Payroll & Gaji

JKK: Iuran, Manfaat, dan Kewajiban Perusahaan yang Wajib Anda Tahu

JKK adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung 100 persen oleh pemberi kerja. Panduan besaran iuran per kelompok risiko, manfaat, cara klaim, dan sanksi bila karyawan tidak didaftarkan.

Oleh Tim Absenia · 1 Oktober 2026 · 11 menit baca
JKK: Iuran, Manfaat, dan Kewajiban Perusahaan yang Wajib Anda Tahu

JKK adalah singkatan dari Jaminan Kecelakaan Kerja, yaitu program BPJS Ketenagakerjaan berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai yang diberikan saat pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Yang membuat JKK berbeda dari program jaminan sosial lain, dan sering luput dipahami pemilik usaha kecil, adalah soal siapa yang membayar: iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja, nol rupiah dari kantong karyawan. Panduan ini membedah kewajiban Anda sebagai pemilik usaha, mulai dari siapa yang wajib didaftarkan, berapa iuran per kelompok risiko, manfaat apa saja yang ditanggung, bagaimana cara klaim beserta tenggatnya, sampai apa yang terjadi kalau perusahaan diam saja dan tidak mendaftarkan siapa pun.

Apa itu JKK dan apa yang dijaminnya

Definisi resminya ada di PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 1 angka 1: JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Dua kata penting di situ adalah "dan atau". JKK bukan hanya uang santunan, dan bukan hanya biaya berobat. Keduanya bisa jalan bersamaan tergantung apa yang terjadi pada pekerja Anda.

Cakupan "kecelakaan kerja" juga lebih luas daripada yang dibayangkan kebanyakan orang. Pasal 1 angka 6 peraturan yang sama menyebut kecelakaan kerja sebagai kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Jadi kurir Anda yang jatuh dari motor dalam perjalanan pulang selepas jam kerja, secara aturan, masuk wilayah JKK. Begitu pula penyakit yang muncul karena paparan di tempat kerja, meskipun gejalanya baru terasa bertahun-tahun kemudian.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyebut bahwa kekerasan fisik dan atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja atau dalam hubungan kerja dapat diakui sebagai kasus kecelakaan kerja, sepanjang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan atau visum et repertum. Poin ini jarang dibahas, tetapi penting diketahui pemilik usaha yang tim lapangannya bekerja di lokasi terpencil atau larut malam.

Dasar hukum di atasnya adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 29, yang menyatakan jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai. Kata "asuransi sosial" itulah kuncinya. Anda membayar premi kecil setiap bulan untuk risiko besar yang mudah-mudahan tidak pernah terjadi, dan risiko itu ditanggung bersama seluruh peserta secara nasional.

Pendapat kami di Absenia, JKK adalah program jaminan sosial dengan rasio manfaat terhadap biaya yang paling masuk akal untuk UMKM, dan justru paling sering diabaikan. Iurannya biasanya di bawah satu persen dari upah, sementara satu kecelakaan berat tanpa perlindungan bisa menghabiskan kas usaha kecil dalam hitungan minggu. Banyak pemilik usaha yang kami temui menunda pendaftaran karena mengira BPJS Ketenagakerjaan itu satu paket mahal, padahal biaya JKK sendiri sangat kecil.

Ringkasan

JKK menanggung pengobatan dan santunan akibat kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja. Iurannya dibayar penuh oleh pemberi kerja, besarnya mengikuti kelompok risiko usaha, dan kewajibannya berlaku sejak Anda mempekerjakan satu orang pun.

Siapa yang wajib Anda daftarkan

UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) menyatakan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) mempertegasnya untuk JKK dan JKM: setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Perhatikan kata "dirinya". Pemilik usaha ikut terdaftar, bukan hanya karyawan. Dalam struktur kepesertaan, pemilik usaha masuk kategori peserta bukan penerima upah, sedangkan karyawan bergaji masuk kategori peserta penerima upah.

Siapa saja yang masuk kategori peserta penerima upah? PP Nomor 49 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 5, menyebut tiga kelompok untuk pemberi kerja selain penyelenggara negara: pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. Frasa "pekerja pada orang perseorangan" itu penting. Artinya Anda yang berdagang atas nama pribadi tanpa badan hukum, dengan dua atau tiga pegawai, tetap masuk hitungan.

Yang paling sering terlewat adalah orang-orang yang statusnya dianggap "bukan karyawan tetap". PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 28 menyatakan bahwa magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam proses asimilasi, apabila mengalami kecelakaan kerja, dianggap sebagai pekerja dan berhak memperoleh manfaat JKK. Jadi anak magang yang jatuh di gudang Anda bukan urusan pribadi dia. Untuk menghitung manfaatnya, upah yang dipakai adalah upah terendah sebulan dari pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama di tempat Anda.

Status kontrak juga tidak membebaskan kewajiban. Baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak sama-sama wajib didaftarkan, dan kalau Anda belum yakin soal beda keduanya, kami uraikan di panduan perbedaan PKWT dan PKWTT. Langkah teknis pendaftarannya sendiri kami bahas terpisah di cara daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Pendapat kami di Absenia, cara paling aman menentukan siapa yang wajib didaftarkan adalah membalik pertanyaannya. Jangan bertanya "siapa yang harus saya daftarkan", tetapi "siapa yang kalau celaka hari ini akan menuntut saya sebagai pemberi kerja". Daftar jawabannya hampir selalu lebih panjang daripada daftar payroll Anda.

Besaran iuran JKK menurut kelompok risiko

Berbeda dari JHT atau Jaminan Pensiun yang tarifnya seragam, iuran JKK bervariasi menurut risiko pekerjaan. UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 34 ayat (3) sudah mengamanatkan itu: besarnya iuran bervariasi untuk setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja. Logikanya jelas, kantor konsultan dan proyek konstruksi tidak pantas membayar premi yang sama.

PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (1) membagi peserta penerima upah ke dalam lima kelompok tingkat risiko. Namun sejak PP Nomor 49 Tahun 2023 terbit, ada lapisan kedua yang wajib Anda pahami. Pasal 16A menyatakan iuran JKK direkomposisi untuk iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 0,14 persen. Kata kuncinya "rekomposisi", bukan "kenaikan" dan bukan "diskon". Sebagian iuran yang selama ini masuk kantong JKK dialihkan untuk mendanai program JKP, sehingga total yang Anda setorkan tidak berubah.

Kelompok tingkat risikoTarif dasar PP 44/2015Tarif setelah rekomposisi PP 49/2023Iuran per bulan untuk upah Rp 4.000.000
Sangat rendah0,24 persen0,10 persenRp 9.600 atau Rp 4.000
Rendah0,54 persen0,40 persenRp 21.600 atau Rp 16.000
Sedang0,89 persen0,75 persenRp 35.600 atau Rp 30.000
Tinggi1,27 persen1,13 persenRp 50.800 atau Rp 45.200
Sangat tinggi1,74 persen1,60 persenRp 69.600 atau Rp 64.000

Tarif dasar di kolom kedua tetap berlaku bagi peserta penerima upah yang tidak terdaftar sebagai peserta program JKP, atau yang iurannya masih tertunggak oleh pemberi kerja sampai peraturan itu diundangkan dan belum dilunasi. Tarif hasil rekomposisi di kolom ketiga berlaku bagi peserta penerima upah yang wajib dan telah terdaftar dalam program JKP. Karena syaratnya bertingkat, jangan menebak sendiri. Angka yang muncul di tagihan resmi BPJS Ketenagakerjaan adalah angka yang mengikat Anda.

Satu hal yang tidak bisa Anda pilih sendiri adalah kelompok risikonya. PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (2) menyatakan besarnya iuran JKK bagi setiap perusahaan ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan berpedoman pada kelompok tingkat risiko lingkungan kerja yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pengelompokan itu juga dievaluasi paling lama setiap 2 tahun menurut Pasal 17. Sebagai gambaran, dalam simulasi resmi di situs BPJS Ketenagakerjaan, rumah makan masuk kategori tingkat risiko rendah.

Dasar perhitungannya juga perlu diluruskan. Pasal 19 menegaskan upah sebulan yang dipakai terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Bukan take home pay, bukan pula upah pokok saja. Kalau upah dibayar harian, upah sebulan dihitung dari upah sehari dikali 25. Kalau dibayar borongan atau satuan hasil, dipakai rata-rata upah 3 bulan terakhir. Untuk memahami komponen mana yang termasuk, silakan baca gaji pokok dan tunjangan karyawan.

Pro Tip

Setorkan iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 21. Keterlambatan dikenai denda 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan dari iuran yang seharusnya dibayar, dan Pasal 22 menegaskan denda itu ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja. Denda ini tidak boleh dibebankan ke karyawan dengan alasan apa pun.

Siapa yang membayar: JKK berbeda dari JHT

Ini bagian yang paling sering salah di slip gaji UMKM. UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 34 ayat (1) menyatakan besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja. PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (3) mengulangnya dengan kalimat yang tidak bisa ditafsirkan dua arah: iuran JKK wajib dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Artinya, tidak ada satu rupiah pun potongan JKK yang sah muncul di slip gaji karyawan. Kalau di slip gaji tim Anda ada baris potongan bernama JKK, itu keliru dan sebaiknya segera dibetulkan. Bandingkan dengan program lain yang memang dibagi dua.

ProgramTotal iuran dari upah sebulanDitanggung perusahaanDipotong dari gaji karyawan
JKK0,24 sampai 1,74 persen sesuai kelompok risikoSeluruhnyaTidak ada
JKM0,30 persenSeluruhnyaTidak ada
JHT5,7 persen3,7 persen2 persen
Jaminan Pensiun3 persen2 persen1 persen

Perbedaannya bukan sekadar administratif, melainkan soal sifat programnya. JHT adalah tabungan hari tua milik karyawan yang uangnya kelak kembali ke dia beserta hasil pengembangan, jadi wajar dia ikut menyisihkan. JKK adalah perlindungan atas risiko yang timbul dari pekerjaan yang Anda perintahkan, sehingga biayanya melekat pada pemberi kerja. JKM juga sepenuhnya ditanggung perusahaan, tetapi menanggung kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, sebagaimana didefinisikan di PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 1 angka 2.

JKK juga jangan disamakan dengan BPJS Kesehatan. Keduanya lembaga berbeda dengan aturan berbeda, dan iuran BPJS Kesehatan justru dibagi antara perusahaan dan karyawan. Rinciannya kami bahas di iuran BPJS karyawan. Saat kecelakaan kerja terbukti, biaya pengobatan menjadi tanggungan JKK, bukan BPJS Kesehatan.

Pendapat kami di Absenia, kesalahan potongan JKK di slip gaji nyaris selalu bukan niat curang, melainkan warisan template spreadsheet yang disalin turun-temurun tanpa pernah dicek ulang. Sekali salah, salahnya rapi dan konsisten selama bertahun-tahun. Kalau Anda sedang merapikan format slip, kami sudah menyiapkan panduan slip gaji dan cara menghitung gaji karyawan.

Manfaat JKK yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Daftar manfaatnya diatur di PP Nomor 82 Tahun 2019 Pasal 25, yang mengubah pasal serupa di PP Nomor 44 Tahun 2015. Isinya dibagi dua: pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang. Pelayanan kesehatan mencakup pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah atau swasta yang setara, perawatan intensif, penunjang diagnostik, penanganan komorbiditas dan komplikasi, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter, operasi, pelayanan darah, rehabilitasi medik, perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, serta pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

Frasa "sesuai kebutuhan medis" itu berarti tidak ada plafon rupiah untuk biaya pengobatan. Inilah yang membuat JKK terasa murah relatif terhadap risiko yang ditanggungnya. Sisi santunan uangnya diringkas di tabel berikut, mengikuti rincian yang dipublikasikan BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis santunanBesaranContoh untuk upah Rp 4.000.000
Sementara tidak mampu bekerja, 6 bulan pertama100 persen dari upahRp 4.000.000 per bulan
Sementara tidak mampu bekerja, 6 bulan kedua100 persen dari upahRp 4.000.000 per bulan
Sementara tidak mampu bekerja, 6 bulan ketiga dan seterusnya50 persen dari upahRp 2.000.000 per bulan
Cacat total tetap70 persen dikali 80 dikali upah sebulanRp 224.000.000
Santunan kematian akibat kecelakaan kerja60 persen dikali 80 dikali upah sebulanRp 192.000.000
Biaya pemakamanNominal tetapRp 10.000.000
Santunan berkala dibayar sekaligusNominal tetapRp 12.000.000

Selain itu ada penggantian biaya transportasi dengan batas paling banyak Rp 5.000.000 untuk angkutan darat, sungai, atau danau, Rp 2.000.000 untuk angkutan laut, dan Rp 10.000.000 untuk angkutan udara. Ada pula penggantian alat bantu dan alat pengganti, biaya gigi tiruan paling banyak Rp 5.000.000, alat bantu dengar paling banyak Rp 2.500.000, dan kacamata paling banyak Rp 1.000.000. Perawatan di rumah diberikan paling lama 1 tahun dengan batas biaya paling banyak Rp 20.000.000.

Manfaat beasiswa diberikan untuk paling banyak 2 orang anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dibayar berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan. Besarannya Rp 1.500.000 per orang per tahun untuk TK dan SD, Rp 2.000.000 untuk SMP, Rp 3.000.000 untuk SMA, dan paling banyak Rp 12.000.000 per tahun untuk pendidikan tinggi sampai jenjang S1 atau pelatihan. Beasiswa berakhir saat anak mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Ada juga Program Kembali Kerja atau Return To Work, yaitu paket pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja agar pekerja yang mengalami kecacatan bisa kembali produktif. Salah satu syaratnya, menurut BPJS Ketenagakerjaan, adalah pemberi kerja tertib membayar iuran. Ini contoh konkret bahwa tunggakan iuran bukan sekadar urusan denda, tetapi bisa memangkas hak karyawan Anda sendiri.

Cara klaim JKK dan tenggat waktunya

Alur klaim JKK dirancang berbasis laporan, dan yang berkewajiban melapor adalah pemberi kerja, bukan karyawan atau keluarganya. PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 43 membaginya menjadi dua tahap dengan tenggat yang sama-sama ketat.

Laporan tahap I. Disampaikan paling lama 2 kali 24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis, kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan. Mekanismenya boleh manual maupun elektronik. Tenggat inilah yang paling sering terlewat, karena dalam 48 jam pertama semua orang sedang sibuk mengurus rumah sakit.

Laporan tahap II. Disampaikan paling lama 2 kali 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter. Laporan tahap II ini sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK, dengan lampiran berupa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, surat keterangan dokter yang memeriksa atau merawat, kuitansi biaya pengangkutan, serta kuitansi biaya pengobatan bila fasilitas kesehatannya belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bila berkasnya belum lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberi tahu paling lama 7 hari kerja sejak laporan tahap II diterima.

Kabar baik untuk arus kas, PP Nomor 49 Tahun 2023 menyisipkan Pasal 25A dan Pasal 25B yang menyatakan pelayanan kesehatan atas dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum statusnya disimpulkan. Penetapan status itu dilakukan paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima. Jadi pengobatan tidak perlu menunggu keputusan administratif. Peraturan yang sama juga menambah Pasal 43A yang memberi hak kepada peserta, keluarga, serikat pekerja, maupun fasilitas kesehatan untuk memberitahukan dugaan kecelakaan kerja, meski pemberitahuan itu tidak menghapus kewajiban pemberi kerja untuk tetap melapor.

Perlu diketahui juga bahwa penggantian biaya transportasi dan santunan sementara tidak mampu bekerja bagi peserta penerima upah dibayar terlebih dahulu oleh pemberi kerja, baru kemudian dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Pasal 30 ayat (2). Artinya Anda tetap perlu menyiapkan dana talangan jangka pendek.

Batas akhirnya diatur di PP Nomor 82 Tahun 2019 Pasal 26: hak peserta dan atau pemberi kerja untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Ketentuan lama di PP Nomor 44 Tahun 2015 hanya memberi 2 tahun, jadi ini pelonggaran yang cukup berarti, khususnya untuk penyakit akibat kerja yang gejalanya muncul belakangan.

Pendapat kami di Absenia, tenggat 2 kali 24 jam itu bukan soal kecepatan mengetik formulir, melainkan soal seberapa cepat Anda bisa menyusun kronologi yang meyakinkan. Kapan pekerja mulai bekerja hari itu, di mana lokasinya, jam berapa dia terakhir tercatat aktif. Kalau catatan kehadiran Anda masih berupa buku tulis di meja depan, menyusun kronologi dalam 48 jam saat semua orang panik adalah pekerjaan yang jauh lebih berat daripada kelihatannya.

Kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawan

Konsekuensinya berlapis, dan lapisan pertamanya adalah yang paling langsung menggerus kas usaha. PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (1) menyatakan pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK, bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut.

Baca ulang kalimat itu pelan-pelan. Yang harus Anda bayar bukan "seadanya" atau "sebisanya", melainkan sesuai ketentuan peraturan tersebut. Artinya seluruh biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis, ditambah santunan sementara tidak mampu bekerja, ditambah santunan cacat atau kematian dengan rumus yang sama persis. Untuk karyawan berupah Rp 4.000.000 yang meninggal akibat kecelakaan kerja, angka santunannya saja sudah Rp 192.000.000, dan itu keluar dari kas Anda sendiri karena tidak ada penanggung. Bandingkan dengan iuran bulanan di kisaran puluhan ribu rupiah.

Lapisan kedua adalah sanksi administratif. UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 17 mengatur bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Penjelasan pasal itu merinci bahwa yang dimaksud pelayanan publik tertentu antara lain pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, serta bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan. Teguran dan denda dikenakan oleh BPJS, sedangkan penghentian layanan publik dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Lapisan ketiga jarang dibahas dan cakupannya berbeda. UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 55 mengatur pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 bagi pemberi kerja yang melanggar Pasal 19, yaitu kewajiban memungut iuran yang menjadi beban pekerja dan menyetorkannya, serta kewajiban membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Perlu digarisbawahi, ketentuan pidana ini menyasar pelanggaran soal pemungutan dan penyetoran iuran, bukan otomatis berlaku pada setiap kasus lalai mendaftar, yang sanksinya administratif. Kasus paling berbahaya adalah memotong iuran dari gaji karyawan lalu tidak menyetorkannya.

Selain itu, PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 59 menyebut pelanggaran kewajiban pelaporan kecelakaan kerja pada Pasal 43 juga masuk daftar pelanggaran yang dikenai sanksi administratif. Jadi terdaftar saja belum cukup, disiplin melapor juga bagian dari kepatuhan.

Catatan

Pencegahan tetap lebih murah daripada santunan. PP Nomor 49 Tahun 2023 mengubah Pasal 50 dan menegaskan pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda belum punya program K3 dasar, mulai dari yang sederhana seperti briefing pagi dan kotak P3K yang benar-benar terisi, lalu baca panduan keselamatan dan kesehatan kerja.

Cara UMKM merapikan JKK tanpa ribet

Setelah semua aturan di atas, pertanyaan praktisnya tinggal satu: apa yang harus dikerjakan minggu ini. Berikut urutan yang menurut pengamatan kami paling jarang gagal untuk usaha dengan 10 sampai 100 karyawan.

  • Susun satu daftar orang yang bekerja untuk Anda, termasuk karyawan kontrak, pekerja harian, dan anak magang. Bukan daftar payroll, melainkan daftar semua orang yang hadir bekerja.
  • Cocokkan daftar itu dengan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Setiap nama yang ada di daftar pertama tetapi tidak ada di daftar kedua adalah risiko terbuka.
  • Pastikan upah yang dilaporkan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan angka asal. Upah yang dilaporkan terlalu rendah akan memangkas santunan yang diterima karyawan saat terjadi kecelakaan.
  • Tetapkan satu orang penanggung jawab pelaporan kecelakaan kerja beserta nomor kontaknya, dan tempel di area kerja. Tenggat 2 kali 24 jam tidak mengenal libur.
  • Simpan rekap kehadiran yang bisa ditelusuri per orang per tanggal, karena inilah bahan utama kronologi laporan.

Poin terakhir itu yang paling sering menjadi titik lemah. Saat kecelakaan terjadi, pertanyaan pertama yang muncul selalu sama: yang bersangkutan sedang dalam status kerja atau tidak, jam berapa dia masuk, dan dari lokasi mana. Kalau jawabannya bergantung pada ingatan mandor, posisi Anda lemah baik di hadapan BPJS Ketenagakerjaan maupun di hadapan keluarga karyawan.

Di sinilah Absenia bisa membantu, dan kami ingin jujur soal batasnya. Yang sudah berjalan hari ini adalah absensi online dengan selfie dan verifikasi GPS, pengajuan cuti dan izin beserta approval, pengaturan shift, data karyawan, serta rekap kehadiran yang bisa diekspor. Artinya jam masuk, jam pulang, dan titik lokasi setiap orang tercatat rapi dan bisa ditarik kapan saja sebagai lampiran kronologi. Cara kerjanya kami jelaskan di artikel absensi selfie dan GPS.

Yang belum berjalan adalah modul payroll, slip gaji, serta perhitungan otomatis potongan BPJS dan PPh 21. Semua itu masih dalam pengembangan dan akan hadir menyusul, jadi hari ini Absenia lebih tepat disebut fondasi HRIS daripada HRIS penuh. Kalau Anda ingin memahami bedanya, kami bahas di apa itu HRIS. Untuk melihat kemampuan yang aktif hari ini, silakan telusuri software HR Absenia atau daftar seluruh fitur. Harganya terbuka di halaman harga: gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan, paket Absensi Rp 9.000 per karyawan per bulan, dan paket Lengkap Rp 19.000 per karyawan per bulan untuk payroll yang masih dikembangkan. Tanpa biaya implementasi dan tanpa kartu kredit, dan Anda bisa langsung mendaftar untuk mencoba.

Pendapat kami di Absenia, kepatuhan JKK sebaiknya diperlakukan seperti asuransi kebakaran toko. Anda tidak membelinya karena yakin akan kebakaran, tetapi karena satu kejadian saja cukup untuk menghabiskan usaha yang dibangun bertahun-tahun. Bedanya, JKK bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dengan tarif yang sudah ditetapkan negara.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa itu JKK dan siapa yang wajib mengikutinya?

JKK adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, program BPJS Ketenagakerjaan berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai saat pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 4, setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke program JKK dan JKM. Kewajiban ini tidak mengenal batas minimal jumlah karyawan, jadi warung dengan 3 pegawai pun terkena.

Berapa persen iuran JKK yang harus dibayar perusahaan?

PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 16 menetapkan lima tarif menurut kelompok tingkat risiko lingkungan kerja: 0,24 persen untuk risiko sangat rendah, 0,54 persen risiko rendah, 0,89 persen risiko sedang, 1,27 persen risiko tinggi, dan 1,74 persen risiko sangat tinggi, semuanya dari upah sebulan. Untuk peserta yang wajib dan sudah terdaftar di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, PP Nomor 49 Tahun 2023 Pasal 16A merekomposisi 0,14 persen dari angka itu, sehingga tarif JKK menjadi 0,10 sampai 1,60 persen. Total beban pemberi kerja tidak berubah karena selisihnya dialihkan untuk mendanai JKP.

Apakah iuran JKK boleh dipotong dari gaji karyawan?

Tidak boleh. UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 34 ayat (1) menyatakan iuran jaminan kecelakaan kerja ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja, dan PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (3) menegaskan iuran JKK wajib dibayar oleh pemberi kerja. Ini berbeda dari JHT dan Jaminan Pensiun yang iurannya dibagi antara perusahaan dan pekerja. Memotong iuran JKK dari gaji karyawan adalah kekeliruan yang cukup sering kami temui di slip gaji UMKM.

Berapa lama batas waktu melaporkan kecelakaan kerja?

PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 43 mewajibkan pemberi kerja menyampaikan laporan tahap I paling lama 2 kali 24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Laporan tahap II disampaikan paling lama 2 kali 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter. Selain itu, hak menuntut manfaat JKK gugur bila sudah lewat 5 tahun sejak kecelakaan terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis, sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019 Pasal 26.

Apa yang terjadi kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke JKK?

Ada dua konsekuensi yang berjalan bersamaan. Pertama, PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya membayar sendiri hak pekerja itu sesuai ketentuan peraturan tersebut bila terjadi risiko. Kedua, UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 17 mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu, yang menurut penjelasan pasal itu antara lain pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, serta bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.

Apakah kecelakaan di jalan saat berangkat kerja termasuk JKK?

Termasuk. PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 1 angka 6 mendefinisikan kecelakaan kerja sebagai kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Karena itu data jam masuk dan jam pulang yang rapi menjadi penting saat menyusun kronologi laporan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber

  1. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 29 prinsip asuransi sosial, Pasal 34 iuran JKK ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja)
  2. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 15 kewajiban mendaftarkan pekerja, Pasal 17 sanksi administratif, Pasal 55 ketentuan pidana)
  3. PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM (Pasal 16 tarif iuran lima kelompok risiko, Pasal 19 dasar upah, Pasal 22 denda keterlambatan, Pasal 27 pemberi kerja yang belum mendaftar, Pasal 43 pelaporan 2 kali 24 jam)
  4. PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 44/2015 (Pasal 25 rincian manfaat JKK, Pasal 26 hak menuntut manfaat gugur setelah 5 tahun)
  5. PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP 44/2015 (Pasal 16A rekomposisi iuran JKK 0,14 persen untuk JKP, Pasal 25A penjaminan biaya atas dugaan kecelakaan kerja)
  6. BPJS Ketenagakerjaan, halaman program Peserta Penerima Upah (rincian manfaat JKK, besaran STMB, santunan cacat dan kematian, beasiswa, serta perhitungan iuran)

Mulai gratis, tanpa kartu kredit.

Gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan. Berhenti kapan saja.