Usia Pensiun Karyawan: Aturan Terbaru, Kenaikan Bertahap, dan Cara Mengelolanya
Usia pensiun untuk klaim Jaminan Pensiun kini 59 tahun sejak 1 Januari 2025 dan naik 1 tahun tiap 3 tahun sampai 65 tahun. Panduan bedanya dengan usia pensiun perusahaan, hak karyawan, dan alur administrasi HR.

Usia pensiun untuk klaim manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah 59 tahun, berlaku sejak 1 Januari 2025, dan akan naik menjadi 60 tahun pada 1 Januari 2028. Angka itu bukan angka tetap, melainkan hasil dari jadwal kenaikan bertahap yang sudah dituliskan sejak 2015. Yang membuat topik ini sering salah dipahami adalah kenyataan bahwa ada dua usia pensiun yang berjalan bersamaan: usia pensiun untuk mencairkan jaminan sosial, dan usia pensiun yang dipakai perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja. Keduanya diatur di naskah yang berbeda dan sering berbeda angkanya. Panduan ini membedah keduanya, hak yang diterima karyawan saat pensiun, alur administrasi yang perlu disiapkan HR, aturan main pensiun dini, dan cara usaha kecil merencanakan suksesi sebelum terlambat.
Berapa usia pensiun yang berlaku sekarang
Rujukan utamanya satu, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang berstatus masih berlaku. Pasal 15 peraturan itu berbunyi sangat lugas. Ayat (1): untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun. Ayat (2): mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 tahun. Ayat (3): Usia Pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dari tiga kalimat itu, angka yang berlaku hari ini bisa dihitung tanpa menebak. Titik awalnya 57 tahun pada 1 Januari 2019. Tambah satu tahun setiap tiga tahun, maka 1 Januari 2022 menjadi 58 tahun, dan 1 Januari 2025 menjadi 59 tahun. Karena kenaikan berikutnya baru jatuh pada 1 Januari 2028, sepanjang tahun 2026 dan 2027 angka yang berlaku tetap 59 tahun.
Perhatikan satu hal yang sering dilewati. PP 45/2015 Pasal 1 angka 15 mendefinisikan istilah ini dengan kalimat yang pendek tetapi menentukan: Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Jadi 59 tahun itu adalah batas kapan uangnya boleh cair, bukan perintah agar seseorang berhenti bekerja. Salah membaca satu definisi ini adalah sumber kekeliruan paling umum yang kami temui saat berbicara dengan pemilik usaha.
Pendapat kami di Absenia, kesalahan mengutip angka usia pensiun hampir selalu berasal dari kebiasaan menyalin artikel lama. Banyak tulisan di internet masih menyebut 56 atau 57 tahun karena ditulis sebelum 2022 dan tidak pernah diperbarui. Kalau Anda sedang menyusun kebijakan internal, jangan mengandalkan artikel pihak ketiga, termasuk artikel ini. Buka naskah PP 45/2015, baca Pasal 15, lalu hitung sendiri dari tanggalnya. Prosesnya dua menit dan hasilnya tidak bisa dibantah siapa pun.
Usia pensiun untuk klaim Jaminan Pensiun sejak 1 Januari 2025 adalah 59 tahun, naik menjadi 60 tahun pada 1 Januari 2028, dan terus naik 1 tahun setiap 3 tahun sampai berhenti di 65 tahun. Angka ini menentukan kapan manfaat pensiun boleh cair, bukan kapan karyawan wajib berhenti bekerja.
Skema kenaikan bertahap sampai 65 tahun
Mekanismenya sengaja dibuat bertahap agar beban keuangan program tidak melonjak sekaligus dan peserta punya waktu menyesuaikan rencana. Karena rumusnya tetap, jadwal kenaikan sampai beberapa dekade ke depan sudah bisa dipetakan hari ini. Tabel berikut adalah hasil penghitungan langsung dari Pasal 15 PP 45/2015, bukan perkiraan.
| Periode | Usia pensiun Jaminan Pensiun | Dasar dalam PP 45/2015 |
|---|---|---|
| Sejak berlaku sampai 31 Desember 2018 | 56 tahun | Pasal 15 ayat (1) |
| 1 Januari 2019 sampai 31 Desember 2021 | 57 tahun | Pasal 15 ayat (2) |
| 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2024 | 58 tahun | Pasal 15 ayat (3) |
| 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2027 | 59 tahun (berlaku sekarang) | Pasal 15 ayat (3) |
| 1 Januari 2028 sampai 31 Desember 2030 | 60 tahun | Pasal 15 ayat (3) |
| 1 Januari 2031 sampai 31 Desember 2033 | 61 tahun | Pasal 15 ayat (3) |
| Seterusnya naik 1 tahun tiap 3 tahun | Berhenti di 65 tahun | Pasal 15 ayat (3) |
Kalau pola ini dilanjutkan sampai batas atasnya, usia pensiun 65 tahun tercapai pada 1 Januari 2043. Setelah titik itu, tidak ada kenaikan lagi karena Pasal 15 ayat (3) menyebut batasnya secara tegas. Artinya, karyawan yang hari ini berumur tiga puluhan akan pensiun di angka yang berbeda dengan seniornya, dan perbedaan itu bukan kebijakan perusahaan, melainkan jadwal yang sudah ditetapkan sejak sepuluh tahun lalu.
Konsekuensi praktisnya jarang dibahas. Kalau peraturan perusahaan Anda menuliskan kalimat seperti "usia pensiun mengikuti ketentuan Jaminan Pensiun yang berlaku", maka angka di perusahaan Anda ikut naik otomatis setiap tiga tahun tanpa Anda merevisi dokumen apa pun. Sebaliknya, kalau Anda menuliskan angka tetap, misalnya 56 tahun, angka itu bertahan sampai Anda sendiri yang mengubahnya. Dua pilihan ini punya konsekuensi berbeda pada perencanaan tenaga kerja, dan sebaiknya dipilih sadar, bukan kebetulan.
Pendapat kami di Absenia, untuk usaha kecil, menuliskan angka tetap justru lebih aman. Bukan karena lebih murah, tetapi karena lebih mudah dijelaskan ke karyawan. Kalimat "usia pensiun kita 56 tahun" bisa dipahami semua orang. Kalimat yang menautkan ke jadwal yang bergerak akan memicu pertanyaan berulang setiap kali ada berita soal perubahan aturan.
Dua usia pensiun yang sering tertukar
Ini bagian yang paling sering memicu salah paham di lapangan. Ada dua konsep berbeda yang sama-sama disebut usia pensiun, dan keduanya diatur di naskah yang berbeda dengan fungsi yang berbeda pula.
Yang pertama adalah usia pensiun program jaminan sosial. Ini yang menentukan kapan manfaat boleh diklaim, dan angkanya ditetapkan negara. Untuk Jaminan Pensiun, angkanya 59 tahun saat ini menurut PP 45/2015. Untuk Jaminan Hari Tua, PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (1) menyebut manfaat JHT dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Jadi bahkan di dalam BPJS Ketenagakerjaan sendiri, dua programnya memakai angka yang berbeda.
Yang kedua adalah usia pensiun dalam hubungan kerja, yaitu umur saat hubungan kerja berakhir karena alasan pensiun. Angka ini tidak ditetapkan negara. UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 151A huruf c menyebut bahwa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak perlu dilakukan pengusaha dalam hal pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Frasa terakhir itulah kuncinya: sumber angkanya adalah dokumen perusahaan, bukan undang-undang.
| Jenis usia pensiun | Angka | Sumber aturan | Fungsinya |
|---|---|---|---|
| Jaminan Pensiun (JP) | 59 tahun sejak 1 Januari 2025 | PP 45/2015 Pasal 15 | Kapan manfaat pensiun bulanan boleh mulai diterima |
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 56 tahun | PP 46/2015 Pasal 22 ayat (1) | Kapan saldo JHT dibayarkan sebagai uang tunai |
| Usia pensiun perusahaan | Ditentukan sendiri, umumnya 55 sampai 58 tahun | Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB | Kapan hubungan kerja berakhir karena pensiun |
Perbedaan angka inilah yang menimbulkan jeda yang sering tidak diantisipasi. Seorang karyawan yang pensiun dari perusahaan pada usia 56 tahun bisa mencairkan saldo JHT-nya, tetapi manfaat Jaminan Pensiun bulanan baru bisa ia terima tiga tahun kemudian saat menyentuh 59 tahun. Kalau HR tidak menjelaskan ini sejak awal, karyawan akan datang lagi beberapa bulan kemudian dengan keluhan bahwa uang pensiunnya belum keluar, dan menyalahkan perusahaan atas sesuatu yang bukan kesalahan perusahaan. Kalau perusahaan Anda belum mendaftarkan karyawan ke program jaminan sosial sama sekali, langkah pertamanya kami uraikan di panduan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Satu catatan tambahan soal iuran, karena sering ditanyakan bersamaan. Iuran Jaminan Pensiun menurut PP 45/2015 Pasal 28 adalah 3 persen dari upah per bulan, ditanggung bersama dengan pembagian 2 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. Iuran Jaminan Hari Tua menurut PP 46/2015 Pasal 16 adalah 5,7 persen dari upah, dengan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen ditanggung pekerja. Dua program, dua persentase, dua usia klaim.
Bolehkah perusahaan menetapkan usia pensiun sendiri
Jawabannya boleh, dan memang begitulah aturannya bekerja. Karena UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 151A huruf c menyandarkan usia pensiun pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka setiap perusahaan pada dasarnya menetapkan angkanya sendiri. Praktik yang lazim di Indonesia berkisar antara 55 sampai 58 tahun, sementara sebagian perusahaan mengikuti angka Jaminan Pensiun yang berlaku.
Yang tidak boleh adalah menetapkannya tanpa dasar tertulis. Kalau usia pensiun tidak pernah dituliskan di mana pun lalu tiba-tiba dipakai sebagai alasan mengakhiri hubungan kerja, posisinya lemah. Pemutusan hubungan kerja karena alasan pensiun memang diakui, karena PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 36 huruf n menyebut pekerja memasuki usia pensiun sebagai salah satu alasan pemutusan hubungan kerja. Namun alasan itu hanya kokoh kalau angkanya bisa ditunjukkan di dokumen yang berlaku bagi karyawan tersebut.
Karena itu, kalau usaha Anda sudah punya karyawan yang mendekati usia lima puluhan dan peraturan perusahaan belum menyebut usia pensiun, itu pekerjaan rumah yang mendesak. Cara menyusun dan mendaftarkan dokumennya kami bahas di panduan peraturan perusahaan. Satu paragraf pendek sudah cukup, asalkan menyebut angka usia pensiun, apa yang terjadi pada hari itu, dan apakah ada kemungkinan perpanjangan.
Pendapat kami di Absenia, klausul usia pensiun yang baik memuat empat hal. Pertama, angkanya. Kedua, patokan tanggalnya, apakah pada hari ulang tahun atau pada akhir bulan saat karyawan berulang tahun. Ketiga, kemungkinan perpanjangan berdasarkan kesepakatan tertulis dengan jangka waktu yang jelas. Keempat, hak apa saja yang diterima. Empat poin ini menghilangkan hampir semua perdebatan yang biasanya muncul di bulan terakhir seseorang bekerja.
Tuliskan patokan tanggal pensiun secara eksplisit. Kalimat "pensiun pada akhir bulan saat karyawan berulang tahun ke-56" jauh lebih mudah dieksekusi daripada "pensiun pada usia 56 tahun". Perbedaannya kelihatan sepele sampai Anda harus menghitung gaji prorata, sisa cuti, dan tanggal berhenti iuran jaminan sosial untuk orang yang lahir tanggal 17.
Hak yang diterima karyawan saat pensiun
Pensiun adalah salah satu sebab berakhirnya hubungan kerja yang membawa hak kompensasi. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56 menyebutnya dengan rinci: pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Rumus lengkap ketiga komponen itu beserta contoh angkanya sudah kami uraikan terpisah di panduan cara menghitung pesangon, jadi di sini kami tidak mengulanginya.
Ada satu ketentuan yang khusus relevan bagi usaha kecil dan sering terlewat. PP 35/2021 Pasal 59 menyatakan pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kata kuncinya "wajib membayar" dengan "besaran berdasarkan kesepakatan". Jadi kewajibannya tetap ada, yang lentur adalah angkanya, dan kesepakatan itu sebaiknya tertulis sejak awal hubungan kerja, bukan dinegosiasikan di minggu terakhir.
Ketentuan lain yang jarang dibaca adalah PP 35/2021 Pasal 58. Isinya, kalau pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah. Kalau perhitungan manfaat program pensiun itu lebih kecil, selisihnya tetap dibayar pengusaha, dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Di luar komponen kompensasi, ada hak lain yang perlu diurus pada hari yang sama: saldo Jaminan Hari Tua, manfaat Jaminan Pensiun bila masa iurnya memenuhi syarat, sisa cuti tahunan yang belum diambil, dan surat keterangan pengalaman kerja. Yang terakhir sering dianggap formalitas padahal dibutuhkan pensiunan untuk banyak urusan administratif, dan penjelasannya ada di panduan paklaring.
Soal manfaat Jaminan Pensiun, syaratnya perlu diketahui HR agar tidak salah menjanjikan. PP 45/2015 Pasal 19 ayat (1) menyebut manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling singkat 15 tahun yang setara dengan 180 bulan. Kalau belum sampai ke sana, Pasal 24 ayat (1) mengatur peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya, dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah mencapai usia pensiun dan dokumen diterima lengkap. Karena program ini baru berjalan sejak 2015, sebagian besar pensiunan hari ini masuk skenario kedua, bukan pertama.
Alur administrasi yang disiapkan HR
Pensiun adalah satu-satunya jenis berakhirnya hubungan kerja yang tanggalnya sudah diketahui sejak hari pertama karyawan bekerja. Ironisnya, justru ini yang paling sering diurus mepet. Tabel berikut adalah alur yang kami sarankan, disusun mundur dari tanggal pensiun.
| Waktu | Yang dikerjakan HR | Keluaran |
|---|---|---|
| 12 bulan sebelum | Verifikasi tanggal lahir dan tanggal masuk di data karyawan, cek klausul pensiun | Tanggal pensiun yang disepakati tertulis |
| 9 bulan sebelum | Bicara empat mata dengan karyawan, tawarkan opsi perpanjangan bila ada | Keputusan pensiun atau perpanjangan |
| 6 bulan sebelum | Hitung estimasi kompensasi, sisihkan dananya, tunjuk calon pengganti | Estimasi biaya dan rencana suksesi |
| 3 bulan sebelum | Serah terima pekerjaan, dokumentasi proses, pendampingan pengganti | Dokumen kerja yang berpindah tangan |
| 1 bulan sebelum | Finalisasi rekap kehadiran, sisa cuti, gaji prorata, dan surat keputusan pensiun | Rincian pembayaran yang siap ditandatangani |
| Hari terakhir | Bayar kompensasi, serahkan paklaring, kembalikan aset perusahaan | Berita acara serah terima |
| Setelah tanggal pensiun | Nonaktifkan kepesertaan, dampingi klaim JHT dan Jaminan Pensiun | Bukti klaim jaminan sosial |
Dokumen yang perlu disiapkan sebenarnya tidak banyak, tetapi harus lengkap. Surat keputusan pensiun dari perusahaan, rincian perhitungan kompensasi yang ditandatangani kedua pihak, berita acara serah terima pekerjaan dan aset, surat keterangan pengalaman kerja, serta salinan kartu identitas, kartu keluarga, buku rekening, dan kartu kepesertaan jaminan sosial untuk keperluan klaim. Kumpulkan salinannya jauh hari, karena mencari dokumen milik orang yang sudah tidak berkantor jauh lebih repot.
Bagian yang paling sering bermasalah justru yang paling sederhana: tanggal masuk kerja dan rekap kehadiran. Masa kerja menentukan besaran uang penghargaan masa kerja, dan sisa cuti menentukan komponen terakhir yang dibayarkan. Kalau catatan kehadiran selama bertahun-tahun berbentuk buku tulis atau berkas spreadsheet yang berpindah-pindah laptop, angka yang keluar akan diperdebatkan. Di sinilah pencatatan yang rapi sejak awal terbayar, dan alasan kami membangun modul kehadiran serta rekap cuti Absenia dengan riwayat yang bisa ditelusuri per karyawan.
Pendapat kami di Absenia, percakapan sembilan bulan sebelum tanggal pensiun adalah bagian terpenting dari seluruh alur ini, dan yang paling sering dilewati karena canggung. Karyawan senior yang mendengar kabar pensiunnya dari surat resmi sebulan sebelum hari terakhir hampir selalu merasa dibuang, betapapun benar prosedurnya. Sebaliknya, karyawan yang diajak bicara jauh hari biasanya justru membantu menyiapkan penggantinya.
Pensiun dini dan bekerja setelah usia pensiun
Pensiun dini adalah berakhirnya hubungan kerja atas kesepakatan sebelum karyawan mencapai usia pensiun yang berlaku di perusahaan. Perlu ditegaskan, tidak ada satu pun ketentuan yang kami temukan di PP 45/2015, PP 35/2021, maupun UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur pensiun dini sebagai hak otomatis karyawan atau kewenangan sepihak perusahaan. Skema ini lahir dari kesepakatan, dan karena itu dasarnya harus ada di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Konsekuensi paling penting dari pensiun dini justru ada di sisi jaminan sosial, dan sering tidak disadari kedua belah pihak. Manfaat pensiun bulanan tetap baru bisa diterima setelah peserta mencapai usia pensiun program, yaitu 59 tahun saat ini. Seseorang yang mengambil pensiun dini pada usia 50 tahun tidak lantas menerima manfaat pensiun pada usia 50. Ia menunggu sampai menyentuh usia pensiun program, dan kalau masa iurnya belum 15 tahun, yang ia terima adalah akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sesuai Pasal 24 PP 45/2015, bukan pensiun bulanan.
Kebalikannya juga diatur. PP 45/2015 Pasal 15 ayat (4) menyebut bahwa dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun. Jadi karyawan yang masih produktif dan ingin lanjut bekerja punya ruang legal untuk menunda pencairan, dengan batas tiga tahun.
Untuk usaha kecil, memperpanjang masa kerja karyawan senior sering kali masuk akal, terutama kalau pengetahuannya belum tergantikan. Yang perlu dijaga adalah bentuk hukumnya. Perpanjangan harus tertulis, punya jangka waktu yang jelas, dan menyebutkan apakah kompensasi pensiun dibayarkan pada tanggal pensiun awal atau ditunda sampai akhir masa perpanjangan. Perpanjangan lisan yang berjalan bertahun-tahun adalah bibit sengketa. Kalau Anda ingin memahami kerangka umum berakhirnya hubungan kerja beserta jenis-jenis alasannya, kami bahas terpisah di panduan PHK.
Cara UMKM merencanakan suksesi jauh hari
Di perusahaan besar, pensiun adalah urusan administrasi. Di usaha dengan 15 sampai 40 karyawan, pensiunnya satu orang bisa berarti hilangnya separuh pengetahuan operasional. Kepala produksi yang hafal semua resep, teknisi yang satu-satunya bisa memperbaiki mesin tua, atau admin yang mengingat semua kebiasaan pelanggan lama. Kehilangan itu tidak muncul di laporan keuangan, tetapi terasa segera.
Langkah pertama sangat sederhana dan bisa dikerjakan sore ini: buat daftar semua karyawan beserta tahun lahirnya, lalu hitung tahun berapa masing-masing mencapai usia pensiun perusahaan Anda. Urutkan dari yang paling dekat. Sebagian besar pemilik usaha yang melakukan latihan ini terkejut menemukan dua atau tiga nama penting jatuh di tahun yang sama.
Langkah kedua, tandai peran yang berisiko. Untuk setiap orang di daftar itu, jawab satu pertanyaan: kalau ia berhenti besok, siapa yang bisa menggantikan minggu depan. Kalau jawabannya tidak ada, itulah peran yang butuh kaderisasi, bukan sekadar rekrutmen di menit terakhir. Kaderisasi butuh waktu satu sampai dua tahun untuk peran teknis, jadi menghitung mundurnya harus dimulai jauh sebelum surat pensiun disiapkan.
Langkah ketiga, ubah pengetahuan menjadi dokumen. Minta karyawan senior menuliskan cara kerja yang selama ini hanya ada di kepalanya, sedikit demi sedikit, selama satu tahun terakhir masa kerjanya. Ini pekerjaan yang jauh lebih mudah dilakukan sambil bekerja daripada dikejar dalam dua minggu terakhir.
Langkah keempat, siapkan uangnya. Kompensasi pensiun untuk karyawan dengan masa kerja panjang bisa mencapai belasan kali upah bulanan. Bagi usaha kecil, angka sebesar itu keluar sekaligus akan terasa berat kalau tidak disisihkan. Kalau Anda tahu ada dua karyawan pensiun tahun depan, menyisihkan dana sejak sekarang jauh lebih ringan daripada mencari pinjaman mendadak.
Semua langkah di atas berdiri di atas satu fondasi yang membosankan: data karyawan yang akurat. Tanggal lahir, tanggal masuk, status kontrak, dan riwayat kehadiran yang bisa ditelusuri. Kalau data itu masih tersebar di beberapa berkas, merapikannya adalah pekerjaan pertama sebelum yang lain. Absenia menyediakan pencatatan data karyawan, kehadiran, dan cuti dalam satu tempat, dan Anda bisa melihat cakupannya di halaman fitur atau membandingkan paketnya di halaman harga. Untuk tim di bawah 10 karyawan, penggunaannya gratis selamanya, sedangkan paket Absensi Rp 9.000 per karyawan per bulan dan paket Lengkap Rp 19.000 per karyawan per bulan yang mencakup payroll masih dalam pengembangan. Tidak ada biaya implementasi dan tidak perlu kartu kredit, jadi Anda bisa langsung mendaftar dan mencoba merapikan datanya lebih dulu.
Perlu jujur kami sampaikan, Absenia belum menghitung kompensasi pensiun secara otomatis. Modul payroll, slip gaji, PPh 21, dan BPJS masih dalam pengembangan. Yang sudah berjalan hari ini adalah data karyawan, absensi selfie dengan verifikasi GPS, cuti dan izin beserta approval, pengaturan shift, rekap kehadiran, dan laporan yang bisa diekspor. Itu bagian yang menyediakan bahan perhitungannya, bukan perhitungannya sendiri.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Berapa usia pensiun yang berlaku saat ini di Indonesia?
Untuk klaim manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun yang berlaku sejak 1 Januari 2025 adalah 59 tahun. Angka itu berasal dari Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015: usia pensiun ditetapkan 56 tahun untuk pertama kali, menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019, lalu bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun. Kenaikan berikutnya jatuh pada 1 Januari 2028 menjadi 60 tahun.
Apakah karyawan wajib berhenti bekerja pada usia 59 tahun?
Tidak. Angka 59 tahun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun, bukan batas wajib berhenti bekerja. Usia pensiun yang mengakhiri hubungan kerja ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sebagaimana disebut dalam Pasal 151A huruf c UU Nomor 6 Tahun 2023. Banyak perusahaan memakai 55 atau 56 tahun, dan itu sah selama tertulis dan disepakati.
Apakah perusahaan boleh menetapkan usia pensiun sendiri?
Boleh, sepanjang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Yang tidak boleh adalah menetapkannya secara lisan lalu memakainya sebagai dasar mengakhiri hubungan kerja. Tanpa dasar tertulis, alasan pensiun mudah dipersoalkan dan berisiko dinilai sebagai pemutusan hubungan kerja dengan alasan lain yang konsekuensi kompensasinya berbeda.
Apa saja hak karyawan yang pensiun?
Menurut Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4). Di luar itu ada saldo Jaminan Hari Tua, manfaat Jaminan Pensiun bila masa iurnya cukup, sisa cuti yang belum diambil, dan surat pengalaman kerja.
Bagaimana kalau masa iur Jaminan Pensiun karyawan belum 15 tahun?
Manfaat pensiun bulanan hanya diterima peserta yang mencapai usia pensiun dan punya masa iur paling singkat 15 tahun atau setara 180 bulan menurut Pasal 19 PP Nomor 45 Tahun 2015. Kalau masa iurnya kurang dari itu, Pasal 24 mengatur peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya, dibayarkan sekaligus. Karena program ini baru berjalan sejak 2015, sebagian besar karyawan yang pensiun hari ini masuk kategori kedua.
Kapan HR harus mulai menyiapkan proses pensiun karyawan?
Pendapat kami di Absenia, mulai 12 bulan sebelum tanggal pensiun. Rentang itu cukup untuk memverifikasi tanggal lahir dan tanggal masuk, menghitung sisa cuti, menyiapkan dana kompensasi, melakukan serah terima pekerjaan, dan mengurus klaim jaminan sosial tanpa terburu-buru. Menyiapkannya sebulan sebelum hari terakhir hampir selalu berujung pada angka yang salah dan perpisahan yang canggung.
Sumber
- PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Pasal 1 angka 15 definisi Usia Pensiun, Pasal 15 skema kenaikan usia pensiun, Pasal 19 masa iur 15 tahun, Pasal 24 akumulasi iuran, Pasal 28 iuran 3 persen)
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 151A huruf c usia pensiun sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; Pasal 154A ayat (1) huruf n)
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 36 huruf n, Pasal 56 hak karyawan pensiun, Pasal 58 program pensiun, Pasal 59 usaha mikro dan kecil)
- PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Pasal 16 iuran 5,7 persen, Pasal 22 ayat (1) manfaat JHT pada usia 56 tahun)
- PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 (perubahan Pasal 26 mengenai pembayaran manfaat JHT)
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


