Payroll & Gaji

Borongan: Sistem Upah Satuan Hasil, Aturan, dan Cara Menghitungnya

Borongan adalah sistem upah berdasarkan satuan hasil, bukan satuan waktu. Panduan dasar hukum, cara menetapkan tarif per satuan agar tidak di bawah upah minimum, kewajiban BPJS, dan contoh hitungannya untuk UMKM.

Oleh Tim Absenia · 2 Oktober 2026 · 11 menit baca
Borongan: Sistem Upah Satuan Hasil, Aturan, dan Cara Menghitungnya

Borongan dalam konteks ketenagakerjaan adalah sistem pengupahan yang menghitung upah berdasarkan satuan hasil, bukan berdasarkan satuan waktu. Artinya yang dibayar adalah jumlah barang atau pekerjaan yang benar-benar selesai: sekian rupiah per potong jahitan, per kilogram hasil panen, per unit rakitan yang lolos pemeriksaan mutu. Berapa jam orang itu duduk di tempat kerja bukan dasar perhitungannya. Sistem ini legal, dipakai luas di konveksi, katering, percetakan, pengemasan, dan pertanian, dan diakui langsung oleh aturan pengupahan nasional.

Perlu diluruskan sejak awal karena kata ini dipakai untuk dua hal berbeda. Di dunia konstruksi, borongan sering berarti memberikan satu paket proyek kepada pemborong dengan harga lump sum, dan hubungannya adalah hubungan bisnis antara dua pihak yang sederajat. Yang dibahas di halaman ini bukan itu. Yang dibahas adalah upah borongan untuk orang yang bekerja pada Anda, yaitu cara membayar orang di dalam perusahaan Anda berdasarkan hasil kerjanya. Kalau yang Anda cari adalah kontrak pemborongan proyek, artikel ini bukan alamat yang tepat. Kalau Anda pemilik usaha yang membayar tim per potong dan ingin tahu batas hukumnya, lanjutkan membaca.

Apa itu borongan dalam sistem pengupahan

Aturan pengupahan Indonesia mengenal dua cara menetapkan upah, dan hanya dua. Pasal 88B UU Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Ketentuan yang sama diulang di Pasal 14 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Satuan waktu berarti per jam, harian, atau bulanan. Satuan hasil berarti borongan. Tidak ada kategori ketiga bernama pekerja lepas atau tenaga bantuan yang otomatis bebas dari aturan pengupahan.

Daya tarik sistem borongan bagi pemilik usaha sangat jelas. Biaya tenaga kerja bergerak mengikuti volume produksi, sehingga bulan sepi tidak menghabiskan kas. Produktivitas juga cenderung naik karena orang melihat langsung hubungan antara usahanya dan penghasilannya. Di konveksi kecil, perbedaan output antara sistem harian dan sistem borongan bisa terasa dalam hitungan minggu.

Sisi gelapnya jarang dibicarakan. Ketika upah bergantung pada kecepatan, mutu sering jadi korban dan biaya perbaikan berpindah diam-diam ke pemilik usaha. Pekerja yang sedang sakit atau punya urusan keluarga langsung kehilangan penghasilan tanpa bantalan. Dan yang paling sering menjerat, penghasilan bulanan bisa jatuh di bawah upah minimum tanpa disadari, karena yang dilihat sehari-hari cuma tarif per potong, bukan totalnya sebulan.

Pendapat kami di Absenia, borongan paling cocok dipakai untuk pekerjaan yang hasilnya bisa dihitung objektif dan mutunya bisa diperiksa cepat. Menjahit, mengemas, menyortir, memanen. Untuk pekerjaan yang hasilnya sulit diukur, seperti melayani pelanggan atau menjaga kebersihan, memaksakan sistem borongan hanya menciptakan perdebatan tak berujung soal apa yang dihitung sebagai satu satuan. Pilih sistem yang cocok dengan sifat pekerjaannya, bukan yang terdengar paling hemat.

AspekUpah satuan waktuUpah satuan hasil (borongan)
Dasar perhitunganPer jam, harian, atau bulananJumlah hasil pekerjaan yang selesai
Rujukan aturanPasal 15 sampai 17 PP 36/2021Pasal 18 dan 19 PP 36/2021
Risiko produktivitasDitanggung pemberi kerjaSebagian bergeser ke pekerja
Kepastian penghasilanTetap tiap bulanNaik turun mengikuti output
Beban administrasiCatat kehadiran sajaCatat kehadiran dan hitung output per orang
Batas upah minimumBerlakuTetap berlaku pada hasil bulanannya

Dasar hukum upah borongan yang berlaku

Banyak pemilik usaha mengira sistem borongan berada di wilayah abu-abu. Sebenarnya tidak. Aturannya jelas, singkat, dan mudah dicek sendiri. Ada empat lapis yang perlu Anda pegang.

Lapis pertama, undang-undang. Pasal 88B UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah. UU Nomor 6 Tahun 2023 sendiri berstatus berlaku dan mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konteks perubahannya kami bahas terpisah di artikel UU Cipta Kerja.

Lapis kedua, peraturan pelaksana. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah rujukan utamanya. Pasal 18 ayat (1) menyatakan upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati, dan ayat (2) menyebut penetapan besarnya dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Pasal 19 menambahkan bahwa untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah sebulan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima pekerja.

Lapis ketiga, perubahannya. PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah diubah oleh PP Nomor 51 Tahun 2023. Ini penting dicek karena banyak artikel di internet mengutip PP 36/2021 seolah masih utuh. Kabar baiknya untuk topik ini, perubahan PP 51/2023 menyasar Pasal 24 sampai Pasal 35, yaitu wilayah penetapan upah minimum dan dewan pengupahan. Pasal 14 sampai Pasal 19 yang mengatur upah satuan hasil tidak ikut diubah, jadi rumusan borongan yang kami kutip di atas masih berbunyi sama.

Lapis keempat, batas bawahnya. Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan hal yang persis sama. Dan supaya tidak ada celah lewat surat kesepakatan, Pasal 88A ayat (4) menegaskan pengaturan pengupahan atas kesepakatan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara ayat (5) menyatakan kesepakatan yang lebih rendah batal demi hukum.

Ringkasan

Sistem borongan sah dan diakui aturan. Tarif per satuannya ditentukan lewat kesepakatan. Tetapi kesepakatan itu punya lantai, yaitu upah minimum, dan tanda tangan pekerja di atas angka yang lebih rendah tidak membuatnya sah. Aturan menyebut kesepakatan seperti itu batal demi hukum.

Cara menetapkan tarif per satuan hasil

Di sinilah pekerjaan sebenarnya. Aturan menyerahkan besaran tarif kepada kesepakatan, tetapi tidak membebaskan hasil akhirnya dari batas upah minimum. Jadi tarif per satuan bukan angka yang boleh ditebak. Angka itu harus dihitung mundur dari lantai upah minimum.

Urutan kerjanya empat langkah, dan sebaiknya dilakukan sebelum tarif diumumkan ke tim.

Langkah satu, tentukan lantai harian. Ambil upah minimum yang berlaku di kabupaten atau kota tempat usaha Anda, lalu ubah menjadi upah sehari. Pasal 17 PP Nomor 36 Tahun 2021 memberi pembaginya: upah sebulan dibagi 25 untuk perusahaan dengan sistem 6 hari kerja seminggu, atau dibagi 21 untuk sistem 5 hari kerja seminggu. Angka upah minimum terbaru per daerah kami kumpulkan di artikel UMR 2026.

Langkah dua, ukur output wajar. Jangan pakai angka pekerja tercepat, dan jangan pakai angka pekerja terlambat. Ukur selama satu sampai dua minggu, ambil rata-rata pekerja dengan kecepatan menengah, dalam kondisi kerja normal termasuk waktu istirahat dan waktu ganti bahan. Hasil pengukuran ini yang jadi pembagi.

Langkah tiga, hitung tarif minimum. Bagi lantai harian dengan output wajar harian. Hasilnya adalah tarif per satuan paling rendah yang boleh Anda pasang. Di bawah angka itu, pekerja berkecepatan menengah otomatis jatuh di bawah upah minimum, dan itu pelanggaran meski pekerjanya setuju.

Langkah empat, beri margin dan tetapkan penyangga. Tambahkan margin di atas tarif minimum supaya hari buruk tidak langsung menembus lantai. Lalu tetapkan kebijakan tertulis: bila total penghasilan sebulan seorang pekerja tetap di bawah upah minimum, perusahaan menambahkan selisihnya. Kebijakan ini yang menyelamatkan Anda saat pengawas ketenagakerjaan bertanya. Untuk usaha yang mulai punya banyak level keterampilan, tarif berbeda per level sebaiknya disusun rapi mengikuti prinsip struktur dan skala upah.

Satu pengecualian perlu disebut supaya adil. Pasal 36 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, dengan upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan syarat paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, serta paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. Pengecualian ini bukan tiket bebas. Ada kriteria usaha yang harus dipenuhi dan ada dua batas angka yang tetap mengikat, jadi jangan pakai pasal ini sebagai alasan membayar seadanya.

Contoh hitungan upah borongan dalam rupiah

Angka lebih mudah dicerna daripada pasal. Kami pakai contoh konveksi kecil. Semua angka di bawah ini adalah ilustrasi untuk menunjukkan cara kerja rumusnya, bukan kutipan upah minimum daerah tertentu. Ganti angkanya dengan upah minimum yang benar di daerah Anda.

Misalkan upah minimum di kabupaten tempat usaha Anda adalah Rp 2.400.000 sebulan, dan Anda memakai sistem 6 hari kerja dalam seminggu. Sesuai Pasal 17 huruf a PP Nomor 36 Tahun 2021, upah sehari dihitung dari upah sebulan dibagi 25. Hasilnya Rp 2.400.000 dibagi 25 sama dengan Rp 96.000 per hari. Itu lantai harian Anda.

Setelah diukur selama dua minggu, penjahit dengan kecepatan menengah menyelesaikan 12 potong kemeja per hari. Maka tarif minimum per potong adalah Rp 96.000 dibagi 12, yaitu Rp 8.000 per potong. Kalau Anda memasang tarif Rp 7.000 per potong, penjahit menengah itu hanya menerima 12 dikali Rp 7.000 sama dengan Rp 84.000 sehari, atau 25 dikali Rp 84.000 sama dengan Rp 2.100.000 sebulan. Kurang Rp 300.000 dari upah minimum, dan Anda melanggar tanpa merasa melanggar.

Karena itu kami sarankan memberi margin. Misalkan Anda menetapkan Rp 8.500 per potong. Penjahit menengah menerima 12 dikali Rp 8.500 sama dengan Rp 102.000 sehari, atau Rp 2.550.000 sebulan untuk 25 hari kerja. Ada jarak Rp 150.000 di atas lantai, cukup untuk menyerap satu hari yang buruk tanpa langsung menembus batas.

Dengan tarif Rp 8.500 per potong dan 25 hari kerja, hasil tiga orang bisa sangat berbeda:

PekerjaRata-rata potong per hariUpah per hariUpah 25 hari kerjaPosisi terhadap lantai Rp 2.400.000
Ani14 potongRp 119.000Rp 2.975.000Aman, lebih Rp 575.000
Budi12 potongRp 102.000Rp 2.550.000Aman, lebih Rp 150.000
Citra9 potongRp 76.500Rp 1.912.500Kurang Rp 487.500

Baris Citra adalah baris yang paling sering diabaikan. Tarifnya sudah benar, hitungannya sudah benar, tetapi hasil bulanannya tetap di bawah lantai karena kecepatannya belum sampai. Pada titik ini Anda punya kewajiban dan pilihan yang terpisah. Kewajibannya adalah menambah Rp 487.500 supaya penghasilannya mencapai upah minimum, mengingat larangan membayar di bawah upah minimum bersifat mutlak dan aturan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sesuai Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021. Pilihannya adalah apa yang Anda lakukan berikutnya: melatih Citra, memindahkan dia ke pekerjaan lain, atau mengevaluasi apakah mesin dan alur kerjanya yang menghambat.

Sebagai pembanding, cara menghitung komponen upah untuk sistem bulanan biasa kami uraikan di panduan cara menghitung gaji karyawan, dan konsep gaji pokok beserta batas 75 persennya ada di artikel gaji pokok.

Pro Tip

Jangan mengecek kepatuhan upah minimum secara harian. Cek per bulan. Hari dengan output rendah adalah hal biasa dan bukan pelanggaran, yang dinilai adalah total penghasilan sebulan. Buat satu kolom sederhana di rekap bulanan Anda: total upah borongan, upah minimum daerah, dan selisihnya. Kalau selisihnya negatif, tambahkan sebelum slip dikeluarkan, bukan setelah ada yang protes.

Borongan bukan berarti bukan karyawan

Ini kesalahpahaman paling mahal yang kami temui. Banyak pemilik usaha yakin bahwa memanggil seseorang tukang borongan otomatis membuat orang itu bukan karyawan, sehingga tidak ada kewajiban BPJS, tidak ada cuti, dan tidak ada pesangon. Aturan tidak bekerja seperti itu.

Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Perhatikan bahwa cara menghitung upah tidak masuk daftar. Yang dinilai adalah adanya pekerjaan, adanya upah, dan adanya perintah. Kalau Anda mengatur jam datang, menentukan cara kerja, menyediakan alat, dan mengawasi hasilnya, unsur perintah itu ada, dan orang tersebut adalah pekerja Anda meski dibayar per potong.

Bedakan dengan situasi yang benar-benar bukan hubungan kerja. Anda memesan 500 kaus dari sebuah bengkel jahit lain, menyebutkan spesifikasi dan tenggat, lalu membayar per unit tanpa mengatur siapa yang menjahit dan jam berapa mereka bekerja. Itu perjanjian pemborongan pekerjaan antara dua usaha, bukan hubungan kerja. Garis pemisahnya adalah kendali. Semakin Anda mengatur orangnya, semakin jelas itu hubungan kerja.

Kalau ternyata ada hubungan kerja, bentuk perjanjiannya perlu dipilih. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 4 menyebut perjanjian kerja waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pekerjaan borongan yang sekali selesai sering cocok dengan bentuk kedua, dan Pasal 9 mensyaratkan kesepakatan memuat ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai serta lamanya waktu penyelesaian. Perbandingan bentuk perjanjian ini kami bahas di perbedaan PKWT dan PKWTT, dan hal-hal yang wajib tercantum ada di panduan kontrak kerja.

Ada juga rambu yang sering terlewat untuk pekerja dengan volume berubah-ubah. Pasal 10 PP Nomor 35 Tahun 2021 memperbolehkan perjanjian kerja harian bila pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Ayat (4) menyatakan bila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja demi hukum berubah menjadi PKWTT. Banyak usaha memanggil tim borongan hampir setiap hari selama bertahun-tahun, lalu terkejut saat status hukumnya ternyata sudah berubah sendiri.

Pendapat kami di Absenia, jangan mendesain skema kerja dengan tujuan menghindari status karyawan. Desainlah sesuai kenyataan operasional Anda, lalu penuhi kewajiban yang menyertai. Skema yang dirancang untuk menghindar biasanya bertahan sampai ada satu orang yang merasa dirugikan, dan pada saat itu biayanya jauh lebih besar daripada kewajiban yang tadinya dihindari.

BPJS dan hak normatif pekerja borongan

Begitu status hubungan kerja terpenuhi, pekerja borongan adalah peserta penerima upah dan wajib didaftarkan ke jaminan sosial. Aturannya bahkan sudah menyiapkan jawaban untuk pertanyaan yang paling sering muncul: berapa dasar upah yang dipakai kalau penghasilannya naik turun setiap bulan.

Pasal 19 ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM menyatakan apabila upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil, upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah rata-rata 3 bulan terakhir. Pasal 17 ayat (4) PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua memakai rumusan yang sama. Ada pula ayat tambahan di kedua peraturan itu untuk pekerjaan yang bergantung pada keadaan cuaca, yang memakai rata-rata 12 bulan terakhir.

Mari lanjutkan contoh Budi. Misalkan tiga bulan terakhir dia menerima Rp 2.550.000, Rp 2.720.000, dan Rp 2.380.000. Totalnya Rp 7.650.000, dibagi 3 menjadi Rp 2.550.000. Angka Rp 2.550.000 itulah dasar upah untuk iuran bulan berjalan. Dengan asumsi kelompok risiko rendah untuk JKK, iurannya menjadi seperti ini:

ProgramTarifDitanggung perusahaanDipotong dari pekerja
JKK risiko rendah0,54 persenRp 13.770Rp 0
JKM0,30 persenRp 7.650Rp 0
JHT5,7 persenRp 94.350Rp 51.000
Jaminan Kesehatan5 persenRp 102.000Rp 25.500
TotalDari dasar Rp 2.550.000Rp 217.770Rp 76.500

Tarif JKK 0,54 persen dan JKM 0,30 persen diambil dari Pasal 16 dan Pasal 18 PP Nomor 44 Tahun 2015, dengan catatan kelompok risiko setiap perusahaan ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, jadi angka Anda bisa berbeda. Tarif JHT 5,7 persen yang terbagi 3,7 persen perusahaan dan 2 persen pekerja diambil dari Pasal 16 PP Nomor 46 Tahun 2015. Tarif jaminan kesehatan 5 persen yang terbagi 4 persen pemberi kerja dan 1 persen peserta diambil dari Pasal 31 Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Angka di tabel belum menghitung Jaminan Pensiun, yang punya aturan dan batas upah tersendiri. Rincian iuran per program kami bahas lebih jauh di iuran BPJS karyawan dan langkah pendaftarannya di cara daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Hak normatif lain juga tidak hilang karena sistem upahnya borongan. Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur waktu istirahat dan cuti, termasuk cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja 12 bulan secara terus menerus. Tunjangan hari raya keagamaan disebut sebagai pendapatan non-upah dalam Pasal 8 PP Nomor 36 Tahun 2021 dan pembahasannya ada di cara menghitung THR karyawan. Untuk pekerja dengan PKWT, Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan uang kompensasi saat PKWT berakhir bagi yang sudah bekerja paling sedikit satu bulan terus menerus, yang kami bahas di uang kompensasi PKWT.

Untuk pesangon, Pasal 67 ayat (1) huruf b PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan bila upah dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir. Ayat (2) menambahkan bila hasilnya lebih rendah dari upah minimum, yang dipakai sebagai dasar adalah upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja. Perhitungan lengkapnya ada di cara menghitung pesangon PHK.

Mencatat kehadiran dan output pekerja borongan

Semua kewajiban di atas berdiri di atas satu hal yang membosankan: catatan. Dan justru di sini usaha kecil paling rapuh, karena pekerja borongan sering dianggap tidak perlu absen. Padahal upah dihitung dari hasil, sedangkan status, masa kerja, dan hak-hak normatif dihitung dari kehadiran.

Ada empat catatan yang menurut kami wajib ada, dan keempatnya harus bisa dibuka kembali setidaknya untuk 12 bulan ke belakang karena beberapa rumus di aturan memakai rata-rata 12 bulan.

  • Kehadiran harian, untuk membuktikan hari kerja dan memantau ambang 21 hari per bulan.
  • Jumlah hasil yang diserahkan per orang per hari, dengan tanda terima yang disetujui dua pihak.
  • Jumlah hasil yang ditolak karena mutu, beserta alasannya, supaya potongan tidak jadi bahan debat.
  • Rekap bulanan yang membandingkan total upah dengan upah minimum, plus catatan penambahan bila kurang.

Buku tulis masih bisa dipakai untuk tim lima orang. Untuk tim dua puluh orang, buku tulis akan gagal justru saat Anda paling membutuhkannya. Kelemahan pencatatan manual dan cara keluar darinya kami bahas di artikel absensi manual, sementara bentuk rekap yang rapi ada di rekap absensi.

Masalah khas sistem borongan adalah lokasi kerja yang menyebar. Tim jahit di rumah masing masing, tim panen di kebun, tim kemas di gudang sewa. Absensi dengan selfie dan verifikasi GPS membantu memastikan catatan kehadiran dibuat oleh orang yang benar di tempat yang benar, dan cara kerjanya kami jelaskan di absensi selfie dan GPS. Perlu jujur kami sampaikan, alat seperti ini menyulitkan titip absen dan menimbulkan efek jera, tetapi bukan jaminan mutlak.

Di Absenia, yang sudah berjalan hari ini adalah absensi selfie dengan verifikasi GPS, cuti dan izin beserta approval, pengaturan shift, data karyawan, rekap kehadiran, dan laporan yang bisa diekspor. Modul payroll dan slip gaji masih dalam pengembangan, jadi perhitungan upah borongan per satuan untuk sekarang tetap Anda kerjakan di spreadsheet, memakai rekap kehadiran dari Absenia sebagai dasar hari kerjanya. Kami lebih suka menyebutkan batas ini terus terang daripada Anda berlangganan lalu kecewa. Paket dan biayanya terbuka di halaman harga, termasuk paket gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan, dan daftar kemampuan yang aktif ada di halaman fitur.

Risiko sengketa dan cara mencegahnya

Sengketa pada sistem borongan hampir selalu berawal dari hal yang sama: dua pihak punya angka yang berbeda dan tidak ada catatan yang bisa menengahi. Berikut pola yang paling sering kami dengar, beserta pencegahannya.

Selisih jumlah hasil. Pekerja mengaku menyerahkan 260 potong, catatan perusahaan menunjukkan 240. Tanpa tanda terima harian, yang menang adalah yang paling keras suaranya. Pencegahannya sederhana dan murah: serah terima dicatat setiap hari dan dikonfirmasi dua pihak pada hari itu juga, bukan dikumpulkan di akhir bulan.

Potongan mutu yang dianggap sepihak. Perusahaan memotong upah karena hasil cacat, pekerja merasa itu bukan salahnya. Pencegahannya adalah menuliskan standar mutu dan konsekuensinya di perjanjian sejak awal, lalu mencatat alasan penolakan per unit. Standar yang baru muncul saat ada masalah selalu terlihat sebagai alasan mengurangi bayaran.

Tuntutan kekurangan upah minimum. Muncul belakangan, sering saat hubungan kerja sudah berakhir, dan biasanya dihitung mundur beberapa bulan sekaligus. Pencegahannya adalah pemeriksaan bulanan yang sudah kami sebut di atas, ditambah bukti penambahan selisihnya di slip. Format slip yang memadai kami bahas di slip gaji.

Perubahan status menjadi PKWTT. Muncul saat pekerja harian atau borongan dipanggil terus menerus melewati ambang di Pasal 10 PP Nomor 35 Tahun 2021. Pencegahannya adalah memantau jumlah hari kerja per orang per bulan sejak awal, bukan menghitungnya saat somasi datang.

Klaim kecelakaan kerja tanpa kepesertaan. Ini yang paling berat. Bila pekerja borongan yang punya hubungan kerja tidak didaftarkan lalu mengalami kecelakaan, beban biayanya jatuh ke perusahaan, dan pada usaha kecil satu peristiwa saja bisa menghabiskan laba setahun. Pencegahannya cuma satu, yaitu mendaftarkan sejak hari pertama.

Pendapat kami di Absenia, biaya kepatuhan pada sistem borongan jauh lebih murah daripada yang dibayangkan, sedangkan biaya ketidakpatuhan datang sekaligus dan di waktu yang paling tidak nyaman. Yang dibutuhkan sebenarnya bukan sistem mahal, melainkan disiplin mencatat tiga hal setiap hari: siapa hadir, berapa yang diserahkan, dan berapa yang ditolak. Kalau perselisihan tetap terjadi, jalur penyelesaiannya kami ringkas di artikel hubungan industrial.

Catatan

Aturan pengupahan bisa berubah. PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah pernah diubah oleh PP Nomor 51 Tahun 2023, meski bagian upah satuan hasil tidak ikut berubah. Sebelum memutuskan sesuatu yang berdampak besar, cek langsung status peraturannya di peraturan.go.id, dan untuk kasus yang rumit atau bernilai besar, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan. Artikel ini panduan praktis, bukan nasihat hukum.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa yang dimaksud dengan sistem borongan dalam pengupahan?

Sistem borongan adalah cara membayar upah berdasarkan satuan hasil, yaitu jumlah barang atau pekerjaan yang selesai, bukan berdasarkan lamanya waktu bekerja. Contohnya upah per potong jahitan, per kilogram panen, atau per unit produk yang lolos pemeriksaan mutu. Pasal 14 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, jadi borongan adalah salah satu dari dua cara yang diakui aturan.

Apakah upah borongan boleh lebih rendah dari upah minimum?

Tidak boleh. Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 sama-sama menyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Tarif per satuan memang ditetapkan lewat kesepakatan, tetapi Pasal 88A ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan kesepakatan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesepakatan yang lebih rendah batal demi hukum. Pengecualian ada pada usaha mikro dan usaha kecil sesuai Pasal 36 PP Nomor 36 Tahun 2021, dengan syarat tersendiri.

Apakah pekerja borongan termasuk karyawan?

Bisa jadi iya. Yang menentukan status bukan cara membayar upahnya, melainkan ada tidaknya hubungan kerja. Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Kalau ketiga unsur itu ada, orang tersebut adalah pekerja Anda dengan segala hak normatifnya, meski upahnya dihitung per potong dan meski Anda menyebutnya tukang borongan.

Apakah pekerja borongan wajib didaftarkan BPJS?

Kalau ada hubungan kerja, dia termasuk peserta penerima upah dan wajib didaftarkan. Aturannya bahkan sudah mengantisipasi upah yang naik turun. Pasal 19 ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2015 dan Pasal 17 ayat (4) PP Nomor 46 Tahun 2015 menyatakan bila upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil, upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah rata-rata 3 bulan terakhir.

Bagaimana cara menghitung upah sebulan untuk pekerja borongan?

Tergantung untuk keperluan apa. Untuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan secara umum, Pasal 19 PP Nomor 36 Tahun 2021 memakai upah rata-rata 12 bulan terakhir. Untuk dasar iuran BPJS, PP Nomor 44 Tahun 2015 dan PP Nomor 46 Tahun 2015 memakai rata-rata 3 bulan terakhir. Untuk dasar pesangon, Pasal 67 PP Nomor 36 Tahun 2021 memakai penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir, dan bila hasilnya lebih rendah dari upah minimum maka yang dipakai adalah upah minimum yang berlaku.

Apakah pekerja borongan tetap perlu mengisi absensi?

Perlu, dan justru di sinilah banyak usaha kecil kehilangan bukti. Upahnya memang dibayar per satuan hasil, tetapi kehadiran tetap dipakai untuk membuktikan masa kerja, menghitung hari libur dan cuti, mengecek batas perjanjian kerja harian, dan menjadi bukti saat ada perselisihan. Catat dua hal berdampingan: kehadiran dan jumlah hasil yang diserahkan hari itu.

Sumber

  1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1 angka 15 unsur hubungan kerja, Pasal 79 waktu istirahat dan cuti)
  2. UU Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 88B upah satuan waktu dan satuan hasil, Pasal 88E larangan membayar di bawah upah minimum)
  3. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 14, 17, 18, 19, 23, 36, dan 67)
  4. PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 (mengubah Pasal 24 sampai Pasal 35)
  5. PP Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 4 dan Pasal 9 PKWT selesainya pekerjaan tertentu, Pasal 10 perjanjian kerja harian, Pasal 15 uang kompensasi)
  6. PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM (Pasal 16 iuran JKK, Pasal 18 iuran JKM, Pasal 19 ayat (4) dasar upah borongan)
  7. PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Pasal 16 iuran 5,7 persen, Pasal 17 ayat (4) dasar upah borongan)
  8. Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 31 iuran 5 persen: 4 persen pemberi kerja, 1 persen peserta)

Mulai gratis, tanpa kartu kredit.

Gratis selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan. Berhenti kapan saja.