Pensiun Dini: Aturan, Hak Karyawan, dan Cara Menyusun Programnya
Pensiun dini tidak punya definisi di aturan ketenagakerjaan Indonesia. Panduan pemberi kerja soal tiga jalur hukumnya, hak pesangon yang timbul, perlakuan JHT dan Jaminan Pensiun, serta dokumen yang wajib dibuat.

Pensiun dini adalah skema berhenti bekerja sebelum karyawan mencapai usia pensiun, biasanya atas penawaran perusahaan dan dengan paket kompensasi tertentu. Yang jarang diketahui pemilik usaha: istilah itu sama sekali tidak ada di peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Kami menelusuri naskah UU Nomor 13 Tahun 2003, klaster ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023, dan PP Nomor 35 Tahun 2021, dan frasa "pensiun dini" tidak muncul satu kali pun. Artinya, yang Anda sebut program pensiun dini secara hukum tetap harus berdiri di atas salah satu bentuk yang dikenal aturan, dan pilihan bentuk itulah yang menentukan berapa rupiah yang wajib Anda bayar. Panduan ini menyusunnya dari sisi pemberi kerja: kapan boleh ditawarkan, apa bedanya dengan pemutusan hubungan kerja biasa dan pengunduran diri, hak apa yang timbul, bagaimana perlakuan JHT dan Jaminan Pensiun, serta dokumen apa yang wajib ada.
Pensiun dini bukan istilah hukum
Mari mulai dari kenyataan yang paling sering membuat pemilik usaha keliru. Aturan ketenagakerjaan Indonesia mengenal usia pensiun, dan mengenal pemutusan hubungan kerja karena karyawan memasuki usia pensiun. Aturan itu tidak mengenal kategori terpisah bernama pensiun dini. Tidak ada pasal yang mengatur syaratnya, tidak ada formula khusus untuk paketnya, dan tidak ada perlakuan istimewa untuk pajaknya semata karena Anda menamainya begitu.
Yang ada di lapangan adalah praktik. Perusahaan membuka penawaran kepada sebagian karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja lebih awal, dengan imbalan paket yang lebih baik daripada minimum. Karyawan yang tertarik mendaftar, yang tidak tertarik tetap bekerja. Praktik ini sah dan sering kali sehat untuk kedua pihak. Yang membuatnya bermasalah adalah ketika perusahaan menganggap nama "pensiun dini" otomatis membawa aturan mainnya sendiri.
Karena tidak ada payung khusus, setiap program pensiun dini akan dinilai oleh mediator atau hakim menggunakan aturan yang memang ada: alasan pemutusan hubungan kerja pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 36, prosedur pada Pasal 37 sampai Pasal 39, dan besaran hak pada Pasal 40 ke atas. Kalau dokumen Anda tidak bisa dipetakan ke salah satu jalur di situ, posisi Anda lemah sejak awal.
Pendapat kami di Absenia, ketiadaan definisi ini justru menguntungkan pemberi kerja yang rapi. Anda punya keleluasaan mendesain paket, jendela waktu, dan kriteria peserta, selama hasil akhirnya tidak lebih buruk daripada hak minimum yang diatur. Yang dirugikan adalah perusahaan yang memakai nama program untuk menyamarkan pemutusan hubungan kerja sepihak, karena penamaan tidak pernah menghapus kewajiban.
Pensiun dini adalah nama program, bukan kategori hukum. Secara hukum ia selalu berbentuk salah satu dari tiga hal: pemutusan hubungan kerja atas inisiatif pengusaha, pengunduran diri atas kemauan karyawan, atau kesepakatan bersama. Tentukan bentuknya lebih dulu, hitung paketnya belakangan.
Tiga jalur hukum di balik satu nama
Perbedaan antara ketiga jalur ini bukan soal istilah. Perbedaannya langsung terasa di angka yang keluar dari rekening perusahaan, dan di seberapa kuat posisi Anda kalau kemudian dipersoalkan. Karena itu jalur harus dipilih sadar di awal, bukan ditentukan belakangan saat karyawan sudah berhenti masuk kerja.
| Jalur | Siapa yang memulai | Dasar di PP 35/2021 | Hak yang timbul |
|---|---|---|---|
| Pemutusan hubungan kerja | Pengusaha | Pasal 36, prosedur Pasal 37 sampai 39 | Uang pesangon dan atau UPMK sesuai pengali alasannya, ditambah UPH |
| Pengunduran diri | Karyawan | Pasal 36 huruf i dan Pasal 50 | UPH ditambah uang pisah sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan |
| Kesepakatan bersama | Kedua pihak | Hasil perundingan bipartit pada Pasal 39 ayat (2) | Sesuai isi kesepakatan, tidak boleh di bawah hak jalur yang dipakai |
Ada satu jebakan yang perlu kami tegaskan. Banyak orang mengira program pensiun dini otomatis memakai pengali pada Pasal 56, yaitu uang pesangon 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) ditambah uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak. Padahal bunyi Pasal 56 jelas membatasi diri pada alasan "Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun". Karyawan berumur 48 tahun yang berhenti lebih awal belum memasuki usia pensiun, jadi pasal itu bukan dasar yang tepat untuk kasusnya.
Pengunduran diri juga sering disalahpahami. Pasal 36 huruf i menetapkan tiga syarat: pengajuan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajiban sampai tanggal berhenti. Kalau syarat itu terpenuhi, Pasal 50 hanya memberi uang penggantian hak dan uang pisah. Perbedaan biayanya bisa puluhan juta rupiah per orang dibanding jalur pemutusan hubungan kerja, dan justru karena itu jalur ini rawan dipaksakan. Detail bentuk suratnya kami bahas di panduan surat pengunduran diri, sedangkan gambaran umum jalur pemutusan hubungan kerja ada di artikel PHK.
Kapan pemberi kerja boleh menawarkannya
Secara prinsip, Anda boleh menawarkan program pensiun dini kapan saja, karena menawarkan bukan tindakan hukum yang dilarang. Yang diatur ketat adalah eksekusinya. Jadi pertanyaan yang lebih berguna bukan "boleh atau tidak", melainkan "dalam situasi apa penawaran ini masuk akal dan tidak akan dibaca sebagai tekanan".
Situasi pertama adalah efisiensi. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengakui efisiensi yang diikuti penutupan perusahaan atau tanpa penutupan perusahaan karena perusahaan mengalami kerugian sebagai alasan pemutusan hubungan kerja. Menawarkan skema sukarela lebih dulu, dengan paket di atas minimum, biasanya lebih murah daripada menempuh pemutusan hubungan kerja sepihak yang berakhir di lembaga penyelesaian perselisihan. Kalau skalanya besar, konteksnya bergeser ke PHK massal dan perlu penanganan tersendiri.
Situasi kedua adalah restrukturisasi jabatan. Ada posisi yang hilang karena cara kerja berubah, sementara orangnya sudah bekerja belasan tahun dan sulit dipindah. Situasi ketiga adalah kesehatan atau kondisi pribadi karyawan yang membuat dia sendiri ingin berhenti lebih awal. Pada situasi ketiga, penawaran perusahaan sering kali disambut lega, bukan sebagai ancaman.
Yang harus Anda hindari adalah menawarkan pensiun dini sebagai jalan pintas untuk masalah kinerja. Kinerja punya jalurnya sendiri, mulai dari penilaian kinerja yang tercatat sampai surat peringatan berjenjang. Membungkus masalah kinerja dengan nama pensiun dini akan membuat Anda membayar paket lebih besar tanpa memperbaiki apa pun, dan tetap terbuka digugat kalau karyawan merasa dipaksa.
Perlu diingat juga bahwa prosedurnya tetap berjalan meski suasananya damai. Pasal 37 ayat (3) mengatur surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. Pasal 38 mewajibkan pelaporan ke kementerian atau dinas ketenagakerjaan jika karyawan tidak menolak. Pasal 39 memberi karyawan waktu 7 hari kerja untuk menyatakan penolakan secara tertulis. Tenggat-tenggat itu bukan formalitas kosong, melainkan bukti bahwa proses berjalan patut.
Hak yang timbul: pesangon, UPMK, dan UPH
Kalau Anda menempuh jalur pemutusan hubungan kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, ditambah uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran dasarnya ada di ayat (2) untuk pesangon dan ayat (3) untuk uang penghargaan masa kerja, lalu dikalikan pengali sesuai alasan pemutusan hubungan kerja yang dipakai.
| Masa kerja | Uang pesangon, Pasal 40 ayat (2) | Masa kerja | UPMK, Pasal 40 ayat (3) |
|---|---|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah | 3 sampai kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 1 sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah | 6 sampai kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 2 sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah | 9 sampai kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 3 sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah | 12 sampai kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 4 sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah | 15 sampai kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 5 sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah | 18 sampai kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 6 sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah | 21 sampai kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 7 sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah | 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah | Kurang dari 3 tahun | Tidak ada |
Contoh konkret supaya terbayang. Seorang karyawan dengan upah Rp 5.000.000 per bulan dan masa kerja 10 tahun mengambil program pensiun dini yang Anda jalankan sebagai pemutusan hubungan kerja dengan pengali 1 kali. Uang pesangonnya 9 bulan upah, yaitu Rp 45.000.000. Uang penghargaan masa kerjanya 4 bulan upah, yaitu Rp 20.000.000. Totalnya Rp 65.000.000 sebelum ditambah uang penggantian hak. Kalau Anda memutuskan memberi pengali 1,5 kali sebagai insentif agar penawaran menarik, pesangonnya menjadi Rp 67.500.000 dan totalnya Rp 87.500.000.
Uang penggantian hak pada Pasal 40 ayat (4) meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dia diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Komponen sisa cuti inilah yang paling sering diributkan karena catatannya berantakan. Rincian cara menghitungnya kami uraikan di cara menghitung pesangon PHK, dan aturan hak cutinya di cuti tahunan.
Dua ketentuan lain penting untuk pembaca UMKM. Pertama, Pasal 58 menyatakan pengusaha yang mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun sesuai ketentuan di bidang dana pensiun boleh memperhitungkan iuran yang dia bayar sebagai bagian pemenuhan kewajiban pesangon, UPMK, dan uang pisah, dengan catatan pada ayat (2): kalau manfaat program pensiun lebih kecil, selisihnya tetap dibayar pengusaha. Kedua, Pasal 59 menyatakan pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib membayar hak-hak itu dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kewajibannya tidak hilang, yang lebih longgar adalah cara menentukan angkanya.
Satu pasal yang masih sering dikutip di internet sudah tidak berlaku. Pasal 167 UU Nomor 13 Tahun 2003 dulu mengatur bahwa karyawan yang diikutkan program pensiun dengan iuran dibayar penuh pengusaha tidak berhak atas pesangon. Di UU Nomor 6 Tahun 2023, BAB IV Ketenagakerjaan, angka 59 berbunyi "Pasal 167 dihapus". Rujukan yang berlaku sekarang adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 58, dan bunyinya tidak sama. Jangan memakai template lama.
Nasib JHT dan Jaminan Pensiun BPJS
Bagian ini yang paling sering ditanyakan karyawan sebelum menandatangani, dan paling sering dijawab asal oleh perusahaan. Padahal jawabannya jelas dan berbeda antara dua program.
Jaminan Hari Tua bisa dicairkan meski usia masih jauh dari pensiun. PP Nomor 60 Tahun 2015 mengubah Pasal 26 PP Nomor 46 Tahun 2015, dan penjelasannya menegaskan bahwa yang dimaksud "mencapai usia pensiun" termasuk peserta yang berhenti bekerja. Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 menurunkannya lebih rinci. Pasal 5 menyebut peserta yang berhenti bekerja meliputi yang mengundurkan diri, yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pasal 8 memberi masa tunggu 1 bulan sejak terbitnya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, dan Pasal 10 memberi masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Iurannya sendiri 5,7 persen dari upah menurut PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 16, terbagi 3,7 persen pemberi kerja dan 2 persen pekerja. Pembahasan lengkapnya ada di artikel JHT.
Jaminan Pensiun tidak bekerja seperti itu. Manfaatnya baru mengalir saat peserta mencapai usia pensiun, bukan saat dia berhenti bekerja. PP Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 19 ayat (1) mensyaratkan masa iur paling singkat 15 tahun yang setara 180 bulan untuk manfaat pensiun hari tua bulanan. Kalau peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur itu, Pasal 24 ayat (1) memberinya seluruh akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, dibayar sekaligus. Iurannya 3 persen dari upah menurut Pasal 28, terbagi 2 persen pemberi kerja dan 1 persen peserta. Sebagai gambaran nilainya, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan manfaat Jaminan Pensiun bulanan tahun 2026 dengan manfaat minimum Rp 411.400 dan manfaat maksimum Rp 4.932.300.
Usia pensiun untuk Jaminan Pensiun sendiri naik bertahap. PP Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 ayat (1) menetapkan untuk pertama kali 56 tahun, ayat (2) menaikkannya menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019, dan ayat (3) menyatakan usia itu selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun. Tabel di bawah memisahkan angka yang tertulis langsung di pasal dari angka yang merupakan penerapan rumus ayat (3), supaya Anda tahu mana yang dikutip dan mana yang dihitung.
| Berlaku sejak | Usia pensiun Jaminan Pensiun | Sumber angka |
|---|---|---|
| Penetapan pertama | 56 tahun | Tertulis di Pasal 15 ayat (1) |
| 1 Januari 2019 | 57 tahun | Tertulis di Pasal 15 ayat (2) |
| 2022 | 58 tahun | Penerapan rumus Pasal 15 ayat (3) |
| 2025 | 59 tahun | Penerapan rumus Pasal 15 ayat (3) |
| 2028 dan seterusnya | 60 tahun, naik sampai batas 65 tahun | Penerapan rumus Pasal 15 ayat (3) |
Perhatikan bahwa usia untuk JHT berbeda dan tidak ikut naik. Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 6 ayat (1) menyebut manfaat JHT dibayarkan saat peserta mencapai usia pensiun yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, atau saat mencapai usia 56 tahun. Jadi dalam satu program pensiun dini Anda bisa berhadapan dengan tiga angka usia sekaligus: usia pensiun internal perusahaan, usia 56 tahun untuk JHT, dan tangga usia Jaminan Pensiun di atas. Pembahasan khusus soal batas usianya ada di artikel usia pensiun, sedangkan halaman yang sedang Anda baca fokus pada skema berhenti lebih awal.
Menyusun program sukarela yang tidak berujung sengketa
Program pensiun dini yang berakhir di meja mediasi hampir selalu punya pola yang sama: penawarannya lisan, kriterianya tidak jelas, dan karyawan merasa tidak punya pilihan. Berikut urutan yang menurut pengamatan kami paling jarang menimbulkan masalah.
Tulis dasarnya lebih dulu. Sebelum satu orang pun ditawari, masukkan skema ini ke peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Isinya minimal: siapa yang berhak ikut, bagaimana cara menghitung paket, dan siapa yang berwenang menyetujui. Tanpa dasar tertulis, setiap negosiasi menjadi kasus baru dan hasilnya berbeda-beda antar orang. Perbedaan itulah bahan bakar rasa tidak adil.
Tetapkan kriteria yang bisa diverifikasi. Contoh kriteria yang aman: usia minimal tertentu, masa kerja minimal tertentu, atau berada pada unit kerja yang memang sedang direstrukturisasi. Hindari kriteria yang menyerempet alasan yang dilarang undang-undang, dan hindari kriteria berbasis penilaian subjektif atasan. Kalau kriterianya bisa dicek dari data kepegawaian, Anda bisa menjelaskannya di depan siapa pun.
Buka jendela waktu, jangan buka permanen. Program yang berlaku selamanya mengundang karyawan terbaik ikut keluar. Jendela 3 sampai 6 minggu dengan kuota jelas membuat keputusan tetap terkendali. Sebutkan sejak awal bahwa perusahaan berhak menolak pendaftar tertentu demi kelangsungan operasional, dan sebutkan alasannya nanti secara tertulis.
Beri paket di atas minimum, dan katakan minimumnya. Ini bagian yang paling sering ditutupi. Kami justru menyarankan sebaliknya: tunjukkan hitungan minimum menurut aturan, lalu tunjukkan angka penawaran Anda di atasnya. Karyawan yang tahu selisihnya cenderung menerima dengan lega. Karyawan yang merasa angkanya disembunyikan cenderung mencari pendapat kedua, dan pendapat kedua itu biasanya datang dari serikat pekerja atau pengacara.
Beri waktu berpikir dan jangan menagih tanda tangan hari itu juga. Tujuh hari kalender adalah jeda yang wajar. Persilakan karyawan membawa dokumen penawaran pulang dan mendiskusikannya dengan keluarga. Penandatanganan yang dilakukan di ruangan tertutup dalam tekanan waktu adalah bahan gugatan paling mudah, karena unsur kesukarelaannya gampang dipatahkan.
Pendapat kami di Absenia, biaya terbesar program pensiun dini bukan pada paketnya, melainkan pada karyawan yang tersisa. Kalau prosesnya terasa sewenang-wenang, tim yang tinggal akan menyimpulkan bahwa loyalitas tidak dihargai, dan turnover naik beberapa bulan kemudian tanpa Anda sadari sebabnya. Transparansi di sini murah, kehilangan kepercayaan tidak.
Dokumen yang wajib dibuat
Kalau ada satu bagian dari artikel ini yang layak Anda cetak, ini bagiannya. Dalam perselisihan hubungan industrial, yang menentukan bukan siapa yang paling meyakinkan bercerita, melainkan siapa yang punya berkas. Berikut daftar minimum untuk satu peserta program.
- Dasar kebijakan tertulis. Pasal dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang memuat skema pensiun dini, kriteria, dan cara hitung paket.
- Surat penawaran program. Menyebut jendela waktu, kriteria, rincian paket, konsekuensi menerima dan menolak, serta pernyataan bahwa menolak tidak berdampak pada status kerja.
- Bukti karyawan menerima penawaran. Formulir pendaftaran yang ditandatangani karyawan, bertanggal, dengan ruang untuk catatan pribadinya.
- Surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja. Disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum tanggal berhenti sesuai Pasal 37 ayat (3). Kalau jalurnya pengunduran diri sukarela, yang dipakai adalah surat pengunduran diri dari karyawan sesuai syarat Pasal 36 huruf i.
- Perjanjian bersama. Memuat angka final pesangon, UPMK, UPH, tanggal pembayaran, status aset perusahaan yang dipegang karyawan, dan penyelesaian pinjaman jika ada.
- Bukti pelaporan. Tanda terima pelaporan pemutusan hubungan kerja ke kementerian atau dinas ketenagakerjaan sesuai Pasal 38.
- Dokumen penutup. Paklaring atau surat keterangan kerja, keterangan berhenti bekerja untuk klaim JHT, bukti transfer, dan rekap kehadiran serta sisa cuti pada tanggal berhenti.
Dokumen terakhir itu yang paling sering tidak siap. Untuk menghitung uang penggantian hak, Anda butuh angka sisa cuti yang bisa ditelusuri per tanggal, bukan ingatan atau catatan di grup chat. Di sinilah fondasi HRIS yang rapi membayar dirinya sendiri, jauh sebelum ada kata pensiun dini.
Sebelum menandatangani perjanjian bersama, cetak rekap kehadiran dan mutasi cuti karyawan bersangkutan untuk seluruh masa kerjanya, lalu lampirkan sebagai bagian dari berkas. Sepuluh menit kerja hari itu menutup ruang perdebatan berbulan-bulan soal "sisa cuti saya masih 8 hari, bukan 3".
Kesalahan yang paling sering memicu perselisihan
Dari pola yang kami amati, sengketa pensiun dini jarang lahir dari niat buruk. Biasanya lahir dari jalan pintas yang tampak wajar saat itu. Berikut yang paling sering.
Meminta karyawan menulis surat pengunduran diri untuk keputusan perusahaan.Ini yang paling mahal. Perusahaan menghemat pesangon di atas kertas, tetapi kalau karyawan kemudian menyatakan dia diminta menulis surat itu, bebannya berbalik ke perusahaan untuk membuktikan kesukarelaan. Tanpa jejak penawaran tertulis dan jeda berpikir, pembuktian itu sulit.
Memakai pengali Pasal 56 untuk karyawan yang belum memasuki usia pensiun.Kadang ini justru menguntungkan karyawan, kadang merugikan, tergantung alasan sebenarnya. Yang pasti, dasar hukumnya keliru dan angkanya bisa dipersoalkan dari dua arah.
Menjanjikan bahwa saldo JHT akan cair di hari terakhir kerja. Ada masa tunggu 1 bulan menurut Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 8 dan Pasal 10. Janji yang meleset satu bulan merusak kepercayaan pada seluruh paket, padahal penyebabnya cuma salah informasi.
Mencampur Jaminan Pensiun dengan JHT dalam satu kalimat. Karyawan yang mengira uang pensiun bulanan akan langsung mengalir setelah berhenti akan kecewa berat. Jelaskan sejak awal bahwa Jaminan Pensiun terikat usia pensiun dan masa iur 15 tahun, sementara JHT terikat status berhenti bekerja.
Membayar bertahap tanpa perjanjian pembayaran yang jelas. Kalau arus kas memang tidak memungkinkan sekaligus, tuliskan jadwalnya di perjanjian bersama beserta konsekuensi keterlambatan. Kesepakatan lisan soal cicilan adalah sumber sengketa nomor satu setelah karyawan sudah tidak lagi masuk kantor.
Lupa merapikan data setelahnya. Nonaktifkan akun absensi, tutup akses sistem, perbarui struktur organisasi perusahaan, dan arsipkan berkas karyawan. Kalau ini terlewat, laporan bulanan Anda akan terus menghitung orang yang sudah tidak ada, dan biaya berlangganan sistem pun ikut terhitung berlebih.
Untuk urusan terakhir itu, Absenia hari ini sudah menyediakan fondasi HRIS yang Anda butuhkan: absensi selfie dengan verifikasi GPS, pengajuan cuti dan izin beserta approval, atur shift, data karyawan, rekap kehadiran, dan laporan yang bisa diekspor untuk lampiran perjanjian bersama. Modul payroll dan slip gaji masih dalam pengembangan, jadi perhitungan pesangonnya tetap Anda kerjakan di luar sistem untuk saat ini. Paket Gratis Rp 0 berlaku selamanya untuk tim di bawah 10 karyawan, paket Absensi Rp 9.000 per karyawan per bulan, dan paket Lengkap Rp 19.000 per karyawan per bulan untuk payroll yang segera hadir. Tidak ada biaya implementasi dan tidak perlu kartu kredit. Rinciannya bisa Anda baca sendiri di halaman harga dan fitur, atau langsung daftar dan coba sendiri.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa itu pensiun dini menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia?
Pensiun dini tidak punya definisi hukum. Istilah itu tidak muncul di UU Nomor 13 Tahun 2003, di klaster ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023, maupun di PP Nomor 35 Tahun 2021. Yang ada hanyalah nama program internal perusahaan. Secara hukum, setiap program pensiun dini selalu jatuh ke salah satu dari tiga bentuk: pemutusan hubungan kerja atas inisiatif pengusaha, pengunduran diri atas kemauan sendiri, atau kesepakatan bersama antara kedua pihak. Bentuk yang Anda pilih menentukan hak apa yang wajib dibayar.
Apakah karyawan yang mengambil pensiun dini berhak atas pesangon?
Tergantung jalur hukum yang dipakai. Kalau dijalankan sebagai pemutusan hubungan kerja atas inisiatif pengusaha, PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) mewajibkan pembayaran uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, ditambah uang penggantian hak. Kalau karyawan benar-benar mengundurkan diri atas kemauan sendiri, Pasal 50 hanya memberi uang penggantian hak ditambah uang pisah yang besarannya diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pengali 1,75 kali pada Pasal 56 hanya berlaku untuk karyawan yang memang sudah memasuki usia pensiun, bukan untuk yang berhenti lebih awal.
Apakah perusahaan boleh memaksa karyawan mengambil pensiun dini?
Tidak. Program pensiun dini yang sehat sifatnya penawaran, bukan perintah. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 39 memberi karyawan hak menolak surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dan perbedaan pendapat harus diselesaikan lewat perundingan bipartit sebelum naik ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kalau Anda memberi tekanan agar karyawan menandatangani surat pengunduran diri, risikonya bukan hemat biaya, melainkan sengketa yang biayanya jauh lebih besar.
Bagaimana nasib JHT dan Jaminan Pensiun kalau karyawan berhenti sebelum usia pensiun?
Keduanya diperlakukan berbeda. Saldo JHT bisa dicairkan meski usia karyawan masih jauh dari usia pensiun, karena Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 5 menegaskan bahwa peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja, dengan masa tunggu 1 bulan. Jaminan Pensiun berbeda: manfaatnya baru bisa diterima saat peserta mencapai usia pensiun, dan pensiun bulanan menuntut masa iur paling singkat 15 tahun atau 180 bulan sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 19.
Dokumen apa saja yang wajib dibuat saat menjalankan program pensiun dini?
Minimal ada lima. Pertama, dasar kebijakan tertulis di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kedua, surat penawaran program yang menyebut jendela waktu, kriteria, dan isi paket. Ketiga, surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja yang disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum tanggal berhenti sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 37 ayat (3), atau surat pengunduran diri karyawan kalau jalurnya sukarela. Keempat, perjanjian bersama berisi rincian angka dan tanggal pembayaran. Kelima, bukti pelaporan pemutusan hubungan kerja ke instansi ketenagakerjaan sesuai Pasal 38, plus paklaring dan bukti pelunasan.
Apakah usaha mikro dan usaha kecil terikat besaran pesangon yang sama?
Tidak persis sama. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 59 menyatakan pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan atau uang pisah dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kewajiban membayarnya tetap ada, yang lebih longgar adalah cara menentukan angkanya. Karena dasarnya kesepakatan, dokumentasi tertulis justru makin penting, bukan makin longgar.
Sumber
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 167 versi asli tentang pemutusan hubungan kerja karena memasuki usia pensiun, kini sudah dihapus)
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (BAB IV Ketenagakerjaan, angka 59: Pasal 167 UU 13/2003 dihapus; Pasal 154A alasan pemutusan hubungan kerja)
- PP Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 36 alasan PHK, Pasal 37 sampai 39 prosedur, Pasal 40 besaran pesangon dan UPMK, Pasal 50 pengunduran diri, Pasal 56 memasuki usia pensiun, Pasal 58 program pensiun, Pasal 59 usaha mikro dan kecil)
- PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Pasal 15 usia pensiun bertahap, Pasal 19 masa iur 15 tahun, Pasal 24 akumulasi iuran, Pasal 28 iuran 3 persen)
- PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Pasal 16 iuran JHT 5,7 persen)
- PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 (Pasal 26 beserta penjelasannya: mencapai usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja)
- Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 tentang masa tunggu 1 bulan)
- BPJS Ketenagakerjaan, halaman peserta Penerima Upah (manfaat Jaminan Pensiun bulanan tahun 2026 dan syarat pencairan JHT)


