Panduan HR

P2K3: Dasar Hukum, Kriteria Wajib, Susunan Pengurus, dan Sanksinya

P2K3 adalah panitia pembina K3 di tempat kerja. Simak dasar hukum terbaru, kriteria perusahaan yang wajib membentuk, susunan pengurus, cara pengesahan, dan sanksinya.

Diterbitkan oleh Absenia · Terbit · Terakhir diperbarui · 9 menit baca
P2K3: Dasar Hukum, Kriteria Wajib, Susunan Pengurus, dan Sanksinya

P2K3 adalah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu badan pembantu di tempat kerja yang menjadi wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja. Bentuknya panitia internal, bukan lembaga pemerintah dan bukan vendor yang Anda sewa. Isinya orang-orang perusahaan Anda sendiri, disahkan oleh dinas ketenagakerjaan provinsi, lalu berjalan sebagai forum tetap yang membahas bahaya di tempat kerja. Yang perlu Anda tahu lebih dulu: aturan pelaksana P2K3 baru saja berganti. Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 menggantikan aturan lama dari 1987, dan beberapa hal berubah, mulai dari siapa yang mengesahkan sampai berapa sering laporan wajib dikirim. Panduan ini membahas pengertian, dasar hukum, kriteria wajib, susunan pengurus, cara pengesahan, kewajiban laporan, sanksi, dan langkah realistis untuk usaha kecil.

Apa itu P2K3 dan dasar hukumnya

Dasar hukum tertinggi P2K3 ada di Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ayat (1) pasal itu menyebut Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja. Ayat (2) menyerahkan susunan panitia, tugas, dan lain-lainnya untuk ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Jadi undang-undangnya hanya memberi kerangka, sedangkan aturan mainnya diatur lewat peraturan menteri.

Selama hampir empat dekade, peraturan menteri itu adalah Permenaker PER.04/MEN/1987. Aturan tersebut kini sudah dicabut. Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang ditetapkan pada 17 November 2025 dan diundangkan dua hari setelahnya, menyatakan dalam Pasal 16 bahwa Permenaker PER.04/MEN/1987 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bagian pertimbangan aturan baru itu menyebut alasannya secara terbuka, yakni aturan 1987 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti.

Definisi resminya ada di Pasal 1 angka 1 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025. P2K3 disebut sebagai badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dalam penerapan K3. Kata kuncinya ada pada frasa badan pembantu. P2K3 tidak menggantikan tanggung jawab pemilik usaha. Tanggung jawab hukum atas keselamatan tetap melekat pada pengusaha dan pengurus. P2K3 hanya membuat pembahasannya punya wadah, punya notulen, dan punya penanggung jawab yang jelas.

Pasal 2 aturan yang sama menyebut tiga tujuan pembentukan P2K3: meningkatkan efektivitas perlindungan K3 bagi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau bahaya pembuangan limbah, serta mendukung ekosistem dan pembudayaan bidang K3. Kalau Anda ingin memahami konsep K3 secara umum sebelum masuk ke urusan kelembagaan, kami bahas dasarnya di panduan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pendapat kami di Absenia, cara paling sehat memandang P2K3 bukan sebagai berkas kepatuhan, melainkan sebagai forum yang memaksa masalah keselamatan dibicarakan sebelum jadi kecelakaan. Perusahaan yang membentuk P2K3 hanya demi surat penetapan biasanya berhenti di dokumen, lalu panitianya tidak pernah rapat. Yang tersisa cuma kop surat. Itu tidak melindungi siapa pun, dan justru menyulitkan Anda saat pengawas menanyakan bukti kegiatan.

Ringkasan

P2K3 adalah panitia internal tempat kerja untuk urusan K3. Dasarnya Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1970, aturan pelaksananya kini Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 yang mencabut Permenaker PER.04/MEN/1987. Karena aturannya baru berganti, periksa tanggal setiap contoh SK, template, dan artikel yang Anda pakai sebagai rujukan.

Perusahaan mana yang wajib membentuk P2K3

Pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 menyatakan pengusaha dan atau pengurus wajib membentuk P2K3 dalam menerapkan K3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban itu tidak berlaku untuk semua usaha. Ayat (2) membatasinya pada tempat kerja atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang, atau yang mempunyai tingkat risiko tinggi. Ayat (3) menambahkan bahwa penentuan tingkat risiko tinggi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan berusaha.

Perhatikan kata penghubungnya. Dua kriteria itu bersifat alternatif, bukan kumulatif. Anda tidak perlu memenuhi keduanya. Cukup salah satu, dan kewajiban itu sudah melekat. Inilah bagian yang paling sering disalahpahami pemilik usaha kecil. Banyak yang merasa aman karena timnya baru 40 orang, padahal jenis usahanya masuk kategori risiko tinggi menurut penggolongan perizinan berusaha. Bengkel las, pabrik pengolahan kimia, gudang bahan mudah terbakar, dan pekerjaan pada ketinggian adalah contoh yang layak Anda periksa lebih dulu ke penggolongan risiko izin usaha Anda, bukan ditebak.

Diagram bercabang kewajiban P2K3: wajib bila pekerja paling sedikit 100 orang atau risiko tinggi, tidak diwajibkan bila di bawah 100 orang dan risiko tidak tinggi
Kriteria jumlah pekerja dan tingkat risiko berdiri sendiri-sendiri. Cocokkan dulu penggolongan risiko perizinan berusaha Anda sebelum menyimpulkan tidak wajib.
Kondisi tempat kerjaWajib membentuk P2K3?Dasar
Pekerja paling sedikit 100 orang, risiko apa punWajibPasal 3 ayat (2) huruf a Permenaker 13/2025
Pekerja di bawah 100 orang, tingkat risiko tinggiWajibPasal 3 ayat (2) huruf b Permenaker 13/2025
Pekerja di bawah 100 orang, tingkat risiko tidak tinggiTidak diwajibkan, tetap boleh dibentuk sukarelaDi luar cakupan Pasal 3 ayat (2)
Kawasan atau gedung berisi lebih dari satu perusahaanKeanggotaan harus mewakili tiap tempat kerjaPasal 6 ayat (3) Permenaker 13/2025

Ada satu hal yang jarang dijelaskan, dan ini penting untuk perencanaan biaya Anda. Ambang 100 orang itu sama persis dengan ambang kewajiban penerapan SMK3. Pasal 5 PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mewajibkan penerapan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Artinya, perusahaan yang wajib membentuk P2K3 umumnya juga wajib menerapkan SMK3. Keduanya berbeda: P2K3 adalah panitianya, SMK3 adalah sistem manajemennya. Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 sendiri menempatkan mendukung penerapan sistem manajemen K3 sebagai salah satu tugas P2K3, jadi panitia ini menjadi motor pelaksananya di lapangan.

Pendapat kami di Absenia, kalau tim Anda sedang tumbuh mendekati angka 100, jangan menunggu sampai angka itu terlewati baru bergerak. Menunjuk Ahli K3 butuh waktu, dan penetapan panitia tidak bisa terbit dalam semalam. Lebih tenang menyiapkannya saat tim di angka 80-an daripada mengejar dokumen sambil merekrut.

Susunan pengurus dan komposisi anggota P2K3

Pasal 4 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 menyebut unsur P2K3 terdiri atas pekerja serta pengusaha dan atau pengurus. Jadi panitia ini memang dirancang dua sisi, bukan bentukan manajemen sendiri. Pasal 5 ayat (1) merinci susunannya menjadi tiga jabatan: ketua, sekretaris, dan anggota. Tiga jabatan itu tidak bebas diisi siapa saja, dan di sinilah banyak perusahaan tersandung saat mengajukan pengesahan.

JabatanSiapa yang mengisiCatatan penting
KetuaPimpinan puncak atau pengurus di tempat kerjaTidak bisa didelegasikan ke staf pelaksana
SekretarisAhli K3 yang telah ditunjuk sesuai peraturanAhli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk Menteri
AnggotaPerwakilan pengusaha atau pengurus dan perwakilan pekerjaBerasal dari unit K3, unit SDM, dan atau unit proses produksi

Ketentuan sekretaris inilah yang paling sering menghambat. Pasal 5 ayat (3) menetapkan sekretaris merupakan Ahli K3 yang telah ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara Pasal 1 angka 9 mendefinisikan Ahli K3 sebagai tenaga teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri. Konsekuensinya jelas: kalau di perusahaan Anda belum ada satu pun orang yang berstatus Ahli K3, P2K3 Anda belum bisa disusun secara sah. Menyiapkan orangnya adalah pekerjaan pertama, bukan pekerjaan terakhir.

Untuk jumlah anggota, Pasal 6 mengatur komposisi yang seimbang antara wakil pengusaha dan wakil pekerja, dengan dua tingkatan. Untuk tempat kerja yang jumlah pekerjanya paling banyak 100 orang dan mempunyai tingkat risiko tinggi, minimalnya 3 wakil pengusaha dan 3 wakil pekerja. Untuk tempat kerja dengan pekerja paling sedikit 100 orang, minimalnya naik menjadi 6 wakil pengusaha dan 6 wakil pekerja. Angka itu batas bawah, bukan target. Perusahaan dengan banyak lokasi biasanya perlu lebih dari itu supaya tiap lokasi punya suara.

Empat kartu susunan P2K3: ketua dari pimpinan puncak, sekretaris seorang Ahli K3, minimal 3 plus 3 anggota untuk tempat kerja berisiko tinggi sampai 100 pekerja, dan 6 plus 6 untuk 100 pekerja atau lebih
Jabatan sekretaris paling sering menghambat pengesahan karena harus diisi Ahli K3 yang ditunjuk Menteri. Jumlah anggota di sini adalah batas bawah, bukan target.

Pasal 5 ayat (5) mengarahkan perwakilan diambil dari bagian yang menangani K3, bagian yang menangani sumber daya manusia, dan atau bagian yang menangani proses produksi. Ayat (6) menambahkan bahwa anggota diutamakan memiliki wawasan atau pengetahuan K3. Kalau Anda sedang memetakan siapa mengisi apa, memetakan struktur organisasi perusahaan lebih dulu akan sangat membantu, karena komposisi P2K3 pada dasarnya adalah cerminan struktur yang sudah ada.

Tugas dan fungsi P2K3 di tempat kerja

Pasal 9 ayat (1) Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 menempatkan tugas inti P2K3 sebagai pemberi saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3. Frasa baik diminta maupun tidak itu penting. P2K3 tidak menunggu ditanya. Kalau panitia melihat bahaya, ia wajib bersuara meskipun manajemen tidak sedang meminta pendapat.

Ayat (2) merinci tugas turunannya cukup panjang. Rangkumannya: mengevaluasi cara kerja, proses, dan lingkungan kerja; menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik; mengembangkan sistem pengendalian bahaya; mengevaluasi penyebab kecelakaan dan penyakit akibat kerja lalu mengambil langkah yang diperlukan; mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi, dan lingkungan kerja; memantau gizi kerja dan penyelenggaraan makanan; memeriksa kelengkapan peralatan K3; mengembangkan pelayanan kesehatan kerja; mengembangkan pelaksanaan laboratorium K3 dan evaluasi hasil pemeriksaan kesehatan; menyelenggarakan administrasi K3 dan lingkungan kerja; mendukung penerapan sistem manajemen K3; menjelaskan bahaya dan cara penanggulangannya kepada pekerja; serta menghimpun dan mengolah data K3.

Daftar sepanjang itu bisa terasa mustahil untuk usaha kecil, jadi baca bagian berikutnya sebagai penyeimbang. Pasal 10 mewajibkan P2K3 menyusun program dan rencana kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi K3 di tempat kerja masing-masing. Frasa disesuaikan dengan kondisi itu memberi ruang. Program paling sedikit memuat lima hal: inventarisasi masalah K3, identifikasi potensi bahaya, pemeriksaan penerapan K3, analisa dan penyusunan statistik kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja, serta saran dan pertimbangan perbaikan penerapan K3.

Lima poin itulah yang sebaiknya Anda jadikan tulang punggung agenda rapat. Pengalaman di lapangan, P2K3 yang efektif hampir selalu punya dua kebiasaan sederhana: rapat rutin dengan notulen tertulis, dan satu daftar temuan yang punya penanggung jawab beserta tenggatnya. Tanpa keduanya, panitia berubah menjadi obrolan yang tidak pernah selesai. Data kecelakaan kerja yang Anda kumpulkan juga akan bersinggungan dengan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, jadi rapikan pencatatannya sejak awal.

Pro Tip

Jangan menyalin daftar tugas Pasal 9 mentah-mentah ke dalam SK P2K3 Anda. Yang dinilai pengawas adalah bukti kegiatan, bukan panjang daftar. Lebih baik menuliskan lima sampai delapan program yang benar-benar Anda jalankan dan bisa Anda buktikan notulennya, daripada empat belas poin yang tidak satu pun punya jejak.

Cara membentuk dan mengesahkan P2K3

Pasal 7 ayat (1) Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 menyatakan P2K3 ditetapkan oleh Menteri, dan dalam pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini perubahan yang perlu Anda catat. Alamat pengesahan sekarang jelas berada di dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi, bukan tingkat kabupaten atau kota. Ayat (2) menegaskan Kepala Dinas Daerah Provinsi menetapkan P2K3 atas usul dari pengusaha atau pengurus, jadi inisiatifnya tetap dari perusahaan.

Ayat (3) merinci lampiran permohonan yang wajib Anda siapkan, dan permohonannya boleh disampaikan secara tertulis maupun elektronik. Tiga berkasnya: usulan keanggotaan P2K3 beserta struktur organisasi, salinan keputusan penunjukan Ahli K3, dan uraian tugas serta tanggung jawab setiap keanggotaan P2K3. Berkas ketiga inilah yang paling sering diremehkan. Banyak pengajuan hanya melampirkan daftar nama tanpa uraian tugas, lalu balik lagi untuk dilengkapi.

Urutan prosesnya sendiri sudah diberi tenggat yang cukup tegas. Verifikasi dokumen dilakukan paling lama 3 hari kerja oleh unit kerja yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan. Ayat (5) memberi perlindungan yang menarik untuk pemohon: apabila verifikasi melewati 3 hari kerja, dokumen dianggap telah diverifikasi. Setelah persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, Kepala Dinas Daerah Provinsi menerbitkan penetapan P2K3 beserta lampiran uraian tugas dan tanggung jawab paling lama 5 hari kerja. Ayat (7) menyebut penetapan itu berlaku sepanjang tidak ada perubahan keanggotaan P2K3.

Kalimat terakhir itu punya konsekuensi operasional. Pasal 8 mengatur pembaruan penetapan bila susunan berubah, khususnya bila terjadi penggantian ketua dan atau sekretaris. Permohonan pembaruan disampaikan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi paling lama 2 hari kerja setelah adanya perubahan. Untuk perubahan anggota saja, ketua P2K3 yang menetapkan perubahan susunan, lalu menyampaikannya kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi. Artinya, kalau direktur Anda berganti atau Ahli K3 Anda resign, jam hitung mundurnya pendek. Menaruh pengingat internal untuk hal ini jauh lebih murah daripada menjelaskan keterlambatan di kemudian hari.

Lima tahap pengesahan P2K3: siapkan berkas, ajukan ke Kepala Dinas Provinsi, verifikasi paling lama 3 hari kerja, penetapan paling lama 5 hari kerja, lalu laporan setiap 6 bulan
Penetapan berlaku selama keanggotaan tidak berubah. Pergantian ketua atau sekretaris memicu permohonan pembaruan dengan tenggat yang pendek.

Satu catatan administratif: melapor soal P2K3 berbeda dengan wajib lapor ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban pelaporan tersendiri. Keduanya sering tertukar karena sama-sama berurusan dengan dinas ketenagakerjaan, padahal dasar hukum, isi, dan periodenya berbeda.

Laporan berkala dan sanksi bila P2K3 tidak dibentuk

Membentuk panitia bukan akhir cerita. Pasal 11 ayat (1) Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 mewajibkan ketua P2K3 menyampaikan pelaporan kegiatan P2K3 kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi, dengan tembusan kepada Menteri, secara berkala satu kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Periode enam bulan ini layak digarisbawahi, karena banyak artikel, template, dan materi pelatihan yang beredar masih menyebut tiga bulan sekali mengikuti aturan lama yang sudah dicabut. Kalau rujukan yang Anda pegang tidak menyebut Permenaker Nomor 13 Tahun 2025, besar kemungkinan rujukan itu sudah kedaluwarsa.

Ayat (2) menyebut laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan, dan ayat (3) mengizinkan pelaporan manual selama sistem itu belum dapat digunakan. Pasal 15 memberi tenggat pembentukan sistem informasi tersebut paling lama satu tahun sejak peraturan ini diundangkan. Jadi selama masa transisi, cek dulu ke dinas provinsi Anda apakah kanal elektroniknya sudah aktif atau masih manual, jangan berasumsi.

Formatnya pun sudah ditentukan lewat lampiran peraturan, dan isinya cukup rinci: data umum perusahaan termasuk NIB, KBLI, jumlah tenaga kerja, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta SK penetapan P2K3; lalu data K3 mencakup personil, kelembagaan, sarana prasarana, dan data kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja; lalu kegiatan K3 mulai dari rapat P2K3, kebijakan K3, program kerja, sampai pelaksanaan identifikasi bahaya; ditutup dengan hambatan dan rekomendasi. Karena laporannya menuntut jumlah tenaga kerja dan bukti kepesertaan jaminan sosial, sistem data karyawan yang rapi mempercepat penyusunannya. Jika Anda belum mendaftarkan seluruh tim, langkahnya kami uraikan di cara daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Soal sanksi, Pasal 14 menyatakan pengusaha dan atau pengurus yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan kerja. Rujukannya kembali ke UU Nomor 1 Tahun 1970. Pasal 15 ayat (2) undang-undang itu menyebut peraturan pelaksana dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000, dan ayat (3) menegaskan tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Kami perlu jujur di sini. Angka Rp 100.000 itu nominal tahun 1970 yang tidak pernah disesuaikan, jadi keliru kalau Anda menilai risikonya semata dari besaran denda. Risiko yang jauh lebih nyata datang dari tempat lain: temuan pengawas ketenagakerjaan yang bisa berujung nota pemeriksaan, posisi hukum Anda yang lemah saat terjadi kecelakaan kerja karena tidak ada jejak pembinaan K3, dan persyaratan mitra atau tender yang makin sering meminta bukti kelembagaan K3. Bagi banyak usaha, biaya kehilangan kontrak jauh melampaui denda mana pun.

Langkah praktis untuk UMKM yang baru mulai

Kalau usaha Anda punya di bawah 100 karyawan dan tingkat risikonya tidak tergolong tinggi, kabar baiknya Anda belum diwajibkan membentuk P2K3. Kami sampaikan apa adanya, karena menakut-nakuti pemilik usaha kecil dengan kewajiban yang belum berlaku bukan cara yang pantas. Tetapi ada dua hal yang tetap perlu Anda kerjakan sekarang, dan keduanya murah.

Pertama, pastikan status risiko usaha Anda. Jangan menebak. Buka penggolongan risiko pada perizinan berusaha Anda dan cocokkan dengan KBLI yang Anda pakai. Ini pekerjaan setengah hari yang menentukan apakah Anda termasuk wajib atau tidak. Banyak usaha kecil di bidang konstruksi, pengelasan, pengolahan makanan skala pabrik, dan penyimpanan bahan kimia ternyata masuk kategori berisiko tinggi meski timnya kecil.

Kedua, mulai dari kebiasaan, bukan dari dokumen. Anda tidak butuh penetapan dinas untuk menjalankan rapat keselamatan bulanan selama tiga puluh menit. Tunjuk satu orang sebagai penanggung jawab K3, buat daftar bahaya di tempat kerja Anda, tempel di papan, lalu bahas satu per satu setiap bulan dengan notulen sederhana. Kalau nanti Anda melewati ambang 100 orang atau status risiko Anda naik, panitia formalnya tinggal menempel di atas kebiasaan yang sudah jalan. Perusahaan yang memulai dari dokumen hampir selalu mengulang dari nol.

Ketiga, tuliskan aturannya. Ketentuan pemakaian alat pelindung diri, larangan tertentu, dan konsekuensi pelanggaran sebaiknya masuk ke dalam peraturan perusahaan, bukan tinggal sebagai pengumuman lisan. Aturan yang tidak tertulis sulit ditegakkan, dan lebih sulit lagi dibuktikan. Pembagian peran soal siapa yang mengurus dokumentasi ini biasanya jatuh ke fungsi HR, dan cakupannya kami uraikan di panduan tugas HRD.

Di mana Absenia masuk? Kami perlu jelas soal batasnya. Absenia bukan aplikasi manajemen K3 dan tidak menyusun program P2K3 untuk Anda. Yang kami bantu adalah lapisan datanya: jumlah karyawan aktif yang akurat sehingga Anda tahu persis kapan mendekati ambang 100 orang, data karyawan per unit kerja untuk menyusun komposisi anggota, serta rekap kehadiran dan shift yang bisa diekspor saat Anda menyiapkan laporan berkala. Fitur yang sudah berjalan hari ini adalah absensi selfie dengan verifikasi GPS, cuti dan izin beserta approval, atur shift, data karyawan, rekap, dan ekspor laporan. Modul payroll dan slip gaji masih dalam pengembangan.

Soal biaya, semuanya terbuka di halaman harga. Paket Gratis Rp 0 berlaku selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan, paket Absensi Rp 9.000 per karyawan per bulan, dan paket Lengkap Rp 19.000 per karyawan per bulan untuk payroll yang segera hadir. Tanpa biaya implementasi dan tanpa kartu kredit. Daftar kemampuan yang aktif bisa Anda telusuri di halaman fitur.

Catatan

Karena Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tergolong baru, praktik di tiap dinas provinsi bisa berbeda selama masa penyesuaian, terutama soal kanal pelaporan elektronik. Sebelum mengirim berkas, hubungi dinas ketenagakerjaan provinsi Anda untuk memastikan format dan kanal yang mereka pakai saat ini. Satu telepon menghemat satu putaran revisi.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa itu P2K3 dan apa dasar hukumnya?

P2K3 adalah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu badan pembantu di tempat kerja yang menjadi wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja. Dasar utamanya Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang memberi wewenang kepada Menteri Tenaga Kerja untuk membentuk P2K3 dan menetapkan susunan serta tugasnya. Aturan pelaksananya sekarang adalah Permenaker Nomor 13 Tahun 2025, yang mencabut Permenaker PER.04/MEN/1987.

Perusahaan dengan berapa karyawan yang wajib membentuk P2K3?

Menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025, kewajiban membentuk P2K3 berlaku bagi tempat kerja atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang, atau yang mempunyai tingkat risiko tinggi. Jadi jumlah karyawan bukan satu-satunya pemicu. Usaha dengan 30 orang pun wajib membentuk P2K3 kalau tingkat risikonya tergolong tinggi. Penentuan tingkat risiko tinggi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha.

Siapa yang boleh menjadi ketua dan sekretaris P2K3?

Pasal 5 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa ketua P2K3 merupakan pimpinan puncak atau pengurus di tempat kerja atau perusahaan, sehingga tidak bisa didelegasikan ke staf. Sekretaris P2K3 merupakan Ahli K3 yang telah ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ahli K3 sendiri didefinisikan sebagai tenaga teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri, jadi jabatan ini tidak bisa diisi sembarang karyawan.

Bagaimana cara mengesahkan P2K3 dan ke mana permohonannya dikirim?

Berdasarkan Pasal 7 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025, P2K3 ditetapkan oleh Menteri dan dalam pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi atas usul pengusaha atau pengurus. Permohonan disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan usulan keanggotaan beserta struktur organisasi, salinan keputusan penunjukan Ahli K3, dan uraian tugas serta tanggung jawab setiap anggota. Verifikasi dokumen paling lama 3 hari kerja, lalu penetapan diterbitkan paling lama 5 hari kerja.

Berapa kali P2K3 wajib membuat laporan?

Pasal 11 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 mewajibkan ketua P2K3 menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Menteri, secara berkala satu kali setiap 6 bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi Kementerian Ketenagakerjaan, dan selama sistem itu belum tersedia laporan dilakukan secara manual. Perhatikan bahwa banyak rujukan lama masih menyebut tiga bulan sekali, mengikuti aturan yang sudah dicabut.

Apa sanksi kalau perusahaan tidak membentuk P2K3?

Pasal 14 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 menyatakan pengusaha atau pengurus yang tidak melaksanakan kewajiban membentuk P2K3 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan kerja. Rujukannya kembali ke Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970, yang mengancam pelanggaran dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000, dan menggolongkannya sebagai pelanggaran. Nominal dendanya memang tidak pernah disesuaikan, jadi risiko yang lebih nyata datang dari pengawas ketenagakerjaan dan dari beban pembuktian saat terjadi kecelakaan kerja.

Apa yang harus dilakukan kalau ketua atau sekretaris P2K3 berganti?

Ajukan pembaruan penetapan. Pasal 8 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa bila terjadi penggantian ketua dan atau sekretaris, permohonan pembaruan disampaikan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi paling lama 2 hari kerja setelah adanya perubahan. Untuk perubahan anggota saja, ketua P2K3 yang menetapkan perubahan susunan lalu menyampaikannya kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi. Penetapan P2K3 hanya berlaku sepanjang tidak ada perubahan keanggotaan, jadi pasang pengingat internal sejak awal.

Sumber

  1. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (dasar P2K3 Pasal 10, ancaman pidana pelanggaran Pasal 15), status Berlaku
  2. Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (kriteria wajib, susunan, tugas, pengesahan, pelaporan, pencabutan Permenaker PER.04/MEN/1987), status Berlaku
  3. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ambang kewajiban SMK3 Pasal 5), status Berlaku

Mulai gratis, tanpa kartu kredit.

Gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan. Berhenti kapan saja.