Payroll & Gaji

BPJS Kesehatan Perusahaan: Kewajiban Pemberi Kerja, Cara Daftar, dan Sanksinya

BPJS Kesehatan perusahaan mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya, menyetor iuran 5 persen (4 persen perusahaan, 1 persen karyawan), dan melaporkan perubahan data karyawan. Panduan lengkap beserta batas upah dan sanksinya.

Diterbitkan oleh Absenia · Terbit · Terakhir diperbarui · 11 menit baca
BPJS Kesehatan Perusahaan: Kewajiban Pemberi Kerja, Cara Daftar, dan Sanksinya

BPJS Kesehatan perusahaan adalah kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan, membayar iuran setiap bulan, dan menjaga data kepesertaan tetap benar. Dasarnya UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1), dan tidak ada pengecualian berdasarkan jumlah karyawan. Yang sering keliru dipahami pemilik usaha kecil, kewajiban ini berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan, punya lembaga sendiri, iuran sendiri, dan sanksi sendiri. Panduan ini membedah sisi pemberi kerja saja: siapa yang wajib mendaftar, siapa yang harus didaftarkan, berapa iuran dan dari upah yang mana dihitung, cara mendaftarkan badan usaha, kewajiban melapor saat data karyawan berubah, dan apa yang terjadi kalau Anda lalai.

Kewajiban pemberi kerja pada BPJS Kesehatan

Kewajiban ini punya dua lapis dasar hukum. Lapis pertama ada di UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1), yang menyatakan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Ayat (2) menambahkan kewajiban kedua yang sering dilupakan: dalam melakukan pendaftaran, pemberi kerja wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Lapis kedua khusus jaminan kesehatan ada di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1), yang berbunyi pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Perhatikan tiga kata terakhir. Mendaftar tanpa membayar iuran pertama tidak dianggap selesai.

Aturan yang sama juga memberi jalan keluar bagi karyawan. Pasal 13 ayat (2) menyatakan bila pemberi kerja secara nyata tidak mendaftarkan pekerjanya, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sendiri, dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya sesuai ayat (3). Artinya ketidakpatuhan Anda bisa ketahuan tanpa perlu ada pemeriksaan, cukup satu karyawan yang mendaftar sendiri.

Ada satu ayat yang menurut kami paling perlu digarisbawahi pemilik usaha. Pasal 13 ayat (5) menyatakan bila pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Bahasa hukumnya terdengar datar, konsekuensinya tidak. Kalau karyawan Anda yang belum terdaftar masuk rumah sakit, biaya setara manfaat program itu menjadi tanggungan perusahaan.

Kewajiban ketiga menyangkut uang. UU 24/2011 Pasal 19 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, dan ayat (2) mewajibkan pemberi kerja membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya sendiri. Jadi perusahaan berperan sebagai pemotong sekaligus penyetor, bukan hanya pembayar bagiannya saja.

Pendapat kami di Absenia, cara paling sehat memandang kewajiban ini bukan sebagai potongan gaji, melainkan sebagai bagian dari biaya mempekerjakan orang yang memang harus masuk anggaran sejak awal. Usaha yang baru menghitungnya setelah karyawan bertanya biasanya berakhir memotong komponen lain, dan itu yang memicu keluhan.

Ringkasan

Tiga kewajiban inti pemberi kerja pada BPJS Kesehatan: mendaftarkan diri dan seluruh pekerja, memberikan data yang lengkap dan benar, serta memungut dan menyetor iuran setiap bulan. Ketiganya berdiri sendiri, dan memenuhi satu tidak menggugurkan yang lain.

Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Banyak pemilik usaha menyebut keduanya dengan satu kata, yaitu BPJS. Padahal ini dua badan hukum berbeda, dengan program berbeda, iuran berbeda, dan kanal pendaftaran berbeda. Mendaftar di satu lembaga sama sekali tidak mendaftarkan Anda di lembaga yang lain.

Pembagian programnya diatur UU 24/2011 Pasal 6. Ketentuan pasal itu diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sehingga kini berbunyi BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Besaran iurannya pun diatur instrumen yang berbeda. UU 24/2011 Pasal 19 ayat (5) menyebut besaran dan tata cara pembayaran iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden, sedangkan untuk program selain jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

AspekBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
ProgramJaminan kesehatanKecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan
Instrumen pengatur iuranPeraturan PresidenPeraturan Pemerintah
Dasar iuran pekerja swastaUpah pokok ditambah tunjangan tetapBerbeda per program
Pendaftaran badan usahaKanal BPJS KesehatanKanal BPJS Ketenagakerjaan
Rujukan utamaPerpres 82/2018 dan perubahannyaPeraturan pemerintah per program

Prosedur pendaftaran badan usaha di sisi ketenagakerjaan kami bahas terpisah di cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan, sedangkan perbandingan angka iuran kedua lembaga ada di iuran BPJS karyawan. Panduan yang sedang Anda baca sengaja hanya membahas sisi BPJS Kesehatan, karena justru bagian inilah yang paling sering tercampur dengan aturan sebelah.

Pendapat kami di Absenia, kalau usaha Anda baru mulai merapikan kepatuhan, kerjakan keduanya dalam satu periode dan jangan diselang. Menunda salah satu selama beberapa bulan menciptakan dua tanggal mulai kepesertaan yang berbeda, dan itu menyulitkan saat harus merekonsiliasi data upah yang dilaporkan ke dua lembaga.

Siapa saja yang wajib didaftarkan

Jawaban singkatnya, seluruh pekerja tanpa kecuali, ditambah anggota keluarganya. Yang sering keliru adalah anggapan bahwa pekerja kontrak, pekerja harian, atau pekerja yang baru masuk boleh menunggu masa percobaan selesai. Tidak ada dasar untuk itu di Perpres 82/2018.

Cakupan keluarganya diatur Pasal 5. Ayat (1) menyatakan anggota keluarga dari peserta penerima upah meliputi istri atau suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 orang. Ayat (2) memberi kriteria untuk anak, yaitu tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

Di luar itu masih boleh ada tambahan. Pasal 5 ayat (3) memperbolehkan peserta mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, dan ayat (4) menjelaskan yang dimaksud meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Biayanya bukan tanggungan perusahaan. Pasal 36 ayat (1) menyatakan iuran bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh peserta, dan ayat (2) menetapkan besarannya 1 persen dari gaji atau upah peserta per orang per bulan. Pasal 36 ayat (4) menambahkan bahwa pembayarannya diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran.

Ada dua situasi yang sering ditanyakan. Pertama, suami dan istri yang keduanya bekerja. Pasal 14 ayat (1) menyatakan keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta penerima upah oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran, jadi tidak boleh menumpang pada pasangan. Kedua, pekerja asing. UU 24/2011 Pasal 14 menyatakan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Pro Tip

Saat menyiapkan data, minta nomor induk kependudukan seluruh anggota keluarga sejak proses onboarding, bukan menjelang pendaftaran. Mengejar dokumen keluarga karyawan setelah kontrak berjalan adalah pekerjaan yang bisa memakan berminggu-minggu, dan biasanya itu yang membuat pendaftaran badan usaha tertunda.

Berapa iuran dan dihitung dari upah yang mana

Besaran iurannya ditetapkan Pasal 30 Perpres 82/2018 sebagaimana diubah oleh Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yaitu 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Pasal 30 ayat (2) menegaskan iuran itu dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan, jadi seluruh 5 persen mengalir lewat perusahaan.

Pertanyaan berikutnya biasanya soal dasar hitungnya, dan di sinilah banyak perusahaan keliru. Bukan take home pay, bukan pula seluruh uang yang diterima karyawan. Pasal 33 ayat (3) menyatakan gaji atau upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta penerima upah selain penyelenggara negara terdiri atas gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap. Ayat (4) mendefinisikan tunjangan tetap sebagai tunjangan yang dibayarkan kepada pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran pekerja. Karena itu, uang makan harian yang hanya dibayar saat hadir bukan tunjangan tetap dan tidak masuk dasar hitung. Bedanya kami uraikan di gaji pokok.

Ada pagar atas dan pagar bawah. Pasal 32 ayat (1) sebagaimana diubah oleh Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan sebagai dasar perhitungan iuran yaitu Rp 12.000.000. Berapa pun upah di atas angka itu, dasar hitungnya berhenti di Rp 12.000.000. Untuk batas bawah, ayat (2) menyebut upah minimum provinsi, dan ayat (3) menyatakan bila upah minimum kabupaten atau kota ditetapkan maka angka itulah yang menjadi dasar. Besaran upah minimum tahun berjalan kami bahas di UMR 2026.

Bagian ini yang paling relevan untuk pembaca UMKM dan paling jarang diberitakan. Pasal 32 ayat (4) hasil perubahan Perpres 59/2024 menyatakan ketentuan batas paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi peserta penerima upah pada usaha mikro dan kecil. Ayat (5) menambahkan bahwa batas paling rendah bagi peserta penerima upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan setelah dilakukan kajian aktuaria oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan. Jadi bagi usaha mikro dan kecil, pagar bawah berupa upah minimum tidak otomatis berlaku, dan angkanya menunggu penetapan tersendiri.

Upah pokok ditambah tunjangan tetapDasar hitung yang dipakaiBagian perusahaan 4 persenBagian karyawan 1 persenTotal disetor
Rp 3.000.000Rp 3.000.000Rp 120.000Rp 30.000Rp 150.000
Rp 8.000.000Rp 8.000.000Rp 320.000Rp 80.000Rp 400.000
Rp 12.000.000Rp 12.000.000Rp 480.000Rp 120.000Rp 600.000
Rp 20.000.000Rp 12.000.000 karena kena batas atasRp 480.000Rp 120.000Rp 600.000

Tenggat setornya juga diatur. Pasal 39 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja memungut iuran dari pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ayat (4) memberi kelonggaran kecil, yaitu bila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Potongan bagian karyawan sebaiknya muncul terbaca di rincian gaji bulanan, formatnya kami bahas di slip gaji.

Grafik batang total iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk upah Rp 3 juta, Rp 8 juta, Rp 12 juta, dan Rp 20 juta, dengan dua batang terakhir sama tinggi karena batas atas
Iuran naik seiring upah pokok dan tunjangan tetap, lalu berhenti di Rp 600.000 per bulan karena dasar hitungnya dipatok paling tinggi Rp 12.000.000.

Satu catatan kejujuran soal masa berlaku angka. Perpres 82/2018 sudah tiga kali diubah, yaitu oleh Perpres 75/2019, Perpres 64/2020, dan Perpres 59/2024, sesuai catatan hubungan antar peraturan pada halaman rekaman resminya. Perpres 59/2024 sendiri, lewat Pasal 103B ayat (7) dan ayat (8), menyatakan hasil evaluasi penerapan kelas rawat inap standar menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran, yang ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Artinya besaran iuran memang dijadwalkan untuk ditinjau. Karena itu, sebelum mengunci anggaran tahunan, pastikan Anda mengecek ulang apakah sudah terbit perubahan berikutnya.

Cara mendaftarkan badan usaha langkah demi langkah

Pendaftaran pekerja tidak dilakukan orang per orang. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 11 ayat (2) menyatakan pendaftaran peserta bagi peserta penerima upah dilakukan melalui entitasnya kepada BPJS Kesehatan. Jadi yang mendaftar lebih dulu adalah badan usahanya, baru pekerjanya menyusul di bawah entitas itu.

Ilustrasi map berkas pendaftaran badan usaha, laptop, kartu identitas polos, dan ikon perisai kesehatan
Badan usaha mendaftar lebih dulu, baru seluruh pekerja dan keluarganya didaftarkan di bawah entitas itu, lengkap dengan data kependudukan masing-masing.

Kanalnya diatur Pasal 7 ayat (1) peraturan yang sama, yang menyebut delapan pilihan, antara lain aplikasi pendaftaran bagi peserta penerima upah, aplikasi mobile JKN, laman BPJS Kesehatan, care center 1500 400, mobile customer service, dan loket kantor cabang atau kantor kabupaten dan kota. Ayat (3) menambahkan bahwa pendaftaran dilaksanakan melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan.

Data minimal yang harus Anda isi juga sudah dipatok. Pasal 13 menyebut pemberi kerja harus mengisi data calon peserta yang memuat paling sedikit nama calon peserta, nomor induk kependudukan atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, tanggal lahir, nama fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan dipilih oleh calon peserta, nomor telepon seluler, dan alamat email.

Urutan praktis yang kami sarankan seperti ini. Pertama, siapkan dokumen legalitas badan usaha beserta data pengurus. Kedua, susun daftar seluruh pekerja lengkap dengan nomor induk kependudukan, tanggal lahir, dan komposisi upah pokok serta tunjangan tetap. Ketiga, kumpulkan data anggota keluarga yang berhak ditanggung. Keempat, tentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk masing-masing peserta. Kelima, daftarkan badan usaha lewat salah satu kanal di atas. Keenam, bayar iuran pertama, karena Pasal 12 ayat (2) menegaskan pendaftaran pekerja tidak dapat diproses bila pemberi kerjanya belum mendaftarkan diri atau belum melakukan pembayaran iuran pertama.

Perhatikan juga Pasal 12 ayat (3): bila status pemberi kerja ditemukan memiliki tunggakan iuran, proses pendaftaran pekerja baru dilakukan setelah pemberi kerja melunasi tunggakan tersebut. Konsekuensinya nyata, karena satu tunggakan lama bisa membekukan penambahan karyawan baru ke dalam kepesertaan.

Pendapat kami di Absenia, hambatan terbesar pendaftaran badan usaha di UMKM bukan di formulirnya, melainkan di langkah kedua dan ketiga. Menyusun daftar pekerja dengan komposisi upah yang benar dan data keluarga yang lengkap sering menjadi pertama kalinya sebuah usaha melihat data karyawannya utuh dalam satu tabel. Kalau data itu masih tersebar di grup chat dan catatan pribadi, siapkan waktu untuk merapikannya lebih dulu. Absenia hari ini bisa membantu di bagian itu lewat data karyawan terpusat, absensi selfie dengan verifikasi GPS, cuti dan izin beserta approval, pengaturan shift, rekap, serta laporan yang bisa diekspor. Modul payroll dan slip gaji masih dalam pengembangan, jadi perhitungan dan penyetoran iurannya tetap Anda kerjakan sendiri untuk saat ini. Daftar kemampuan yang aktif ada di halaman fitur, dan rincian paketnya terbuka di halaman harga.

Kewajiban melaporkan perubahan data karyawan

Mendaftar sekali lalu ditinggalkan adalah kesalahan yang paling sering kami lihat. Kepesertaan itu hidup, dan setiap perubahan di perusahaan Anda harus menyusul ke sistem BPJS Kesehatan dalam tenggat yang pendek.

Perpres 82/2018 Pasal 22 ayat (1) mewajibkan peserta penerima upah menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada pemberi kerja, termasuk perubahan status kepesertaan dan seluruh tunggakan iuran. Ayat (2) meneruskan tanggung jawabnya ke Anda: pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan itu kepada BPJS Kesehatan paling lambat 7 hari sejak terjadinya perubahan data oleh pekerja. Ayat (3) memberi katup pengaman, yaitu bila pemberi kerja secara nyata tidak melaporkan, pekerja dapat melaporkannya langsung.

Cakupan perubahan yang dimaksud diperinci PP Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 3. Ayat (2) menyatakan data yang lengkap dan benar meliputi data pekerja berikut anggota keluarganya sesuai pekerja yang dipekerjakan, data upah yang dilaporkan sesuai upah yang diterima pekerja, data kepesertaan sesuai penahapan, dan perubahan data ketenagakerjaan. Ayat (3) merinci perubahan data ketenagakerjaan itu paling sedikit meliputi alamat perusahaan, kepemilikan perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya, serta perubahan besarnya upah setiap pekerja. Ayat (4) menetapkan pelaporannya paling lambat 7 hari kerja sejak terjadinya perubahan.

Perhatikan bahwa Perpres menyebut 7 hari sedangkan PP menyebut 7 hari kerja. Karena dua rumusan itu tidak identik, praktik yang paling aman adalah memakai yang lebih pendek, yaitu 7 hari kalender. Selisihnya kecil, risikonya tidak.

Poin yang paling sering terlewat adalah baris terakhir Pasal 3 ayat (3), yaitu perubahan besarnya upah setiap pekerja. Setiap kali Anda menaikkan upah pokok atau tunjangan tetap seseorang, dasar iurannya ikut berubah dan wajib dilaporkan. Melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya diterima bukan penghematan, melainkan pelanggaran atas kewajiban data lengkap dan benar di UU 24/2011 Pasal 15 ayat (2).

Untuk karyawan yang berhenti, jangan langsung menghapus tanpa dokumen. Perpres 82/2018 Pasal 27 ayat (1) sebagaimana diubah Perpres 59/2024 menyatakan peserta penerima upah yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran. Ayat (2) menyebut bukti PHK yang diakui, dan ayat (2a) menyatakan bukti itu disampaikan oleh pemberi kerja dan atau pekerja kepada BPJS Kesehatan. Ayat (5) menambahkan bahwa peserta yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya. Prosedur pemutusan hubungan kerja beserta dokumennya kami bahas di PHK.

Pendapat kami di Absenia, cara paling murah memenuhi kewajiban ini adalah menautkannya ke peristiwa, bukan ke kalender. Setiap kali ada karyawan masuk, keluar, menikah, punya anak, atau naik upah, jadikan pelaporan ke BPJS Kesehatan sebagai satu baris wajib di checklist peristiwa itu. Mengandalkan audit data setahun sekali hampir selalu terlambat.

Sanksi kalau perusahaan lalai

Sanksinya bertingkat dan datang dari dua arah, yaitu sanksi administratif atas ketidakpatuhan mendaftar dan memberi data, serta konsekuensi finansial atas keterlambatan membayar iuran. Keduanya perlu dipahami terpisah.

Empat tahap sanksi administratif BPJS Kesehatan berurutan, dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, denda 0,1 persen per bulan, sampai tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Sanksi administratif datang bertahap. Anak tangga terakhir yang paling terasa, karena menyentuh perizinan usaha dan izin tender yang tampaknya tidak berhubungan dengan BPJS.

Untuk yang pertama, UU 24/2011 Pasal 17 ayat (2) menyebut sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Ayat (3) menyatakan teguran tertulis dan denda dikenakan oleh BPJS, sedangkan ayat (4) menyatakan sanksi tidak mendapat pelayanan publik dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS. Perpres 82/2018 Pasal 13 ayat (6) mengulang tiga jenis sanksi itu khusus untuk jaminan kesehatan.

Tahapannya diatur PP Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 10. Ayat (1) menetapkan teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari. Ayat (2) menyatakan bila kewajiban tetap tidak dilaksanakan, BPJS mengenakan teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari. Ayat (3) dan ayat (4) melanjutkan ke sanksi denda sebesar 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar, dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir. Ayat (5) menyatakan denda itu disetorkan bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya, dan ayat (6) menyatakan bila denda tidak disetor lunas, pemberi kerja dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Apa saja pelayanan publik yang dimaksud? PP 86/2013 Pasal 9 ayat (1) memerincinya untuk pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, dan Izin Mendirikan Bangunan. Daftar itu yang membuat ketidakpatuhan pada BPJS Kesehatan bisa menghambat urusan yang kelihatannya tidak berhubungan sama sekali, misalnya saat perusahaan Anda hendak ikut tender.

TahapBentukJangka waktu atau besaranDikenakan oleh
1Teguran tertulis pertamaPaling lama 10 hariBPJS
2Teguran tertulis kedua10 hariBPJS
3Denda0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayarBPJS
4Tidak mendapat pelayanan publik tertentuPerizinan usaha, izin tender, izin TKA, izin penyedia jasa pekerja, IMBPemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS

Arah kedua menyangkut keterlambatan membayar iuran, dan aturannya ada di Pasal 42 Perpres 82/2018 sebagaimana diubah Perpres 59/2024. Ayat (1) menyatakan bila peserta dan atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Ayat (2) menegaskan selama tunggakan belum dilunasi, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan.

Untuk mengaktifkan kembali, ayat (3) mensyaratkan pembayaran iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 24 bulan, ditambah iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara. Setelah aktif kembali, ayat (5) mewajibkan pembayaran denda dalam waktu 45 hari untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh. Ayat (6) menetapkan denda itu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 20.000.000.

Bagian yang wajib Anda catat sebagai pemberi kerja ada di ayat (7): bagi peserta penerima upah, pembayaran iuran tertunggak dan dendanya ditanggung oleh pemberi kerja. Jadi keterlambatan menyetor bukan masalah karyawan, melainkan tagihan yang kembali ke perusahaan, dan angkanya bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk satu kasus rawat inap.

Catatan

Kami tidak menakut-nakuti dengan angka terburuk, karena sebagian besar UMKM tidak akan pernah menyentuhnya. Yang ingin kami tekankan justru sebaliknya: menyetor tepat waktu setiap tanggal 10 adalah kebiasaan administratif yang murah, sementara memperbaiki tunggakan beserta dendanya selalu jauh lebih mahal daripada iuran yang dihemat.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan?

Ya. UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) mengulanginya khusus untuk jaminan kesehatan dengan tambahan kewajiban membayar iuran. Tidak ada pengecualian berdasarkan jumlah karyawan atau bentuk badan usaha. Kalau pemberi kerja secara nyata tidak mendaftarkan pekerjanya, Pasal 13 ayat (2) memberi hak kepada pekerja untuk mendaftarkan dirinya sendiri.

Berapa persen iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan?

Iuran bagi peserta penerima upah adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Ketentuan ini ada di Pasal 30 Perpres 82/2018 sebagaimana diubah oleh Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Seluruh 5 persen itu disetorkan langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan, jadi bagian karyawan dipotong lebih dulu dari upahnya lalu ikut disetor bersama bagian perusahaan.

Berapa batas atas dan batas bawah upah untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan?

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp 12.000.000, sesuai Pasal 32 ayat (1) Perpres 82/2018 sebagaimana diubah oleh Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Batas paling rendah menurut Pasal 32 ayat (2) adalah upah minimum provinsi, dan ayat (3) menyatakan bila upah minimum kabupaten atau kota ditetapkan maka angka itulah yang dipakai. Ayat (4) mengecualikan ketentuan batas paling rendah bagi peserta penerima upah pada usaha mikro dan kecil.

Berapa lama perusahaan harus melaporkan perubahan data karyawan?

Perpres 82/2018 Pasal 22 ayat (2) mewajibkan pemberi kerja melaporkan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 7 hari sejak terjadinya perubahan data oleh pekerja. PP Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (4) memakai rumusan paling lambat 7 hari kerja sejak terjadinya perubahan. Karena dua rumusan itu berbeda, cara paling aman adalah memakai tenggat yang lebih pendek, yaitu 7 hari kalender.

Apa sanksi kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya?

Perpres 82/2018 Pasal 13 ayat (6) menyebut tiga sanksi administratif, yaitu teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Tata caranya diatur PP Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 10, yaitu teguran tertulis pertama paling lama 10 hari, teguran kedua 10 hari, lalu denda sebesar 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar. Bila denda tidak disetor lunas, pemberi kerja dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Apakah karyawan yang di-PHK langsung kehilangan BPJS Kesehatan?

Tidak langsung. Perpres 82/2018 Pasal 27 ayat (1) sebagaimana diubah oleh Perpres 59/2024 menyatakan peserta penerima upah yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak di-PHK, tanpa membayar iuran. PHK itu harus dibuktikan dengan dokumen yang disebut pada ayat (2), dan menurut ayat (2a) bukti tersebut disampaikan oleh pemberi kerja dan atau pekerja kepada BPJS Kesehatan.

Kapan batas waktu perusahaan menyetor iuran BPJS Kesehatan setiap bulan?

Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, sesuai Pasal 39 ayat (1) Perpres 82/2018. Kalau tanggal 10 jatuh pada hari libur, ayat (4) membolehkan pembayaran pada hari kerja berikutnya. Kalau iuran belum dibayar sampai akhir bulan berjalan, Pasal 42 ayat (1) sebagaimana diubah Perpres 59/2024 menyatakan penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya, dan selama tunggakan belum lunas pemberi kerja wajib menanggung saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan.

Siapa saja anggota keluarga karyawan yang ikut ditanggung iuran BPJS Kesehatan?

Menurut Pasal 5 ayat (1) Perpres 82/2018, anggota keluarga peserta penerima upah meliputi istri atau suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 orang. Anak ditanggung selama belum menikah atau tidak berpenghasilan sendiri dan belum berusia 21 tahun, atau 25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal. Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua boleh diikutsertakan, tetapi iurannya 1 persen per orang per bulan dibayar oleh peserta sesuai Pasal 36.

Informasi umum, bukan nasihat hukum ketenagakerjaan. Baca kebijakan editorial Absenia untuk standar sumber, pembaruan regulasi, dan cara meminta koreksi.

Sumber

  1. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (kewajiban mendaftarkan dan memberi data Pasal 15, sanksi administratif Pasal 17, kewajiban memungut dan menyetor iuran Pasal 19)
  2. Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (anggota keluarga Pasal 5, kewajiban dan sanksi pemberi kerja Pasal 13, laporan perubahan data Pasal 22, iuran keluarga tambahan Pasal 36, batas setor tanggal 10 Pasal 39)
  3. Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 (iuran peserta penerima upah 5 persen, dibagi 4 persen pemberi kerja dan 1 persen peserta, Pasal 30)
  4. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 (batas atas dan bawah upah Pasal 32, hak 6 bulan setelah PHK Pasal 27, penghentian sementara dan denda pelayanan Pasal 42, penetapan manfaat, tarif, dan iuran Pasal 103B)
  5. PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif (kewajiban data dan pelaporan perubahan Pasal 3, jenis pelayanan publik yang dihentikan Pasal 9, tahapan teguran dan denda 0,1 persen Pasal 10)
  6. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan (kanal pendaftaran Pasal 7, pendaftaran PPU lewat entitas Pasal 11, syarat pendaftaran mandiri pekerja Pasal 12, data calon peserta Pasal 13)
  7. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (mengubah Pasal 6 UU 24/2011 sehingga BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program termasuk jaminan kehilangan pekerjaan)

Mulai gratis, tanpa kartu kredit.

Gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan. Berhenti kapan saja.