JHT: Aturan Iuran, Saldo, dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua
JHT adalah program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran 5,7 persen upah (3,7 persen perusahaan, 2 persen karyawan). Simak syarat klaim, masa tunggu, dan pajaknya.

JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua, yaitu program BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Iurannya 5,7 persen dari upah sebulan, terbagi 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen dipotong dari gaji karyawan. Buat pemilik usaha kecil, JHT sering jadi pos yang dibayar rutin tetapi jarang dipahami, sampai ada karyawan resign lalu bertanya kapan saldonya bisa cair dan kenapa harus menunggu. Panduan ini fokus pada JHT saja: bedanya dengan Jaminan Pensiun, cara saldo terbentuk, syarat dan masa tunggu klaim, klaim sebagian 10 persen dan 30 persen, pajak atas pencairan, serta apa yang perlu Anda siapkan sebagai HR saat karyawan berhenti bekerja.
Apa itu JHT dan bedanya dengan Jaminan Pensiun
Definisi resminya ada di Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 1: JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dasar penyelenggaraannya adalah PP Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015. Bentuknya tabungan wajib atas nama masing-masing pekerja, bukan dana bersama yang dibagi rata.
Cara paling mudah memahaminya: JHT itu celengan, bukan asuransi. Setiap bulan ada dua pihak yang menabung ke satu rekening perorangan milik karyawan, yaitu perusahaan dan karyawan itu sendiri. Saldonya tidak hangus kalau karyawan pindah kerja, karena melekat pada orangnya, bukan pada perusahaan tempat dia bekerja. Itu sebabnya karyawan yang sudah bekerja di tiga tempat berbeda tetap punya satu saldo JHT yang terus bertambah, selama semua pemberi kerjanya benar-benar menyetorkan iuran.
Kebingungan paling sering terjadi antara JHT dan Jaminan Pensiun atau JP. Keduanya memang sama-sama program BPJS Ketenagakerjaan yang bicara soal hari tua, tetapi bentuk manfaatnya berbeda jauh. JHT dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer. JP diatur PP Nomor 45 Tahun 2015 dan manfaatnya berupa pensiun yang dibayarkan bulanan, kecuali bila masa iur peserta belum sampai 15 tahun saat mencapai usia pensiun. Dalam kondisi itu, Pasal 24 PP tersebut menyatakan peserta berhak menerima seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangan.
Usia acuannya juga tidak sama. JHT memakai angka 56 tahun. JP punya usia pensiun yang naik bertahap: Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan 56 tahun untuk pertama kali, menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019, lalu bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun. Mengikuti pola itu, usia pensiun JP berada di angka 59 tahun pada 2026.
| Aspek | JHT (Jaminan Hari Tua) | JP (Jaminan Pensiun) |
|---|---|---|
| Dasar hukum | PP 46/2015 jo. PP 60/2015 | PP 45/2015 |
| Total iuran | 5,7 persen dari upah sebulan | 3 persen dari upah sebulan |
| Beban perusahaan | 3,7 persen | 2 persen |
| Beban karyawan | 2 persen | 1 persen |
| Bentuk manfaat | Uang tunai sekaligus | Pensiun bulanan, sekaligus bila masa iur kurang dari 15 tahun |
| Usia acuan | 56 tahun | 57 tahun sejak 2019, naik 1 tahun tiap 3 tahun sampai 65 tahun |
| Cair saat berhenti bekerja | Bisa, setelah masa tunggu 1 bulan | Tidak, menunggu usia pensiun |
Pendapat kami di Absenia, membedakan dua program ini sejak awal menyelamatkan banyak percakapan canggung di kemudian hari. Karyawan yang resign biasanya bertanya soal "pencairan BPJS" tanpa menyebut program mana. Kalau HR ikut tidak paham bedanya, yang terjadi adalah janji yang salah, lalu kekecewaan yang diarahkan ke perusahaan padahal aturannya memang begitu.
JHT adalah tabungan wajib atas nama karyawan dengan iuran 5,7 persen dari upah sebulan (3,7 persen perusahaan, 2 persen karyawan), dibayarkan sekaligus saat usia pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap, atau setelah berhenti bekerja dengan masa tunggu 1 bulan. Ini berbeda dari Jaminan Pensiun yang iurannya 3 persen dan manfaatnya dibayar bulanan.
Siapa yang wajib ikut program JHT
PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 2 menyatakan setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. Kata "dirinya" sering terlewat. Pemilik usaha bukan cuma berkewajiban mendaftarkan karyawan, tetapi juga masuk hitungan sebagai peserta, meskipun lewat jalur yang berbeda.
Pasal 4 membagi peserta JHT menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. Kelompok kedua adalah peserta bukan penerima upah, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, serta pekerja lain yang bukan menerima upah.
Perhatikan frasa "pekerja pada orang perseorangan" di kelompok pertama. Ini menjawab pertanyaan yang sering muncul dari usaha rumahan: warung, laundry, bengkel kecil, atau klinik yang belum berbadan hukum tetap masuk kategori pemberi kerja. Skala usaha memengaruhi penahapan program mana yang wajib diikuti lebih dulu, tetapi tidak membuat kewajibannya hilang. Kalau Anda belum melewati tahap pendaftaran, alurnya kami bahas terpisah di panduan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dua pasal lanjutan sering luput dari perhatian. Pasal 5 mengatur bahwa bila seorang pekerja bekerja pada beberapa perusahaan, masing-masing pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerja itu dalam program JHT. Pasal 6 mengatur bahwa pemberi kerja yang memiliki lebih dari satu perusahaan wajib ikut program JHT pada setiap perusahaan. Jadi punya dua badan usaha berarti dua kewajiban terpisah, bukan satu.
Yang sering kami temui di lapangan, UMKM mengira karyawan kontrak, karyawan harian, atau karyawan yang masih dalam masa percobaan tidak perlu didaftarkan. Aturannya tidak membedakan status kontrak. Selama ada hubungan kerja dan ada upah, mereka pekerja. Menunda pendaftaran hanya memindahkan biaya ke masa depan dalam bentuk tunggakan, denda, dan perselisihan saat karyawan itu berhenti dan menemukan saldonya kosong.
Besaran iuran JHT dan pembagian bebannya
Angkanya tegas di PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 16: iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7 persen dari upah, dengan ketentuan 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja. Ayat berikutnya menyebut besaran ini dievaluasi berkala paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, jadi angka ini bukan sesuatu yang berubah diam-diam lewat pengumuman.
Yang lebih sering salah bukan persentasenya, melainkan angka dasarnya. Pasal 17 menyatakan upah yang jadi dasar pembayaran iuran JHT adalah upah sebulan, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan uang transport harian yang mengikuti kehadiran tidak masuk hitungan. Untuk upah harian, upah sebulan dihitung dari upah sehari dikali 25. Untuk upah borongan atau satuan hasil, dipakai rata-rata 3 bulan terakhir. Untuk pekerjaan yang bergantung cuaca dengan upah borongan, dipakai rata-rata 12 bulan terakhir.
| Upah sebulan | Total iuran JHT 5,7 persen | Ditanggung perusahaan 3,7 persen | Dipotong dari gaji 2 persen |
|---|---|---|---|
| Rp 3.000.000 | Rp 171.000 | Rp 111.000 | Rp 60.000 |
| Rp 5.000.000 | Rp 285.000 | Rp 185.000 | Rp 100.000 |
| Rp 8.000.000 | Rp 456.000 | Rp 296.000 | Rp 160.000 |
Soal waktu setor, Pasal 19 menetapkan pemberi kerja wajib membayar iuran setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan. Bila tanggal 15 jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Terlambat kena konsekuensi: Pasal 20 mengatur denda 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan, dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar, dan denda itu ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja. Denda tidak boleh dibebankan ke karyawan.
Perlu diingat, JHT hanya satu dari beberapa program yang iurannya dipotong tiap bulan. Ada juga JKK, JKM, JP, dan BPJS Kesehatan yang persentasenya berbeda-beda. Rekap lengkap semua program beserta contoh hitungnya kami susun terpisah di artikel iuran BPJS karyawan supaya tidak tercampur di sini.
Cara saldo JHT terbentuk dan dikembangkan
Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 46 Tahun 2015 menjelaskan bahwa besarnya manfaat JHT adalah nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Dua kata yang menentukan di kalimat itu adalah "telah disetor". Saldo yang dilihat karyawan bukan hitungan di atas kertas dari slip gaji, melainkan uang yang benar-benar sudah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan.
Konsekuensinya keras dan penting Anda pahami. Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 20 mengatur bahwa bila peserta mengajukan klaim dan dokumennya lengkap tetapi masih ada tunggakan iuran, BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta berikut hasil pengembangannya. Tunggakannya ditagih ke pemberi kerja, dan setelah dibayar barulah kekurangan manfaatnya dibayarkan. Artinya, potongan 2 persen dari gaji karyawan yang tidak Anda setorkan tidak berubah menjadi saldo. Itu hanya berubah menjadi utang perusahaan yang cepat atau lambat ketahuan.
Hal serupa berlaku untuk pelaporan upah. Pasal 24 PP Nomor 46 Tahun 2015 menyatakan bila terjadi kekurangan pembayaran manfaat JHT karena pemberi kerja melaporkan upah tidak sesuai ketentuan, pemberi kerja wajib membayar kekurangan tersebut. Melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya untuk menekan iuran bulanan bukan penghematan, melainkan penundaan tagihan.
Untuk sisi pengembangannya, Pasal 27 mengatur bahwa hasil pengembangan program JHT diberikan berdasarkan laporan keuangan tahunan dan ditetapkan berdasarkan laporan keuangan bulanan pada periode bulan sebelumnya. Ada batas bawah yang dijamin: hasil pengembangan paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun. Perhatikan bahwa itu lantai minimum, bukan janji imbal hasil tertentu, jadi hindari menjanjikan angka spesifik ke karyawan.
Transparansinya juga diatur. Pasal 22 ayat (7) mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya satu kali dalam satu tahun. Di luar itu, karyawan bisa mengecek saldonya sendiri lewat kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pendapat kami di Absenia, dorong karyawan mengecek saldonya sendiri sejak bulan pertama bekerja. Kebiasaan itu jauh lebih sehat daripada baru ribut saat resign, karena selisih yang ditemukan dini masih mudah ditelusuri dan diperbaiki.
Syarat dan cara klaim JHT
Aturan klaim JHT yang berlaku hari ini adalah Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, ditetapkan dan diundangkan 26 April 2022. Pasal 4 menyebut manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kunci yang membuat pencairan bisa dilakukan jauh sebelum usia tua ada di Pasal 5. Pasal itu menyatakan peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, dan peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta yang mengundurkan diri, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Jadi "usia pensiun" di sini adalah istilah hukum yang cakupannya lebih luas daripada arti sehari-hari.
Untuk peserta yang benar-benar memasuki usia pensiun, Pasal 6 memberi dua acuan: usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, atau usia 56 tahun. Pasal yang sama juga membuka pembayaran manfaat bagi peserta yang berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya, serta bagi peserta bukan penerima upah yang berhenti bekerja. Bagi karyawan kontrak, ini berarti berakhirnya PKWT sudah cukup menjadi dasar klaim.
Masa tunggunya satu bulan, dengan titik hitung yang berbeda. Pasal 8 mengatur manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Pasal 10 mengatur untuk peserta yang terkena PHK, masa tunggu 1 bulan dihitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Perbedaan titik hitung ini penting: pada kasus resign, jam pasirnya baru mulai jalan ketika surat dari perusahaan terbit, jadi surat yang ditahan dua minggu berarti pencairan mundur dua minggu.
| Kondisi | Kapan bisa diajukan | Dokumen kunci selain kartu peserta dan KTP |
|---|---|---|
| Mencapai usia pensiun | Saat memasuki usia pensiun sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau usia 56 tahun | Surat keterangan pensiun |
| Mengundurkan diri | Setelah masa tunggu 1 bulan sejak keterangan pengunduran diri terbit | Keterangan pengunduran diri atau surat keterangan berhenti bekerja |
| Terkena PHK | Setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK | Bukti laporan PHK ke dinas ketenagakerjaan, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan hubungan industrial |
| Cacat total tetap | Hak dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap | Surat keterangan dokter pemeriksa dan atau dokter penasihat |
| Meninggal dunia | Diajukan oleh ahli waris | Surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris |
| Meninggalkan Indonesia selama-lamanya | Sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia | Paspor dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia |
Untuk kondisi meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, Pasal 12 menyebut manfaat JHT dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing. Di meja layanan, BPJS Ketenagakerjaan tetap memisahkan dua kategori dokumen, yaitu meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bagi WNI dan bagi WNA, dengan syarat tambahan berupa bukti pindah kewarganegaraan pada kategori WNI. Kalau Anda menghadapi kasus ini, tanyakan lebih dulu ke kantor cabang sebelum menjanjikan apa pun.
Untuk peserta meninggal dunia, Pasal 16 mengatur manfaat dibayarkan kepada ahli waris yang meliputi janda, duda, atau anak. Bila ketiganya tidak ada, urutannya berlanjut ke keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, lalu pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Soal proses, Pasal 18 menyatakan permohonan dan dokumen dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, disampaikan secara daring dan atau luring, dan pembayaran dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan serta persyaratan diterima secara lengkap dan benar.
Aturan klaim JHT pernah berubah dan sempat ramai. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dicabut oleh Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang membatasi pencairan sampai usia 56 tahun. Aturan itu kemudian ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Pada basis data peraturan.go.id, status Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 keduanya tercatat Tidak Berlaku, sedangkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 berstatus Berlaku. Jadi rujukan yang benar hari ini adalah Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, bukan artikel lama yang masih menyebut pencairan wajib menunggu usia 56 tahun.
Satu dokumen yang paling sering menghambat adalah surat keterangan berhenti bekerja. Format, isi minimal, dan contohnya kami bahas di panduan paklaring. Menyiapkan template surat ini sejak sekarang jauh lebih murah daripada mengurusnya terburu-buru saat karyawan sudah tidak lagi berkantor.
Klaim sebagian 10 persen dan 30 persen
Selain pencairan penuh, ada jalur pencairan sebagian yang bisa diakses tanpa harus berhenti bekerja. Dasarnya PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4) sampai ayat (6). Ayat (4) menyatakan dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
Batasnya diatur di ayat (5): paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah, atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. Ayat (6) menutupnya dengan pembatasan yang sering terlewat: pengambilan manfaat JHT sebagian hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta. Jadi ini bukan fasilitas yang bisa dipakai berulang setiap kali karyawan butuh dana.
Dari sisi dokumen, laman resmi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 10 persen dengan melampirkan kartu peserta, e-KTP, kartu keluarga, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP jika ada. Untuk klaim sebagian 30 persen bagi uang muka perumahan, ditambahkan dokumen perbankan sesuai peruntukannya dan buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Ada catatan penting yang dicantumkan sendiri oleh BPJS Ketenagakerjaan di laman tersebut: pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Alasannya kami jelaskan di bagian pajak di bawah, dan ini bukan detail kecil karena selisihnya bisa terasa.
Pendapat kami di Absenia, jalur 10 persen dan 30 persen sebaiknya diperlakukan sebagai kartu yang cuma bisa dimainkan sekali seumur kepesertaan. Karyawan yang memakainya untuk kebutuhan jangka pendek kehilangan opsi itu selamanya, termasuk saat benar-benar butuh uang muka rumah lima tahun kemudian. Peran HR di sini bukan melarang, melainkan memastikan karyawan tahu konsekuensinya sebelum tanda tangan.
Pajak atas pencairan JHT
Pencairan JHT tidak masuk perhitungan PPh 21 gaji bulanan. Aturannya berdiri sendiri di PP Nomor 68 Tahun 2009. Pasal 2 ayat (1) menyatakan penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Pemotongnya adalah pihak yang membayarkan, dalam hal ini badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, bukan perusahaan tempat karyawan bekerja.
Tarifnya ada di Pasal 5 dan hanya dua lapis. Sebesar 0 persen atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000, dan sebesar 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000.
| Penghasilan bruto JHT yang dibayarkan sekaligus | Tarif PPh Pasal 21 final |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 50.000.000 | 0 persen |
| Di atas Rp 50.000.000 | 5 persen |
Contohnya begini. Karyawan dengan saldo JHT Rp 80.000.000 mencairkan seluruhnya. Bagian pertama sebesar Rp 50.000.000 kena tarif 0 persen. Sisa Rp 30.000.000 kena tarif 5 persen, yaitu Rp 1.500.000. Total pemotongan Rp 1.500.000 dan yang diterima Rp 78.500.000. Karena sifatnya final, potongan ini tidak dihitung lagi bersama penghasilan lain di SPT tahunan.
Bagian yang paling sering luput ada di Pasal 2 ayat (2): penghasilan tersebut dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Pasal 6 melanjutkan, bila ada bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan pada tahun kalender bersangkutan, dan pemotongan itu tidak bersifat final. Inilah dasar peringatan BPJS Ketenagakerjaan soal pajak progresif untuk pencairan berikutnya yang jaraknya lebih dari 2 tahun.
Perlu ditegaskan supaya tidak tertukar, skema tarif efektif rata-rata yang dipakai untuk PPh 21 gaji bulanan sejak 2024 adalah aturan yang berbeda dan tidak dipakai untuk pencairan JHT. Rumus untuk gaji bulanan kami uraikan terpisah di panduan cara menghitung PPh 21 TER. Kalau ada karyawan yang bertanya kenapa potongan pencairan JHT-nya berbeda dari potongan gaji bulanannya, jawabannya ada di sini: dua peraturan yang berlainan.
Yang disiapkan HR saat karyawan resign atau di-PHK
Bagian ini yang paling praktis untuk HR UMKM. Sebagian besar keluhan karyawan soal JHT sebenarnya bukan soal aturan, melainkan soal dokumen dan data yang tidak siap saat dibutuhkan. Berikut urutan yang kami sarankan.
Pastikan iuran bulan terakhir sudah disetor. Ini yang paling menentukan besar saldo. Karena setoran jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya, karyawan yang berhenti di akhir bulan sering mengajukan klaim ketika iuran bulan terakhirnya belum masuk. Cek dan setorkan lebih awal untuk karyawan yang keluar, agar tidak ada selisih yang harus ditagih belakangan.
Cek kesesuaian upah yang dilaporkan. Bandingkan upah pokok ditambah tunjangan tetap pada kontrak dengan angka yang selama ini dilaporkan. Kalau ada beda, perbaiki sebelum karyawan mengajukan klaim, karena kekurangan manfaat tetap menjadi kewajiban perusahaan.
Terbitkan surat keterangan berhenti bekerja tepat waktu. Untuk kasus pengunduran diri, masa tunggu 1 bulan baru mulai dihitung sejak surat itu terbit. Menahan surat sama saja menahan pencairan, dan itu jenis konflik yang paling tidak perlu.
Untuk PHK, siapkan bukti prosesnya. Sesuai persyaratan dokumen klaim, yang diminta bisa berupa tanda terima laporan PHK dari instansi ketenagakerjaan, surat laporan PHK dari pemberi kerja, pemberitahuan PHK disertai pernyataan pekerja tidak menolak, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan hubungan industrial. Rapikan berkas ini bersamaan dengan perhitungan hak lain, yang kami bahas di panduan cara menghitung pesangon PHK.
Samakan data identitas. Nama dan NIK pada data kepesertaan harus persis sama dengan e-KTP. Beda satu huruf saja bisa membuat verifikasi tertahan, dan karyawan yang sudah tidak bekerja di tempat Anda akan tetap kembali meminta bantuan HR untuk membetulkannya.
Jelaskan masa tunggunya sejak awal. Sampaikan pada hari terakhir bekerja bahwa pencairan baru bisa diajukan setelah masa tunggu 1 bulan dan pembayaran dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah berkas diterima lengkap serta benar. Ekspektasi yang diluruskan di awal jauh lebih murah daripada klarifikasi berulang lewat pesan singkat.
Buat satu berkas keluar untuk setiap karyawan yang berhenti, isinya salinan kontrak, surat keterangan berhenti bekerja, rekap kehadiran periode terakhir, dan bukti setoran iuran bulan terakhir. Simpan digital, bukan di laci. Saat karyawan menghubungi enam bulan kemudian karena klaimnya tertahan, Anda cukup membuka satu folder, bukan mengaduk arsip.
Di Absenia, yang sudah berjalan hari ini adalah fondasinya: data karyawan, absensi selfie dengan verifikasi GPS, cuti dan izin beserta approval, atur shift, rekap kehadiran, dan laporan yang bisa diekspor. Data itulah yang Anda butuhkan saat menyusun berkas keluar karyawan dan saat memastikan upah yang dilaporkan konsisten. Modul payroll, slip gaji, PPh 21, dan BPJS masih dalam pengembangan, jadi perhitungan dan penyetoran iuran JHT hari ini tetap Anda kerjakan lewat kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Paketnya terbuka di halaman harga: gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan, paket Absensi Rp 9.000 per karyawan per bulan, dan paket Lengkap Rp 19.000 per karyawan per bulan untuk payroll yang segera hadir. Tanpa biaya implementasi dan tanpa kartu kredit. Daftar kemampuan yang aktif bisa Anda telusuri di halaman fitur.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa itu JHT dan apa bedanya dengan Jaminan Pensiun?
JHT adalah Jaminan Hari Tua, program BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Saldonya adalah akumulasi iuran yang disetor ditambah hasil pengembangan, dan tercatat di rekening perorangan. Jaminan Pensiun atau JP berbeda: iurannya 3 persen dan manfaatnya dibayarkan bulanan, bukan sekaligus. JHT juga bisa dicairkan setelah berhenti bekerja, sedangkan saldo JP menunggu usia pensiun.
Berapa iuran JHT dan siapa yang menanggung?
Untuk peserta penerima upah pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah sebulan. Pembagiannya diatur PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 16: 3,7 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen ditanggung pekerja. Upah sebulan yang jadi dasar iuran adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Perusahaan wajib menyetorkan iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan keterlambatan kena denda 2 persen per bulan yang ditanggung penuh oleh perusahaan.
Apakah JHT bisa dicairkan setelah resign tanpa menunggu usia 56 tahun?
Bisa. Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 5 menyatakan bahwa peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, yaitu yang mengundurkan diri, terkena PHK, dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Aturan ini yang berlaku sekarang. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sempat membatasi pencairan sampai usia 56 tahun sudah ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
Berapa lama masa tunggu klaim JHT setelah berhenti bekerja?
Satu bulan. Untuk peserta yang mengundurkan diri, masa tunggu 1 bulan dihitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja sesuai Permenaker 4/2022 Pasal 8. Untuk peserta yang terkena PHK, masa tunggu 1 bulan dihitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja sesuai Pasal 10. Setelah berkas diajukan dan diterima lengkap serta benar, BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat JHT paling lama 5 hari kerja.
Apakah pencairan JHT kena pajak?
Ya, tetapi hanya bagian di atas Rp 50 juta. PP Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 5 menetapkan tarif PPh Pasal 21 atas JHT yang dibayarkan sekaligus sebesar 0 persen untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 dan 5 persen untuk yang di atas Rp 50.000.000. Pemotongan ini bersifat final. Perlu diperhatikan, pembayaran dianggap sekaligus bila dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Bagian yang dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya dipotong memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh dan tidak bersifat final.
Apa yang harus disiapkan perusahaan saat karyawan resign atau di-PHK?
Pastikan iuran bulan terakhir sudah disetor dan upah yang dilaporkan sesuai kenyataan, karena saldo JHT yang dibayarkan hanya sebesar iuran yang benar-benar diterima BPJS Ketenagakerjaan. Terbitkan surat keterangan pengunduran diri atau paklaring tepat waktu, karena tanggal surat itu yang memulai hitungan masa tunggu 1 bulan. Untuk kasus PHK, siapkan bukti pelaporan PHK atau perjanjian bersama. Terakhir, jelaskan masa tunggu 1 bulan sejak awal supaya tidak dianggap perusahaan yang menahan pencairan.
Sumber
- PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (iuran 5,7 persen Pasal 16, manfaat dan klaim sebagian Pasal 22, hasil pengembangan Pasal 27)
- PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 (mengubah Pasal 26 soal syarat pembayaran manfaat JHT)
- Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (aturan klaim yang berlaku, mencabut Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022)
- PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (iuran 3 persen Pasal 28, usia pensiun Pasal 15)
- PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT yang Dibayarkan Sekaligus (tarif 0 persen dan 5 persen Pasal 5)
- BPJS Ketenagakerjaan, Cara Mencairkan Saldo JHT (kategori klaim, dokumen persyaratan, klaim sebagian 10 persen dan 30 persen)


