Hari Libur Nasional: Dasar Hukum, Hak Upah, dan Cara Menghitungnya
Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Pelajari dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, bedanya dengan cuti bersama, dan cara menghitung upah karyawan yang tetap bekerja.

Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang berlaku secara nasional dan ditetapkan oleh pemerintah, dan bagi perusahaan konsekuensinya sangat konkret: karyawan tidak wajib bekerja pada hari itu, dan kalau tetap dipekerjakan, upahnya dihitung dengan pengali khusus yang jauh lebih besar daripada hari biasa. Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur prinsipnya, sedangkan angka pengalinya ada di PP Nomor 35 Tahun 2021. Panduan ini sengaja tidak menjadi kalender. Yang kami bahas adalah bagian yang jarang dijelaskan tetapi paling sering memicu selisih di akhir bulan: dasar hukumnya, siapa yang menetapkan tanggalnya, bedanya dengan cuti bersama, apakah upah tetap dibayar, bagaimana menghitung upah kalau karyawan tetap masuk, serta bagaimana kehadirannya dicatat supaya bisa dibuktikan.
Dasar hukum hari libur nasional
Banyak pemilik usaha mengira hari libur nasional hanya urusan kalender. Kenyataannya ada rantai aturan di belakangnya, dan rantai itulah yang menentukan berapa yang harus Anda bayar. Titik paling awal adalah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1953 tentang Hari-hari Libur. Dokumen ini tua, tetapi pada basis data resmi peraturan.go.id statusnya masih tercatat Berlaku. Fungsinya menjadi pijakan bahwa negara memang mengenal kategori hari libur yang ditetapkan secara nasional.

Yang paling relevan bagi hubungan kerja adalah Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya empat ayat dan semuanya penting. Ayat (1) menyatakan pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Ayat (2) memberi pengecualian: pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus, atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Ayat (3) menegaskan pengusaha yang mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur. Ayat (4) menyerahkan pengaturan jenis dan sifat pekerjaan tersebut kepada Keputusan Menteri.
Perhatikan urutan logikanya. Bekerja pada hari libur resmi bukan hal yang dilarang, tetapi juga bukan hal yang bisa diperintahkan begitu saja. Ada dua pintu masuknya, yaitu sifat pekerjaan yang memang harus berjalan terus menerus, atau kesepakatan. Dan begitu pintu itu dilewati, kewajiban membayar upah kerja lembur ikut melekat secara otomatis. Tidak ada opsi mempekerjakan karyawan di tanggal merah dengan upah hari biasa.
Aturan pelaksananya ada di dua peraturan pemerintah yang terbit di tahun yang sama. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 39, menyebut upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, pada istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi. PP Nomor 35 Tahun 2021 kemudian memberi angkanya, mulai dari cara menghitung upah sejam sampai pengali per jam kerja lembur. Kalau Anda ingin memahami dulu kerangka waktu kerja normalnya, kami uraikan terpisah di panduan aturan jam kerja karyawan.
Pendapat kami di Absenia, cara paling aman memahami hari libur nasional adalah memperlakukannya sebagai status hukum, bukan sekadar warna merah di kalender. Status itu mengubah tiga hal sekaligus: kewajiban hadir, dasar perhitungan upah, dan beban pembuktian kalau nanti ada perselisihan. Perusahaan yang menganggapnya sekadar libur biasa umumnya baru sadar setelah ada karyawan yang menghitung ulang haknya.
Tiga lapis aturannya: Keppres Nomor 24 Tahun 1953 mengenalkan kategori hari libur, Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur kewajiban hadir dan kewajiban membayar upah lembur, lalu PP Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 memberi rumus serta pengalinya. Daftar tanggalnya sendiri ditetapkan terpisah setiap tahun.
Siapa yang menetapkan dan kapan biasanya terbit
Undang-undang tidak menyebut tanggal. Daftar tanggal hari libur nasional ditetapkan lewat keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dokumen itu tercatat sebagai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Sebagai contoh, penetapan untuk tahun 2026 tercatat sebagai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, ditetapkan 19 September 2025, dengan tiga penanda tangan sesuai tiga kementerian tadi.
Yang berguna bagi perencanaan usaha adalah polanya, bukan tanggalnya. Kalau Anda menelusuri arsip resmi JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan untuk suatu tahun biasanya keluar pada akhir kuartal ketiga sampai awal kuartal keempat tahun sebelumnya, yaitu sekitar September dan Oktober. Berikut tiga contoh terakhir yang bisa Anda cek sendiri di arsip tersebut.
| Tahun libur | Dokumen penetapan awal | Tanggal ditetapkan | Ada perubahan setelah terbit |
|---|---|---|---|
| 2024 | SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2023 | 12 September 2023 | Ya, SKB 3 Menteri Nomor 1 Tahun 2024 (26 Februari 2024) |
| 2025 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 | 14 Oktober 2024 | Ya, SKB 3 Menteri Nomor 1 Tahun 2025 (7 Agustus 2025) |
| 2026 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 | 19 September 2025 | Cek arsip resmi, penetapan tahunan memang bisa direvisi |
Sekarang bagian yang paling sering dikarang oleh artikel lain, dan kami memilih tidak ikut. Saat panduan ini disusun, kami tidak menemukan satu pun dokumen penetapan hari libur nasional untuk tahun 2027 di arsip resmi JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Pencarian dengan kata kunci yang mengandung tahun 2027 mengembalikan nol hasil. Artinya daftar tanggal libur 2027 belum bisa disebut, dan setiap daftar yang beredar sebelum dokumen resminya terbit hanyalah perkiraan. Kalau Anda sedang menyusun rencana operasional lintas tahun, pakai pola waktu terbitnya sebagai patokan, lalu pantau laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan JDIH-nya.
Satu catatan tambahan yang sering terlewat. Hari libur nasional tidak selalu lahir dari keputusan bersama tahunan. Pemerintah juga pernah menetapkan hari libur nasional lewat Keputusan Presiden tersendiri, misalnya untuk hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 dan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah tahun 2024. Jadi kalender kerja Anda bisa berubah di tengah tahun tanpa ada revisi keputusan bersama.
Pendapat kami di Absenia, inilah alasan kalender kerja sebaiknya tidak dicetak lalu ditempel dan dilupakan. Kolom hari libur di sistem kehadiran harus bisa diubah kapan saja, dan perubahannya harus terlihat oleh semua orang di hari yang sama. Perusahaan kecil sering terjebak karena informasi perubahan hanya sampai ke satu grup chat, lalu cabang lain tetap beroperasi dengan asumsi lama.
Beda hari libur nasional dan cuti bersama
Dua istilah ini muncul di dokumen yang sama dan sering dianggap identik. Padahal konsekuensinya berbeda, dan perbedaan itu langsung terasa di perhitungan upah. Hari libur nasional melekat pada peringatan keagamaan atau kenegaraan dan menjadi acuan istilah hari libur resmi yang dipakai Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 serta pengali upah lembur di PP Nomor 35 Tahun 2021. Cuti bersama adalah kebijakan tambahan yang biasanya dipakai untuk merapikan hari kejepit di antara tanggal merah dan akhir pekan.
| Aspek | Hari libur nasional | Cuti bersama |
|---|---|---|
| Sifat | Hari libur resmi yang berlaku nasional | Kebijakan tambahan yang ditetapkan bersamaan |
| Dasar yang dipakai untuk upah lembur | Pasal 85 UU 13/2003 dan Pasal 31 PP 35/2021 | Perlu dibaca dari dokumen penetapan tahun berjalan |
| Jumlah per tahun | Ditetapkan tiap tahun, bisa direvisi | Ditetapkan tiap tahun, bisa direvisi |
| Kaitan dengan jatah cuti tahunan | Tidak memotong jatah cuti tahunan | Perlakuannya diatur di dokumen tahunan dan peraturan perusahaan |
| Yang harus Anda siapkan | Kebijakan lembur dan pengalinya | Kebijakan tertulis soal pemotongan saldo cuti |
Kami sengaja tidak menyimpulkan sendiri soal apakah cuti bersama memotong hak cuti tahunan karyawan swasta, karena rumusannya berada di dokumen penetapan tahunan dan bisa berbeda formulasinya dari tahun ke tahun. Ini justru titik yang paling sering salah dikutip di internet. Cara aman: baca dokumen tahun berjalan, lalu terjemahkan hasilnya ke dalam peraturan perusahaan Anda dengan kalimat yang tidak bisa ditafsir dua arah. Untuk daftar tanggal dan rinciannya di tahun berjalan, kami bahas terpisah di artikel cuti bersama 2026.
Ada satu kekeliruan yang kerap kami temui di UMKM. Karena cuti bersama dan hari libur nasional ditulis berdampingan di satu pengumuman, tim HR memperlakukan keduanya dengan pengali upah yang sama saat ada karyawan yang tetap masuk. Padahal yang punya pengali baku di peraturan adalah hari libur resmi. Kalau Anda ingin memberi kompensasi setara untuk cuti bersama, itu boleh saja dan bagus, tetapi tulis sebagai kebijakan perusahaan, bukan sebagai kewajiban hukum. Bedanya penting saat kebijakan itu suatu hari ingin Anda tinjau ulang.
Perlu dicatat juga bahwa saldo cuti dan hari libur adalah dua hal yang berbeda sumbernya. Hak cuti tahunan lahir dari masa kerja karyawan, sedangkan hari libur nasional lahir dari penetapan pemerintah. Kalau administrasi cuti Anda masih bercampur dengan catatan libur di satu kolom spreadsheet, cepat atau lambat akan ada angka yang tertukar. Pembahasan hak cuti kami pisahkan di artikel cuti tahunan.
Apakah upah tetap dibayar saat hari libur
Ini pertanyaan nomor satu yang masuk ke kami menjelang rangkaian tanggal merah. Jawabannya bergantung pada bentuk upah yang Anda pakai, dan sayangnya banyak artikel menjawabnya dengan satu kalimat yang terlalu umum.
Untuk karyawan dengan upah bulanan. Upah bulanan ditetapkan untuk satu bulan penuh. Hari libur nasional sudah termasuk di dalam kalender bulan tersebut, sehingga tidak ada pemotongan hanya karena ada tanggal merah. Logika ini juga tercermin di PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 17 yang menurunkan upah sehari dari upah sebulan dengan pembagi 25 untuk sistem 6 hari kerja dan pembagi 21 untuk sistem 5 hari kerja. Pembagi itu sudah mencerminkan jumlah hari kerja dalam sebulan, bukan jumlah hari kalender.
Untuk karyawan dengan upah harian. Di sini Anda harus lebih berhati-hati. PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) memakai prinsip upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja dan atau tidak melakukan pekerjaan. Ayat (2) memberi pengecualian untuk keadaan berhalangan, kegiatan lain di luar pekerjaan, menjalankan hak waktu istirahat atau cuti, serta ketika pekerja bersedia bekerja tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri. Undang-undang tidak menyebut hari libur nasional sebagai pengecualian yang berdiri sendiri di daftar itu. Karena itu, perlakuan upah harian pada tanggal merah wajib Anda tuangkan secara eksplisit di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dan jangan diserahkan pada kebiasaan.
Untuk karyawan baru atau yang berhenti di tengah bulan. Perhitungannya masuk ke ranah prorata, dan hari libur nasional di rentang itu ikut menentukan hasil akhirnya. Kami bahas mekanismenya di panduan gaji prorata. Yang penting diingat, pilih satu metode prorata lalu pakai konsisten untuk semua orang, karena berganti metode di tengah jalan adalah cara tercepat memunculkan kecurigaan.
Pendapat kami di Absenia, pertanyaan ini sebenarnya bukan pertanyaan hukum, melainkan pertanyaan dokumen. Perusahaan yang punya peraturan perusahaan tertulis hampir tidak pernah ribut soal ini, karena jawabannya bisa dibuka bersama. Perusahaan yang mengandalkan kesepakatan lisan selalu mengulang perdebatan yang sama setiap Lebaran dan setiap akhir tahun.
Tulis satu paragraf pendek di peraturan perusahaan yang menjawab empat hal sekaligus: apakah hari libur nasional dibayar untuk pekerja harian, siapa yang berwenang menyetujui kerja di hari libur, kapan persetujuan itu harus diberikan, dan pengali mana yang dipakai. Empat kalimat ini menghemat banyak percakapan yang tidak perlu.
Hitungan upah kalau karyawan tetap bekerja
Kalau karyawan bekerja pada hari libur resmi, Pasal 85 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur. Angkanya diatur PP Nomor 35 Tahun 2021. Pasal 32 ayat (2) menetapkan cara menghitung upah sejam, yaitu 1/173 kali upah sebulan. Pasal 31 kemudian memberi pengali per jamnya, dan pengali di hari libur resmi berbeda dari pengali di hari kerja biasa yang hanya 1,5 kali untuk jam pertama dan 2 kali untuk jam berikutnya.
| Sistem waktu kerja | Dibayar 2 kali upah sejam | Dibayar 3 kali upah sejam | Dibayar 4 kali upah sejam |
|---|---|---|---|
| 6 hari kerja dan 40 jam seminggu | Jam pertama sampai ketujuh | Jam kedelapan | Jam kesembilan, kesepuluh, kesebelas |
| 6 hari kerja, libur jatuh pada hari kerja terpendek | Jam pertama sampai kelima | Jam keenam | Jam ketujuh, kedelapan, kesembilan |
| 5 hari kerja dan 40 jam seminggu | Jam pertama sampai kedelapan | Jam kesembilan | Jam kesepuluh, kesebelas, kedua belas |
Baris kedua sering membingungkan. Pada sistem 6 hari kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan menetapkan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, sehingga ada satu hari yang lebih pendek dari hari lain. Kalau hari libur resmi jatuh persis di hari terpendek itu, ambang pengalinya bergeser lebih awal. Untuk sistem 5 hari kerja, waktu kerjanya 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Satu hal yang sering salah diterapkan: batas lembur 4 jam sehari dan 18 jam seminggu di Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 tidak berlaku untuk kerja lembur pada waktu istirahat mingguan dan atau hari libur resmi. Ayat (2) menyatakannya secara eksplisit. Itulah sebabnya tabel pengali di atas bisa berjalan sampai jam kedua belas. Meski begitu, ada batas praktis yang tidak diatur undang-undang tetapi tetap nyata, yaitu kelelahan. Kami tidak menyarankan menjadwalkan 12 jam kerja di hari libur hanya karena aturannya memungkinkan.
Mari kita pakai angka konkret. Anggap upah sebulan seorang karyawan Rp 4.500.000. Upah sejamnya adalah 1/173 kali Rp 4.500.000, yaitu sekitar Rp 26.012 setelah pembulatan. Berikut tiga skenario yang paling sering terjadi di UMKM.
| Skenario | Rincian pengali | Total pengali | Upah lembur hari itu |
|---|---|---|---|
| 5 hari kerja, masuk 8 jam di hari libur | 8 jam kali 2 | 16 | 16 kali Rp 26.012 = Rp 416.192 |
| 5 hari kerja, masuk 10 jam di hari libur | (8 kali 2) tambah (1 kali 3) tambah (1 kali 4) | 23 | 23 kali Rp 26.012 = Rp 598.276 |
| 6 hari kerja, masuk 9 jam di hari libur | (7 kali 2) tambah (1 kali 3) tambah (1 kali 4) | 21 | 21 kali Rp 26.012 = Rp 546.252 |
Angka di kolom terakhir memakai upah sejam yang sudah dibulatkan, jadi hasil akhirnya bisa berbeda beberapa ratus rupiah dengan perhitungan tanpa pembulatan. Yang penting adalah polanya: dibandingkan upah sehari biasa sekitar Rp 214.286 (sistem 5 hari kerja), satu hari kerja di tanggal merah berbiaya kira-kira dua sampai hampir tiga kali lipat. Untuk usaha dengan margin tipis, angka ini seharusnya masuk ke perencanaan jauh sebelum tanggalnya tiba, bukan menjadi kejutan di rekap akhir bulan. Rumus lembur di hari kerja biasa beserta contoh perhitungannya kami bahas terpisah di panduan cara menghitung uang lembur, dan kaitannya dengan komponen gaji lain ada di cara menghitung gaji karyawan.

Pekerja shift dan pekerja dengan upah harian
Untuk kafe, restoran, ritel, apotek, dan klinik, hari libur nasional justru hari paling sibuk. Di sinilah Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 relevan, karena pengusaha memang dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dijalankan secara terus menerus, atau berdasarkan kesepakatan. Ayat (4) menyerahkan pengaturan jenis dan sifat pekerjaan tersebut kepada Keputusan Menteri, jadi kalau usaha Anda beroperasi setiap hari, ada baiknya jalur kesepakatan tetap Anda siapkan secara tertulis.
Yang sering menjadi salah paham: karyawan shift kadang menganggap jadwal shift otomatis menghapus status hari libur resmi. Tidak begitu. Status hari libur resmi tetap melekat pada tanggalnya, dan kewajiban membayar upah kerja lembur di Pasal 85 ayat (3) tetap berlaku meskipun tanggal itu kebetulan masuk rotasi shift seseorang. Menyusun rotasi shift yang adil di sekitar tanggal merah adalah pekerjaan tersendiri, dan kami bahas dasarnya di artikel shift kerja serta sisi alatnya di aplikasi shift kerja.
Untuk pekerja dengan upah harian, PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 17 memberi patokan yang berguna. Kalau upah ditetapkan secara harian, upah sehari dihitung dari upah sebulan dibagi 25 untuk perusahaan dengan sistem 6 hari kerja seminggu, atau dibagi 21 untuk sistem 5 hari kerja seminggu. Dengan upah sebulan Rp 4.500.000, upah sehari menjadi Rp 180.000 pada sistem 6 hari kerja, dan sekitar Rp 214.286 pada sistem 5 hari kerja. Angka ini penting karena menjadi pijakan saat Anda menyusun kebijakan apakah tanggal merah dibayar atau tidak bagi pekerja harian.
Praktik yang kami sarankan untuk usaha yang buka setiap hari ada tiga. Pertama, tetapkan lebih awal siapa yang masuk di tanggal merah dan umumkan minimal satu pekan sebelumnya, supaya tidak ada yang merasa ditunjuk mendadak. Kedua, buat persetujuan lembur diberikan sebelum orang bekerja, bukan direkonstruksi saat rekap. Ketiga, catat jam masuk dan jam pulang di hari itu dengan cara yang sama seperti hari biasa, karena bukti jam kerja adalah satu-satunya hal yang bisa Anda tunjukkan kalau ada selisih.
Pendapat kami di Absenia, rotasi tanggal merah sebaiknya digilir dan dicatat riwayatnya. Yang membuat karyawan kesal biasanya bukan kerja di hari libur, melainkan perasaan bahwa orang yang sama selalu kebagian. Riwayat penugasan yang bisa dibuka bersama menyelesaikan sebagian besar keluhan itu tanpa perlu rapat.
Cara mencatat kehadiran di hari libur resmi
Semua hitungan di atas hanya berguna kalau datanya bisa dipercaya. Di sinilah banyak UMKM kehilangan uang atau kehilangan kepercayaan tim, dan biasanya bukan karena niat buruk, melainkan karena pencatatannya berantakan. Ada empat langkah yang menurut kami paling menentukan.

Satu, tandai tanggalnya di kalender kerja sebelum bulan berjalan. Kalau sistem Anda tidak tahu bahwa suatu tanggal berstatus hari libur resmi, semua jam kerja di hari itu akan terbaca sebagai jam kerja biasa. Kesalahan ini paling sering baru ketahuan saat karyawan protes, dan pada titik itu Anda harus menghitung ulang mundur.
Dua, catat kehadiran dengan cara yang sama seperti hari biasa. Godaan terbesar di tanggal merah adalah mencatat manual karena yang masuk hanya beberapa orang. Justru di hari itulah catatan paling bernilai, karena nilainya dikali dua sampai empat. Kalau Anda masih memakai buku atau spreadsheet, kelemahannya kami bahas di absensi manual, dan alternatif berbasis ponsel kami jelaskan di absensi selfie dan GPS.
Tiga, pisahkan izin dan cuti dari status libur. Karyawan yang mengajukan cuti di sekitar tanggal merah sering tercatat dua kali atau justru hilang. Alur pengajuan dan persetujuan yang tercatat membuat saldo cuti tetap benar, dan kami bahas mekanismenya di sistem cuti dan izin online.
Empat, tutup bulan dengan rekap yang bisa diekspor. Rekap kehadiran adalah dokumen yang paling sering diminta ulang saat ada selisih, dan formatnya harus bisa dibuka orang lain, termasuk akuntan Anda. Kami uraikan kerangka rekap yang rapi di artikel rekap absensi.
Perlu kami sampaikan apa adanya soal posisi Absenia hari ini. Yang sudah berjalan adalah absensi dengan selfie dan verifikasi GPS, pengaturan shift, pencatatan cuti dan izin beserta approval, data karyawan, rekap kehadiran, dan laporan yang bisa diekspor. Modul payroll dan slip gaji, termasuk perhitungan otomatis pengali lembur di hari libur resmi, masih dalam pengembangan. Jadi untuk saat ini Absenia menyediakan datanya, sedangkan perhitungan upahnya masih Anda kerjakan di luar sistem. Kami memilih menyebutnya begitu daripada menjanjikan yang belum ada.
Soal biaya, semuanya terbuka. Paket Gratis Rp 0 selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan, paket Absensi Rp 9.000 per karyawan per bulan, dan paket Lengkap Rp 19.000 per karyawan per bulan untuk payroll yang masih dalam pengembangan. Tidak ada biaya implementasi dan tidak perlu kartu kredit. Rinciannya bisa Anda baca sendiri di halaman harga, daftar kemampuan yang aktif ada di fitur, dan kalau ingin mencoba langsung silakan daftar tanpa perlu bicara dengan sales lebih dulu.
Panduan ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus yang spesifik, terutama yang menyangkut pekerja harian, pekerja borongan, atau sektor dengan pengaturan waktu kerja khusus, konsultasikan dengan dinas ketenagakerjaan setempat atau penasihat hukum Anda, dan selalu rujuk dokumen penetapan tahun berjalan.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa yang dimaksud hari libur nasional menurut aturan ketenagakerjaan?
Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang berlaku secara nasional dan ditetapkan pemerintah. Akibat hukumnya diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003: pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Pengusaha boleh mempekerjakan karyawan pada hari itu hanya jika jenis dan sifat pekerjaannya harus berjalan terus menerus, atau berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, dan konsekuensinya pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
Apakah gaji karyawan dipotong kalau ada hari libur nasional?
Untuk karyawan dengan upah bulanan, tidak. Upah bulanan ditetapkan untuk satu bulan penuh, dan hari libur resmi sudah termasuk di dalam kalender bulan tersebut, jadi tidak ada pemotongan hanya karena tanggal merah. Yang perlu ditulis jelas adalah perlakuan untuk pekerja dengan upah harian, karena PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 40 memakai prinsip upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja, dengan sejumlah pengecualian. Tuangkan aturannya di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan supaya tidak jadi perdebatan.
Berapa upah lembur kalau karyawan bekerja pada hari libur nasional?
PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 31 mengatur pengalinya. Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja dan 40 jam seminggu: jam pertama sampai kedelapan dibayar 2 kali upah sejam, jam kesembilan 3 kali, jam kesepuluh sampai kedua belas 4 kali. Untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu: jam pertama sampai ketujuh 2 kali, jam kedelapan 3 kali, jam kesembilan sampai kesebelas 4 kali. Upah sejam dihitung 1/173 kali upah sebulan sesuai Pasal 32.
Apakah batas lembur 4 jam sehari berlaku juga di hari libur nasional?
Tidak. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 26 ayat (1) memang membatasi waktu kerja lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tetapi ayat (2) menegaskan batas itu tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan atau hari libur resmi. Karena itu skema pengali di Pasal 31 bisa berjalan sampai jam kedua belas. Meski begitu, jam kerja panjang tetap perlu dijaga demi keselamatan dan kualitas kerja.
Apa beda hari libur nasional dengan cuti bersama?
Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang melekat pada peringatan keagamaan atau kenegaraan dan menjadi acuan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 beserta pengali upah lembur di PP Nomor 35 Tahun 2021. Cuti bersama adalah kebijakan tambahan yang ditetapkan bersamaan dengan daftar libur nasional untuk merapikan hari kejepit. Karena perlakuan cuti bersama bagi perusahaan swasta bisa berbeda tiap tahun, bacalah dokumen penetapan tahun berjalan dan tuliskan kebijakan Anda di peraturan perusahaan.
Bagaimana perusahaan mencatat kehadiran pada hari libur nasional?
Tandai dulu tanggal tersebut sebagai hari libur di kalender kerja, lalu catat siapa saja yang benar-benar masuk beserta jam masuk dan jam pulangnya. Persetujuan lembur sebaiknya diberikan sebelum karyawan bekerja, bukan disusun ulang saat rekap akhir bulan. Absenia hari ini sudah bisa merekam kehadiran dengan selfie dan verifikasi GPS, mengatur shift, mencatat cuti dan izin beserta approval, serta mengekspor rekap. Modul payroll dan slip gaji masih dalam pengembangan, jadi perhitungan upahnya masih Anda kerjakan di luar sistem.
Kapan daftar hari libur nasional tahun berikutnya biasanya diumumkan?
Berdasarkan arsip JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan untuk suatu tahun biasanya terbit sekitar September sampai Oktober tahun sebelumnya. Penetapan tahun 2024 ditetapkan 12 September 2023, tahun 2025 pada 14 Oktober 2024, dan tahun 2026 pada 19 September 2025 lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025. Saat panduan ini disusun, dokumen untuk tahun 2027 belum ditemukan di arsip resmi, jadi daftar libur 2027 yang beredar masih berupa perkiraan. Ingat juga bahwa penetapan tahunan bisa direvisi setelah terbit.
Sumber
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 85 tentang hari libur resmi, Pasal 93 tentang upah saat tidak bekerja)
- PP Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 26 batas lembur, Pasal 31 pengali upah lembur pada hari libur resmi, Pasal 32 upah sejam 1/173)
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 17 upah harian, Pasal 39 upah kerja lembur, Pasal 40 upah saat tidak masuk bekerja)
- UU Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 77 UU Ketenagakerjaan: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, keduanya 40 jam seminggu)
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1953 tentang Hari-hari Libur (berstatus Berlaku pada basis data peraturan.go.id)
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, ditetapkan 19 September 2025 (JDIH Kemnaker)


