sejak awal, menempatkan posisi yang sebenarnya tetap ke dalam skema harian. Risiko keempat adalah pengabaian jaminan sosial. Dan pelanggaran memang bisa berujung sanksi: PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (1) menyebut sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha, yang dikenakan secara bertahap.

Karena itu pencatatan kehadiran bukan urusan administrasi remeh pada skema ini, melainkan alat bukti utama. Yang perlu terekam minimal empat hal: tanggal kehadiran, jam masuk dan pulang, lokasi kerja, dan siapa yang memanggil. Buku tulis di pos satpam bisa dipakai, asalkan konsisten dan tidak hilang. Masalahnya, buku tulis paling sering rusak justru pada pekerja harian, karena orangnya berganti-ganti dan tidak ada yang merasa bertanggung jawab merekapnya. Cara membangun rekap bulanan yang rapi kami uraikan di panduan rekap absensi karyawan.

Di Absenia, pekerja harian lepas bisa Anda daftarkan seperti karyawan lain lalu absen lewat ponsel dengan selfie dan verifikasi lokasi, sehingga jumlah hari hadirnya terhitung otomatis per bulan dan bisa diekspor kapan saja. Cara kerja dan batasannya kami jelaskan apa adanya di artikel absensi selfie dan GPS. Untuk tim di bawah 10 karyawan, Absenia gratis Rp 0 selamanya. Di atas itu, paket Absensi Rp 9.000 per karyawan per bulan dan paket Lengkap Rp 19.000 per karyawan per bulan untuk payroll yang masih dalam pengembangan. Tidak ada biaya implementasi dan tidak perlu kartu kredit, dan rinciannya terbuka di halaman harga.

Berikut checklist kepatuhan yang bisa Anda pakai sebagai daftar periksa berkala.

Poin kepatuhanDasar aturanKapan dicek
Pekerjaannya benar bersifat tidak tetap dan punya titik selesaiUU 13/2003 Pasal 59, PP 35/2021 Pasal 5 dan 10Sebelum memanggil orang
Ada Perjanjian Kerja harian tertulis, boleh berbentuk daftar kolektifPP 35/2021 Pasal 11 ayat (1) dan (2)Hari pertama bekerja
Perjanjian memuat identitas pemberi kerja, identitas pekerja, jenis pekerjaan, dan besaran upahPP 35/2021 Pasal 11 ayat (2)Saat menyusun dokumen
PKWT dicatatkan secara daring paling lama 3 hari kerja, atau tertulis di dinas kabupaten atau kota paling lama 7 hari kerjaPP 35/2021 Pasal 14Setelah penandatanganan
Hari hadir tiap orang dijaga tetap kurang dari 21 hari per bulanPP 35/2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4)Setiap akhir bulan
Upah harian dihitung dengan pembagi 25 atau 21 dan tidak di bawah batas yang berlakuPP 36/2021 Pasal 17, 23, 24, dan 36Saat menetapkan tarif
Hak jaminan sosial dan perlindungan keselamatan kerja dipenuhiPP 35/2021 Pasal 11 ayat (3), UU 13/2003 Pasal 86Sejak awal hubungan kerja
Tidak ada klausul masa percobaan di perjanjian harianPP 35/2021 Pasal 12Saat menyusun dokumen

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa itu pekerja harian lepas?

Pekerja harian lepas adalah pekerja yang dipekerjakan pada pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, dengan upah dibayar berdasarkan kehadiran. Dalam aturan resmi istilah yang dipakai adalah Perjanjian Kerja harian, yaitu salah satu bentuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menurut PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10. Jadi pekerja harian lepas bukan kategori di luar hukum ketenagakerjaan, melainkan varian PKWT dengan syarat tambahan yang khusus.

Berapa hari maksimal pekerja harian lepas boleh bekerja dalam sebulan?

PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) menyebut Perjanjian Kerja harian dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Artinya 20 hari masih memenuhi syarat, sedangkan 21 hari sudah keluar dari desain skema harian. Batas ini dihitung per bulan per orang, bukan rata-rata setahun, jadi Anda perlu rekap kehadiran bulanan yang rapi untuk membuktikannya.

Apa yang terjadi kalau pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih?

PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (4) mengatur bahwa jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, Perjanjian Kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja demi hukum berubah berdasarkan PKWTT. Frasa demi hukum berarti perubahan itu terjadi dengan sendirinya, tanpa perlu surat baru dan tanpa perlu persetujuan pemberi kerja. Konsekuensinya orang tersebut diperlakukan sebagai karyawan tetap.

Apakah pekerja harian lepas wajib dibuatkan perjanjian kerja tertulis?

Wajib. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (1) menyatakan pengusaha membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis dengan pekerja. Ayat (2) memberi kelonggaran bahwa perjanjian itu dapat dibuat secara kolektif, dan paling sedikit memuat nama serta alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama dan alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, dan besarnya upah. Kesepakatan lisan saja tidak memenuhi ketentuan ini.

Apakah pekerja harian lepas berhak atas jaminan sosial dan keselamatan kerja?

Berhak. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (3) menyebut pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja termasuk hak atas program jaminan sosial. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja juga melekat pada setiap pekerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1). Status harian tidak menghapus dua hak itu, hanya mengubah cara upahnya dihitung dan cara hubungan kerjanya berakhir.

Apakah Kepmenakertrans KEP.100/MEN/VI/2004 masih bisa dipakai sebagai dasar?

Tidak. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenaker Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 1 huruf e. Pencabutan itu bahkan berlaku surut sejak 2 Februari 2021. Banyak artikel di internet masih mengutipnya, jadi pastikan pegangan Anda adalah PP Nomor 35 Tahun 2021.

Sumber

  1. PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (Perjanjian Kerja harian Pasal 10 dan Pasal 11, pencatatan PKWT Pasal 14, uang kompensasi Pasal 15, sanksi administratif Pasal 61) - status Berlaku
  2. Permenaker Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai Akibat Diundangkannya UU Cipta Kerja (Pasal 1 huruf e mencabut Kepmenakertrans KEP.100/MEN/VI/2004) - status Berlaku
  3. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jenis pekerjaan PKWT Pasal 59, hak perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja Pasal 86) - status Berlaku
  4. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (perubahan Pasal 59 UU 13/2003, Pasal 184 dan Pasal 185) - status Berlaku, mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020
  5. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (upah harian Pasal 17, larangan membayar di bawah upah minimum Pasal 23, upah terendah usaha mikro dan kecil Pasal 36) - status Berlaku, diubah oleh PP Nomor 51 Tahun 2023

Mulai gratis, tanpa kartu kredit.

Gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan. Berhenti kapan saja.